R. Azizah. Sumber : 1.Maksum, Irfan Ridwan. Pemerintahan Kawasan Perkotaan 1.Yuniarto, Yusuf. 2011. Desain Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman (Disampaikan.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAMIKA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Advertisements

PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
D. Pertanggungjawaban APBN dan APBD
HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Gedung Nusantara I Lantai I Jl. Gatot Subroto, Senayan
Rumah Susun Di INDONESIA
Rumah Susun Di INDONESIA.
MENURUT HUKUM INDONESIA
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
Pemerintah Kota dan Pemerintah di Wilayah Perkotaan
MINGGU KE XI + XII PEMERINTAHAN DAERAH PASAL 18 UUD 1945
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
STRUKTUR BELANJA DAERAH
RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
PENANGGULANGAN KEMISKINAN MELALUI PENINGKATAN JIWA KEWIRAUSAHAAN Oleh: Gunawan Sumodiningrat Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Deputi.
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
Pembaruan Pengelolaan Keuangan Daerah
Hubungan Antar Pemerintahan
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
HUBUNGAN KELEMBAGAAN ANTAR PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
No 4/92 1/ LATAR BELAKANG KONDISI PERUMAHAN PADA SAAT PENYUSUNAN UNDANG2 TRANSAKSI 1980.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
PENGANGGARAN SEKTOR PUBLIK
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tentang Keuangan Negara
DALAM PENYELENGGARAAN TUGAS-TUGAS PEMERINTAHAN UMUM
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ORGANISASI PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
UU NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RUMAH SUSUN
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KONSEP PENANGANAN KUMUH
Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) dalam Rangka Perwujudan Produk Hukum Daerah yang Komprehensif OLEH : Andrie Amoes (Kasubdit Fasilitasi.
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Posisi Pedoman Umum Pembangunan Kota Baru dengan Rencana Tata Ruang
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEMEN PU DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Transcript presentasi:

R. Azizah

Sumber : 1.Maksum, Irfan Ridwan. Pemerintahan Kawasan Perkotaan 1.Yuniarto, Yusuf Desain Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman (Disampaikan dalam Sosialisasi Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman)

1. Dalam UU No. 22 Tahun 1999 tidak menghendaki adanya pemerintah Desa di dalam kawasan Pemerintah Kota, sedangkan UU No. 5 Tahun 1974, bahwa di dalam Kotamadya masih dimungkinkan adanya Pemerintah Desa. 2. Dalam UU No. 5 Tahun 1974 maupun UU No. 22 tahun 1999 terdapat variasi status pemerintahan kawasan perkotaan. UU No. 22 Tahun 1999 empat jenis, sedangkan UU No. 5 Tahun 1974 menyebutkan (1) DKI Jakarta, (2) Kotamadya, dan (3) Kota administratif.

3. Realisasi yang ada, pada masa UU No. 5 Tahun 1974, ada tiga tingkatan pemerintah Kota yang berjalan: DKI, Kotamadya, dan Kota administratif; sedangkan UU No. 22 Tahun 1999 praktis hanya Provinsi DKI dan seluruh Kota. 4. Sebutan pemerintahan perkotaan pada UU No. 5 Tahun 1974 ditujukan untuk pembagian wilayah dalam rangka asas dekonsentrasi semata, sedangkan UU No. 22 Tahun 1999 ditujukan untuk desentralisasi semata dan selebihnya di’rencanakan merupakan perangkat daerah kecuali ‘metropolitan’.

“Dalam Pasal 90 UU No. 22 Tahun 1999 diidentifikasikan empat jenis kawasan perkotaan. Pertama, kawasan perkotaan yang telah berstatus kota.--- diatur jelas dan terwujud (KOTA). Kedua, kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari kabupaten. Kawasan ini dapat berstatus kelurahan dan/atau kecamatan.---tidak jelas operasionalnya (PRA-KOTA).

Ketiga, kawasan perkotaan baru yang merupakan hasil pembangunan yang mengubah kawasan perdesaan menjadi perkotaan di kabupaten.---ada prakteknya tapi belum diatur dengan jelas operasionalnya. (KOTA BARU) Keempat, kawasan perkotaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih daerah otonom yang berbatasan sebagai satu kesatuan sosial, ekonomi dan fisik perkotaan.---ada gejalanya, belum diatur (METROPOLIS).

