AKUNTANSI PAJAK UNTUK BIAYA BY SUHARTINI
Menurut Akuntansi Pajak : Biaya yg bukan merupakan pengurang PKP Biaya yg merupakan pengurang PKP Biaya yg berkaitan dng penghasilan yg bukan merupakan objek pajak. Biaya yg berkaitan dng penghasilan yg terkena PPh Final.
NON DEDUCTIBLE EXPENSE BIAYA MENURUT ATURAN PERPAJAKAN (FISKAL) DEDUCTIBLE EXPENSE Biaya yg menurut Ket. Perpajakan (Fiskal), dpt dijadikan Pengurang Pengh. Bruto dlm menghit. Pengh. Netto dan PPh yaitu: biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan, BIAYA NON DEDUCTIBLE EXPENSE Biaya yang menurut aturan perpajakan, tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Netto dan Pajak Penghasilan walaupun diakui oleh akuntansi
Biaya pembelian bahan; Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa DEDUCTIBLE EXPENSE A. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: Biaya pembelian bahan; Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; Bunga, sewa, dan royalti; Biaya perjalanan; Biaya pengolahan limbah; Premi asuransi; Biaya Promosi dan penjualan (diatur PMK -02/PMK.03/2010 ) Biaya administrasi; dan Pajak kecuali PPh UU PPh Pasal 6 ayat (1)
Penyusutan & Amortisasi DEDUCTIBLE EXPENSE Penyusutan & Amortisasi Penyusutan : Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud Amortisasi: Pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yg mempunyai masa manfaat > 1 tahun Iuran kepada Dana Pensiun yg pendiriannya tlh disahkan Men Keu Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta Kerugian karena selisih kurs mata uang asing Biaya Litbang yg dilakukan di Indonesia. Biaya bea siswa, magang dan pelatihan(PMK-246/PMK.03/2008 jo PMK-154/PMk.03/2009) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, dgn syarat Ttt UU PPh Pasal 6 ayat (1)
Sumbangan-sumbangan (diatur PP) dlm rangka : DEDUCTIBLE EXPENSE Ket. Baru Sumbangan-sumbangan (diatur PP) dlm rangka : Penanggulangan bencana nasional Litbang yg dilakukan di Indonesia Fasilitas pendidikan Pembinaan olahraga Biaya pembangunan infrastruktur sosial (diatur PP) Biaya-biaya 3M di bidang usaha Pertambangan Migas dan Pertambangan Umum (diatur PP) UU PPh Pasal 6 ayat (1) dan (1a); PP 138 Th 2000 jo PP 93Th 2010
DEDUCTIBLE EXPENSE Untk th 2008 dan sebelumnya, jika WP membukukan dng kurs tetap (kurs historis) kurs yg benar- benar terjadi sesuai kurs yg diakui oleh bank yg berkaitan ats realisasi perkiraan mata uang asing yg bersangkutan, maka selisih kurs diakui pd saat terjadinya realisasi pembayaran. Sedangkan, apabila WP membukukan transaksi dng kurs tengah BI kurs yg benar-benar berlaku pada akhir periode menurut BI , maka selisih kurs diakui pada akhir tahun. UU PPh Pasal 6 ayat (1) e
DEDUCTIBLE EXPENSE Mulai th 2009, penggunaan kurs tetap sudah tdk diperkenankan, sesuai dng Pasal 4 ayat 1 huruf l UU PPh. Dlmpenjelasan pasal tsb, mengungkapkan bahwa sistem penilaian yg sesuai SAK dlm pengakuan keuntungan selisih kurs sehingga tdk akan ada lagi perbedaan antara akuntansi dng fiskal. UU PPh Pasal 6 ayat (1) e
Syarat Piutang yg Nyata2 Tdk Dpt Ditagih DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Syarat Piutang yg Nyata2 Tdk Dpt Ditagih Tlh dibebankan sbg biaya dlm Laporan L/R komersial; WP harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada DJP; Telah (min. satu): Diserahkan perkara penagihannya kpd PN atau instansi pemerintah yg menangani piutang negara; Adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur ybs Telah dipublikasikan dlm penerbitan umum atau khusus; Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu Syarat angka 3 tdk berlaku utk penghap. piutang debitur kecil UU PPh Pasal 6 ayat (1); Per Men Keu No. 105/PMK.03/2009 jo PMK-57/PMK.03/2010
Merupakan Akumulasi dari Jumlah : DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Biaya Promosi: Merupakan Akumulasi dari Jumlah : B. Periklanan di media elektronik, cetak, d/a lainnya B. Pameran Produk B. Pengenalan Produk Baru B. Sponsorship (berkaitan dg promosi produk) Tdk Termasuk B. Promosi: pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan menelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final. UU PPh Pasal 6 ayat (1); Per Men Keu No. 02/PMK.03/2010
Biaya utk Kepentingan Pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota NON DEDUCTIBLE EXPENSE Pembagian Laba Dengan nama dan dlm bentuk apapun Seperti dividen, termasuk dividen yg dibayarkan Prsh. Asuransi kpd pemegang polis, dan SHU Koperasi; Biaya utk Kepentingan Pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota Pembentukan atau pemupukan Dana Cadangan, kecuali: Penggantian atau imbalan dlm bentuk natura dan kenikmatan, kecuali UU PPh Pasal 9 ayat (1)
Jlh yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada : NON DEDUCTIBLE EXPENSE Jlh yg melebihi kewajaran yg dibayarkan kepada : pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa sbg imbalan sehub. dgn pekerjaan yg dilakukan Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan yg bagi penerima bukan Objek PPh Kecuali : sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan Litbang di Indonesia, fasilitas pendidikan dan pembinaan olah raga biaya pembangunan infrastruktur sosial Zakat dan Sumbangan Wajib Keagamaan UU PPh Pasal 9 ayat (1)
Sanksi di Bidang Perpajakan NON DEDUCTIBLE EXPENSE Pajak Penghasilan Sanksi di Bidang Perpajakan Sanksi administrasi Perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan Sanksi pidana berupa denda Biaya 3M atas penghasilan yg : Bukan merupakan Objek Pajak; Pengenaan pajaknya bersifat final; Dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (Pasal 14) dan Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15) UU PPh Pasal 9 ayat (1); PP 138 Th 2000
PPh yg ditanggung oleh Pemberi Penghasilan, kecuali : NON DEDUCTIBLE EXPENSE PPh yg ditanggung oleh Pemberi Penghasilan, kecuali : PPh Psl 26 (1) tetapi tidak termasuk dividen sepanjang PPh tsb ditambahkan dlm penghitungan dasar untuk pemotongan pajak; Kerugian dari harta atau utang yang tidak dimiliki dan tidak dipergunakan dalam usaha atau kegiatan untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak UU PPh Pasal 9 ayat (1); PP 138 Th 2000
Premi asuransi yg dibayar WP OP atas: NON DEDUCTIBLE EXPENSE bagi WP OP Premi asuransi yg dibayar WP OP atas: Asuransi Kesehatan, Asuransi Kecelakaan, Asuransi Jiwa, Asuransi Dwiguna, dan Asuransi Bea Siswa Kecuali jika dibayar oleh Pemberi Kerja dan dihitung sebagai penghasilan bagi WP ybs. Biaya utk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungannya; Gaji kpd anggota persekutuan, firma atau perseroan komanditer yg modalnya tdk terbagi atas saham UU PPh Pasal 9 ayat (1)
Dana Cadangan yg Deductible Exp.: NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Dana Cadangan yg Deductible Exp.: Cadangan Piutang Tak Tertagih untuk usaha: Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, SGU dengan hak opsi, Perusahaan pembiayaan konsumen, dan Perusahaan anjak piutang; Cadangan untuk usaha Asuransi Termasuk cadangan bantuan sosial yg dibentuk oleh BPJS; Cadangan Penjaminan utk LPS; Cadangan biaya Reklamasi utk usaha pertambangan; Cadangan biaya Reboisasi utk usaha kehutanan; dan Cad. by Penutupan & Pemeliharaan Tempat Pembu-angan limbah industri utk usaha pengolahan limb. Industri UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : Bank Umum Konvensional Besarnya Cadangan : 1% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SBI & SUN 5% x (Piutang Dlm Perhatian Khusus – nilai Agunan) 15% x (Piutang Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : Bank Umum Syariah Besarnya Cadangan : 1% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SWBI & SBSN 5% x (Piutang Dlm Perhatian Khusus – nilai Agunan) 15% x (Piutang Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Konvensional Besarnya Cadangan : 0,5% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SBI 10% x (Piutang kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bank : BPR Syariah Besarnya Cadangan : 0,5% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SWBI (Sertifikat Wadiah Bank Indonesia) 10% x (Piutang kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bdn Usaha Lain yg Menyalurkan Kredit : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Besarnya Cadangan : 0,5% x Piutang kualitas Lancar, tdk tmsk SBI 10% x (Piutang kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Piutang kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Piutang Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan Cadangan Piutang Tak tertagih thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
PT Permodalan Nasional Madani (Persero) NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Piutang Tak Tertagih utk Bdn Usaha Lain yg Menyalurkan Kredit : PT Permodalan Nasional Madani (Persero) Besarnya Cadangan Khusus Penyisihan Pembiayaan: 2,5% x (Baki Debet Dlm Perhatian Khusus – nilai agunan) 5% x (Baki Debet kualitas Kurang Lancar – nilai agunan) 50% x (Baki Debet kualitas Diragukan – nilai Agunan) 100% x (Baki Debet Macet – nilai Agunan) Besarnya nilai agunan 100% x nilai Agunan yg Likuid 75% x (nilai Agunan Lainnya atau ditetapkan Persh. Penilai) Kelebihan / Kekurangan cadangan khusus penyisihan pembiayaan thd realisasi diakui sbg Penghasilan/Kerugian UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Cadangan Piutang Tak Tertagih Lainnya: NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Piutang Tak Tertagih Lainnya: SGU dg Hak Opsi Plg Tinggi 2,5% x (Rata2 saldo awal & saldo akhir piutang) Perusahaan Pembiayaan Konsumen Plg Tinggi 5% x (Rata2 saldo awal & saldo akhir piutang) Perusahaan Anjak Piutang WP scr bersamaan melakukan kegiatan SGU dg hak opsi, Pemb. Konsumen, d/a Anjak Piutang, dihitung berdsrkan besarnya piutang utk masing2 usaha UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Cadangan Perushaan Asuransi Lainnya: NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Perushaan Asuransi Lainnya: Persh. Asuransi Kerugian Cadangan Premi Tanggungan Sendiri 40% x Jlh Premi Tanggungan Sendiri yg diterima/diperoleh dlm Thn Pajak ybs Cadangan Klaim Tanggungan Sendiri 100% x Jlh klaim yg sdh disepakati tetapi blm dibayar dan klaim yg sdh dilaporkan dan sedang dalam proses, tetapi tdk termasuk klaim yg blm dilaporkan Perush. Asuransi Jiwa cadangan premi Sesuai dg Penghitungan Aktuaria yg tlh mendapat pengesahan dari Bapepam-LK UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Cadangan Penjaminan utk LPS NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Cadangan Lainnya: Cadangan Penjaminan utk LPS 80% x Surplus yg diperoleh LPS dari kegiatan operasional selama 1 tahun yg diakumulasikan Cadangan Lainnya: Nilai cadangan yg sebenarnya dibebankan utk: Cadangan biaya Reklamasi utk usaha pertambangan; Cadangan biaya Reboisasi utk usaha kehutanan; dan Cad. by Penutupan & Pemeliharaan Tpt Pembuangan limbah industri utk usaha pengolahan limb. Industri Apabila setlh berakhirnya masa kontrak terdpt selisih dgn jlh by. sebenamya, merupakan penghasilan atau kerugian pd tahun ybs UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 81/PMK.03/2009
Natura/Kenikmatan yg Deductible Expense NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Natura/Kenikmatan yg Deductible Expense Pemberian Natura dan Kenikmatan yg Deductible dan bukan pengh. bagi Pegawai yg menerimanya adl: Makanan d/a minuman bagi seluruh Pegawai yg berkaitan dgn pelaksanaan pekerjaan. Pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut. Keharusan dlm pelaksanaan pekerjaan sbg sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tsb mengharuskannya UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 83/PMK.03/2009; PER - 51/PJ/2009
Natura/Kenikmatan yg Deductible Expense NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Natura/Kenikmatan yg Deductible Expense N/K di daerah Tertentu: Sarana dan Fasilitas di Lokasi Kerja utk: tempat tinggal, tmsk perumahan bagi Peg. & keluarganya; pelayanan kesehatan; pendidikan bagi Pegawai dan keluarganya; peribadatan; pengangkutan bagi Pegawai dan keluarganya; olahraga bagi Pegawai dan keluarganya tidak termasuk golf, power boating, pacuan kuda, dan terbang layang Syarat: sepanjang sarana dan fasilitas tersebut tidak tersedia, sehingga pemberi kerja harus menyediakannya sendiri. UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 83/PMK.03/2009; PER - 51/PJ/2009
Natura/Kenikmatan yg Deductible Expense NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Natura/Kenikmatan yg Deductible Expense Pengertian Daerah Tertentu Daerah yg sulit dijangkau dan sapra belum memadai namun secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan WP mengajukan permohonan utk ditetapkan sbg Drh Ttt Jk wkt sbg Daerah Ttt 5 Th dan dpt diperpanjang 5 Th. N/K pada Keharusan dlm Plksn. Pekerjaan meliputi: Pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (satpam), sarana antar jemput Pegawai, serta penginapan untuk awak kapal, dan yang sejenisnya UU PPh Pasal 9 ayat (1); Per Men Keu No. 83/PMK.03/2009; PER-51/PJ/2009
Contoh: PT. ABC membebankan biaya makan di tempat kerja untuk seluruh karyawannya sebesar Rp 300.000.000 dimana Rp 100.000.000 adalah biaya makan yg dilakukan di hotel, maka biaya makan yg diperbo;ehkan secara fiskal adalah sebesar Rp 200.000.000 dan koreksi fiskal sebesar Rp 100.000.000. hal ini merupakan koreksi posituf karena mengurango biaya yang akan menambah laba secara fiskal. UU PPh Pasal 9 ayat (1) d
PT. B Tenaga Ahli Pembayaran Melebihi Kewajaran Contoh : NON DEDUCTIBLE EXPENSE (Penjelasan) Pembayaran Melebihi Kewajaran Tenaga Ahli Contoh : Apabila pihak lain yg memberikan jasa, nilai trnsaksi adl: Rp 20 Jt Membayar Rp 50 Jt Pemegang Saham Memberikan Jasa Tenaga Ahli Selisih Rp 30 Jt: Bagi PT. B : Non Deductible Exp. Bagi Tenga Ahli (Pemegang Saham) : Dividen PT. B UU PPh Pasal 9 ayat (1) hurup f; Penjelasa n
Contoh: PT. D memberikan bantuan kepada PT. S sebesar Rp 100 juta karena kedua perusahaan tsb tidak mempunyai hubungan usaha dan hubungan kepemilikan maka untk PT. S bukanlah merupakan penghasilan dan untuk PT. D bukan juga merupakan biaya untk mendapatkan PKP. PT.POT yelah memberikan sumbangan yg diberikan kepada yayasan keagamaan yg tidak disahkan oleh pemerintah sebesar Rp 50 juta sebagai biaya. Biaya tsb harus dikoreksi karena biaya tsb tidak diperbolehkan mengurangi PKP, sehingga harus dikoreksi fiskal positif. UU PPh Pasal 9 ayat (1) g
REKONSILIASI FISKAL KETENTUAN LAIN MENGENAI BIAYA FISKAL Biaya Gabungan Dilakukan Pencatatan Terpisah atas Biaya yg terkait Penghasilan yg : bukan objek pajak dan dikenakan PPh Final Biaya yg digunakan scr bersama namun tidak dpt dipisahkan secara jelas harus dihitung secara proporsional PP No. 138 Tahun 2000
Biaya Gabungan – Contoh Kasus REKONSILIASI FISKAL KETENTUAN LAIN MENGENAI BIAYA FISKAL Biaya Gabungan – Contoh Kasus PT ABC bergerak dibidang usaha perdagangan barang elektronik. Selain itu PT ABC juga mempunyai gedung yang disewakan kepada PT XYZ Penghasilan dari perdagangan barang elektronik Rp 300.000.000 dengan biaya usaha sebesar Rp 200.000.000 Penghasilan dari persewaan gedung Rp 100.000.000 dengan biaya perwatan gedung Rp 20.000.000 Selain itu PT ABC juga mengeluarkan biaya administrasi untuk mengelola semua aktifitas kegiatan perdagangan barang elektronik dan persewaan gedung yang tidak dapat dipisahkan penggunaannya sebesar Rp 9.000.000 Hitung PPh terutang…!