POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SOSIALISASI SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN (SIPKD)
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
DOSEN PROFESIONAL VS PROFESIONAL DOSEN
HARMONISASI PENILAIAN ANGAKNKREDIT JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK DOSEN
PETUNJUK TEKNIS PENGISIAN LAMAN SIPKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Uraian dan Tahapan Tugas Dosen
KAMIS, 17 OKTOBER 2013 Meniti Karier Melalui P A K Nathan Hindarto Univ. Negeri Semarang.
EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
IMPLEMENTASI SISTEM BEBAN KERJA DOSEN ONLINE PASCA SERTIFIKASI DOSEN
PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 84 TAHUN 1993 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA.
SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI BEBAN KERJA DOSEN DAN EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI Oleh Djoko Kustono Ketua Tim BKD Direktorat Pendidik.
PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL DOSEN
SERTIFIKASI DOSEN 2010 adi-serdos TAHUN 2010, KUOTA NASIONAL (DILUAR PROF) KUOTA UNS ADALAH 270 DOSEN. TAHUN 2009, 4 DOSEN UNS YANGTIDAK.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL 1 UNSUR DAN TATA CARA PENILAIAN ANGKA KREDIT UNTUK USULAN KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL.
SERTIFIKASI DOSEN ANTARA VISI DAN IMPLEMENTASI
II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI KEGIATAN TUGAS JABATAN
Kepala Bagian Tata Usaha Kopertis Wilayah III
Penataran Penilaian Jabatan Akademik
PERHITUNGAN KEBUTUHAN DOSEN
OLEH: BAGUS PRIYATNO KOPERTIS WILAYAH VI
INPASSING PANGKAT DOSEN BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERHITUNGAN BEBAN KERJA DOSEN.
PERENCANAAN BEBAN KERJA DOSEN BERBASIS SERTIFIKASI DOSEN DAN JABATAN FUNGSIONAL WAKIL REKTOR 1.
Ketentuan Peraturan pedoman penyelenggaraan PT dan pelayanan Kopertis Wilayah III.
BEBAN KERJA DOSEN Tugas pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan Tugas pengabdian.
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL 2010 BEBAN KERJA DOSEN & EVALUASI PELAKSANAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI.
PENGAWASAN KINERJA DOSEN (PENERIMA TUNJANGAN PROFESI/KEHORMATAN)
PENYAMAAN PERSEPSI ASESOR LKD
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
STANDAR 4.
BEBAN KERJA DOSEN POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
PENDIDIKAN LANJUTAN PNS KATEGORI JARAK JAUH,KELAS JAUH DAN SABTU - MINGGU Kukuh Heru Yanto,SH,MH Kepala Bidang Mutasi Kanreg VIII BKN.
PENYUSUNAN USULAN PENILAIAN ANGKA KREDIT
KOPERTIS Wilayah III Jakarta, Juni Pelatihan Jabatan Akademik dan Angka Kredit Dosen Jakarta, Juni 2009 KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL.
KEBIJAKAN USUL JABATAN FUNGSIONAL AKADEMIK MUSTAFID KOORDINATOR KOPERTIS WILAYAH VI SALATIGA, 12 APRIL 2012 PELATIHAN PERCEPATAN PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL.
IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA UNIVERSITAS HASANUDDIN
Kebijakan Pemerintah Tentang Sertifikasi Dosen
KETENTUAN UMUM TENTANG ANGKA KREDIT
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
Strategi Sertifikasi Dosen
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN
PERSIAPAN PERCEPATAN PROGRAM DOKTOR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN TENTANG GURU DAN DOSEN
JABATAN FUNGSIONAL UTAMA
PEDOMAN EVALUASI PELAKSANAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI DAN PENGAWASAN KINERJA DOSEN Kompilasi Bahan dari Dirjen Dikti, Marhusa P, Fuad Wiyono Itjen Depdiknas,
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
JABATAN AKADEMIK DOSEN
Sistem Kepangkatan Tenaga Dosen (SIPATEN)
PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL DOSEN DAN PROSES PENGUSULANNYA
TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING JF -1
OLEH: TIM DIREKTORAT KETENAGAAN DITJEN DIKTI
Harnen Sulistio (Sekretaris Komisi Pengarah PTP serdos UB)
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
Pengajaran, Pengabdian pada Masyarakat dan Penunjang
SOSIALISASI PENYUSUNAN LAPORAN BEBAN KERJA DOSEN PERGURUAN TINGGI SWASTA DI LINGKUNGAN KOPERTIS WILAYAH V Yogyakarta, 29 Januari 2018 Prof. Ir.
SURAT EDARAN SEKRETARIS JENDERAL KEMDIKNAS NOMOR 71936/A4/KP/2011 TANGGAL 26 AGUSTUS 2011 SISTEM INFORMASI PENETAPAN ANGKA KREDIT (SIMPAK) DOSEN Dalam.
SERTIFIKASI DOSEN TAHUN 2009
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Materi Satu TIM ASESMEN BKD KEMENTERIAN RISTEK DAN DIKTI
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
Transcript presentasi:

