ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN MAGELANG - JAWA TENGAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL DAN EKSTERNAL
Advertisements

REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
Realitas Kebijakan dan Anggaran Publik Aceh
UNDANG-UNDANG NO. 33/2004 TENTANG0
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
oleh Haryo Habirono Salatiga
Ff.
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
“KEBIJAKAN PEMBENTUKAN
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
Sekilas Selayar Letak geografis: Sulawesi Selatan paling selatan 05º 42’ - 07º 35’ LS dan 120º 15’ - 122º 30’ BT Letak geografis: Sulawesi Selatan paling.
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pelayanan Standard Minimun
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
PENGANGGARAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH DI INDONESIA
1. Latar Belakang-1 1UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 (Pasal 34 ) Setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar Pemerintah dan.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Pengelolaan Dana Hibah
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
Tentang Keuangan Negara
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
I. DASAR HUKUM 1. Undang – undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 2. Peraturan Pemerintah.
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
SELAMAT DATANG PADA TUTORIAL TATAP MUKA MATAKULIAH IPEM4208
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
RENCANA PEMBIAYAAN.
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
PEREKONOMIAN INDONESIA
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
Inspektorat Kabupaten Sleman
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
Forum Gabungan SKPD Tahun 2016
Tentang Keuangan Negara
Pemerintahan Desa harupermadi.lecture.ub.ac.id.
Pertemuan 14 Pemerintah Desa.
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
S E L A M A T D A T A N G.
Selvia Nurindah Sari JP081280
Karyawan Karyawati DINPERMADES
Keuangan Sekolah/Madrasah
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PERAN DAN DUKUNGAN DPRD PROV JATENG DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PENANGGULANGAN BENCANA Disampaikan Pada: Rapat Koordinasi dengan Tema Akuntabilitas,
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KETERBUKAAN INFORMASI DI PEMERINTAH DESA
PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TENTANG TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
Transcript presentasi:

ALOKASI DANA DESA (ADD) DI KABUPATEN MAGELANG - JAWA TENGAH

1. Penduduk dan Pendapatan Masyarakat Penduduk Kab. Magelang (2003) 1.146.886 jiwa, 573.129 laki-laki & 573.757 perempuan. Rata-rata pertumbuhan penduduk sebesar 1,12%. Jumlah penduduk usia 10 thn ke atas (usia produktif) sebanyak 629.968 jiwa

PDRB (2003) sebesar Rp. 3,789 Triliun Tingkat inflasi di Kab. Magelang sebesar 4,3% Rata-rata pertumbuhan ekonomi sebesar 4,57%. Pendapatan per kapita Rp. 3.364.453,81 atau Rp. 280.371,15 per bulan. KHM adalah sebesar Rp. 404.427,86 per bulan. Kesenjangan pendapatan antar wilayah (2002), Kec. Srumbung sebesar Rp. 6.779.811,39 (tertinggi) Kec. Candimulyo sebesar Rp. 1.729.026,99. (terendah)

2. Kelahiran Kebijakan ADD ADD di Kab. Magelang sejak 2002, beberapa pertimbangannya: Dana ke desa dikelola banyak “pintu“ yaitu dinas-dinas dan kantor, tetapi tetap banyak proposal pembangunan dari desa. Maka “disatu-pintukan” menjadi kebijakan ADD Melaksanakan amanat UU No.22/1999 pasal 107 ayat 1 huruf b. Sebagai upaya untuk menghapus dana Aspirasi Masyarakat anggota DPRD yang cenderung bermuatan politis (Rp. 100 juta per orang).

Kebijakan ADD lebih dikenal dengan istilah block grant. Thn 2002 total block grant 9 (sembilan) Milyar Rupiah untuk 365 desa, dibagi rata. Tiap desa menerima Rp. 24.708.000,-. Dampaknya, muncul ketidak-adilan karena “ukuran” desa-desa berlain-lainan.

Pada 2003, block grant sebesar Rp Pada 2003, block grant sebesar Rp. 13 milyar untuk 365 desa, dibagi menurut kriteria besaran wilayah desa, jumlah penduduk dan penduduk miskin, aksesibilitas ke Kota Kabupaten. Block-grant terkecil Rp. 29.000.000,- dan terbesar adalah Rp. 53.000.000,-

Pada 2004, block-grant sebesar Rp Pada 2004, block-grant sebesar Rp. 19 milyar diberikan secara tertimbang menurut kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah penerimaan PBB, jumlah KK miskin, aksesibilitas, tanah desa dan bengkok). Block grant terkecil Rp. 48.000.000,- dan terbesar adalah Rp. 73.000.000,- Block-grant ini merupakan 10% hasil Pajak dan Retribusi Daerah plus 6% DAU

3. Substansi Kebijakan ADD Perda Kabupaten Magelang No. 8/2004, seluruh penghitungan dan pengelolaan serta pemanfaatan ADD harus mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan dalam Perda ini. Block-grant bersumber dari bagian perolehan Pajak Daerah, bagian perolehan Retribusi Daerah 10% bagian dari dana perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Magelang: 2004 sebesar 6%, 2005 sebesar 8%, 2005 dan selanjutnya (tiap tahun) 10%.

