Sumber Hukum Administrasi Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Advertisements

DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
POWER POINT MARET 2014 – KELAS A HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
WIDYAWATI BOEDININGSIH,SH.,MH
Jenis Peraturan Perundang – undangan di Tingkat Pusat
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
Sumber-sumber Hukum Hukum tidak tertulis - UU - Traktat
PERTEMUAN 4 dan 5 SUMBER HTN.
KONSEP DAN HAKEKAT PERUNDANG UNDANGAN NASIONAL
SUMBER HTN Oleh: TEAM TEACHING HTN UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM 2009.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
MATA KULIAH HUKUM TENTANG LEMBAGA- LEMBAGA NEGARA
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
SUMBER HUKUM TATA NEGARA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
BAB VI. PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Sumber-Sumber Hukum Pokok Bahasan 3.
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGAWASAN Daly Erni 28 April 2008.
KONFLIK HUKUM M. HAMIDI MASYKUR. PRAKTIK: KONFLIK HUKUM HARAPAN/IDEAL: TIDAK ADANYA KONFLIK HUKUM DALAM SISTEM HUKUM DIATASI DENGAN AZAS HUKUM DALAM SISTEM.
PERATURAN PERUNDANGAN
SONY MAULANA S. Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
Jenis dan fungsi peraturan perundang-undangan
Lanjutan Kuliah HTN ke II
BAB 3 Tata Urutan Perundang-Undangan
JENIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
Bobot : 4 SKS Status : Mata Kuliah Dasar Keahlian O l e h : Saifudin
6/8/2015HTN II SDN1 Perkuliahan HTN ke II SUMBER-SUMBER HTN.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Sumber-SUMBER hukum PERTEMUAN - 8.
SUMBER SUMBER HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PENGERTIAN ADMINISTRASI NEGARA DAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pertemuan ke 2 “SUMBER HUKUM TATA NEGARA”
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SUMBER-SUMBER HUKUM Administrasi negara
SUMBER-SUMBER HUKUM.
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM TATA NEGARA Disampaikan Pada Pertemuan Ke-10
hukum administrasi (negara)
HUBUNGAN HUKUM TATANEGARA DENGAN ILMU PENGETAHUAN LAIN
UNIVERSITAS BRAWIJAYA
S U M B E R H U K U M.
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DAN PERADILAN NASIONAL
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
PEMBIDANGAN HUKUM.
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Perundang-undangan di Indonesia
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
HTN DAN HAN.
Source of Law Menurut Utrecht
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
Sejarah Tata Hukum Indonesia & Politik Hukum di Indonesia
SUMBER HUKUM HTUN Dr. Triyanto, SH. MHum.
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengantar Sistem Hukum Indonesia
SUMBER, KEDUDUKAN DAN PERKEMBANGAN HAN
Materi Ke-12: PERATURAN DAERAH
PENGERTIAN-PENGERTIAN UMUM HUKUM TATA NEGARA
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
PENGANTAR ILMU HUKUM SUMBER HUKUM TAHUN AJARAN
Transcript presentasi:

Sumber Hukum Administrasi Negara

Sumber Hukum Administrasi Negara Sumber Hukum Dalam Arti Materiil Sumber Hukum Dalam Arti Formil

Sumber Hukum dalam arti Materiil dipengaruhi beberapa faktor: Faktor Sosiologis Faktor Filosofis Faktor Historis

Sumber Hukum Formil Peraturan Per-UU-an Yurisprodensi Konvensi Hukum Kebiasaan/Hukum Adat Hukum Internasional Doktrin Keputusan TUN

Peraturan Per-UU-an TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 TAP MPR No. III/MPR/2000 UU No.10 Tahun 2004

Tap MPRS.No.XX/MPRS/1966 UUD 1945 Tap MPR UU/Perpu PP Kepres Peraturan Pelaksana Lainnya

TAP MPR No.III/MPR/2000 UUD 1945 Tap MPR UU Perpu PP Kepres Perda

UU.10 Tahun 2004 UUD UU/Perpu PP Peraturan Presiden Perda

Peraturan per-UU-an kedepan menurut :Prof.Dr.Jimly Asshidiqie Perturan Dasar:UUD,Perubahan UUD,Piagam Dasar UU,Perpu dan Yurisprodensi PP dan Peraturan presiden Peraturan Menteri dan Peraturan setingkat Menteri Perda Propinsi

Peraturan gubernur Perda kabupaten/Kota Peraturan Bupati/Walikota Perdes

Yurisprudensi Keputusan –Keputusan Hakim terdahulu yang selalu diikuti hakim kemudian dalam perkara yang sama. Dalam hal iniKeputusan Hakim TUN/HAN

Konvensi Kebiasaan-kebiasaan yang timbul dalam praktek ketatanegaraan

Hukum Kebiasaan/Hukum Adat Hukum Kebiasaan, dalam hal ini yang sering digunakan dalam praktek oleh pejabat administrasi negara (tidak tertulis) Hukum Adat (tertulis dan tidak tertulis) dalam bidang admnistrasi negara

Hukum Internasional Traktat - Bilateral - Multilateral : - terbuka - tertutup

Doktrin Pendapat pakar di bidang HAN Doktrin berlaku jika diterima masyarakat dan tidak berlaku jika sudah tidak diterima masyarakat. Jadi tidak perlu diundangkan dan dicabut keberlakuannya.

Keputusan TUN Unsur-unsurnya: Penetapan tertulis Dikeluarkan oleh Pejabat TUN Berdasarkan Per-UU-an yang berlaku Bersifat Kongkrit,Individual dan final Menimbulkan akibat Hukum Bagi orang/Badan Hukum Perdata

Hubungan HAN dengan HTN Ada dua pendapat : Golongan yang menyatakan tidak ada perbedaan prinsip(Perancis,As,Inggris, dan negara-negara sosialis)Kranenburg,Prins,Vegting dan Van der port) Golongan yang menyatakan terdapat perbedaan prinsip Belanda) -. Oppenheim -. VanVollen Hovaen -. Prof. Logeman

HUB. HAN DNG HUKUM PERDATA Mr Paul Scholten Hukum administrasi Negara dan Hukum Perdata bersinggungan : Pada waktu terjadi adopsi kaidah hukum perdata menjadi kaidah HAN Apabila badan AN melakukan perbuatan-perbuatan yang dikuasai oleh hukum perdata Apabila suatu kasus dikuasai oleh hukum perdata dan HAN, maka diselesaikan dengan HAN

HUB HAN DGN HUKUM PIDANA Utrecth : Hukum pidana memberi sanksi istimewa baik atas pelanggaran kaidah privat maupun atas pelanggaran kaidah hukum publik yang telah ada.

Ilmu Politik→Administrasi sebagai tempat pemusatan kekuasaan negara Ilmu Politik→Administrasi sebagai tempat pemusatan kekuasaan negara.Oleh karena itu Administrasi Negara secara politis tidak boleh dipecah-pecah Admnistrasi Negara harus hanya menjalankan politik negara → UUD,UU,Keputusan-keputusan pemerintah

Ilmu Pemerintah Titik berat “politik beleid “Administrasi Negara

Terima Kasih