Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura PENGGUNAAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN YANG MENJADI KEWENANGAN PERHUTANI PERUBAHAN PERUNTUKAN KAWASAN HUTAN Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura Purwokerto, September 2014
Pengertian Hutan Kawasan Hutan Definisi Hutan : suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (Pasal 1 angka 2 UU No. 41 Tahun 1999) Kawasan hutan : wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap (Pasal 1 Angka 3 UU No. 41 Tahun 1999 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 45/PUU-IX/2011 tanggal 21 Februari 2012) Pengertian Hutan Kawasan Hutan 2
LUAS KAWASAN HUTAN BERDASARKAN FUNGSI PER 23 DESEMBER 2013 Luas (± ha) HUTAN KONSERVASI (HK) DARATAN 21.812.916,93 HUTAN LINDUNG (HL) 29.994.821,01 HUTAN PRODUKSI TERBATAS (HPT) 27.952.731,14 HUTAN PRODUKSI TETAP (HP) 28.820.149,51 HUTAN PRODUKSI YG DAPAT DIKONVERSI (HPK) 17.173.691,76 LUAS KAWASAN HUTAN DARATAN 125.754.310,35 KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN 5.402.594,62 LUAS KAWASAN HUTAN DARATAN DAN PERAIRAN 131.156.904,97 Catatan : *) Luas kawasan tersebut akan terkoreksi setelah perubahan kawasan hutan dalam rangka review RTRWP ditetapkan KEMENTERIAN KEHUTANAN
Mekanisme Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Non Kehutanan dapat ditempuh melalui prosedur : Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (Tukar Menukar Kawasan Hutan) Penggunaan Kawasan Hutan (Pinjam Pakai Kawasan Hutan)
POKOK BAHASAN : Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan a. PP Nomor 10 Tahun 2010 b. PP Nomor 60 Tahun 2012 2. Tata Cara Tukar Menukar Kawasan Hutan a. Permenhut Nomor P.32/Menhut-II/2010 b. Permenhut Nomor P.41/Menhut-II/2011 c. Permenhut Nomor P.27/Menhut-II/2014
PP 10 Tahun 2010 Amanat Pasal 19 UU 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan Tujuan : untuk memenuhi tuntutan dinamika pembangunan nasional serta aspirasi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada optimalisasi distribusi fungsi, manfaat kawasan hutan. - Terdiri dari 8 Bab dan 54 Pasal Peraturan Pelaksana Permenhut No. P.32/Menhut-II/2010 ttg Tukar Menukar Kawasan Hutan Permenhut No. P.33/Menhut-II/2010 ttg Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi Permenhut No.34/Menhut-II/2010 ttg Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Permenhut No. 36/Menhut-II/2010 ttg Tim Terpadu dalam rangka Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
Pengertian Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan: perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan Fungsi Kawasan Hutan: perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan hutan yang lain. Tukar Menukar Kawasan Hutan: perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Pelepasan Kawasan Hutan: perubahan peruntukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi menjadi bukan kawasan hutan.
perubahan peruntukan kawasan hutan perubahan peruntukan kawasan hutan dapat dilakukan : secara parsial; atau untuk wilayah provinsi. 2. perubahan secara parsial dilakukan melalui: tukar menukar kawasan hutan pelepasan kawasan hutan
TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P TUKAR MENUKAR KAWASAN HUTAN (Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 jo. Nomor P.41/Menhut-II/2012 jo. Nomor P. 27/Menhut-II/2014)
tukar menukar kawasan perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan. Ketentuan Umum: hanya dapat dilakukan pada Hutan Produksi Terbatas dan/atau Hutan Produksi Tetap yang tidak dibebani perizinan TMKH dilakukan untuk : pembangunan non kehutanan yg permanen menghilangkan enclave memperbaiki kawasan hutan dgn ketentuan : tetap terjaminnya luas kh paling sedikit 30% dari luas DAS, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola.