Block-grant diberikan secara bertahap sejak 2004 agar ada kesiapan bagi desa berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan pihak yang berwenang di Kabupaten. Implikasinya, bila berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksaan Pemerintah Kabupaten bahwa desa dinyatakan tidak siap, maka kenaikan prosentasenya tidak dapat diberikan.

4. Formulasi ADD (DAU Desa di Kabupaten Magelang) Pasal 6 Perda Kab. Magelang No. 8/2004 menyatakan bahwa Plafon Block-grant yaitu 75% untuk alokasi rata-rata, dan 25% dibagi menurut bobot desa bersangkutan. Bobot desa ditentukan berdasarkan (1) Luas Wilayah, (2) Jumlah Penduduk tahun sebelumnya, (3) Jumlah KK miskin tahun sebelumnya, (4) keterjangkauan desa, (5) Potensi desa tahun sebelumnya, (6) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun sebelumnya, dan (7) luas tanah desa yang diolah untuk pertanian, peternakan, Perikanan, dll.

Rumusan perhitungannya adalah sbb: DAU Desa = RT + (BDi x BT) Keterangan : DAU Desa : Besaran DAU masing-masing desa RT : besaran bantuan RATA-RATA masing-masing desa BDi : Bobot suatu desa BT : Alokasi bantuan secara tertimbang

5. Mekanisme Pengelolaan Keputusan Bupati No. 9 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Umum Desa, block grant dialokasikan sebagai berikut : Rp. 10 juta untuk pembelian sepeda motor roda 2 dinas desa Setelah dikurangi Rp. 10 juta sebagaimana huruf a, sisanya untuk (1) 7 % untuk operasional pemerintahan desa, (2) BPD sebesar 16 %, (3) bantuan perbaikan penghasilan Kepala desa dan Perangkat desa sebesar 8 %, bantuan kelembagaan desa seperti operasional PKK, LPMD, RT/RW dlsb sebesar 9 %, dan (4) Belanja Publik sebesar 60% yang digunakan untuk pembangunan fisik dan non fisik, sarana dan prasarana yang diutamakan mendukung pengentasan kemiskinan maupun bantuan modal. Belanja publik sebesar 60% merupakan angka (porsi) minimal yang tidak boleh dikurangi.

6. Mekanisme Pencairan dan Pengawasan ADD Tahun 2002 dan 2003 proses pencairan ADD dilakukan langsung oleh Pemerintah Kabupaten melalui Bagian Tata Pemerintahan kepada Desa, dengan cara Kepala Desa dan Bendahara Desa datang ke Kantor Kabupaten untuk mengambilnya. Sejak dikeluarkannya Perda No. 8/2004, mekanisme pencairannya dari Kabupaten kepada desa melalui BKK (Badan Kredit Kecamatan) untuk mendapatkan pengesahan, dan uang diambil di bank BPD disalurkan lewat rekening desa.

Syarat mencairkan ADD: LPJ Kepala Desa yang sudah disetujui oleh BPD dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Setelah ADD diterima, seluruh penerimaan dan pengeluaran keuangan ADD harus dicatat dan dibukukan dalam buku administrasi keuangan desa oleh Bendahara Umum Desa. Penggunaan ADD harus dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD, dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang APBDes. Sedangkan Perencanaan dan pelaksanaan pembangunannya dikoordinasikan oleh LPMD. Pengawasan dari Pemkab dilakukan oleh Bupati melalui Bagian Tata Pemerintahan karena di Kabupaten Magelang tidak ada lagi Bagian Pemerintahan Desa.

Tugas-tugas Kepala Desa Tugas-tugas BPD Pembagian tugas antara Kepala Desa dengan BPD berkaitan dengan ADD dan APBDes adalah sebagai berikut: Tugas-tugas Kepala Desa Tugas-tugas BPD Mengkoordinasikan musyawarah antara Pemerintah Desa, BPD dan elemen desa terkait mengenai rencana penggunaan ADD (DAU Desa) Bersama Pemerintah Desa merancang APBDes yang di dalamnya termasuk penggunaan ADD Mengkonsultasikan kepada publik tentang rencana penggunaan ADD Mengawasi penggunaan ADD, baik tertib administrasinya maupun pelaksanaan di lapangan Menyusun rancangan APBDes Meminta pertanggung-jawaban Kepala Desa atas penggunaan ADD Bertanggung-jawab atas penggunaan ADD

