PENILAIAN KINERJA GURU Aminuddin Najib Pengawas Sekolah Dinas Dikpora Kabupaten Sleman Jl. Kaliurang Km. 18, Paraksari, Pakem, 0274-895003, 081328737825, e-mail: aminuddinnajib@yahoo.co.id
Jabatan fungsional guru Jabatan fungsional Guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai: ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 1]
Guru Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama: mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 2]
Guru mata pelajaran Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di sekolah/madrasah. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 4]
Guru BK Guru bimbingan dan konseling/konselor adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam kegiatan bimbingan dan konseling terhadap sejumlah peserta didik. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 5]
Kegiatan pembelajaran Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan guru dalam: (1) menyusun rencana pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran yang bermutu, (3) menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, (4) menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 4]
Kegiatan BK Kegiatan bimbingan dan konseling adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan dan konseling, melaksanakan bimbingan dan konseling, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 7]
Penilaian Kinerja Guru Penilaian kinerja guru adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya. Penilaian kinerja guru dilakukan setiap tahun, pada: 14 (empat belas) kompetensi guru pembelajaran (78 indikator) . 17 (tujuh belas) kompetensi guru BK/konselor (69 indikator). pelaksanaan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
Penilaian Kinerja Guru Adalah bahan evaluasi diri bagi guru untuk mengembangkan potensi dan karirnya Berfungsi sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Sebagai dasar untuk memberikan nilai prestasi kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
Setengah ihlas, maka …
Prinsip pelaksanaan PKG Obyektif Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari. Adil Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai. Akuntabel Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip pelaksanaan PKG Bermanfaat Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya. Transparan Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
Prinsip pelaksanaan PKG Praktis Penilaian kinerja guru dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. Berorientasi pada tujuan Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan. Berorientasi pada proses Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, namun juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.
Prinsip pelaksanaan PKG Berkelanjutan Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur, dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru. Rahasia Hasil PK GURU hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Spektrum kompetensi guru No. Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Indikator 1 Pedagogik 7 45 2 Kepribadian 3 18 Sosial 6 4 Profesional 9 Total 14 78
Spektrum kompetensi guru No. Ranah Kompetensi Jumlah Kompetensi Indikator 1 Pedagogik 3 9 2 Kepribadian 4 14 Sosial 10 Profesional 7 36 Total 17 69
[Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 8] PKB Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan dan dapat meningkatkan profesionalitasnya. [Perber Mendiknas & Ka BKN 2010, 1: 8]
Yang diperlukan adalah kerjasama dan saling percaya ….
Mengaji pada ustadz SEMUT
Domain Kompetensi Guru Pedagogi 7 kompetensi Kepribadian 3 kompetensi Sosial 2 kompetensi Profesional Pedagogi 3 kompetensi Kepribadian 4 kompetensi Sosial Profesional 7 kompetensi 14 kompetensi Guru Pembelajaran 17 kompetensi Guru BK/Konselor
Kompetensi Pedagogi Mengenal karakteristik anak didik. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. Pengembangan kurikulum. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. Memahami dan mengembangkan potensi. Komunikasi dengan peserta didik. Penilaian dan evaluasi. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
Kompetensi Kepribadian Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
KOMPETENSI GURU 1. Mengenal karakteristik anak didik. 2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 3. Pengembangan kurikulum. 4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik. 5. Memahami dan mengembangkan potensi. 6. Komunikasi dengan peserta didik. 7. Penilaian dan evaluasi. 8. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 9. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan. 10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru. 11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif. 12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat. 13. Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 14. Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif.
(1) Mengenal karakteristik peserta didik Guru dapat mengidentifikasi karakteristik belajar setiap peserta didik di kelasnya. Guru memastikan bahwa semua peserta didik mendapatkan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pembelajaran. Guru dapat mengatur kelas untuk memberikan kesempatan belajar yang sama pada semua peserta didik dengan kelainan fisik dan kemampuan belajar yang berbeda.
(1) Mengenal karakteristik peserta didik Guru mencoba mengetahui penyebab penyimpangan perilaku peserta didik untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lainnya. Guru membantu mengembangkan potensi dan mengatasi kekurangan peserta didik. Guru memperhatikan peserta didik dengan kelemahan fisik tertentu agar dapat mengikuti aktivitas pembelajaran, sehingga peserta didik tersebut tidak termarginalkan (tersisihkan, diolok-olok, minder, dsb).
