Metode Pengkreditan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Advertisements

PPh Pasal 25.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN KE 16.
MEKANISME PENGHITUNGAN PPN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Rina Purwaningtyas Utami
adalah PPh yang tidak dapat dikreditkan dengan total utang pajak
PERTEMUAN KE 3: PPh Pasal 15
Pengenalan Pajak Surakarta, 6 Januari 2012 BIDANG P2HUMAS KANWIL DJP JAWA TENGAH II.
PERTEMUAN #8 PPN ATAS EKSPOR/IMPOR DAN PKP PEDAGANG ECERAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN KEGIATAN DAN JENIS JASA KENA PAJAK YANG ATAS EKSPORNYA DIKENAI.
I. PPN Atas Jasa Freight Forwarding COY (FFC)
SOSIALISASI PERPAJAKAN
Piutang Wesel/ Wesel Tagih (Notes Receivable)
SOSIALISASI PERPAJAKAN

Perpajakan Yayasan & Lembaga Non Profit Sejenis
Kuliah Pertemuan ke: 10 PPh Ps. 24
Pengusaha Kena Pajak.
Pajak Penghasilan Final
WITHOLDING TAX PPh PASAL 22.
Wesel dan promes Komp. Akt. Keuangan.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26
PPh Pasal 25 PPh Pasal 25 mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Peraturan Perpajakan I Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun Pasal 17 Saat Penyerahan Saat Terutang Pajak Saat.
Dasar Pengenaan Pajak. Ps 1 angka 17 UU PPN 1984 Dasar pengenaan pajak adalah harga jual,penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya yang.
HUtang dan Kewajiban Lain
Pajak Pertambahan Nilai SESI III
DPP dan Faktur Pajak.
Pertemuan 6 AKUNTANSI KEWAJIBAN LANCAR
PPN.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23/26 PPh 23 & 26.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Penghasilan Pasal 23
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
KREDIT PAJAK PENGHASILAN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (Sesi 2)
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
1 PERTEMUAN #6 TARIF DAN DPP Matakuliah: F0462 / PPN dan PTLL Tahun: 2006 Versi: 1.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM PPN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
PPN & PPn BM - Mekanisme PPN.
PPPPM bagi PKP Tertentu dan PKP yang melakukan kegiatan usaha Tertentu
AKUNTANSI PAJAK PPN Sebagaimana kita ketahui, fihak yang dikenakan kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN) adalah Pengusaha Kena.
Saat Pembuatan Faktur Pajak
SAAT TERUTANG PPN dan CARA MENGHITUNG PPN
PPN DAN PPnBM Aris Munandar, SE, M.Si.
CONTOH SOAL.
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH PPN dan PPnBM
FAKTUR PAJAK dan NOTA RETUR
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Jika terjadi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP, PKP wajib memungut PPN yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak [ Memori.
Oleh Tunas Hariyulianto, SE., MSi.
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
Penetapan dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI
PPN.
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
DASAR PENGENAAN PPN DAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENDAHULUAN PPN merupakan pengganti dari pajak penjualan. Alasan penggantian ini karena pajak penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung.
Transcript presentasi:

Metode Pengkreditan

PKP setelah peredaran usahanya pada suatu masa pajak telah melebihi Rp 4.800.000.000 wajib menggunakan metode Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran 74/PMK.03/2010

A. Pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran 100% PK diperhitungkan dengan 100% PM ▄ PKP yang wajib menggunakan metode ini PKP setelah peredaran usahanya pada suatu masa pajak telah melebihi Rp 4.800.000.000,00

PT A perusahaan industri pabrikasi, bertempat kedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Malang Selatan, dari bulan Oktober s/d Desember 2011 melakukan transaksi sebagai berikut : Mengimpor bahan-baku dengan Nilai Impor Rp 300.000.000,- (PIB Nomor 100/010/1000/Pib beserta SSPCP tanggal 10-10-2011, melalui bank devisa persepsi di Surabaya) b. Tanggal 21-10-2011 perusahaan menjual produknya dengan harga jual Rp 120.000.000,- diberikan potongan harga 10 % kepada PT B (Faktur Pajak 010.000-11.00000666 21-10-11).