 “Kota metropolitan berpenduduk lebih dari 1 juta jiwa, kota besar berpenduduk s/d 1 juta, kota sedang berpenduduk s/d dan kota kecil berpenduduk s/d Struktur pemerintahan bagi 86 kota yang telah berstatus berotonomi hingga kini belum terlihat variatif.”

 Secara substansial berarti belum efektifnya fungsi desentralisasi dalam menciptakan keaneka ragaman penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan kondisi setempat. Aspirasi pasal 92 (3) untuk diterbitkannya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur pengelolaan dan pemerintahan perkotaan hingga kini belum terwujud.”

PERSAMAAN Sama-sama secara normatif menganggap kelurahan adalah perangkat pemerintahan bagi masyarakat perkotaan dan Desa bagi masyarakat perdesaan. Sama-sama secara sosiologis, masyarakat Kota dapat berada dalam sebuah wilayah dengan status pemerintahan Kabupaten (bukan Kota). Oleh karena itu, kelurahan dapat berada di wilayah Kabupaten.

 Hampir sama dalam mengatur sejumlah kawasan perkotaan dan pemerintahan perkotaan.  Perbedaan utamanya adalah UU No. 22 Tahun 1999 menganggap bahwa dalam Kota tidak dimungkinkan adanya Desa, sedangkan UU No. 32 Tahun 2004 masih memungkinkan jika kondisi sosial ekonomi masih perdesaan, dan secara umum masyarakat masih menghendaki bentuk Desa. Dalam hal ini UU No. 32 Tahun 2004 sama dengan UU No. 5 Tahun 1974.

BAB X KAWASAN PERKOTAAN Pasal 199 (1) Kawasan perkotaan dapat berbentuk : a. Kota sebagai daerah otonom; b. bagian daerah kabupaten yang memiliki ciri perkotaan; c. bagian dari dua atau lebih daerah yang berbatasan langsung dan memiliki ciri perkotaan. (2) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh pemerintah kota. (3) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelola oleh daerah atau lembaga pengelola yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada pemerintah kabupaten.

(4) Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam hal penataan ruang dan penyediaan fasilitas pelayanan umum tertentu dikelola bersama oleh daerah terkait. (5) Di kawasan perdesaan yang direncanakan dan dibangun menjadi kawasan perkotaan, pemerintah daerah yang bersangkutan dapat membentuk badan pengelola pembangunan.

(6) Dalam perencanaan, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan kawasan perkotaan, pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat sebagai upaya pemberdayaan masyarakat. (7) Ketentuan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Perda dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

TIDAK ADA SATU PUN DEFINISI YANG DAPAT DITERIMA OLEH SEMUA KALANGAN. STEVEN PINCH (1985) MENGEMUKAKAN TIGA KRITERIA UNTUK MENENTUKAN APAKAH SUATU WILAYAH DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI KOTA ATAU BUKAN. KRITERIA FISIK BERKAITAN DENGAN ADA TIDAKNYA WILAYAH TERBANGUN DAN INTENSITAS WILAYAH TERBANGUN TERSEBUT

 1. SUATU WILAYAH YANG ANTARA BATAS FUNGSIONAL DAN NON-FUNGSIONALNYA BERHIMPIT 2. SUATU WILAYAH KOTA YANG BATAS FUNGSIONALNYA LEBIH LUAS DARI BATAS NON-FUNGSIONALNYA 3. SUATU WILAYAH KOTA YANG BATAS FUNGSIONALNYA LEBIH SEMPIT DARI BATAS NON-FUNGSIONALNYA 4. HANYA BATAS FUNGSIONAL SAJA, SEMENTARA BELUM TERDAPAT PERATURAN YANG MENJADI DASAR BAGI WILAYAH TERSEBUT UNTUK MENAJDI KOTA.