Bagaimana cara menilai? Mintalah daftar nama peserta didik. Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik secara random. Tanyakan bagaimana kemampuan belajar keempat peserta didik tersebut. Mintalah bukti hasil ulangan terakhir keempat peserta didik tersebut. Pilihlah 4 (empat) nama peserta didik lain. Tanyakan bagaimana karakteristik keempat peserta didik tersebut (aktif, pendiam, pemalu, ceria, dsb.). Mintalah guru untuk memilih satu nama peserta didik dengan karakteristik tertentu (misalnya aspek intelektual). Tanyakan bagaimana cara membantu mengembangkan potensinya tersebut.
Bagaimana cara menilai? Mintalah guru memilih satu nama peserta didik dengan kekurangan tertentu (misalnya aspek sosial). Tanyakan bagaimana cara membantu peserta didik tersebut untuk mengatasi kelemahannya. Tanyakan kepada guru, apakah di kelas ada peserta didik yang mempunyai kelainan fisik tertentu. Bila ada, bagaimana cara memastikan bahwa peserta didik tersebut dapat belajar dengan baik. Tanyakan kepada guru, apakah baru-baru ini ada kejadian luar biasa dalam keluarga peserta didik (kelahiran, kematian, sedang ada yang sakit, dsb.). Tanyakan apakah hal tersebut berdampak terhadap pembelajaran peserta didik yang bersangkutan, dan bagaimana mengatasinya.
Bagaimana cara menilai? Tanyakan kepada guru apakah ada peserta didik di kelas yang selalu menggangu peserta didik lain. Bila ada, bagaimana upaya untuk mencegah agar perilaku tersebut tidak merugikan peserta didik lain. Mintalah guru untuk menjelaskan karakteristik umum kelas yang diajarnya (kelas yang rata-rata memiliki peserta didik yang cerdas, kreatif, rata-rata baik dalam mata pelajaran tertentu, dsb.).
(10) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
(10) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas. Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non- pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan. Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
(10) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Bagaimana cara menilai? Dua kali dalam satu semester, penilai melakukan kunjungan ke kelas di awal, di tengah dan di akhir jam pelajaran yang mengamati: apakah guru tepat waktu dalam mengawali dan mengakhiri kelasnya; dan apakah peserta didiknya tetap melakukan tugas-tugas mereka sesuai dengan jadwal.
Bagaimana cara menilai? Dua kali dalam satu semester penilai bertanya kepada peserta didik, diantaranya: Apakah guru yang bersangkutan pernah tidak hadir? Jika guru tidak hadir, kegiatan apa yang dilakukan oleh peserta didik? Dalam wawancara dengan warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang tua, dan tenaga kependidikan lainnya, koordinator PKB), penilai meminta mereka untuk menjelaskan perilaku guru yang dinilai terhadap tugas-tugas non pembelajaran.
ALUR PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU DASAR HUKUM KEGIATAN MEKANISME MEKANISME Sanksi du Setelah dilaksanakan intervensi tidak ada peningkatan sanksi yang diberikan: Pengurangan Beban Mengajar Undang-Undang Guru dan Dosen No 14 tahun 1995 SERTIFIKASI Formatif: Perencanaan Kegiatan PKB Perencanaan Dibuat Berdasarkan Hasil PK Guru Dev School Curriculum & Syllabus Lesson Plans PP 74 Tahun 2008 tentang Guru TUNJANGAN PROFESI Penilai: Kepala Sekolah,Guru Senior, Pengawas Test analysis & test bank Jenis PKB: PKB untuk Guru yang sudh Memenuhi Standar PKB untuk Guru yang belum Memenuhi Standar (Underperformnce Teachers Classroom Action Research Sub. mat. & Critical Review** Portfolio & ICT for learning PP 16 Tahun 2007 Standard Kualifikasi Akademi dan Kompetensi Guru Instrumen: Pedagogik, Profesional, Sosial, Kepribadian Teacher Quality Monitoring Teacher Performance Evaluation Tindak Lanjut Pengembangan PENILAIAN KINERJA GURU Permenegpan dan RB Nomor 16tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya Sumatif: Penentuan Angka Kredit UNDERPERFORMANCE Dua Putaran Informal: Dilakukan Analisis hasil PK, Menentukan Perencanaan PKB diberi waktu 4-6 minggu utk peningkatan Formal: Tidak ada peningkatan dilakukan dengan pengawas guru pendamping dilakukan 4- 6 minggu PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara * Sistem Pengendalian * Panduan/SOP Pelaksanaan Sanksi 1. Pengembangan Diri: Diklat fungsional dan Kegiatan Kelompok Guru 2. Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif Permendiknas No, 35 tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jafung Guru dan Angka Kreditnya