c. Tanggal 25-10-2011 perusahaan menjual produknya secara kredit, dilunasi dalam 2 bulan kepada PT C dengan harga jual Rp 380.000.000,- (Faktur Pajak 010.000-11.00000667 30-10-2011). Tanggal 05-11-2011 perusahaan membagikan produknya secara cuma-cuma kepada para karyawan dengan harga jual (tidak termasuk laba) seluruhnya sebesar Rp 50.000.000,- (Faktur Pajak 040.000-11.00000668 05-11-2010). Tanggal 10-12-2011 membeli bahan-baku dari PT D yang berkedudukan di wilayah kerja KPP Pratama Pasuruan, dengan harga jual Rp 100.000.000,- (Faktur Pajak Standar 010.001-11.00044444 10-12- 2011).

f. Tanggal 12-12-2011 perusahaan menerima pembayaran dari Pemegang Kas Pemkot Probolinggo atas penjualan produknya dengan harga jual termasuk PPN Rp 77.000.000,-. (Faktur Pajak Standar 020.000-11.00000669 12-12-2011). Tanggal 20-12-2011 diterima pembayaran dari PT E atas penjualan produk secara cash dengan harga jual Rp 93.000.000,- (Faktur Pajak Standar 010.000-11.00000670 20-12-2011), namun seminggu kemudian oleh pihak pembeli dikembalikan sejumlah Rp 3.000.000,- (Nota Retur dari PT E Nomor RE/12/05 27-12-2011). Tanggal 28-12-2011 perusahaan menjual beras dan telur kepada beberapa koperasi dengan harga sebesar Rp 10.000.000,-.

Pertanyaan : Berapakah PPN yang kurang/lebih dibayar ? (PPN yang lebih dibayar pada suatu masa pajak, dikompensasikan pada masa pajak berikutnya)

Oktober 2011 a. PM = 10 % X 300.000.000,- 30.000.000,- (impor bahan-baku) b. Harga 120.000.000,- Potongan harga (10 % X 120.000.000,-) 12.000.000,- Harga Jual ( DPP ) 108.000.000,- PK = 10 % X 108.000.000,- 10.800.000,- (menjual produk)

c. PK = 10 % X 380.000.000,- 38.000.000,- (menjual produk) Jumlah PK 48.800.000,- PPN masa Oktober 2011 yg. kurang dibayar 10.800.000,-

November 2011 d. PK = 10 % X 50.000.000, 5.000.000,- pemberian cuma-cuma Jumlah PK PPN masa November 2011 yg. kurang dibayar

Desember 2011 e. PM = 10 % X 100.000.000,- 10.000.000,- (pembelian bahan-baku) f. PK (dipungut & disetor sendiri oleh Pemegang Kas) = 10 % X (100/110 X 77.000.000,-) 7.000.000,- (penjualan kepada Pemegang Kas) g. = 10 % X 93.000.000,- 9.300.000,- (penjualan produk)

Desember 2011 h. Retur penjualan (mengurangi PK) = 10 % X 3.000.000,- 300.000,- i. Penjualan non-BKP PK 10.000.000,-

 Jumlah PK ( 7.000.000,- + 9.300.000,- - 300.000,- ) 16.000.000,- PK yang dipungut dan disetor sendiri oleh Pemegang Kas 7.000.000,- PK yang dipungut oleh PKP 9.000.000,- PM 10.000.000,- LB PPN masa Desember 2011 1.000.000,-