Ketentuan umum … lanjutan KH Provinsi > 30%, tidak mempunyai APL sebagai lahan pengganti namun mempunyai HPK, maka TMKH dilakukan dengan cara kawasan HPK diubah fungsi menjadi kawasan hutan tetap sebagai lahan pengganti, dan kawasan hutan yang dimohon (HP/HPT) diproses melalui pelepasan kawasan hutan menjadi APL dengan ratio paling sedikit 1:1. (Permenhut No. P.32/Menhut-II/2010, Ps 2 ayat (3) Untuk TMKH pantai berupa mangrove/bakau, lahan pengganti harus berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau. Dalam hal tidak tersedia lagi lahan pengganti berupa mangrove/bakau atau lahan pantai yang dapat dijadikan hutan mangrove/bakau dapat diganti dengan lahan lain dengan persyaratan tambahan sesuai rekomendasi Tim Terpadu. (Permenhut No. P.32/Menhut-II/2010, Ps 3)
Pembangunan non kehutanan yg bersifat permanen Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang bersifat permanen yaitu untuk: penempatan korban bencana alam; kepentingan umum, termasuk sarana penunjang, meliputi: waduk dan bendungan; fasilitas pemakaman *; fasilitas pendidikan *; fasilitas keselamatan umum *; rumah sakit umum dan pusat kesehatan masy *; kantor Pemerintah dan/atau kantor Pemda *; permukiman dan/atau perumahan sederhana *; Transmigrasi *; bangunan industri; pelabuhan; bandar udara; stasiun kereta api; terminal; pasar umum; pengembangan/pemekaran wilayah *; pertanian tanaman pangan; budidaya pertanian; perkebunan; perikanan; peternakan; atau Sarna olah raga rest area Tugu dan pos Stasiun pengisian bahan bakar Keterangan : * Kepentingan umum yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yg dikelompokan sebagai kepentingan umum terbatas
Tahapan Proses Tukar Menukar Kawasan Hutan Permohonan tukar menukar kawasan hutan yang memuat kawasan hutan yang dimohon dan lahan pengganti. Penelitian oleh Tim Terpadu Persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan oleh Menteri. Berita Acara Tukar Menukar Kawasan Hutan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan atas nama Menteri dengan pemohon. Penunjukan lahan pengganti sebagai kawasan hutan oleh Menteri. Penataan batas kawasan hutan yang dimohon dan lahan pengganti oleh Panitia Tata Batas kawasan hutan. Penetapan lahan pengganti menjadi kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan oleh Menteri.
Persyaratan Teknis Lahan Pengganti letak, luas, dan batas usulan lahan pengganti jelas; dalam DAS, pulau, dan atau provinsi yang sama; dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional; bebas dari penguasaan lahan oleh pihak ketiga secara fisik di lapangan; tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan; dan
Prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan 9 April 2017 Prosedur Tukar Menukar Kawasan Hutan
Persyaratan Administrasi dan Teknis surat permohonan + peta lokasi KH dimohon dan peta usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000; izin lokasi dari bupati/walikota/gubernur sesuai dengan kewenangannya; izin usaha bagi permohonan yang diwajibkan mempunyai izin usaha; rekomendasi gubernur dan bupati/walikota : dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti pada peta dasar dengan skala minimal 1:100.000 permohonan yang diajukan oleh Gubernur diberikan oleh bupati/walikota dan permohonan yang diajukan oleh bupati/walikota diberikan oleh gubernur; memuat persetujuan atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti untuk dijadikan kawasan hutan, dengan memperhatikan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota; e.
e. Pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota memuat : - status dan fungsi kawasan hutan dan status usulan lahan pengganti; - informasi tentang : fungsi kawasan hutan yang dimohon, izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan, persetujuan prinsip tukar menukar kawasan hutan atau KHDTK; pertimbangan ttg tetap terjaminnya luas kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi dengan sebaran yang proporsional sehingga dapat mempertahankan daya dukung kawasan hutan tetap layak kelola; dan tidak mempunyai kriteria fungsi sebagai hutan lindung. f. Pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang di mohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk surat pernyataan tersendiri bagi pemohon Pemerintah atau pemerintah daerah; dan g. Pernyataan untuk tidak mengalihkan kawasan hutan yang di mohon kepada pihak lain dan kesanggupan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk Akta Notariil bagi pemohon badan usaha atau yayasan; h. Permohonan yang diajukan oleh badan usaha atau yayasan, selain persyaratan diatas, ditambah persyaratan lain : profil badan usaha atau yayasan; NPWP; akta pendirian berikut perubahannya; dan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang diaudit oleh Akuntan Publik
Persyaratan Teknis: proposal, rencana teknis atau rencana induk termasuk rencana lahan pengganti dan reboisasi/penanaman; pertimbangan teknis dari Direktur Utama Perum Perhutani apabila kawasan hutan yang dimohon merupakan wilayah kerja Perum Perhutani; dan hasil penafsiran citra satelit dua tahun terakhir atas kawasan hutan yang dimohon dan usulan lahan pengganti yang disertai dengan pernyataan dari pemohon bahwa hasil penafsiran dijamin kebenarannya, permohonan tukar menukar kawasan hutan untuk penempatan korban bencana alam tidak memerlukan hasil penafsiran citra satelit.
Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan Tim Terpadu Tugas : melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menhut terhadap perubahan peruntukan dan fungsi KH, dengan mendasarkan pada aspek teknis, lingkungan, sosial, ekonomi dan budaya, serta hukum. Anggota : LIPI, Kementerian LH, Perguruan Tinggi, Kementrian Pekerjaan Umum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Provinsi/Kab, Instansi lain yang ditunjuk Tim Tukar Menukar Kawasan Hutan Tim yang ditetapkan oleh Menteri terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan yang bertugas melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi kepada Menteri terhadap permohonan tukar menukar kawasan hutan dengan luas paling banyak 2 ha dan untuk kepentingan umum terbatas yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Pembagian Urusan Dalam Penyelesaian TMKH Setjen Kemenhut Penelaahan administrasi dan hukum terhadap permohonan TMKH, konsep SK Tim Terpadu, konsep persetujuan prinsip TMKH, konsep BATM, konsep SK Penunjukan Lahan Pengganti, konsep penetapan lahan pengganti, konsep SK Pelepasan KH dimohon. Pertimbangan terkait aspek yuridis apabila terdapat permasalahan terkait TMKH Ditjenplanhut Penelaahan teknis terhadap permohonan TMKH, penyusunan konsep SK Tim Terpadu, konsep persetujuan prinsip TMKH+peta, konsep BATM+peta, konsep SK Penunjukan Lahan Pengganti+peta, konsep penetapan lahan pengganti+peta, konsep SK Pelepasan KH dimohon+peta. Penandatanganan BATM Bersama Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai dan/atau Direktur Utama Perum Perhutani melaksanakan monitoring dan evaluasi Gubernur Menerbitkan rekomendasi terhadap kawasan hutan yang dimohon dan calon lahan pengganti (dilampiri peta kawasan hutan dimohon dan calon lahan pengganti) berdasarkan pertimbangan teknis Dishutprov.
