Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam Drs. Abd. Hakim, M.Ag EMIS.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Pembinaan SMA
Advertisements

Workshop Pengembangan dan Pengelolaan Informasi Elektronika
Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 2013
Mekanisme Pengajuan NPSN dan NISN Lembaga di Kementerian Agama
PEMUTAKHIRAN DATA PENDIDIKAN ISLAM TP.2013/2014
Mekanisme Pemutakhiran Data MI, MTs dan MA Semester Genap TP 2013/2014 (Madrasah) Operator Madrasah 1. Input Data Lembaga Aplikasi Desktop 2. Input Data.
Mekanisme Pengajuan NPSN Lembaga di Kementerian Agama
Mengapa perlu manajemen data?
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Subdit Pengembangan Profesi-Dit.Sistem Perbendaharaan
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
MEKANISME AKREDITASI SD / MI
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
RAMBU-RAMBU PENYELENGGARAAN KKG DAN MGMP
KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR
SEKSI KELEMBAGAAN IJIN PENDIRIAN MADRASAH AKREDITASI MADRASAH
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
KERANGKA STRATEGIS PROGRAM AKREDITASI MADRASAH
STRATEGI DAN SISTEM PENILAIAN PELATIHAN ASESOR SEKOLAH/MADRASAH
Waktu Pelaksanaan 2011 (Tentatif)
UPDATING DATA PENDIDIKAN ISLAM TAHUN PELAJARAN 2014/2015
Updating Data Pendidikan
Waktu Pelaksanaan 2011 (Tentatif) FPKLokasiWaktu Pertemuan 1LPMP Gorontalo14 S.D. 16 April 2011 Pertemuan 2LPMP Sulsel 17 sd 19 Desember 2011 Pertemuan.
BAGI GURU RA/MADRASAH DI LINGKUNGAN KANKEMENAG KAB. PAMEKASAN
MEKANISME DAN KAJIAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
0leh: Drs. H. Anwar, MA Kepala Subdit Kepenghuluan
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi
OPTIMALISASI BOK DALAM PROGRAM PAMSIMAS/STBM TAHUN 2017
RAPAT KERJA PENYUSUNAN ANGGARAN KANWIL dengan BERSUMBER dana PNBP
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
Monev PHK Aspek Keuangan dan Sarana Prasarana
TAHUN ANGGARAN 2017 Kamis, 16 pebruari 2017
SEKSI MAPENDA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN TUBAN
REVIEW PELAKSANAAN KEGIATAN
 PROGRAM KERJA DAN STRATEGI PELAKSANAAN AKREDITASI S/M TAHUN 2014
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
EVALUASI PEMUTAKHIRAN DATA SEMESTER GANJIL
SEKSI MAPENDA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman
SOSIALISASI PELAPORAN PEMBERIAN BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH MAPEL PAI DAN BAHASA ARAB MI, MTs DAN MA TAHUN PELAJARAN 2014/2015 DILINGKUNGAN.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA PENDIDIKAN ISLAM
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
SISTEM INFORMASI PEMBANGUNAN DAERAH (SIPD) DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH Oleh : Bappeda Provnsi Riau Teluk Kuantan, 16 Agustus 2017.
Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan BOS Bagi Kepala MIN, MTsN , MIS & MTsS Se Jawa Timur Tahun 2011 Seksi Ketenagaan dan Kesiswaan Bidang Mapenda.
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN LEBAK
BANTUAN PENYELENGGARAAN UAM
MEKANISME PENDATAAN EMIS
PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
TEPRA BERBAGI PENGALAMAN PELAKSANAAN TEPRA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Bimbingan Teknis Pemutakhiran Data Madrasah dan
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
IMPLEMENTASI BANTUAN OPERASIONAL PENDIDIKAN (BOP) RA TAHUN 2018
H. MAULANA AKHMAD RIDHO, S.Ag
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
IMPLEMENTASI PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) ATAS BIAYA NIKAH ATAU RUJUK
KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.
KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PEMBINAAN BOS MI, MTs, ULA DAN WUSTHA
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
EVALUASI PENDATAAN EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016
PENGELOLAAN KEUANGAN MADRASAH
PENINGKATAN MUTU AKREDITASI MADRASAH BERBASIS eRKM/eRKAM
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT KEGIATAN
PENGANTAR UPDATING DATA EMIS TAHUN 2019/2020
STRATEGI PERCEPATAN PENINGKATAN MUTU PENDIDIKAN MADRASAH BERBASIS EDUCATION MANAGEMENT INFORMATION SYSTEM (EMIS) TRIANTO KASI KELEMBAGAAN & SISTEM INSFORMASI.
H. Ach. Saiho, S.Ag., MA. Kepala Seksi PD Pontren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang.
EVALUASI DAN TINDAK LANJUT KEGIATAN
Transcript presentasi:

Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Operasional Pendataan Pendidikan Islam Drs. Abd. Hakim, M.Ag EMIS

Latar Belakang Data dan Informasi memiliki peran yang sangat penting dalam memunjang tercapainya tujuan dari suatu institusi Kebutuhan untuk menciptakan Data dan Informasi yang akurat Lembaga Pendidikan tidak merata antara satu daerah dengan daerah lain Luasnya Wilayah Geografis Indonesia

T u j u a n untuk penguatan pengelolaan data pendidikan ini adalah sebagai media standard minimal dalam penggunaan anggaran yang tepat guna dan tepat sasaran untuk kegiatan penguatan data pendidikan islam

Penerima Manfaat Penerima manfaat dari adanya standard baku penyusunan anggaran operasional pendataan adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Satker (Madrasah Negeri).

KOMPONEN YANG DIBIAYAI Beberapa komponen pengeluaran/penggunaan dana operasional bagi penguatan data pendidikan Islam ini berbeda antara level propinsi, kabupaten/kota dan lembaga (madrasah).

a. PROPINSI Dana Operasional Pendataan terpisah untuk Bidang Mapenda dan Bidang Pekapontren, sehingga komponen yang dibiayaipun terpisah

1. Honor Tim Updating data Honor tim ini berfungsi sebagai honor tim kegiatan pendataan tingkat provinsi. Honor tim ini berlangsung selama periode tertentu dari 1 tahun penganggaran. Honor ini diutamakan untuk honor operator yang menangani/pengelola dan bertanggung jawab terhadap data di tingkat propinsi, ditetapkan dengan SK Kakanwil. Output : rekapitulasi data yang sudah valid, Data Statistik Pendidikan Islam Tingkat Propinsi dan laporan pelaksanaan pengelolaan data di lingkungan Bidang pada Kanwil Kemenag Propinsi.

2. Validasi, sinkronisasi dan finalisasi Data Pendidikan Biaya ini berfungsi sebagai uang lelah bagi pelaksanakan validasi data, dan melakukan verifikasi ke kabupaten/kota. Tenaga bisa operator emis, pegawai lain yang dilatih, atau pekerja yang disewa. Untuk pembiayaan ini agar ditetapkan secara jelas peruntukkannya, misal - Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MI - Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MTs

2. Validasi, sinkronisasi dan finalisasi Data Pendidikan Biaya ini berfungsi sebagai uang lelah bagi pelaksanakan validasi data, dan melakukan verifikasi ke kabupaten/kota. Tenaga bisa operator emis, pegawai lain yang dilatih, atau pekerja yang disewa. Untuk pembiayaan ini agar ditetapkan secara jelas peruntukkannya, misal Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MI Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MTs

Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MA Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data GPAI Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data RA/BA Output : Data final (data yang telah divalidasi dan di sinkronisasikan), laporan flsik pelaksanaan pendataan.

3. M o n e v Komponen biaya a. Biaya Transportasi Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pendataan diperlukan monitoring evaluasi sebagai implementasi dari pengendalian pelaksanaan pendataan. Pokok dari tugas money ini adalah pengawasan berjalannya kegiatan pendataan khususnya ke kab/kota atau lembaga. Komponen biaya a. Biaya Transportasi b.Akomodasi (bila menginap) c. Uang Lelah/Uang saku Output : Laporan dan analisis hasil monev, Instrumen yang diisi

4. Belanja Bahan dan belanja modal Komponen belanja bahan ini sebagai pendukung kegiatan pendataan (ATK, beli CD, Foto Copy, Pelaporan, dll) Komponen belanja modal ini antara lain dipergunakan untuk membeli kamera yang terdapat fasilitas GPSnya pembelian modem atau biaya sewa Internet dalam periode tertentu (wajib) pembelian laptop pembelian printer Output : Laporan fisik proses pengadaan/pembelian dan data pendukug lain terhadap pengeluaran tersebut.

