MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
A. Pendahuluan 1. Beberapa pengertian a. Manajemen: cara melakukan sesuatu secara benar (doing things right). b. Pendidikan berbasis materi (ilmu): materi ajar semakin banyak karena Ilmu terus berkembang. c. Pendidikan berbasis kompetensi, KBM diarahkan pd pembentukan kompetensi untuk melakukan suatu kegiatan, penerapan atau pengembangan ilmu.
d. Implikasi penerapan pendidikan berbasis kompetensi (KBK) - Kurikulum berorientasi pada kompetensi yang harus dikuasai siswa/lulusan. - Standar kompetensi harus dirumuskan secara cermat - Standar kompetensi dijabarkan menjadi sejumlah komp. dasar (kemampuan minimal yang harus dikuasai siswa) - Pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran tuntas - Siswa yang belum kompeten di remidi - Penilaian mengacu pada standar kompetensi
B. Kebijakan Pendidikan Terkait Di samping KBK, kebijakan lain yang harus diikuti sekolah: PP, SPM, TUPOKSI unit/lembaga terkait, dan MBS 1. PP No 22 tahun 1999 dan PP No. 25 tahun 2000 PP No 22 th 1999 ttg Otonom Daerah, termasuk Pendidikan. PP No. 25 th 2000 ttg pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah (pemerintah pusat) dan Pemda, termasuk pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan.
Dalam hal pelaksanaan KBK, pemerintah memiliki wewenang: (1) menetapkan kebijakan dasar yaitu: standar kompetensi lulusan, kompetensi dasar, silabi, dan materi pokok secara nasional (2) pedoman pelaksanaan seperti pedoman penilaian hasil belajar, pola pembelajaran, manajemen pelaksanaan, kalender pendidikan, dan waktu belajar efektif. (3) Dinas Pendidikan daerah kabupaten/ kota memiliki wewenang mengembangkan indikator pencapaian kompetensi, merumuskan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan indikator pencapaiannya.
Tujuan, standar kompetensi siswa, strategi Untuk melaksanakan KBK secara optimal, sekolah dituntut memahami standar kompetensi dan silabi yang sudah ditetapkan pemerintah maupun pemerintah daerah dan memanfaatkan sumber daya yang tersedia, baik di sekolah maupun di luar sekolah, serta mengembangkan materi ajar yang sesuai dengan kondisi siswa dan lingkungan sekolah. SPM yg ditetapkan Depdiknas, tetap berlaku pd pelaksanaan KBK, namun ada penyesuaian yg terkait dg pembelajaran secara tuntas, yaitu ttg : Tujuan, standar kompetensi siswa, strategi pembelajaran, penilaian, bimbingan belajar, dan layanan siswa.
Bimbingan Siswa berprestasi: Siswa bermasalah: Bimbingan akademik untuk memperkaya pengalaman belajar atau mempercepat penyelesaian jenjang pendidikannya (lulus lebih awal). Siswa bermasalah: Bimbingan belajar (akademik), psikologis, dan sosial untuk membantu siswa memecahkan masalah yang dihadapi supaya mencapai kompetensi tertentu, bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya. Siswa yang akan bekerja: Bimbingan karir.
Lembaga Pelaksana di Tingkat Sekolah yaitu: Komite Sekolah, Pengelola Sekolah, dan Guru 1) Peran Komite Sekolah: a) memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan di sekolah, b) memberi dukungan (finansial, pemikiran dan tenaga) dalam penyelenggaraan pendidikan disekolah, c) mengontrol transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran sekolah, d) menjadi mediator antara pemerintah dan masyarakat di sekitar sekolah.
2) Peran Sekolah adalah sebagai berikut: a) meningkatkan komunikasi dengan semua warga sekolah (guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, warga masyarakat sekitar sekolah, dan komite sekolah) b) mensosialisasikan konsep dan pelaksanaan KBK serta implikasinya terhadap siswa dan sekolah, dan c) menetapkan tahap dan administrasi pelaksanaan KBK, antara lain: - memahami standar kompetensi serta yang ditetapkan secara nasional dan daerah; - merumuskan kompetensi dan menyusun silabus sesuai kebutuhan masyarakat sekitar sekolah; - mohon bantuan ke Dinas Pend. Kab./Kota dan atau pakar dari perguruan tinggi dalam rangka menyusun silabus; - melakukan benchmarking, yaitu membandingkan silabus yg disusun sekolah dg silabus dari sekolah/pihak lain yg dipandang sebagai yang terbaik; - mengevaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kurikulum; - menata ulang penugasan guru sesuai kompetensinya; - meningkatkan kompetensi tenaga kependidikan; - memberdayakan semua sumber daya sekolah.