POKOK – POKOK ARAHAN PELATIHAN ANGKA KREDIT JABATAN AKADEMIK DOSEN

DASAR HUKUM 1.Surat Edaran Sekjen Depdiknas No: 15700/A2.III.1/KP/2001 Tentang Pemberlakuan SK Menkowasbangpan No: 38/KP/MK.WASPAN/8/1999 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 2.Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN No: 61409/MPK/KP/1999, No: 181 Tahun 1999 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. 3. SK Mendiknas No: 36/D/O/2001 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen.

DASAR HUKUM 4. SK Mendiknas No: 006/O/2001 Tentang Pedoman Penyesuaian Jabatan Fungsional dosen. 5. SK Mendiknas No: 007/O/2001 Tentang Pemberian Kuasa Untuk Atas Nama Mendiknas Menandatangani Keputusan Penyesuaian Jabatan Fungsional Dosen. 6. Keputusan Mendiknas No: 071/O/2000 Tentang Tata Kerja Tim Penilai dan Tata Cara Penilaian Angka Kredit Jabatan Dosen Perguruan Tinggi.

PETUNJUK TEKNIS Surat Edaran Dirjen Dikti No:3931/D/T/2001 dan Direktur Pembinaan Pendidikan Tenaga Kependidikan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi No: 38/D4.4/2002, No: 1122/D4.4/2002, No: 1282/D4.4/2002 Tentang Beban Kerja Normal Seorang Dosen

PENGERTIAN (SK Mendiknas No: 36 Tahun 2001) Dosen : adalah seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat oleh penyelenggara Perguruan Tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan tinggi yang bersangkutan. Jabatan Fungsional Dosen : adalah kedudukan sebagai pejabat fungsional yang mengajar pada perguruan tinggi.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN 1.Pendidik harus mempunyai kualitas akademik dan kompentensi sebagai agen pembelanjaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk memwujudkan tujuan pendidikan nasional. 2.Pendidik pada pendidikan tinggi memiliki kualifikasi pendidikan umum : a.Lulus D.IV atau S.1 untuk program Diploma b.Lulus S.2 untuk program S.1 c.Lulus S.3 untuk program S.2 dan S.3

TUGAS POKOK DOSEN  Melaksanakan perkuliahan/tutorial dan menguji serta menyelenggarakan kegiatan pendidikan di laboratorium, praktek lapangan pengajaran/menguji/membimbing mahasiswa/mengembangkan program dan bahan pengajaran/ menyampaikan orasi ilmiah dan membimbing dosen yang lebih rendah jabatannya.  Melaksanakanb penelitian dan pengembangan serta menghasilkan karya ilmiah, karya teknologi, karya seni, monumental/seni pertunjukan dan karya sastra, meliputi : 1.Menghasilkan karya ilmiah 2.Menterjemehkan/menyadur karya ilmiah 3.Mengedit/menyunting karya ilmiah 4.Membuat rancangan dan karya teknologi 5.Membuat rancangan dan karya seni

TUGAS POKOK DOSEN  Melaksanakan Pengabdian Pada Masyarakat 1.Menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat Negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan akademiknya. 2.Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. 3.Memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat 4.Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. 5.Membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.

REKAPITULASI JUMLAH DOSEN TETAP DAN TIDAK TETAP MENURUT PENDIDIKAN KEADAAN : DESEMBER 2005 KOPERTIS WILAYAH JENJANG PENDIDIKANJUMLAHKET S1S2S3D.IVSp1Sp.2Lain Iii Tdk Tetap III Tetap Jumlah Catatan : Dari jumlah tersebut baru sekitar 1056 yang mempunyai Jenjang Jabatan Akademik