POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN
DASAR HUKUM 1.Surat Edaran Sekjen Depdiknas No: 15700/A2.III.1/KP/2001 Tentang Pemberlakuan SK Menkowasbangpan No: 38/KP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 2.Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No: 61409/MPK/KP/1999, No: 181 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 3. SK Mendiknas No: 36/D/O/2001 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen.
DASAR HUKUM 4. SK Mendiknas No: 006/O/2001 Tentang Pedoman Penyesuaian Jabatan Fungsional dosen. 5. SK Mendiknas No: 007/O/2001 Tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Mendiknas Menandatangani Keputusan Penyesuaian Jabatan Fungsional Dosen. 6. Keputusan Mendiknas No: 071/O/2000 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi.
PETUNJUK TEKNIS Surat Edaran Dirjen Dikti No:3931/D/T/2001 dan Direktur Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi No: 38/D4.4/2002, No: 1122/D4.4/2002, No: 1282/D4.4/2002 Tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen
PENGERTIAN (SK Mendiknas No: 36 Tahun 2001) Dosen : adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara Perguruan Tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Jabatan Fungsional Dosen : adalah kedudukan sebagai pejabat fungsional yang mengajar pada perguruan tinggi.
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1.Pendidik harus mempunyai kualitas akademik dan kompentensi sebagai agen pembelanjaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk memwujudkan tujuan pendidikan nasional. 2.Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan umum : a.Lulus D.IV atau S.1 untuk program Diploma b.Lulus S.2 untuk program S.1 c.Lulus S.3 untuk program S.2 dan S.3
TUGAS POKOK DOSEN Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktek lapangan pengajaran/menguji/membimbing mahasiswa/mengembangkan program dan bahan pengajaran/ menyampaikan orasi ilmiah dan membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya. Melaksanakanb penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah, karya teknologi, karya seni, monumental/seni pertunjukan dan karya sastra, meliputi : 1.Menghasilkan karya ilmiah 2.Menterjemehkan/menyadur karya ilmiah 3.Mengedit/menyunting karya ilmiah 4.Membuat rancangan dan karya teknologi 5.Membuat rancangan dan karya seni
TUGAS POKOK DOSEN Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat 1.Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat Negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan akademiknya. 2.Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 3.Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat 4.Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. 5.Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
REKAPITULASI JUMLAH DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP MENURUT PENDIDIKAN KEADAAN : DESEMBER 2005 KOPERTIS WILAYAH JENJANG PENDIDIKANJUMLAHKET S1S2S3D.IVSp1Sp.2Lain Iii Tdk Tetap III Tetap Jumlah Catatan : Dari jumlah tersebut baru sekitar 1056 yang mempunyai Jenjang Jabatan Akademik