Metodologi Penelitian Hukum
Rasa Ketidak tahuan, penasaran, dsb Penelitian Suatu Upaya pencarian Pengetahuan yang benar Diperlukan sebuah metodologi Penelitian Ilmu kebenaran (Hasil) (Proses) (Proses)
Penelitian : Suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan Analisa dan konstruksi,yang dilakukan secara Metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologis : Sesuai dengan metode atau cara tertentu Sistematis : Berdasarkan suatu sistem Konsisten : Tidak adanya hal-hak yang bertentangan dalam Suatu kerangka tertentu
Penelitian Hukum: Suatu kegiatan ilmiah, yang didasarkan pada Metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang Bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa Gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisa. Penelitian Hukum Didasarkan pada metode Semua kegiatan yg meliputi persiapan penelitian, Proses penelitian, dan hasil penelitian m’gunakan Cara2 yg secara umum diakui dan berlaku pada Ilmu pengetahuan.
Fungsi Penelitian Hukum Sarana pengembangan hukum, ilmu hukum, dan teknologi informasi hukum yang terdapat beberapa kelemahan Upaya mendekatkan dan menyesuaikan teori hukum dengan praktik hukum Upaya mewujudkan harapan menjadi kenyataan. Upaya mensejahterahkan masyarakat sesuai dgn harapan yg terkandung dlm rumusan undang-undang Sebagai profesi sumber penghasilan yang patut dihargai dan dikembangkan.
Tujuan Umum Penelitian Hukum Mendapatkan pengetahuan ttg gejala hukum, sehingga dpt merumuskan masalah Memperoleh pengetahuan yg lbh mendalam mengenai suatu gejala hukum, sehingga dpt merumuskan hipotesa Untuk menggambarkan secara lengkap aspek-aspek hukum dari : Suatu keadaan Perilaku pribadi Perilaku kelompok Tanpa didahului hipotesa
Mendapatkan keterangan ttg frekuensi hukum Memperoleh data mengenai hubungan antara suatu gejala hukum dgn gejala lainnya Menguji hipotesa yg berisikan hubungan-hubungan sebab akibat yg didasarkan pd hipotesa
Tujuan Khusus Penelitian Hukum Mendapatkan azas-azas hukum positif dan rasa susila masyarakat Sistematika dari perangkat kaedah-kaedah hukum dan konsistensinya Sinkronisasi baik scr vertikal maupun horizontal. Perbandingan hukum Sejarah hukum Identifikasi terhadap hukum tdk tertulis(adat) Efektifitas hukum tertulis maupun hukum tdk tertulis.
Obyek Penelitian Hukum Hukum sebagai ilmu Hukum sebagai aturan Hukum sebagai ilmu perilaku masyarakat
Hukum Sebagai Ilmu Konsep hukum sbg asas moral atau keadilan yang melahirkan cabang filosofis.
Hukum sebagai aturan (kaedah hukum) Inventirisasi secara menyeluruh dr peraturan hukum positif yg berlaku dlm masyarakat Menemukan asas-asas umum Identifikasi aturan-aturan hukum yang tidak tertulis
Hukum sebagai perilaku masyarakat Melakukan pengkajian aspek-aspek sosial dari hukum Efektifitas hukum
To Be Continued….