3. CV Aneka pada bulan April 2011 melakukan berbagai kegiatan : ♦ Penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp 25.000.000,-. Untuk menghasilkan penyerahan yang terutang PPN dilakukan pembelian BKP/JKP sebesar Rp 15.000.000,-, dan Penyerahan kepada Pemungut PPN (Bendahara Pemerintah) sebesar Rp 33.000.000,- termasuk PPN, diperlukan pembelian BKP/JKP sebesar Rp 25.000.000,- Penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp 5.000.000,-. Untuk menghasilkan penyerahan yang tidak terutang PPN dilakukan pembelian BKP/JKP sebesar Rp 3.000.000,- Penyerahan yang PPN-nya dibebaskan sebesar Rp 6.000.000,-. Untuk menghasilkan penyerahan yg PPN-nya Dibebaskan dilakukan pembelian BKP/JKP sebesar Rp 4.000.000,-

♦ Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut sebesar Rp 40.000.000,-. Untuk menghasilkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak dipungut ini dilakukan pembelian BKP/JKP seluruhnya sebesar Rp 30.000.000,- Pertanyaan : Berapakah PPN yang kurang dibayar untuk masa pajak April 2011 ?

♦ Penyerahan yang terutang PPN 25.000.000,- → PK (PPN yang dipungut) 10% X 2.500.000,- PM 15.000.000,- 1.500.000,- (kepada Pemungut PPN) DPP 100/110 33.000.000,- 30.000.000,- PK (PPN yg dipungut Pemungut PPN) 3.000.000,-

tidak dapat dikreditkan 6.000.000,- ♦ Penyerahan yang tidak terutang PPN 5.000.000,- → PK PM 10% X 3.000.000,- 300.000,- tidak dapat dikreditkan Penyerahan yg PPN-nya Dibebaskan 6.000.000,- 600.000,- Dibebaskan 4.000.000,- 400.000,-

♦ Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut 40.000.000,- → PK 10% X 4.000.000,- PM 30.000.000,- 3.000.000,- dapat dikreditkan

→ Jumlah PK = 2.500.000,- + 3.000.000,- 5.500.000,- PK yang dipungut dan disetor sendiri oleh Pemungut PPN PK yang harus disetor sendiri oleh PKP Jumlah PM yang dapat dikreditkan 1.500.000,- 7.000.000,- PPN yang lebih dibayar 4.500.000,-

Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Norma) B dengan Pedoman Perhitungan Pengkreditan Pajak Masukan (Norma) PKP yang diperbolehkan metode ini 1. yang kondisinya sebagai : a. PKP baru b. PKP yang peredaran bruto usahanya dalam 2 tahun buku sebelumnya tiap tahunnya tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00

PM yang dapat dikreditkan ↓ Untuk Penyerahan JKP 60% X PK PPN yang harus disetor setiap masa pajak = 4% X DPP Untuk Penyerahan BKP : 70% X PK PPN yang harus disetor setiap masa pajak = 3% X DPP

2. yang melakukan Kegiatan Tertentu, kegiatan usaha yang semata-mata melakukan : a. penyerahan kendaraan kendaraan bermotor bekas secara eceran b. penyerahan emas perhiasan

↓ PM yang dapat dikreditkan UNTUK PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR BEKAS SECARA ECERAN : 90% X PK PPN yang harus disetor setiap masa pajak = 1% X DPP UNTUK PENYERAHAN EMAS PERHIASAN SECARA ECERAN : 80% X PK PPN yang harus disetor setiap masa pajak = 2% X DPP

UD Berkah Makmur adalah Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran, menghitung PPN yang harus disetor dengan menggunakan Norma. ● Pada bulan Juli 2011 melakukan penyerahan BKP kepada para konsumen dengan harga jual seluruhnya sebesar Rp 80.000.000,- ● Dalam bulan Agustus 2011 melakukan penyerahan BKP sbb. > kepada Pemegang Kas Pemkab Malang dengan harga jual Rp 22.000.000, termasuk PPN. > kepada PKP lainnya dengan harga jual Rp 10.000.000,- Pertanyaan : Berapakah PPN yang kurang/lebih dibayar untuk masa pajak Juli dan Agustus 2011 ?

