IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
IMPLEMENTASI E-CATALOGUE OBAT Tahun 2014
BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI
PEDOMAN CARA PRODUKSI PANGAN OLAHAN YANG BAIK (GOOD MANUFACTURING PRACTICES) INDUSTRI MAKANAN, HASIL LAUT DAN PERIKANAN Direktorat Jenderal Industri Agro.
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SOSIALISASI E-CATALOGUE OBAT
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
ARAHAN SEKRETARIS DITJEN BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
REVIEW DAK SUBBID YANFAR & PENYUSUNAN MENU DEKONSENTRASI PROGRAM KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN TAHUN ANGGARAN 2015 (Ketua Kelompok : Bu Susi /Gorontalo.
KEBIJAKAN SISTEM PELAPORAN KETERSEDIAAN OBAT (E -LOGISTIC SYSTEM)
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian.
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
Direktorat Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
IMPLEMENTASI NATIONAL SINGLE WINDOW DI DEPARTEMEN KESEHATAN
Dasar Hukum dan Persyaratan Penerbitan Rekomendasi/Pertimbangan Teknis di Lingkungan Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut dan Perikanan Jakarta, 28.
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PP Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif
Sosialisasi Pendaftaran Pangan Olahan
ARAHAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEFARMASIAN DAN ALAT KESEHATAN
TAHAP AKREDITASI 1966 –Juni 2011 : 653 dari 1523 RS telah menjalani
KEBIJAKAN KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL PADA BARANG
Disampaikan oleh : Direktur Bina Produksi dan Distribusi Kefarmasian
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
Direktorat JENDERAL Bina Kefarmasian DAN ALAT KESEHATAN
KOMITMEN PEMERINTAH TERHADAP UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
Penyaluran Obat oleh Pedagang Besar Farmasi berdasarkan Permenkes 1148/2011 tentang PBF beserta Perubahannya (Permenkes 34/2014) Direktorat Bina Produksi.
KEBIJAKAN DANA ALOKASI KHUSUS PELAYANAN KEFARMASIAN
KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
PROSEDUR DAN KEBIJAKAN UMUM EKSPOR
PERMENDAG 35/M-DAG/PER/11/2011 KETENTUAN EKSPOR ROTAN DAN PRODUK ROTAN
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PENERAPAN E-CATALOGUE
PENDAFTARAN TANAH Pendaftaran Tanah (Pasal 1 angka 1 PP No.24 Th 1997)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
KASI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI AGAM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN
Menerapkan manajemen dan administrasi di bidang Farmasi
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
KEBIJAKAN PERDAGANGAN
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN RI
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Peraturan Perundang-undangan
HUBUNGAN DOKTER-APOTEKER-PASIEN SERTA UU KEFARMASIAN TENTANG OBAT
Psikotropika UU no.5 th 1997 fathulrohman.
Kebijakan Pemerintah dalam Menjaga Ketersediaan Obat dalam JKN
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Kebijakan Pengelolaan Obat Publik melalui sistem e-catalogue
UNDANG-UNDANG KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
Aspek Hukum Pelayanan Farmasi Online (e-Farmasi)
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI DAN PENINGKATAN SISTEM e - Report PBF DIREKTORAT BINA PRODUKSI DAN DISTRIBUSI KEFARMASIAN BATAM, 10 SEPTEMBER 2014

HASIL ANALISA E-REPORT PBF TAHUN 2012-2013 Total Pasar 2012 = 51.75 T Total Pasar 2013 = 65.93 T Sumber : e-report PBF

Perkiraan pasar farmasi nasional tahun 2012 - 2020 F = forecase

Sepuluh Besar Kelas Terapi Pasar Farmasi Nasional No. Kelas Terapi Tahun 2012 Total (Rp.T) Kelas Terapi Tahun 2013 1 ANTIINFEKSI 11,469.76 HORMON, OBAT ENDOKRIN LAIN dan KONTRASEPTIK 13.437,10 2 LARUTAN ELEKTROLIT, NUTRISI dan LAIN-LAIN 7,692.84 KULIT, OBAT TOPIKAL 7.355,13 3 ANTIALERGI dan OBAT untuk ANAFILAKSIS 7,134.57 SALURAN NAFAS, OBAT untuk 7.093,55 4 VITAMIN dan MINERAL 5,836.06 6.446,51 5 ANALGESIK, ANTIPIRETIK, ANTIINFLAMASI NON STEROID, ANTIPIRAI 3,937.06 DIURETIK 5.034,25 6 3,076.64 3.900,51 7 SALURAN CERNA, OBAT untuk 2,741.44 3.456,83 8 2,068.32 3.058,33 9 KARDIOVASKULER 1,371.67 2.561,86 10 1,348.02 ANTISEPTIK dan DISINFEKTAN 2.264,23

PENINGKATAN SISTEM E-REPORT PBF

SISTEM PELAPORAN TERINTEGRASI Industri Farmasi PBF e – Report PBF Laporan Produksi IF Unit Layanan Perizinan Pelaporan SIPNAP e - Licensing Bank Data Pasar Farmasi Peredaran NPP

BEBERAPA MENU YANG DITINGKATKAN Laporan diubah dari bentuk satuan terkecil menjadi kemasan terkecil (sesuai hasil electronic survey) Verifikasi data oleh PBF sebelum dikirim Validasi perubahan profil PBF oleh Dinkes Provinsi Fasilitas Teguran dijalankan secara elektronik dari system Laporan PBF yang semula hanya obat ditambahkan untuk BBO, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi

PERAN DAN MANFAAT BAGI DINAS KESEHATAN PROVINSI Pemantauan Dinamika Obat, Bahan Baku Obat dan NPP di Provinsi Menjalankan Pembinaan melalui e-Report PBF Sebagai salah satu bahan penyusunan perencanaan dan pemantauan ketersediaan obat. Mengurangi penyalahgunaan NPP Melaksanakan amanat Permenkes 1148/2011 dari segi pelaporan

Laporan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi Bagi Pedagang Besar Farmasi

Dasar Hukum UU No. 8 Tahun 1976 UU No. 8 Tahun 1996 Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol yang mengubahnya UU No. 8 Tahun 1996 Pengesahan Convention on Psychotropic Substances 1971 (Konvensi Psikotropika 1971) UU No. 5 Tahun 1997 Psikotropika UU No. 7 Tahun 1997 Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) UU No. 35 Tahun 2009 Narkotika UU No.36 Tahun 2009 Kesehatan

Dasar Hukum (lanjutan) PP No. 72 Tahun 1998 Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan PP No. 51 Tahun 2009 Pekerjaan Kefarmasian Permenkes No. 912 Tahun 1997 Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika Permenkes No. 1144 Tahun 2010 Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan Permenkes No. 1148 Tahun 2011 Pedagang Besar Farmasi

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 14 ayat (2) Industri farmasi, PBF, Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran narkotika yang berada dalam penguasaannya.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 33 ayat (1) Pabrik obat, PBF, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, Puskesmas, balai pengobatan, dokter, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib membuat dan menyimpan catatan mengenai kegiatan masing- masing yang berhubungan dengan psikotropika. Pasal 34 ayat (1) Pabrik obat, pedagang besar farmasi, apotek, rumah sakit, puskesmas, lembaga penelitian dan/atau lembaga pendidikan wajib melaporkan catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) kepada Menteri secara berkala.

Tujuan Pengaturan Menjamin ketersediaan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan; Mencegah terjadinya penyalahgunaan; Memberantas peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika.

Ruang Lingkup Pengaturan Impor/Ekspor Produksi Penyaluran Penyerahan Industri Farmasi PBF Apotek IF RS IF Klinik Narkotika Importir/Eksportir Khusus Narkotika Industri Farmasi Izin Khusus Produksi Narkotika PBF Izin Khusus Penyalur Narkotika Psikotropika Impor: IT Psikotropika atau Industri Farmasi sebagai IP Psikotropika Eskpor: Industri Farmasi sebagai EP Psikotropika SPSFP Puskesmas IF RS Pemerintah IF Klinik Pemerintah IT : Importir Terdaftar IP : Importir Produsen SPSFP : Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah

Penyaluran Industri Farmasi kepada PBF dan Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah. Penyaluran Narkotika, Psikotropika oleh PBF hanya dapat dilakukan kepada PBF lainnya, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah. Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah kepada Instalasi Farmasi Rumah Sakit milik Pemerintah, Instalasi Farmasi Klinik milik Pemerintah, dan Puskesmas.

Penyaluran (lanjutan) Penyaluran Narkotika dan/atau Psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab. Pengiriman Narkotika dan/atau Psikotropika yang dilakukan oleh Industri Farmasi, PBF, atau Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah harus dilengkapi dengan: surat pesanan, faktur dan/atau surat pengantar barang. PBF yang menyalurkan Narkotika atau Psikotropika harus memiliki tempat penyimpanan Narkotika atau Psikotropika berupa gudang khusus.

Pencatatan dan Pelaporan Industri Farmasi, PBF, Sarana Penyimpanan Sediaan Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, yang melakukan produksi, Penyaluran, atau Penyerahan Narkotika dan/atau Psikotropika wajib membuat pencatatan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika dan/atau Psikotropika. PBF yang melakukan penyaluran Narkotika dan/atau Psikotropika wajib membuat, menyimpan, dan menyampaikan laporan pemasukan dan penyaluran Narkotika dan/atau Psikotropika setiap bulan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dengan tembusan Kepala Badan/Kepala Balai.

Pelaporan secara Elektronik Narkotika dan Psikotropika IP/IT Laporan Realisasi Impor/Ekspor e-Pharm Terintegrasi Industri Farmasi Laporan Realisasi Penggunaan Bahan Baku (Dalam Proses) Laporan Penyaluran Produk Jadi Penyusunan Kebijakan & Pengambilan Keputusan PBF Laporan Penyaluran Produk Jadi e-report PBF (menu pelaporan narkotika dan psikotropika) Unit Layanan Laporan Penyerahan Produk Jadi SIPNAP

Penutup Dengan sistem elektronik pelaporan Narkotika dan Psikotropika di PBF: PBF dapat melaporkan penyaluran Narkotika dan Psikotropika secara online, sehingga proses pelaporan lebih mudah, tepat waktu, dan paperless; Kemenkes dan Dinas Kesehatan Provinsi memiliki data yang representatif, akurat, realtime, dan valid tentang penyaluran narkotika dan psikotropika di Indonesia serta pemetaan persediaan narkotika dan psikotropika di Indonesia. Meminimalkan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika dari segi penyalur

Terima Kasih