Sanksi PROSES PK GURU DAN PKB Rencana PKB per- tahun Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Senior Dilaksanakan oleh: Kepala Sekolah, Koordinator PKB Dilaksanakan oleh semua guru Penilaian Formatif Awal Tahun Refleksi dan penilaian diri Profil Kinerja Rencana PKB per- tahun PKB Berhak untuk promosi Dilaksanakan oleh: Guru di bawah Standar Dilaksanakan oleh: Pengawas, Kepala Sekolah, Guru Pemandu Peningkatan kinerja Tahap Informal dan Tahap Formal (kebutuhan guru) Penilaian Sumatif Akhir Tahun Nilai Kinerja & Angka Kredit Berhak untuk naik pangkat PKB Pengembanga n Kinerja (Kebutuhan sekolah) Dilaksanakan oleh: Guru sesuai Standar atau lebih Sanksi
PERANGKAT PK GURU PEDOMAN PK GURU INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA LAPORAN KENDALI KINERJA GURU
Mekanisme Penilaian Pengamatan dan/atau Pemantuan Berdasarkan hasil pengamatan dan/atau pemantuan memberikan skor 0, 1, 2 untuk setiap indikator pada kompetensi tertentu Menghitung perolehan total skor per kompetensi dan prosentasenya (total perolehan skor/skor maksimum) x 100 % Konversi prosentase skor ke nilai 1, 2, 3, 4 per kompetensi 0%<X≤25% = 1; 25%<X≤50% = 2; 50%<X≤75% = 3; 75%<X≤100% = 4 Konversi nilai PKG ke skala nilai menurut Permennegpan & RB No.16/2009
KONVERSI NILAI KINERJA Nilai PKG Pembelajaran Nilai PKG BK/Konselor Permennegpan & RB No.16/2009 51 56 42 50 34 41 28 33 ≤27 62 68 52 61 41 51 34 40 ≤33 91 100 Amat baik 76 90 Baik 61 75 Cukup 51 60 Sedang ≤50 Kurang 125% 100% 75% 50% 25% dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
ANGKA KREDIT AKHIR TAHUN dari Penilaian Kinerja Bagi Guru Pertama Gol III/b dengan predikat: 38 Amat baik {38×(24/24)×125%}/4 11,675 Baik {38×(24/24)×100%}/4 9,50 Cukup {38×(24/24)×75%}/4 7,125 Sedang {38×(24/24)×50%}/4 4,75 Kurang {38×(24/24)×25%}/4 2,375
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “amat baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 3 tahun = 3 x 11,675 = 34,9 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 3 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 3 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 3 tahun = 5 Total angka kredit dalam 3 tahun = 34,9 + 4 + 3 + 5 = 46,9
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “baik” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 9,50 = 38 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 4 tahun = 5 Total angka kredit dalam 4 tahun = 38 + 4 + 3 + 5 = 50
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” a. Angka kredit pembelajaran dalam 4 tahun = 4 x 7,125 = 28.5 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 4 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 4 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang = 5 Total angka kredit 4 tahun = 28,5 + 4 + 3 + 5 = 40,5 Untuk dapat naik pangkat dalam 4 tahun, guru memerlukan angka kredit PKB tidak hanya 7, tetapi 16,5 Hal ini nampaknya sangat berat bagi guru
Simulasi (untuk kenaikan pangkat Guru Muda dari III/b ke III/c) Bila guru berkinerja “cukup” kemungkinan dapat naik pangkat dalam 5 tahun a. Angka kredit pembelajaran dalam 5 tahun = 5 x 7,125 = 35,615 b. Angka kredit dari publikasi/karya inovatif dalam 5 tahun = 4 c. Angka kredit pengembangan diri dalam 5 tahun = 3 d. Angka kredit dari unsur penunjang dalam 5 tahun = 5 Total angka kredit 5 tahun = 35,615 + 4 + 3 + 5 = 47,615 Guru masih perlu menambah 3 angka kredit dari PKB