Juli 2011 : PK = 10 % X 80.000.000,- 8.000.000,- PM 70 % 5.600.000,- PPN yang harus disetor 2.400.000,- ( 3% X 80.000.000,- ) Agustus 2011 : Jumlah seluruh penyerahan (100/110 22.000.000,-) + 10.000.000,- 30.000.000,-

Agustus 2011 : Jumlah seluruh penyerahan = (100/110 X 22.000.000,-) + 10.000.000,- 3.000.000,-

PK = 10 % X 30.000.000,- 3.000.000,- PK yg dipungut dan disetor sendiri oleh pemungut PPN 20.000.000,- 2.000.000,- PK yg harus dipungut sendiri oleh PKP 1.000.000,- PM 70 % 2.100.000,- PPN yg lebih dibayar 1.100.000,-

PPN terutang = 3 % X 30.000.000,- 900.000,- PK yg dipungut dan disetor sendiri oleh pemungut PPN 10 % 20.000.000,- 2.000.000,- PPN yg lebih dibayar 1.100.000,-

diperbolehkan menggunakan metode ini C. dengan Nilai Lain OP atau Badan yang melakukan penyerahan jasa biro perjalanan, jasa biro pariwisata, penyerahan jasa pengiriman paket diperbolehkan menggunakan metode ini

Yang diperbolehkan melakukan metode pengkreditan dengan “ NILAI LAIN “ j. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih k. untuk jasa pengiriman paket

penyerahan jasa biro perjalanan, jasa biro pariwisata, ■ penyerahan jasa biro perjalanan, jasa biro pariwisata, jasa pengiriman paket SE - 01/PJ.32/2000, SE - 18/PJ.3/1989, S-708/PJ.53/2004, S-2457/PJ.532/2000, S - 3005/PJ.532/1997 1. Produk : Penjualan Tiket, paket wisata, Voucher hotel, jasa pengiriman/pengantaran paket berupa barang, uang, emas, saham, dokumen-dokumen, cek/giro, travel cheque, dan atau credit card, dll. 2. Dasar Pengenaan PPN 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih 3. PPN yang harus disetor 10% X DPP

2. PT Antar Wisata sebagai Biro Perjalanan, Biro Pariwisata, dan Jasa Pengiriman Paket. Dari pembukuan bulan Mei 2011 dapat diketahui bahwa jumlah seluruh tagihan kepada konsumennya adalah sebesar Rp 300.000.000,-. Dalam bulan tersebut perusahaan membeli komputer dan perangkatnya seharga Rp 50.000.000,- (Faktur Pajak Standar 010.000-11.00077777 07-05-2011). Pertanyaan : Berapakah jumlah PPN yg harus disetor untuk masa pajak Mei 2011 ?

Biro Perjalanan, Biro Pariwisata, dan Jasa Pengiriman Paket DPP menggunakan Nilai Lain ( 10 % X 300.000.000,- ) = 30.000.000,- PK (PPN yg harus disetor) 10 % X 30.000.000,- 3.000.000,- PM atas perolehan komputer 10 % X 50.000.000,- 5.000.000,- ( tidak dapat dikreditkan )

C. dengan Tarif Efektif Yang menggunakan metode pengkreditan ini pengusaha pabrik hasil tembakau (atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Pengusaha Hasil Tembakau)

● Pajak Keluaran (yang disetor pada saat penebusan pita cukai) sebesar 8,4 % dari Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau Untuk menetapkan jumlah PPN yang disetor, dapat diperhitungkan : √ Kelebihan Pajak Masukan yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa pajak sebelum dilakukan penebusan pita cukai, nilai PPN atas pita cukai yang dikembalikan

 Atas impor hasil tembakau yang dibuat di luar negeri yang telah dilunasi PPN-nya, tidak lagi dipungut PPN impor

 mitra Produksi perorangan atau badan yang menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan (baik dengan bahan dan atau petunjuk maupun tidak) dari pengusaha pabrik hasil tembakau. ♦ Apabila mitra produksi menghasilkan hasil tembakau karena pesanan atau permintaan dengan bahan-baku dari mitra produksi yang bersangkutan (dan pengerjaannya atas petunjuk pengusaha pabrik hasil tembakau), maka atas penyerahan kepada pengusaha pabrik hasil tembakau terutang PPN sebesar 10 % dari harga jual.

