PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DI PERGURUAN TINGGI Gorontalo , 02 Februari 2010 Edward UP Nainggolan Kanwil XXVI Ditjen Perbendaharaan
Fleksibilitas Keuangan Peningkatan Pelayanan BLU bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan, melakukan kegiatan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktifitas dengan pengelolaan keuangan yang fleksibel Pendapatan dapat digunakan lansung Manajemen business like Enterprising the government Performance oriented Fleksibilitas Keuangan Praktek bisnis yang sehat Pegawai PNS dan profesional non PNS Akuntabel dan transparan Eliminasi kegiatan off budget Tata Kelola yang Baik Peningkatan Pelayanan Publik Tidak mencari keuntungan Peningkatan kuantitas dan kualitas layanan Peningkatan akses oleh masyarakat Investor Lain-lain Stakeholders Pegawai Pemerintah Masyarakat
Keuangan Pemda dengan Keuangan BLU PP 23/2005/ PerMenkeu APBN Alokasi APBN RBA BLU RKA/APBN konsolidasi Dana APBN SPM Pelaksanaan Anggaran: Pendapatan Belanja Pengelolaan kas Pengadaan brg/jasa Pengelolaan utang Piutang investasi Pelaksanaan APBN DPR Bukti2 SPM Pengesahan LK Pertanggungjawaban APBN Pendapatan Operasional BLU LK SAK LK SAK Pertanggungjawaban LK Pempus SAP accountability LK APBN
IMPLEMENTASI PKBLU Perencanaan dan Penganggaran Penyusunan Dokumen Anggaran Pengelolaan kegiatan dan keuangan. Pengesahan Pendapatan dan Belanja. Akuntansi dan Pertanggungjawaban
RBA RBA merupakan dokumen penganggaran BLU sebagai pengganti RKA KL yang disusun mengacu kepada Renstra BLU. RBA merupakan dasar pelaksanaan kegiatan BLU RBA memuat seluruh program/kegiatan, output, anggaran penerimaan/pendapatan, anggaran pengeluaran/belanja, saldo awal kas dan estimasi saldo akhir kas Penerimaan BLU uang masuk yang tidak merupakan pendptn, mis, penerimaan pinjaman dalam APBN Penerimaan Pembiayaan.
RBA…(2) Pendapatan BLU terdiri dari: Pendapatan layanan Pendapatan Jasa Layanan RS (APBN) Pendapatan hibah- Pendapatan Hibah terikat atau Pendapatan Tidak terikat (APBN) Pendapatan dari kerja sama pendapatan dari hasil kerjasama BLU Hasil usaha lainnya (termasuk pendapatan jasa keuangan, penjualan aset tetap dan pendaptan sewa pdptn jasa penyediaan barang dan Jasa Lainnya Penerimaan anggaran dari APBN Pengeluaran BLU pengeluaran pembayaran pokok utang, dlm APBN pengeluaran pembiayaan.
RBA…(3) Belanja BLU, terdiri dari seluruh belanja sesuai dengan jenis belanja PTN dalam APBN terdiri dari: Belanja Barang gaji dan tunjangan (PNBP), belanja jasa, belanja jasa, perjalanan, penyediaan brng, belanja pengembangan SDM. Belanja modal untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya (software) aset tetap tercatat di SIMAK BMN dan Neraca RBA berisi ambang batas tidak memperhitungkan belanja dari APBN dan saldo awal. RBA dilampiri ikhtisar RBA bahan untuk mengabungkan ke RKA KL
Penyusunan RBA Selesai dibuat sebelum penyusunan RKA K/L Kemendiknas. Pengajuan dari seluruh unit dibahas di keuangan. RBA diajukan kepada Mendiknas sesudah ditandatangani oleh Dirut dan diketahui Dewas, atau pejabat yang ditunjuk Mendiknas. RBA dibahas di DJA kemudian dimasukkan ke RKA KL Kemendiknas dan APBN. RBA disesuaikan dengan Perpres APBN menjadi RBA Defenitif yang ditanda tangani Rektor, diketahui dewas dan disetujui oleh Mendiknas.
DIPA BLU DIPA dasar untuk menarik dana APBN dan mensahkan pendapatan dan belanja BLU. DIPA berisikan saldo awal kas, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo akhir kas dan ambang batas. Jenis pendapatan, belanja, pembiayaan sesuai dengan BAS dan APBN.
Revisi DIPA BLU Revisi RM sesuai ketentuan yang berlaku. Revisi DIPA bersumber dari PNBP cukup di Kanwil DJPBN paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran, terkait: Penambahan/pengurangan pagu, perubahan/pergesaran program/kegiatan jenis belanja. Belanja BLU melampaui ambang batas. Penggunaan saldo awal kas yang blm tercantum dalam DIPA. Tidak perlu revisi, cukup revisi RBA Definitif terkait: Tidak merubah program/kegiatan dlm APBN. Pergesaran akun dalam satu jenis. Perubahan Belanja BLU dalam ambang batas.
Pelaksanaan Kegiatan dan Pengelolaan Kas
Mekanisme Penerimaan Pendapatan Pendapatan dari Unit-Unit LAP. OPERASIONAL DAN NERACA Direktur Keuangan Rek Induk Bendahara Pengeluaran/Rek pengeluaran Bendahara Penerimaan/Rek penerimaa Transaksi pengeluaran LAPORAN ARUS KAS LAP. OPERASIONAL DAN NERACA
MEKANISME PENCAIRAN DANA-KONTRAKTUAL DIR Keu Pimpinan Unit/ Direkrotat SPM Verifikasi SP2D Bank SPP Pelaksana Kegiatan FIHAK III
BANK PROSES PENCAIRAN DANA UP Direktur Keuangan Pimpinan Unit/ Direktorat SPM-UP SPJ Verifikasi SP2D SPJ SPP-UP Pemegang UP UANG BANK
Pengeluaran Kas Kekuasaan tertinggi pengeluaran pada rektor sehari-hari dilaksanakan oleh Karo Adm. Keuangan Dekan, pimpinan pascasarjana, pimpinan unit (lemlit) merupakan “pengguna anggaran”. Karo keuangan dapat memberikan: uang muka/kas bon kepada direktorat/unit lain sebesar yang ditetapkan. penggantian uang muka/kas bon dilakukan setelah menerima pertanggungjawaban dari fakultas/unit. Akhir tahun, semua uang muka harus dipertanggungjawabkan dan dikembalikan ke Direktur Keuangan. Saldo kas BLU adalah semua kas yang dimiliki oleh Universitas termasuk uang muka/kas bon yang belum disetor oleh fakultas/unit.
Pengelolaan Kas Rekening dibuka di bank umum oleh pimpinan BLU dilaporkan ke Dirjen Perbendaharaan/KPPN. Cash management dilakukan untuk saldo kas BLU dengan ketentuan: Tidak mengganggu likuiditas Bebas resiko penurunan nilai. Memberikan return yang lebih tinggi
Pengelolaan Piutang Piutang hak BLU yang dpt dinilai dengan uang, yang belum dibayar pihak lain sebagai akibat perjanjian atau akibat lain yang sah. Piutang BLU dikelola dengan tertib, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab. BLU wajib menetapkan pedoman pengelolaan piutang: Prosedur dan persyaratan pemberian piutang Penatausahaan dan akuntansi piutang Tata cara penagihan piutang Pelaporan piutang
Penghapusan Piutang Dua penghapusan piutang: Penghapusan mutlak ketentuan umum piutang. Penghapusan bersyarat penghapusbukuan tapi tetap ditagih Persyaratan penghapusan bersyarat piutang BLU: Telah dinyatakan PSBDT oleh PUPN Dilengkapi daftar nominatif para penangung utang, Besar piutang yang dihapuskan, dan Surat pernyataan PSBDT dari PUPN
Penghapusan Piutang (2) Penghapusan piutang dilakukan dengan surat keputusan pemimpin BLU dengan persyaratan sebagai berikut: Sampai dengan Rp 200 Jt oleh pemimpin BLU 200 jt s.d 500 jt oleh pemimpin BLU dengan persetuan Dewas Diatas 500 jt sesuai ketentuan yang berlaku Surat keputusan penghapusan piutang disampaikan kepada: Menkeu c.q Dirjen KN Dirjen Perbendaharaan
Pengadaan Barang Jasa Sesai dengan Permenkes Pengadaan barang/jasa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pimpinan BLU. Pengadaan barang/jasa BLU menganut prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas dan praktek bisinis yang sehat. Pengadaan barang/jasa dilakukan Panitia Pengadaan yang dibentuk oleh Pemimpin BLU Panitia pengadaan dapat berbentuk Tim/Unit tersendiri yang personilnya memahami tata cara pangadaan dan substansi pekerjaan/kegiatan.
Pengelolaan Pinjaman BLU dapat melakukan pinjaman: Pinjaman jangka pendek Pinjaman jangka panjang Saat ini, telah diatur pinjaman jangka pendek: Pinjaman jk pendek untuk menutup mismatch aliran kas masuk dgn pengeluaran kas dalam satu tahun. Untuk kebutuhan operasional Kegiatan yang didanai telah ada dalam RBA. Kegiatan mendesak/tidak dapat ditunda Kas tidak mencukupi/memadai untuk mendanai Pinjaman jk pendek semuanya tidak melebihi 15% dari pendapatan BLU (diluar APBN dan Pendapatan Hibah Terikat) Pinjaman dengan perjanjian pinjaman Pembayaran pinjaman tanggungjawab BLU
Pertanggungjawaban Bendahara Bendahara wajib melakukan pembukuan bendahara yang terdiri dari BKU, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran. KPA wajib: Melakukan pemeriksaan kas bendahara sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan kesesuaian saldo buku dan saldo kas Melakukan rekonsilaiasi internal antara pembukuan bendahara dengan LK UAKPA sebelum rekonsiliasi dengan KPPN Pemeriksaaan dan rekonsiliasi dituangkan BAP dan Rekonsiliasi PPK wajib melakukan pemeriksaan kas BPP sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan yang dituangkan dalam BAP untuk meneliti kesesuaian saldo buku dgn saldo kas.
Penyusunan Laporan Keuangan Seluruh pendapatan dan belanja BLU harus dimasukkan dalam LK melalui SPM pengesahan bagaimana yang tidak disahkan KPPN??? LK yang disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. bagaimana jika belum ada SAK??? Unsur laporan keuangan BLU yaitu Laporan Operasional, Neraca, LAK, CaLK yang disertai dengan Laporan Kinerja Rekonsiliasi dengan KPPN sekali triwulan LK tahunan berbasis SAP direviu sebelum dikirim ke entitas pelaporan oleh SPI, atau APIP K/L
Prasyarat Satker Dalam Implementasi BLU Tekad untuk meningkatkan kinerja BLU bukan mengejar fleksibilitas. Mempunyai enterpreneurship/enterprising the government. Kualitas SDM yang memadai Membangun tatakelola yang baik Setiap fakultas/unit memahami konsep PK BLU.
Pembenahan Tahun 2010 Penyempurnaan SOP Pembentukan Dewas dan SPI Pembenahan pelayanan perguruan tinggi yaitu Tri Dharma PT Pembenahan SDM di bidang keuangan termasuk di fakultas/unit
TERIMA KASIH KONTAK: Edward UP Nainggolan Hp:081387380577 Email: debono_debono@yahoo.com