Tugas unsur-unsur yang ada di sekolah a) Kepala Sekolah - menjamin tersedianya dokumen kurikulum, - membantu guru memahami dan melaksanakan kurikulum, - mengatur jadwal pertemuan guru dengan orang tua siswa, - menjalin hubungan dengan Dinas Pend. Kab./Kota/Prop.,dan perguruan tinggi, - menyusun laporan kpd stakeholders ttg hasil evaluasi perencanaan, pelaksanaan KBK di sekolah. b) Guru - mempelajari dan memahami kurikulum, - menyusun silabus dan mengembangkan materi ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi siswa dan sekolah, - melaksanakan KBM yang berorientasi pada pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan, - mengumpulkan dan berbagi gagasan dengan sesama guru mengenai perencanaan KBM sesuai dengan prinsip KBK, - menghadiri pertemuan di tingkat sekolah, KKG/MGMP, tingkat kecamatan, dan kabupaten atau kota, dan - menyelesaikan tugas-tugas administrasi yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
C. Manajemen Pelaksanaan KBK di Sekolah Manajemen pelaksanaan KBK di sekolah merupakan bagian dari program peningkatan mutu pendidikan didukung oleh MBS MBS: model manajemen yg memberi otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif dengan melibatkan semua warga sekolah (kepala sekolah, guru, karyawan, siswa, orang tua siswa, warga masyarakat sekitar sekolah, dan komite sekolah).
Secara operasional, pelaksanaan KBK di sekolah meliputi: Manajemen pelaksanaan KBK di sekolah meliputi pembuatan kurikulum satuan pendidikan, perencanaan KBM, penyampaian kurikulum (curriculum delivery), PBM, evaluasi, dan idealnya termasuk akuntabilitas sekolah, yaitu kemampuan sekolah menyediakan informasi kepada pihak lain tentang rencana yang sudah disusun dan tingkat pencapaiannya, keberhasilan dan kegagalan, serta pendukung dan penghambatnya. Berdasar informasi tersebut pihak luar menetapkan derajat akuntabilitas sekolah. Secara operasional, pelaksanaan KBK di sekolah meliputi: 1) perencanaan, 2) pengorganisasian, 3) pelaksanaan kegiatan, 4) evaluasi, dan 5) pelaporan.
Penyusunan Satuan Pelajaran KOMPETENSI dan SILABI NASIONAL SILABI SEKOLAH SEKOLAH PERGURUAN TINGGI TIM PENGEMBANG KURIKULUM MGMP SEKOLAH SILABI LOKAL Materi Ajar Satuan Pelajaran Fasilitas yang Diperlukan SDM yang Diperlukan Penyusunan Satuan Pelajaran
Penyusunan Rencana Kegiatan Belajar-Mengajar KOMPETENSI AWAL Yang dipersyaratkan SATUAN PELAJARAN RENCANA KEGIATAN SISWA RENCANA KEGIATAN GURU FASILITAS & WAKTU Yang diperlukan POLA PENILAIAN HASIL BELAJAR RENCANA TINDAK LANJUT Penyusunan Rencana Kegiatan Belajar-Mengajar
Penyusunan Rencana Penilaian Hasil Belajar Siswa KompetensiKognitif/ Afektif/Psikomotor SATUAN PELAJARAN Identifikasi Indiktor Kompetensi INSTRUMEN PENILAIAN TES TERTULIS/ UNJUK KERJA Penyusunan Rencana Penilaian Hasil Belajar Siswa
Penyusunan Jadwal Kegiatan Belajar-Mengajar JUMLAH PESERTA DIDIK RENCANA KEGIATAN KURIKULER JADWAL KEGIATAN BELAJAR-MENGAJAR (KBM) SUMBER DAYA TERSEDIA PENGAYAAN REMIDI PENILAIAN HASIL BELAJAR KBM SELANJUTNYA Penyusunan Jadwal Kegiatan Belajar-Mengajar
Tiga kemungkinan Hasil Penilaian KOMPETEN 75 - 85 % PENILAIAN KBM Waktu Terjadwal Sisa KOMPETENSI > 85 % Waktu Terjadwal Habis KOMPETENSI < 75 % Tiga kemungkinan Hasil Penilaian
Manajemen Kegiatan Pembelajaran Tuntas KBM REMIDI PENGAYAAN Akselerasi Kompetensi < 75 % dan waktu habis KBM REGULER BERIKUTNYA Penilaian Ulang Konselor / Wali Kelas Bimbingan Psikologis/ Akademik Kmpetensi Minimal 75 % Kompetensi 75 – 85 % dan waktu habis Kompetensi > 85 % dan waktu Tersisa Kompetensi 75 – 85 % dan waktu tersisa LAYANAN KBM INDIVVIDUAL Manajemen Kegiatan Pembelajaran Tuntas
Jenis dan Sasaran Evaluasi Proses Masukan Hasil Evaluasi oleh Pihak Dalam (guru/kep.sek) Evaluasi oleh Pihak Luar (B.A.S.) Jenis dan Sasaran Evaluasi
Hambatan dan Upaya Mengatasi Pencapaian Kompetensi Matapelajaran Wali Kelas LAPORAN Pencapaian Kompetensi Matapelajaran Laporan Guru
Pencapaian Kompetensi per Siswa Profil Pencapaian Kompetensi per Kelas Kepala Sekolah ORTU & Siswa Laporan Wali Kelas Profil Pencapaian Kompetensi per Kelas Laporan Wali Kelas
Pola Laporan Kepala Sekolah AKREDITASI KOMITE SEK. SISWA ORTU SISWA LAPORAN EVALUASI DIRI PENGAKUAN PENGGUNA LULUSAN DINAS PEND. KAB./KOTA Pola Laporan Kepala Sekolah