5. Rapat-rapat (Jumlah kali rapat disesuaikan dengan dana yang tersedia 2-4 kali) Kegiatan Rapat-rapat adalah kegiatan rutin dalam rangka penguatan tenaga pengelola di masing-masing provinsi dengan audiens adalah minimal dan tim pengelola data porvinsi, pengelola data Kab/kota atau lembaga negeri/satker. Sementara komponen yang harus dibiayai antara lain: a. Biaya pengganti transport. b. Uang Lelah c. Konsumsi Output : Hasil Rapat, Absensi Peserta Rapat

6. Koordinasi peningkatan mutu data pendidikan Kegiatan koordinasi diselenggarakan minimal 1 kali dalam setahun, bertujuan untuk menginformasikan pengembangan baru aplikasi pendataan, menyatukan visi dan misi pendataan, koordinasi dalam pengaturan strategi pendataan dsb. Kegiatan dilaksanakan 2-3 hari sesuai dengan materi yang akan disampaikan dan dana yang tersedia

6. Koordinasi peningkatan mutu data pendidikan b. Peserta diperuntukkan (Untuk Bidang Mapenda dengan peserta : operator Seksi Mapenda kab/kota, operator madrasah negeri (sebagai ketua KKM), operator RA/BA inti

6. Koordinasi peningkatan mutu data pendidikan c. Komponen biaya 1) Biaya Pengganti Transport (PP) 2) Uang Lelah 3) Akomodasi 4) Konsumsi 5) ATK 6) Sewa Ruang Sidang 7) Uang Lelah Panitia 8) Honor Nara Sumber Output : Laporan pelaksanaan koordinasi (proses koordinasi, basil/output koordinasi, masukan/saran), dilengkapi : materi, absensi/daftar kehadirian peserta, daftar nara sumber.

catatan dalam pelaksanaan kegiatan koordinasi ini, harap berkoordinasi dengan EMIS pusat untuk membahas materi koordinasi sehingga info/materi untuk peserta bisa lebih terarah sesuai kebijakan pendataan pendidikan Islam

b. Kabupaten/kota Dana Operasional Pendataan terpisah untuk Seksi Mapenda dan Seksi Pekapontren, sehingga komponen yang dibiayaipun terpisah

1. Honor Tim Updating data Honor tim ini berfungsi sebagai honor tim kegiatan pendataan tingkat kabupaten/kota. Honor tim ini berlangsung selama periode tertentu dari 1 tahun penganggaran. Honor ini diutamakan untuk honor operator yang menangani/pengelola dan bertanggung jawab terhadap data di tingkat Kabupaten, ditetapkan dengan SK Kakandepag. Output : a. Rekapitulasi data yang sudah valid, Data Statistik Pendidikan Islam Tingkat Kab/kota b. Laporan pelaksanaan pengelolaan data di lingkungan Seksi pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

2. Updating Data, Validasi, sinkronisasi dan finalisasi Data Pendidikan Biaya ini berfungsi sebagai uang lelah bagi pelaksana up dating data (bagi lembaga yang tidak mampu melaksanakan up dating langsung), validasi data, dan melakukan verifikasi ke lembaga terhadap data yang telah masuk. Tenaga bisa operator data emis, pegawai lain yang dilatih, atau pekerja yang disewa. Untuk pembiayaan ini agar ditetapkan secara jelas peruntukkannya, misal Updating, Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MI Updating, Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MTs Updating, Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data MA Updating, Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data GPAI Updating, Validasi, sinkronisasi dan finalisasi data RA/BA Output a. Data final (data yang telah divalidasi dan di sinkronisasikan) yang siap dikirim/dikumpulkan ke Bidang pada Kanwil Kemenag Provinsi. b. Laporan fisik pelaksanaan pendataan.

