ASURANSI SYARIAH
DASAR-DASAR ASURANSI Asuransi dari Bahasa Belanda “assurantie” berarti penanggungan Kitab Undang Undang Hukum Dagang Pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan atau keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu Ruang lingkup Asuransi meliputi usaha jasa keuangan (dengan penghimpunan dana masyarakat) dan pemberian perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian ataupun meninggalnya seseorang.
FALSAFAH Asuransi konvensional dibangun dengan falsafah transfer risk yang berarti terjadinya transfer risiko dari tertanggung kepada penganggung. Dengan ketidakpastian risiko kerugian, anggota yang tidak mengalami kerugian dari sudut pandang sosial merupakan penyumbang terhadap organisasi. Asuransi Sariah dibangun dengan falsafah ta’awun atau takaful. Dengan adanya dana tabarru’ yang merupakan dana kebajikan yang tidak boleh dipergunakan untuk biaya-biaya asuransi serta dana tabungan yang memekai akad mudharabah, dengan bagi hasil yang porsinya jelas.
PREMI ASURANSI KONVENSIONAL Pembayaran rutin oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai bukti keikutsertaan. Premi menjadi hak milik perusahaan, sehingga berhak untuk memanfaatkannya dalam bidang apapun. Unsur premi terdiri atas tabel mortalita, bunga dan biaya-biaya asuransi(komisi agen, administrasi, reasuransi, cetak polis) Peserta asuransi tidak mempunyai nilai tunai pada tahun pertama. Dengan kata lain jika menghentikan keikutsertaanya pada tahun pertama, maka uang hangus.
PREMI ASURANSI SYARIAH Unsur premi terdiri atas unsur tabarru’ dan tabungan yang terhindar dari unsur riba. Tabarru’ dihitung berdasarkan tabel mortalita tanpa menggunakan perhitungan bunga teknik. Tabarru’ merupakan dana kebajikan yang diniatkan secara ikhlas jika sewaktu-waktu akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi. Dana tabungan akan dimanfaatkan dalam investasi yang halal dan menguntungkan sehingga ada bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Dana investasi akan dikembalikan utuh baik untuk pengajuan klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.
PANGELOLAAN DANA Produk Asuransi konvensional tidak mengenal pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus. Asuransi Syariah mengenal pemisahan dana dalam pengelolaanya, yaitu dana tabungan dan tabarru’. Sehingga tidak mengenal adanya dana hangus. Apabila ada klaim nilai tunai maupun klaim nilai manfaat asuransi, dana tabungan akan dikembalikan sepenuhnya beserta bagia hasil. Sedangkan dana tabarru’ merupakan dana kebajikan yang tidak dikembalikan.
INVESTASI DANA Perusahaan Asuransi konvensional bebas melakukan investai di seluruh bidang dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan. Sehingga tidak terbatas pada halal dan haramnya investasi yang dilakuakan. Perusahaan Asuransi Syariah bebas melakuakan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam (MAGHRIB) baik itu dalam produksi, distribusi maupun konsumsi.
KOMISI AGEN ( LOADING ) Dalam Asuransi konvensional, loading cukup besar, terutama diperuntukan bagi komisi agen, sehingga bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Akibat dari prinsip ini, nilai tunai tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (dana hangus) Dalam sebagian Asuransi Syariah, biaya loading tidak sepenuhnya dibebankan pada peserta, tapi dari para pemegang saham. Sebgian asuransi syariah yang lain membebankan sekitar 20%-30% dari tahun pertama. Dengan demikian, nilai tahun pertama sudah terbentuk.
SISTEM AKUNTASI Asuransi konvensional menganut konsep accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non-kas dan mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities, dll dalam jumlah tertentu pada masa yang akan datang. Asuransi Syariah menganut konsep cash basis, dimana benar-benar mengakui apa yang telah riil ada (pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities,dll) Dalam hal ini, accrual basis dianggap bertantangan dengan syariah, karena mengakui adanya pendapatan, harta, utang, dll yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara itu, tidak akan ada yang tahu keadaan masa depan kecuali Allah SWT.
SUMBER PEMBAYARAN KLAIM DAN KEUNTUNGAN(PROFIT) Dalam Asuransi Konvensional, sumber pembayaran klaim adalah dari rekening perusahaan sebagai penanggung terhadap tertanggung, murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual Profit diperoleh dari surplus underwritting, komisi reasuransi, dan hasil investasi. Kesemuanya merupakan keuntungan perusahaan. Dalam Asuransi Syariah, Sumber pembayaran klaim diambil dari dana tabarru’(rekening pangsa pasar). Sehingga diantara peserta ada unsur saling membantu atau menanggung musibah yang dialami peserta lainnya. Profit yang dihasilkan dari surplus underwritting, komisi reasuransi, dan hasil investasi bukanlah milik perusahaan seluruhnya, akantetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta, sesuai dengan porsi yang telah disepakati.