♦  Jasa Maklon Produksi Hasil Tembakau kegiatan pemberian jasa dalam rangka menghasilkan hasil tembakau, karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pengusaha pabrik hasil tembakau. ♦ Imbalan Jasa Maklon Produksi Hasil Tembakau nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh mitra produksi karena penyerahan jasa maklon produksi hasil tembakau > PPN yang terutang atas penyerahan jasa maklon produksi hasil tembakau : 10 % dari imbalan jasa maklon produksi hasil tembakau.

Pabrikan rokok PT Sigaret pada tanggal 27 Juni 2011 membeli pita cukai atas nilai penyerahan (total Harga Jual Eceran/HJE) sebesar Rp 400.000.000,-. Lebih bayar PPN bulan lalu berdasarkan SPT Masa PPN Mei 2011 sebesar Rp 13.600.000,-.

Dalam bulan Juni 2011 : > perusahaan membeli bahan-baku Rp 100.000.000,- dan oleh PKP penjual dikenakan PPN Rp 10.000.000,- mengimpor mesin produksi, membayar PPN Impor Rp 50.000.000,- dan PPh Ps.22 Impor Rp 12.500.000,-. Hasil penjualan rokok dalam bulan tersebut kepada distributornya dan penjualan secara kanvasing, hanya mencapai Rp 350.000.000,-. Berikan penjelasan perhitungan PPN-nya

PPN yang disetor di muka pada waktu penebusan pita cukai 20.000.000,- PK = 8,4 % X 400.000.000,- 33.600.000,- LB PPN masa Mei 2011 13.600.000,-  PPN yang disetor di muka pada waktu penebusan pita cukai 20.000.000,- PM masa Juni 2011 : > atas pembelian bahan-baku 10.000.000,- atas impor mesin 50.000.000,- █ LB PPN masa Juni 2011 60.000.000,- diperhitungkan dengan kewajiban PPN pada waktu dilakukan penebusan pita cukai masa berikutnya

PERBEDAANNYA DENGAN JASA KEAGENAN, JASA PERANTARA/BROKER DASAR PENGENAAN PAJAK ATAS JASA KEAGENAN JUMLAH IMBALAN JASA KEAGENAN YANG DITERIMA ATAU SEHARUSNYA DITERIMA PT XYZ memberi wewenang kepada PT ABC untuk memasarkan produk asuransi PT XYZ, dan PT ABC menyatakan bersedia dan setuju untuk melaksanakan tugas dan bertindak sebagai agen untuk memasarkan produk asuransi PT XYZ berkewajiban memberikan komisi kepada PT ABC penyerahan jasa keagenan oleh PT ABC kepada perusahaan penerbangan merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN (merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC) Apabila tiket tersebut diserahkan oleh PT ABC kepada biro perjalanan/ sub agen/agen penjualan tiket yang lain, maka pada dasarnya PT ABC telah menerima jasa keagenan

84/PMK.012/2006 TENTANG PERUSAHAAN PEMBIAYAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN adalah badan usaha di luar Badan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan. PERUSAHAAN PEMBIAYAAN MELAKUKAN KEGIATAN USAHA : a. Sewa Guna Usaha; b. Anjak Piutang; c. Usaha Kartu Kredit; dan/atau d. Pembiayaan konsumen;

Wali Amanat adalah Bank Umum yang berdasarkan suatu perjanjian antara Bank Umum dengan emiten surat berharga, ditunjuk untuk mewakili kepentingan semua pemegang surat berharga kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, termasuk pengambilalihan tagihan dalam rangka kegiatan anjak piutang dan pengambilalihan atau pembelian kredit dari pihak lain.