Pembagian Urusan Dalam Penyelesaian TMKH Dishutprov Menerbitkan pertimbangan teknis terhadap kawasan hutan yang dimohon dan calon lahan pengganti (dilampiri peta kawasan hutan dimohon dan calon lahan pengganti). Dalam rangka perpanjangan persetujuan prinsip, melakukan penilaian kemungkinan dapat atau tidaknya pemohon menyelesaikan kewajiban pasca persetujuan prinsip Melaksanakan inventarisasi terhadap tegakan dan sarana prasarana yang berada di atasnya Bersama dengan UPT Kemenhut yg bidangi urusan reboisasi, melakukan evaluasi dan penilaian keberhasilan reboisasi Salah satu anggota dalam pengkajian Tim Terpadu / Tim TMKH Bersama Ditjenplan, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala Balai dan/atau Direktur Utama Perum Perhutani melaksanakan monitoring dan evaluasi Bupati/Walikota Menerbitkan rekomendasi terhadap kawasan hutan yang dimohon dan calon lahan pengganti (dilampiri peta kawasan hutan dimohon dan calon lahan pengganti) berdasarkan pertimbangan teknis Dishutkab. Ketua Panitia Tata Batas kawasan hutan dimohon dan lahan pengganti Menerbitkan izin lokasi dan izin usaha
Pembagian Urusan Dalam Penyelesaian TMKH Dishutkab / Kota Memberikan pertimbangan teknis kepada Bupati dalam rangka penerbitan rekomendasi Bupati terhadap kawasan hutan yang dimohon dan calon lahan pengganti (dilampiri peta kawasan hutan dimohon dan calon lahan pengganti). Salah satu anggota dalam pengkajian Tim Terpadu / Tim TMKH Memberikan pertimbangan teknis terhadap permohonan dispensasi dengan diprioritaskan pada areal yang tidak berhutan, berupa tanah kosong, padang alang-alang dan semak belukar Bersama Ditjenplan, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai dan/atau Direktur Utama Perum Perhutani melaksanakan monitoring dan evaluasi BPKH Salah satu anggota dalam pengkajian Tim Terpadu / Tim TMKH Verifikasi teknis thd hasil tata batas konsultan Bersama Ditjenplan, Kepala Dinas Prov dan Kabupaten/Kota dan/atau Direktur Utama Perum Perhutani melaksanakan monitoring dan evaluasi BPN Menerbitkan surat keterangan atas lahan pengganti yang clear and clean.
Pembagian Urusan Dalam Penyelesaian TMKH Perum Perhutani Menerbitkan pertimbangan teknis dengan dilampiri peta kawasan hutan yang dimohon (apabila merupakan areal kerja Perum Perhutani) Salah satu anggota dalam pengkajian Tim Terpadu Bersama Ditjenplan, Kepala Dinas Prov dan Kabupaten/Kota, Kepala Balai melaksanakan monitoring dan evaluasi Pemohon Mengajukan permohonan disertai persyaratan administrasi yang lengkap Memenuhi kewajiban-kewajiban pasca penerbitan persetujuan prinsip TMKH Tim Terpadu Melakukan penelitian/pengkajian dan menentukan apakah termasuk berdampak penting, cakupan luas, bernilai strategis Menetapkan rasio tukar menukar Menyampaikan hasil penelitian dan rekomendasi kepada Menteri Kehutanan
PINJAM PAKAI KAWASAN HUTAN Oleh : Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura Purwokerto, September 2014 BALAI PEMANTAPAN KAWASAN HUTAN WILAYAH XI JAWA-MADURA TAHUN 2014
UU 41 / 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Payung Hukum Pinjam Pakai Kawasan Hutan UU 41 / 1999 tentang Kehutanan Pasal 38 Peraturan Pemerintah PP.24/2010 jo PP.61/2012 Peraturan Menteri Kehutanan P.16/2014 SK. Menhut No.SK. 3706/Menhut-VII/IPSDH/2014 Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (rev-VI)
KETENTUAN UMUM Penggunaan kawasan hutan adalah penggunaan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan TANPA MENGUBAH fungsi dan peruntukan kawasan hutan tersebut. Penggunaan kawasan hutan dilakukan/ diberikan berdasarkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan oleh pihak lain berupa jalan yg dibangun izin pemanfataan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola KHDTK atau pemegang IPPKH dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama (tidak melalui IPPKH / dituangkan dlm perjanjian kerjasama).