3. M o n e v Komponen biaya : a. Biaya Transportasi Sebagai tindak lanjut dart kegiatan pendataan diperlukan monitoring evaluasi dan pembinaan sebagai implementasi dari pengendalian pelaksanaan pendataan. Pokok dari tugas monev ini adalah pengawasan berjalannya kegiatan pendataan khususnya ke madrasah negeri sebagai ketua/Induk KKM, Pokja RA/BA, KKG, MGMP dll. Komponen biaya : a. Biaya Transportasi b. Akomodasi (bila menginap) c. Uang Lelah/Uang saku Output : Laporan dan analisis hasil monev, Instrumen yang diisi

4. Belanja Bahan dan belanja modal Komponen belanja bahan ini sebagai pendukung kegiatan pendataan (ATK, Beli CD, Foto Copy, Pelaporan, di') Komponen belanja modal ini antara lain dipergunakan untuk : membeli kamera yang terdapat fasilitas GPSnya (Wajib) pembelian modem atau biaya sewa internet dalam periode tertentu (wajib) pembelian laptop pembelian printer

5. Rapat-rapat (Jumlah kali rapat disesuaikan dengan dana yang tersedia 2-4 kali) Kegiatan Rapat-rapat adalah kegiatan rutin dalam rangka penguatan tenaga pengelola di masing-masing KKM, KKG, MGMP dengan audiens adalah minimal dart tim pengelola data lembaga negeri/satker (ketua KKM), KKG, MGMP dsb) . Sementara komponen yang harus dibiayai antara lain: a. Biaya transport. b. Uang Lelah c. Konsumsi Output : Hasil Rapat, Absensi Peserta Rapat

C. L e m b a g a Madrasah Negeri (Induk KKM), MGMP, KKG dll Dana untuk operasional ini dapat ditempatkan di DIPA Kab/Kota, dan pengaturan realisasi/SPJ dibantu Seksi Mapenda/Seksi Pekapontren pada Ka n kemenag Kabupaten/Kota

Komponen yang harus dibiayai antara lain: Honor tim update/entry data. Honor tim ini berlangsung selama periode tertentu dari 1 tahun penganggaran (termasuk honor tim entry/update induk KKM/MGMP/KKG, dll dan anggota KKM/MGMP/KKG, dll).

2. Biaya Rapat Kerja dengan anggota KKM Komponen yang dibiayai adalah biaya komsumsi rapat itu sendiri disertai dengan komponen transportasi lokal peserta rapat yang berasal dari anggota KKM tersebut.

3. Belanja bahan Komponen belanja bahan ini belanja bahan pendukung kegiatan pendataan.

4. Belanja bahan dan belanja modal Komponen belanja bahan ini sebagai pendukung kegiatan pendataan (ATK, Bell CD, Foto Copy, Pelaporan, dr) Komponen belanja modal ini antara lain dipergunakan untuk : pembelian modem atau biaya sewa Internet dalam periode tertentu (wajib).

pelaporan Karena dana operasional pendukung kegiatan pendataan ini adalah dana APBN maka segala pengeluaran harus dibuatkan pelaporannya.

Pelaporan dibuat dalam dua bagian yaitu : Laporan Fisik (laporan pelaksanaan kegiatan pendataan Pendidikan Islam sebagai akibat penggunaan anggaran), dilampiri data yang telah terhimpun. Laporan fisik dibuat rangkap 2, 1 sebagai pertinggal dan 1 dikirim kepada Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam pada Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi. Catatan : Laporan dalam bentuk fisik dilampiri hasil input data baik soft copy maupun hard copynya

Pelaporan dibuat dalam dua bagian yaitu : Laporan Keuangan (laporan penggunaan anggaran dengan memenuhi ketentuan yang berlaku). Laporan Keuangan cukup dibuat satu rangkap atau 2 rangkap dan disimpan sebagai pertanggung jawaban dalam pemeriksaan penggunaan keuangan negara

catatan Setiap jenis pengeluaran selain dilakukan laporan pertanggungjawaban keuangan, juga harus didukung laporan fisik (proses/penyelenggaraan kegiatan)

Silahkan download http://mapendajatim.wordpress.com

Terima Kasih