PEMBUKUAN ( BOOK KEEPING )
Tidak ada pasal yang menggunakan istilah pembukuan Buku I dan II KUHD hanya mengatur ttg pemegang buku (pasal 6-13 KUHD, psl 10,11,13 dihapuskan) Pembukuan a/ catatan yg berisi ttg kekayaan & ttg segala sesuatu yg berhubungan dgn perusahaan Disebut buku (pasal 6 (3) KUHD)
Perubahan Bab II Perubahan I : 9 Juni 1927 dgn stb.1927 no.146 dgn dihapuskannya keharusan perdagangan u/ mengadakan & pemeliharaan buku tertentu(buku harian & buku copy. Diganti dengan keharusan u/ mengadakan catatan ttg keadaan kekayaan & segala sesuatu yg berhub.dg perusahaan. Dan dari catatan itu dpt diketahui segala hak & kewajibannya
Perubahan II : stb.1938 no.276 perkataan pedagang diganti dgn”setiap org yg menjlnkan perusahaan (pengusaha). Baginya diwajibkan : Membuat catatan/pembukuan yg berisi keadaan kekayaan perusahaan & segala sesuatu yg berkenaan dgn perusahaan Membuat neraca tiap 6 bln 1-2 kali dlam setahun sehingga dapat diketahui keuntungan dan kerugian perusahaan
Menurut Polak neraca adalah: Seluruh harta kekayaan beserta harga dari masing-masing benda Segala utang-utang dan saldonya Pengusaha harus menyimpan neraca dan segala hal yg berkaitan selama 30 tahun (pasal 6 ayat 3 KUHD)
Kewajiban Perusahaan Menyelenggarakan Pembukuan(Pasal 6 KUHD). Keharusan mengadakan pembukuan bertujuan agar pihak pihak yang berkepentingan dpt mengetahui hak-hak dan kewajiban pengusaha/perusahaan. Ancaman terhadap kelalaian dan manipulasi pembukuan,bila terjadi kepailitan (Ps.396 dan 397 KUH Pidana).
Hubungan Kewajiban Pembukuan dg Ps.1131 dan 1132 KHPdt Bhw seluruh harta benda debitor,baik bergerak maupun tidak bergerak,baik yg telah ada maupun yg masih akan diperoleh,dipertanggunga jawabkan bagi pemenuhan perikatan2nya.Semua harta debitor merupakan jaminan bagi pelunasan utang2nya thd para kreditornya.
Pasal 7 KUHD Penilaian thd pembukuan tsb diserahkan pd hakim utk mempergunakan catatan/pembukuan tsb sbg alat bukti,bahkan untuk menguntungan orang yg membuat catatan itu. Hakim dpt memerintahkan utk memrintahkan utk memperlihatkan catatan itu atas permintaan salah satu pihak apabila terjadi sengketa. Penyimpanan catatan selama 30 th dan 10 th.(Berhubungan dg kedaluarwarsa/verjaring suatu pembebasan dari suatu perikatan.
Sifat Pembukuan adalah Rahasia (Asas Kerahasiaan) Penerobosan Asas tsb: Representation yaitu pembukaan pembukuan oleh hakim(Ps.8 KUHD). Penerobosan rahasia pembukuan(surat-surat dll). Hanya dpt dilakukan oleh hakim secara ambtshalve(krn jabatanya). Atas izin hakim dpt diambil turunan surat. Hakim dpt meminta pendapat ahli(akuntan).
Communication : Pihak yg berkepentingan dpt minta diperlihatkan pembukuan masing masing secara terbuka atas pemintaan salah satu atau kedua belah pihak, dan atas permintaan pihak yg berkepentingan dpt minta hakim krn jabatannya dalam persidangan utk membuka pembukuan. Jadi Communication dpt diminta dg perantara hakim bila ada penolakan dr salah satu pihak.
