ASURANSI SYARIAH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASURANSI Pertemuan ke – 10 dan 11.
Advertisements

ASURANSI DAN REASURANSI
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
BAB 14 AKUNTANSI TRANSAKSI ASURANSI SYARIAH Berdasarkan PSAK NO. 108
Pengenalan Asuransi Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan
ASURANSI.
V. PERUSAHAAN ASURANSI GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN ASURANSI
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
MANAJEMEN ASURANSI PENGERTIAN :
Mengelola Keuangan Melalui ASURANSI Tujuan: Agar P3MI Mengelola Resiko Keuangannya dengan baik.
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
SERI LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Sari Yuniarti,SE.,MM. ASURANSI Sari Yuniarti,SE.,MM.
MISI ASURANSI SYARIAH DALAM PEMBERDAYAAN UMAT oleh Zulfia Artiza Area Manager Sumatera PT Asuransi Takaful Keluarga Disampaikan pada RAKORDA XIV MUI.
Asuransi Jiwa Menurut UU No. 2 Tahun 1992:
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UMY
Pengertian dan Dasar Hukum Asuransi Syariah
Sharia Division Sharia - Marketing Manager
KOPERASI SIMPAN PINJAM
11. Koperasi Simpan Pinjam dan Perusahaan Asuransi
Hukum Askes Dan Taspen Kelompok 5 Dedy Supriadi ( )
RISIKO DALAM ASURANSI.
ASURANSI DAN REASURANSI SYARI’AH
Sekolah Tinggi Ilmu Adminitrasi Mandala Indonesia
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
Disampaikan oleh : ERVITA SAFITRI, S.E., M.Si
Sesi 3: Manajemen Risiko & Asuransi
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4
KOPERASI SIMPAN PINJAM & PERUSAHAAN ASURANSI
AKUNTANSI MURABAHAH.
PT PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
PENGERTIAN ASURANSI.
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL)
Asuransi dan Manajemen Resiko
Asuransi.
PERANAN ASURANSI SEBAGAI PENGALIHAN RISIKO
MEMAHAMI PERJANJIAN KREDIT
IMPLEMENTASI POJK NO.72/POJK .05/2016
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
Asuransi dan Manajemen Resiko
PERUSAHAAN ASURANSI ASURANSI
NAMA : INDAH KURNIASARI HERI NPM : MK : MEDIA PEMBELAJARAN
ASURANSI.
“MASA DEPAN DAN TANTANGAN”
Indria Fitri Afiyana (Akuntansi UPI 2012) ( )
NAMA : HELDA MUSTIKA SARI NPM : KELAS : LA PRODI : HUKUM EKONOMI SYARIAH (HESY) MK : PUSKOM SEMESTER : IV (EMPAT) TUGAS MEMBUAT POWER POINT.
Day 1.
Asuransi Syariah.
Produk dan Jasa Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional
Bq. Juwita maesari 2010/20024/MRS
Asuransi dan Dana Pensiun
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
PERBANKAN SYARIAH Nama Kelompok 4 : Gadis wijayanti ( )
ASURANSI DASAR PERBANKAN Nama Kelompok : M. Y. Ferdiansyah
Asuransi Syariah Kelompok 5 Oleh : Edo Amrizo Jasra Mirmansyah
Asuransi Memurut UU RI no.2 tahun 1992
Akuntansi syariah Soraya lestari, se, m. Si.
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
ASURANSI.
DASAR ASURANSI.
Koperasi dan Asuransi Bank dan Lembaga Keuangan. Pengertian Koperasi Pelopor pengembangan perkoperasian di Indonesia adalah Bung Hatta, dan sampai saat.
ASURANSI TAKAFUL DI INDONESIA
ASURANSISYARIAH PENGERTIAN PERBEDAAN KEBUTUHAN DAN PRODUK LANDASAN ASURANSI SYARIAH PRINSIP DASAR KELOMPOK 12 1.NURUL AFTIAH 2.WAWAN 3.SRI DEVI HARIYATI.
Pertemuan ke-11 ASURANSI UNTUK TRANSFER RISIKO
Sistem Keuangan Syariah
Transcript presentasi:

ASURANSI SYARIAH

DASAR-DASAR ASURANSI Asuransi dari Bahasa Belanda “assurantie” berarti penanggungan Kitab Undang Undang Hukum Dagang Pasal 246 : Asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, kehilangan atau keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa tertentu Ruang lingkup Asuransi meliputi usaha jasa keuangan (dengan penghimpunan dana masyarakat) dan pemberian perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap kemungkinan timbulnya kerugian ataupun meninggalnya seseorang.

FALSAFAH Asuransi konvensional dibangun dengan falsafah transfer risk yang berarti terjadinya transfer risiko dari tertanggung kepada penganggung. Dengan ketidakpastian risiko kerugian, anggota yang tidak mengalami kerugian dari sudut pandang sosial merupakan penyumbang terhadap organisasi. Asuransi Sariah dibangun dengan falsafah ta’awun atau takaful. Dengan adanya dana tabarru’ yang merupakan dana kebajikan yang tidak boleh dipergunakan untuk biaya-biaya asuransi serta dana tabungan yang memekai akad mudharabah, dengan bagi hasil yang porsinya jelas.

PREMI ASURANSI KONVENSIONAL Pembayaran rutin oleh peserta asuransi kepada perusahaan asuransi sebagai bukti keikutsertaan. Premi menjadi hak milik perusahaan, sehingga berhak untuk memanfaatkannya dalam bidang apapun. Unsur premi terdiri atas tabel mortalita, bunga dan biaya-biaya asuransi(komisi agen, administrasi, reasuransi, cetak polis) Peserta asuransi tidak mempunyai nilai tunai pada tahun pertama. Dengan kata lain jika menghentikan keikutsertaanya pada tahun pertama, maka uang hangus.

PREMI ASURANSI SYARIAH Unsur premi terdiri atas unsur tabarru’ dan tabungan yang terhindar dari unsur riba. Tabarru’ dihitung berdasarkan tabel mortalita tanpa menggunakan perhitungan bunga teknik. Tabarru’ merupakan dana kebajikan yang diniatkan secara ikhlas jika sewaktu-waktu akan digunakan untuk membayar klaim atau manfaat asuransi. Dana tabungan akan dimanfaatkan dalam investasi yang halal dan menguntungkan sehingga ada bagi hasil yang menguntungkan kedua belah pihak. Dana investasi akan dikembalikan utuh baik untuk pengajuan klaim nilai tunai maupun klaim manfaat asuransi.

PANGELOLAAN DANA Produk Asuransi konvensional tidak mengenal pemisahan dana yang berakibat pada terjadinya dana hangus. Asuransi Syariah mengenal pemisahan dana dalam pengelolaanya, yaitu dana tabungan dan tabarru’. Sehingga tidak mengenal adanya dana hangus. Apabila ada klaim nilai tunai maupun klaim nilai manfaat asuransi, dana tabungan akan dikembalikan sepenuhnya beserta bagia hasil. Sedangkan dana tabarru’ merupakan dana kebajikan yang tidak dikembalikan.

INVESTASI DANA Perusahaan Asuransi konvensional bebas melakukan investai di seluruh bidang dalam batas-batas ketentuan perundang-undangan. Sehingga tidak terbatas pada halal dan haramnya investasi yang dilakuakan. Perusahaan Asuransi Syariah bebas melakuakan investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam (MAGHRIB) baik itu dalam produksi, distribusi maupun konsumsi.

KOMISI AGEN ( LOADING ) Dalam Asuransi konvensional, loading cukup besar, terutama diperuntukan bagi komisi agen, sehingga bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Akibat dari prinsip ini, nilai tunai tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (dana hangus) Dalam sebagian Asuransi Syariah, biaya loading tidak sepenuhnya dibebankan pada peserta, tapi dari para pemegang saham. Sebgian asuransi syariah yang lain membebankan sekitar 20%-30% dari tahun pertama. Dengan demikian, nilai tahun pertama sudah terbentuk.

SISTEM AKUNTASI Asuransi konvensional menganut konsep accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa atau keadaan non-kas dan mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities, dll dalam jumlah tertentu pada masa yang akan datang. Asuransi Syariah menganut konsep cash basis, dimana benar-benar mengakui apa yang telah riil ada (pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities,dll) Dalam hal ini, accrual basis dianggap bertantangan dengan syariah, karena mengakui adanya pendapatan, harta, utang, dll yang akan terjadi dimasa yang akan datang. Sementara itu, tidak akan ada yang tahu keadaan masa depan kecuali Allah SWT.

SUMBER PEMBAYARAN KLAIM DAN KEUNTUNGAN(PROFIT) Dalam Asuransi Konvensional, sumber pembayaran klaim adalah dari rekening perusahaan sebagai penanggung terhadap tertanggung, murni bisnis dan tidak ada nuansa spiritual Profit diperoleh dari surplus underwritting, komisi reasuransi, dan hasil investasi. Kesemuanya merupakan keuntungan perusahaan. Dalam Asuransi Syariah, Sumber pembayaran klaim diambil dari dana tabarru’(rekening pangsa pasar). Sehingga diantara peserta ada unsur saling membantu atau menanggung musibah yang dialami peserta lainnya. Profit yang dihasilkan dari surplus underwritting, komisi reasuransi, dan hasil investasi bukanlah milik perusahaan seluruhnya, akantetapi dilakukan bagi hasil dengan peserta, sesuai dengan porsi yang telah disepakati.