Sumber Hukum Administrasi Negara
Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber Hukum Dalam Arti Materiil Sumber Hukum Dalam Arti Formil
Sumber Hukum dalam arti Materiil dipengaruhi beberapa faktor: Faktor Sosiologis Faktor Filosofis Faktor Historis
Sumber Hukum Formil Peraturan Per-UU-an Yurisprodensi Konvensi Hukum Kebiasaan/Hukum Adat Hukum Internasional Doktrin Keputusan TUN
Peraturan Per-UU-an TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 TAP MPR No. III/MPR/2000 UU No.10 Tahun 2004
Tap MPRS.No.XX/MPRS/1966 UUD 1945 Tap MPR UU/Perpu PP Kepres Peraturan Pelaksana Lainnya
TAP MPR No.III/MPR/2000 UUD 1945 Tap MPR UU Perpu PP Kepres Perda
UU.10 Tahun 2004 UUD UU/Perpu PP Peraturan Presiden Perda
Peraturan per-UU-an kedepan menurut :Prof.Dr.Jimly Asshidiqie Perturan Dasar:UUD,Perubahan UUD,Piagam Dasar UU,Perpu dan Yurisprodensi PP dan Peraturan presiden Peraturan Menteri dan Peraturan setingkat Menteri Perda Propinsi
Peraturan gubernur Perda kabupaten/Kota Peraturan Bupati/Walikota Perdes
Yurisprudensi Keputusan –Keputusan Hakim terdahulu yang selalu diikuti hakim kemudian dalam perkara yang sama. Dalam hal iniKeputusan Hakim TUN/HAN
Konvensi Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek ketatanegaraan
Hukum Kebiasaan/Hukum Adat Hukum Kebiasaan, dalam hal ini yang sering digunakan dalam praktek oleh pejabat administrasi negara (tidak tertulis) Hukum Adat (tertulis dan tidak tertulis) dalam bidang admnistrasi negara
Hukum Internasional Traktat - Bilateral - Multilateral : - terbuka - tertutup
Doktrin Pendapat pakar di bidang HAN Doktrin berlaku jika diterima masyarakat dan tidak berlaku jika sudah tidak diterima masyarakat. Jadi tidak perlu diundangkan dan dicabut keberlakuannya.
Keputusan TUN Unsur-unsurnya: Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Pejabat TUN Berdasarkan Per-UU-an yang berlaku Bersifat Kongkrit,Individual dan final Menimbulkan akibat Hukum Bagi orang/Badan Hukum Perdata
Hubungan HAN dengan HTN Ada dua pendapat : Golongan yang menyatakan tidak ada perbedaan prinsip(Perancis,As,Inggris, dan negara-negara sosialis)Kranenburg,Prins,Vegting dan Van der port) Golongan yang menyatakan terdapat perbedaan prinsip Belanda) -. Oppenheim -. VanVollen Hovaen -. Prof. Logeman
HUB. HAN DNG HUKUM PERDATA Mr Paul Scholten Hukum administrasi Negara dan Hukum Perdata bersinggungan : Pada waktu terjadi adopsi kaidah hukum perdata menjadi kaidah HAN Apabila badan AN melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata Apabila suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan HAN, maka diselesaikan dengan HAN
HUB HAN DGN HUKUM PIDANA Utrecth : Hukum pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah privat maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.
Ilmu Politik→Administrasi sebagai tempat pemusatan kekuasaan negara Ilmu Politik→Administrasi sebagai tempat pemusatan kekuasaan negara.Oleh karena itu Administrasi Negara secara politis tidak boleh dipecah-pecah Admnistrasi Negara harus hanya menjalankan politik negara → UUD,UU,Keputusan-keputusan pemerintah
Ilmu Pemerintah Titik berat “politik beleid “Administrasi Negara
Terima Kasih