Apabila di depan hakim masih ada penolakan utk memeprlihatkan pembukuan Maka pihak tergugat dpt dihukum: Membayar biaya, kerugian dan bunga. Membayar uang paksa(dwangsom). Memerintahkan paksa badan(lijfsdwang)
Pihak yg berkepentingan dlm Communication Para ahli waris. Yg berkepentingan dlm perseroan(Klien). Pesero. Kreditor dlm kepailitan. Komisaris/pengawas.
Macam Pembukuan Pembukuan ttg Hutang yg menyajikan mengenai saldo hutang pd saat tertentu dan mutasi hutang selama periode tertentu dgn membukukan semua transaksi Pembukuan ttg Modal meliputi modal yg disetor o/ pemilik/ pemegang saham.
Fungsi Pembukuan Lihatlah pasal 7 KUHD,. Bandingkan dengan pasal 1881 KUHpdt Bagaimana dgn pembukuan yg lewat waktu /daluarsa?
KERAHASIAAN PEMBUKUAN Pembukuan dr seorg pengusaha bersifat rahasia (pasal 12 KUHD) Artinya maksud pmbukuan a/ agar pihak ke3 dpt mengetahui hak-haknya tidak otomatis setiap orang diperbolehkan memeriksa / melihat pembukuan pengusaha
Pentingnya Pembukuan Dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, SPT mrpkn objek pemeriksaan. Oleh karena itu maka wajib pajak (badan)hrs melaporkan laporan keuangan Sedangkan wajib pajak orang pribadi tdk wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib menyelenggarakan pencatatan dan melampirkan perhitungan penghasilan bruto
Adakah sangsi bg pengusaha yg tidak/ lalai membuat pembukuan ? Lihatlah pasal 396 KUHP Pasal 397 KUHP Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP
Pasal 396 KUHP Pedagang dgn pailit sederhana, jika: Ongkos penghidupan terlalu boros Tdk dpt menunjukkan pembukuan atau catatan-catatanya yg disimpan menurut KUHD
Pasal 376 KUHP Mengarang / menyembunyikan keuntungan / melarikan barang dr harta bendanya Hanya menguntungkan salah satu penagih hutang Tidak mencatat dan menyimpan buku, dan surat-surat lainnya
Pasal 263 KUHP Membuat secara tdk benar atau memalsu surat yg dpt menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan hutang yg dapat menimbulkan kerugian dipidana penjara maks.6 thn (ayat 1) Dengan sengaja memakai surat/buku2 yg isinya dipalsu sehingga seolah-olah benar dan menimbulkan kerugian dipidana maks.6 thn
DOKUMEN PERUSAHAAN Lihat kembali pasal 6 (3) KUHD Beberapa kelemahan pasal ini : Dari segi ruang, penyimpanan pasti membutuhkan ruang penyimpanan yg besar Dari segi kekuatan bahan, dokumen-dokumen kertas pasti memerlukan perlakuan khusus
UU NOMOR 8 TAHUN 1997 TENTANG DOKUMEN PERUSAHAAN PERTIMBANGAN Salah satu faktor yang mengurangi efektivitas dan efisiensi perusahaan adalah ketentuan yang mewajibkan penyimpanan buku, catatan, dan neraca selama 30 (tiga puluh) tahun dan penyimpanan surat, surat kawat beserta tembusannya selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana diatur antara lain dalam Pasal 6 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel voor Indonesië, Staatsblad 1847 : 23), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan;
PERUSAHAAN DAN DOKUMEN PERUSAHAAN Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orangperorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dokumen Perusahaan wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan. Data pendukung administrasi keuangan waktu penyimpanannya disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan. Dokumen perusahaan yg tdk terkait dg keuangan jangka waktu penyimpanannya ditetapkanberdasarkan nilai guna dokumen tersbut.
Berangkat dari filosofi “Law As A Tool Of Social Engineering” bukan “A New Troble Maker” Maka dibuatlah UU NO.8 / 1997 ttg Dokumen Perusahaan. Tujuan UU ini adalah mencapai efisiensi dlm pengelolaan dokumen perusahaan dan memberikan kepastian hukum segala dokumen perusahaan
Silahkan melihat UU No. 8 / 1997