Daldjoeni (2003): “Pengertian kota di sini dikaitkan dengan adanya hak-hak hukum bagi penghuni kota. Di zaman Hindia belanda kota-kota seperti Salatiga, Sukabumi, dan Probolinggo, bersatatus haminte (gemeente) dengan alasan jumlah penduduknya yang berbangsa Eropa 10% lebih, mereka ini tidak di bawah kekuasaan Bupati lalu kota diatur menurut hukum Belanda ditempatkan di bawah kekuasaan burgemeester (walikota). Di zaman kemerdekaan jumlah kotamadya (bekas gemeente) terus bertambah dengan alasan lain yaitu daya otonominya.” Oleh karena itu terkait dengan struktur pemerintahan daerah yang diatur dalam UU Pemerintahan daerah.

CBD Penghubung wilayah Sub Pusat Kegiatan Kota Permukiman Kawasan Permukiman Perumahan

Marginal Productivity of Personal Capital (Pembentukan Aset Masyarakat) BAYAR PAJAK (NPWP/SPT/BPHTB/ PBB) 23 P S U ~ BLU PPP ~ DAK ~ Tugas Pem- bantuan ~ Dekon ~ PSO ~ Stimulan ~ BLU PPP ~ DAK ~ Tugas Pem- bantuan ~ Dekon ~ PSO ~ Stimulan SPM Pelayanan Dasar Aset Masyarakat (Owner) - PRO JOB - PRO POOR - PRO GROWTH -PROENVIRONMENT PENGEMBANGAN PERUMAHAN melalui KPS (Kerjasama Pemerintah & Swasta) Public Private Partnership Kepastian Kesiapan Lahan & PSU Pelaku

Dengan terselenggaranya suatu sistem yang baik dalam penyelenggaraan perumahan akan menunjang Pro Job, Pro Poor, Pro Growth, dan Pro Environment yang juga dicanangkan oleh Presiden RI. Terkait dengan perumahan kumuh, merupakan kesepakatan internasional dalam rangka MDGs dan Urban Renewal, tergantung dari Public Private Partnership menyelesaikan perumahan kumuh menjadi perumahan yang baik Dengan tiga fokus utama dalam pengembangan perumahan diatas, sebagai instrument dalam urban development melalui pembangunan perumahan baru dan peningkatan nilai aset perumahan, diperlukan suatu pengaturan yang tegas, sistem pembiayaan yang handal serta kelembagaan yang kuat sesuai dengan tantangannya.

-Bangunan komersil Peningkatan nilai/kualitas aset penduduk Peningkatan Pembayaran pajak (PBB) oleh masyarakat -Stimulan rumah -Rusun -PSU -Pengaturan -Pendampingan -Stimulan rumah -Rusun -PSU -Pengaturan -Pendampingan Pemerintah APBN Pemda APBD Masyarakat Swadaya Dunia usaha Dana swasta -Kesehatan masyarakat -Kegiatan ekonomi -Pengurangan kemiskinan -Kesehatan masyarakat -Kegiatan ekonomi -Pengurangan kemiskinan Peningkatan Kualitas Perumahan melalui Kerjasama Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat Perumahan yang terencana -Tanah -Rumah -Tanah -Rumah -RTRW -Stimulan rumah -PSU -Pendampingan -Tanah -RTRW -Stimulan rumah -PSU -Pendampingan -Tanah

Pencegahan perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatur dalam Pasal 94 dan 95 Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh diatrur Pasal

CATATAN UNTUK PEMDA PADA PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH 1.TUGAS PEMDA DALAM PENYELENGGARAN PKP Pasal 14 dan 15 a. Melaksanakan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman ( Pasal 15 huruf i) b. Menyediakan pendampingan bagi masyarakat (Pasal 15 huruf p) 2. WEWENANG PEMDA DALAM PENYELENGGARAAN PKP Pasal 17 dan 18 a. Menetapkan lokasi perumahan dan permukiman sebagai perumahan dan permukiman kumuh (Pasal 15 huruf h) b. Memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh (Pasal 15 huruf i)

PEMBANGUNAN KAWASAN PERMUKIMAN BARU 1.Pasal 58 ayat (3) huruf b Pasal 66

Pengaturan Kelembagaan Pembiayaan Perumahan Yang Telah Terbangun Pembangunan Baru Pembangunan Kawasan Perkotaan/Perdesaan GRAND DESIGN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN