Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
Advertisements

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
UU NO.32 TAHUN2000 OLEH Prof Dr Jamal Wiwoho,SH MH
Pengantar HKI.
Intellectual Property Rights (IPR)/ Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) Konsep Open Source.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN APLIKASINYA DI DUNIA TEKNOLOGI DAN INDUSTRI Oleh: Munawar Kholil.
Legal Aspek Produk TIK Hak Cipta - Aurelio Rahmadian -
Presented By : MMMMunyati sulam NNNNur laela qodariyah MMMM.kasyiful Asror NNNNadidah Al-Badriah MMMMuhammad Royhan Habibie NNNNur.
Legal Aspek Produk TIK Desain Industri - Aurelio Rahmadian -
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (Intellectual Property Rights)
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
Desain Industri di Indonesia
Hak Paten di Indonesia Agus Riyanto, SH, LL.M.
Pusat Pelayanan Haki UGM
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
PENGALIHAN HAK, LISENSI DAN PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH
Hak atas Kekayaan Intelektual
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
PROSEDUR PVT DAN IMPLIKASINYA UNTUK TANAMAN PERKEBUNAN
MATA KULIAH DS403 DESAIN DAN HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK YANG TIMBUL BAGI HASIL OLAH PIKIR OTAK YANG MENGHASILKAN SUATU PRODUK ATAU PROSES YANG BERGUNA UNTUK MANUSIA HAK UNTUK.
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual
Paten Miko Kamal Pendiri Institut untuk Reformasi Badan Usaha Milik Negara (i-reformbumn) (
HAK PATEN Handout Kelima.
H a k K e k a y a a n I n t e l e k t u a l
Anggota Kelompok : Andika Riau Nanda - Frenki -
Hak Cipta Legal Aspek Produk TIK.
INISIASI 2 HAK MILIK INTELEKTUAL (HAKI).
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
DESAIN INDUSTRI KELOMPOK : AMELIA FITRI ANDRE SEPTIAN
Legal Aspek Produk TIK Febrianti Dwianjani
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -HAK MEREK-
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Desain Industri Miko Kamal
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
Disusun oleh : lily Wulandari
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Legal Aspek Produk TIK Ardisa P., S.Kom, MMSI.
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016
Desain Tata Letak Sirkuit
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Legal Aspek Produk Tik.
Hak Kekayaan Intelektual
UU REPUBLIK INDONESIA NO
UU NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI
Hak atas Kekayaan Intelektual Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Pengenalan kekayaan intelektual
UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Desain tata letak sirkuit terpadu
Desain Industri Desain Industri sebagai sebuah karya cipta
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
PROGRAM STUDI TEKNIK INFORMATIKA FAKULTAS ILMU KOMPUTER
“HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL”
Intellectual Property Rights (IPR) Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Desain Produk Industri
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
PENGERTIAN HAKI: Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)/INTELLECTUAL PROPERTY RIGHT Hak eksklusif yang diberikan oleh suatu peraturan dalam negara kepada seseorang atau sekelompok.
>>>>>>>>>>> KASUS SENGKETA DALAM PERUSAHAAN
Sertifikasi, Pemeliharaan, Mutasi dan Lisensi Paten Dra
UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD)
RAHASIA DAGANG Rahasia Dagang diatur dalam Undang-undang No.30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang UU ini dibuat dalam rangka menjamin perlindungan terhadap.
Kelompok 4 tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman Teddy m darajat.
Transcript presentasi:

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Legal Aspek Produk TIK Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu - Aurelio Rahmadian - Materi dikutip dari beberapa sumber

Objektif Pendahuluan Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Subjek dari Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Pengalihan Hak Lisensi Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pelanggaran dan Sanksi

Pendahuluan Salah satu komponen penting dari produk- produk industri berteknologi tinggi adalah Circuit Housed in a Platform (CHIP) CHIP merupakan kumpulan dari sejumlah transistor, dioda dan kapasitor, yakni unsur- unsur penghubung atau pengubah arus listrik yang memungkinkan aliran-aliran listrik yang menjadi penggerak sarana elektronika

Pendahuluan Peletakan CHIP dalam satu kesatuan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang yang bukan ahli Karena para inventor itu adalah tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan khusus, maka hasil invensinya perlu dan harus dilindungi oleh hukum

Pendahuluan Di beberapa negara maju mempunyai istilah Disain Tata Letak Sirkuit yang berbeda Amerika Serikat menyebut Semiconductor Chip; Australia menyebut Circuit Layout atau Integrated Circuit; Eropa menyebut Silicon Chips; TRIPs Agreement menyebutkan sebagai Layout Design (Topographies) of Integrated Circuit; Indonesia sendiri menyebut Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)

Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU no 32 Tahun 2000 Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik

Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU no 32 Tahun 2000 Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif,  serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu

Pengertian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Subjek dari Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Yang berhak memperoleh Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari Pendesain Dalam hal Pendesaian terdiri atas beberapa orang secara bersama, Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada mereka secara bersama/kecuali jika diperjanjikan lain

Subjek dari Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu diperluas sampai keluar hubungan dinas Jika suatu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak

Hak Pemegang Pemegang Hak memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang dimilikinya dan untuk  melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor dan/atau mengedarkan barang yang di dalamnya terdapat seluruh atau sebagian Desain yang telah diberi Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dikecualikan dari ketentuan yang dimaksud adalah pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan untuk Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang orisinal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dinyatakan orisinal apabila desain tersebut merupakan hasil karya mandiri Pendesain, dan pada saat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut dibuat tidak merupakan sesuatu yang umum bagi para Pendesain

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang Mendapat Perlindungan Desain orisinal itu juga harus mempunyai nilai ekonomis dan dapat diterapkan dalam dunia industri secara komersial Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dapat diberikan jika Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan

Pengalihan Hak Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan: pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis;  atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Pengalihan Hak Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak ketiga

Pengalihan Hak Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Lisensi Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain Pemegang hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan, kecuali jika diperjanjikan lain Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Lisensi Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga Perjanjian Lisensi diumumkan dalam Berita Resmi Tata Letak Sirkuit Terpadu

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden

Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan terhadap Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diberikan kepada Pemegang Hak sejak pertama kali desain tersebut dieksploitasi secara komersial dimana pun atau sejak Tanggal Penerimaan Dalam hal Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu telah dieksploitasi secara komersial, Permohonan harus diajukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pertama kali dieksploitasi Perlindungan diberikan selama 10 (sepuluh) tahun

Jangka Waktu Perlindungan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Jika waktu perlindungan sudah selesai, jangka waktu tersebut tidak dapat diperpanjang lagi dan konsekuensinya desain tersebut menjadi milik umum (public domain), siapa pun boleh mengunakan desain tersebut Tanggal mulai berlakunya jangka waktu perlindungan dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Pelanggaran dan Sanksi Pemakaian Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu untuk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak dianggap sebagai pelanggaran Bagi mereka yang melanggar Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah terdaftar dapat diancam hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)

Referensi UU no 32 tahun 2000 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang - Henny Medyawati, Universitas Gunadarma Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Konsultan HKI Indonesia Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – DITRKS Institut Pertanian Bogor Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Serba Serbi Ilmu Hukum