7. Manfaat ADD bagi desa dan kabupaten Bagi Desa, ADD mampu menjadi dana stimulan Para Kepala Desa dan BPD menilai bahwa ADD lebih baik dibandingkan dengan kebijakan Inpres Desa. Karena syarat pencairan ADD adalah dengan LPJ Kepala Desa dan APBDes, maka hal ini mampu mendorong pemerintahan desa untuk lebih transparan dan akuntabel. Desa menjadi lebih mandiri dan lebih tahu (terlatih) untuk menyusun prioritas kebutuhan pembangunannya. Sejauh ini tidak muncul adanya konflik pemanfaatan DAU Desa di tingkat masyarakat kecuali keluhan para Kepala Desa dan Aparat Desa atas prosentase pembagian yang diterima dibandingkan dengan prosentase bagian yang diterima BPD. Dengan adanya kebijakan ADD, muncul kebutuhan Pengembangan Kapasitas Desa (Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga desa lain) untuk secara partisipatif dan sistematis merumuskan tantangan-tantangan dalam pembangunan desa serta menanggapinya dengan cara menyusun dan melaksanakan prioritas pembangunan desa secara adil dan benar.

Bagi Pemkab Magelang lebih mudah dalam melayani Desa. Pemkab tidak lagi “direpotkan” dengan proposal (baca: permintaan) dana dari desa. Melalui Perda No. 8/2004, Pemerintah Kabupaten merasa “aman” karena telah bertindak adil terhadap desa dan telah melakukan fungsinya dalam menggerakkan partisipasi masyarakat desa. Pemerintah Kabupaten juga menjadi lebih tenang dan “mbapaki” (atau berlaku sebagai bapak yang baik) dalam rangka berhubungan dengan Desa-desa dan masyarakat desa pada umumnya.

8. Kesimpulan dan Rekomendasi Dalam rangka mengembangkan Otonomi Daerah, melalui Perda No.8/2004, Kab. Magelang tergolong cukup progresif, responsif dan hati-hati (waspada).

Progresif karena pijakan hukum bagi terbitnya Perda No Progresif karena pijakan hukum bagi terbitnya Perda No. 8 tahun 2004 tidak ada kecuali UU No. 22/1999 pasal 107 ayat 1 huruf b. Responsif karena Pemkab Magelang dalam konteks kebijakan ADD ini melihat banyaknya kebutuhan pengembangan masyarakat desa tetapi tersebar (tidak menyatu) dan partisipasi warga masyarakat desa belum bergerak, maka dibangunlah “satu pintu” penyaluran dana pembangunan desa oleh Pemerintah Kabupaten yang harus dikelola sendiri oleh desa. Hati-hati atau waspada karena Pemkab Magelang tidak serta merta memberikan dana bantuan itu langsung sebesar 10% dari APBD, melainkan secara bertahap dan konsisten mulai dari 6% dan 8%, sambil memberi ruang dan waktu bagi desa untuk “berlatih” memanfaatkan dana ADD secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Prinsip-prinsip Good Governance telah diterapkan Prinsip-prinsip Good Governance telah diterapkan. ADD bisa cair jika disertai LPJ Kepala Desa dan APBDes yang telah mendapatkan persetujuan BPD merupakan dorongan yang sangat positif bagi Pemerintahan Desa. Di tingkat Kabupaten telah terbit Perda No.10 tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran publik akan peran dan tanggung-jawabnya dalam meningkatkan kualitas kebijakan publik yang ditetapkan (pasal 2 ayat 2).

Rekomendasi Intensitas pertemuan dan diskusi antara Pemerintahan Desa dengan Pemerintah Kabupaten c.q. Bagian Tata Pemerintahan perlu ditingkatkan, khususnya dalam merencanakan dan menentukan besaran serta perhitungan DAU Desa. Mendasarkan pada Perda No. 10 tahun 2004 tentang Mekanisme Konsultasi Publik maka kebutuhan akan pertemuan dan diskusi ini menjadi semakin relevan. Untuk melengkapi dan menindak-lanjuti amanat Perda No. 8 tahun 2004, masih ada 2 (dua) buah Keputusan Bupati harus segera diterbitkan yaitu (1) Keputusan Bupati tentang Pengaturan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Desa sebagai penjabaran pasal 8 ayat 2, dan (2) Keputusan Bupati tentang Jenis-jenis Retribusi Daerah yang dialokasikan untuk Desa sebagai penjabaran dari pasal 4 ayat 2.

Konsideran Keputusan Bupati No Konsideran Keputusan Bupati No.9 tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan DAU Desa harus segera diperbaiki karena pada konsideran “Mengingat” dalam Keputusan Bupati ini justru tidak menyebutkan rujukan pada Peraturan Daerah No. 8 tahun 2004. APBDes sebagai muara seluruh kepentingan pembangunan masyarakat desa perlu memuat bukan hanya Dana Perimbangan Keuangan antara Kabupaten dan Desa, tetapi juga memuat semua dana proyek Pemerintah Pusat dan Propinsi (dana-dana dekonsentrasi). Demikian pula halnya dengan dana-dana dari pihak lain (sumbangan-sumbangan atau pembinaan) baik dari LSM maupun Lembaga Dana yang lain. Semua ini sangat penting untuk membangun Transparansi, Akuntabilitas, Responsivitas di dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.