Obyek Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pasal 4 Permenhut P.16/2014 Religi Pertambangan dan sarana penunjangnya Instalasi Listrik dan Energi Terbarukan Jaringan Telekomunikasi Jalan dan jaringan rel kereta kapi Prasarana Transportasi Sarana Prasarana Sumberdaya Air Fasilitas Umum Industri, kecuali industri kehutanan Sarana pertahanan dan keamanan Prasarana penunjang keselamatan umum Penampungan sementara korban bencana alam Pertanian dalam rangka ketahanan pangan Pertanian dalam rangka ketahanan energi
Pemohon Pinjam Pakai Kawasan Hutan Pasal 14 Permenhut P.16/2014 Menteri atau pejabat setingkat menteri Gubernur Bupati/Walikota Pimpinan badan usaha Ketua yayasan
Bentuk Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan A. Izin PPKH dengan kompensasi Kompensasi Lahan pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan < 30 % : - Non komersil : ratio paling sedikit 1 : 1 ditambah L3 - Komersil : ratio paling sedikit 1 : 2 ditambah L3 Kompensasi membayar PNBP-PKH dan melakukan penanaman pada provinsi dengan luas Kawasan Hutan > 30 % - Non Komersil : ratio penanaman 1 : 1 - Komersil : ratio penamanan paling sedikit 1 : 1 B. Izin PPKH tanpa kompensasi Izin PPKH tanpa kompensasi lahan/PNBP & tanpa melakukan penanaman DAS diberikan untuk kegiatan survey / eksplorasi dan untuk kegiatan pertahanan/keamanan, sarana keselamatan lalu lintas laut, darat atau udara, cek dam, embung, sabo, sarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Kegiatan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan berada dalam wilayah kerja Perum Perhutani dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama dan menjadi bagian pengelolaan hutan. Kewenangan pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dilimpahkan kepada gubernur, dengan ketentuan untuk pembangunan fasilitas umum yang bersifat non komersial dengan luas paling banyak 5 ha.
Skema pemberian Ijin PPKH Ok Permohonan Syarat-Syarat Persetujuan Prinsip Kewajiban-kewajiban Izin-PPKH Monitoring Evaluasi Perpanjangan Jika OK 75 HK / Terbit PP
Tata Cara Permohonan 6 Permohonan diajukan oleh Menteri/pejabat setingkat Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, Pimpinan Badan Usaha, Ketua Yayasan. Permohonan diajukan kepada Menteri (tanpa tembusan) Persyaratan permohonan (syarat administrasi dan teknis): a. Syarat Administrasi Surat Permohonan Izin atau perjanjian disektor non kehutanan (KK/KP/IUP/lUPTL/Lainnya) Rekomendasi Gubernur / Bupati / Walikota berdasarkan pertimbangan teknis Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten yang membidangi Kehutanan & Kepala BPKH yang memuat : letak, luas dan batas areal yang dimohon; kondisi kawasan hutan (fungsi, tutupan vegetasi, perizinan yg telah ada, kuota izin, kawasan lindung, sistem silvikultur intensif, daerah penyangga, sosek masyarakat setempat) Rekomendasi Gubernur/Bupati/Walikota ditujukan kepada Pemohon. Pernyataan dalam bentuk akta notariil, 1. sanggup memenuhi semua kewajiban & menanggung biaya, 2. dokumen yg dilampirkan adalah sah, 3. tidak melakukan kegiatan sebelum mendapat izin dari Menteri Dalam hal permohonan diajukan oleh badan usaha/yayasan ditambah (kecuali migas & panas bumi) : akta pendirian dan perubahannya; Profile badan usaha/yayasan; NPWP; Laporan keuangan terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik. 32
Tata Cara Permohonan 7 Lanjutan..... b. Syarat Teknis Rencana Kerja PKH Peta Lokasi skala 1 : 50.000 atau lebih detil Citra Satelit terbaru (kecuali untuk kegiatan : religi, tempat ibadah, wisata rohani, pemakaman, ketenagalistrikan, telekomunikasi, sarana prasarana SDA, fasum, Hankam, sarana keselamatan umum laut/darat/udara, eksplorasi, pertambangan < 5 Ha). Izin lingkungan dan dokumen AMDAL Untuk kegiatan pertambangan yang diterbitkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, diperlukan pertimbangan teknis dari ESDM Untuk mineral jenis batuan dengan luasan < 10 ha, Pertek diberikan Ka Dinas Kab/Kota yang membidangi pertambangan) Pernyataan memiliki tenaga teknis kehutanan dari pimpinan badan usaha (untuk kegiatan pertambangan) Pertimbangan Teknis Perum Perhutani (pd Wilayah kerja Perhutani) 33
Kewajiban Pemegang Persetujuan Prinsip sebelum penerbitan IPPKH 8 melaksanakan tata batas kawasan hutan yang disetujui, dengan supervisi dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat kesanggupan : melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan melaksanakan perlindungan hutan sesuai peraturan perundang-undangan; memberikan kemudahan bagi aparat kehutanan baik pusat maupun daerah pada saat melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan; Memenuhi kewajiban keuangan : PSDH & DR, dan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS , ganti rugi nilai tegakan, & kewajiban keuangan lainnya; membayar PNBP penggunaan KH melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS melakukan pemberdayaan masyarakat sekitar areal izin pinjam pakai kawasan hutan. 34
Kewajiban Pemegang Persetujuan Prinsip sebelum penerbitan IPPKH 9 Lanjutan..... Menyampaikan baseline PKH Menyampaikan peta rencana lokasi penanaman dlm rangka rehabilitasi DAS Menyampaikan rencana reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang dimohon izin pinjam pakai kawasan hutan pernyataan kesanggupan mengganti biaya investasi pengelolaan/pemanfaatan hutan kepada Perum Perhutani menyediakan lahan kompensasi yang tidak bermasalah di lapangan (de facto) dan hukum (de jure) untuk ditunjuk menjadi kawasan hutan melaksanakan pengukuran lahan kompensasi dan dipetakan sesuai dengan kaidah pemetaan; membuat pernyataan dalam bentuk akta notariil yang memuat bertanggung jawab apabila pada saat pelaksanaan tata batas di lapangan terdapat permasalahan teknis dan hukum; dan menyerahkan lahan kompensasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Lahan Kompensasi kepada Kementerian Kehutanan 35
Jangka Waktu IPPKH 16 d. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan: prasarana transportasi yang tidak dikatagorikan sebagai prasarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi; sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan saluran air bersih dan/atau air limbah; industri selain industri primer hasil hutan; pertanian dalam rangka ketahanan pangan; dan pertanian dalam rangka ketahanan energi; (diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun). e. Izin pinjam pakai kawasan hutan selain untuk kegiatan c dan d diberikan selama digunakan sesuai dengan kepentingannya 36
Jangka Waktu IPPKH 15 Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan diberikan selama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan survei dan eksplorasi diberikan 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan jangka waktu perizinan bidangnya. Izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan : kegiatan operasi produksi pertambangan meliputi pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, batubara dan panas bumi termasuk sarana dan prasarana; instalasi pembangkit, transmisi, dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan yang dimohon selain oleh Pemerintah/BUMN/BUMD; dan jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, dan stasiun relay televisi yang dimohon selain oleh Pemerintah/BUMN/BUMD; (diberikan sama dengan jangka waktu perizinan sesuai bidangnya). 37
Lahan Kompensasi Pasal 35 Permenhut P.16/2014 Dapat dikelola dan dijadikan satu unit pengelolaan Terletak dalam DAS, Pulau,dan atau Provinsi yang sama Dapat dihutankan kembali secara konvensional Tidak dalam sengketa dan bebas dari segala hak tanggungan dan pembebanan Mendapatkan rekomendasi dari Gubernur atau bupati/walikota
Penggunaan KH existing sebelum terbit UU Nomor 41 Tahun 1999 17 Terhadap kegiatan penggunaan kawasan hutan untuk jalan umum, ketenagalistrikan, sarana telekomunikasi atau operasi produksi minyak dan gas bumi, panas bumi, jaringan instalasi air, fasilitas umum serta sarana pendukungnya yang sudah terbangun sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, dapat mengajukan permohonan izin pinjam kawasan hutan. Persyaratan : surat permohonan; peta lokasi; dokumen perizinan atau sejenisnya yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau salinan yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang; dan kronologis keberadaan kegiatan dan dokumen pendukung yang sah. 39
Terima Kasih Banyak pohon, banyak rejeki