1. Pendidikan Demokrasi secara teoritis Dalam sistem politik demokrasi suatu negara sangat erat kaitannya dengan dua hal yaitu institusi (struktur) demokrasi dan perilaku (kultur) demokrasi. Institusi atau struktur demokrasi menunjuk tersedianya lembaga-lembaga Politik yang harus ada di sebuah negara. Perilaku atau kultur demokrasi menunjuk pada berlakunya nilai-nilai demokrasi Di masyarakat sehari-hari yang dilandasi nilai demokrasi. Membangun nilai Demokrasi lebih sulit daripada membuat struktur demokrasi. Demokrasi tidak hanya memerlukan institusi, hukum atau lembaga negara juga memerlukan sikap dan perilaku hidup demokratis masyarakat. Demokrasi sejati memerlukan syarat hidup masyarakat yg memiliki dan menerapkan nilai-nilai demokrasi. Kondisi itu membutuhkan waktu lama, berat dan sulit. Oleh karena Itu secara substantif berdimensi jangka panjang guna mewujudkan masyarakat demokratis diperlukan pendidikan demokrasi.
Pendidikan demokrasi pada hakikatnya adalah sosialisasi nilai-nilai demokrasi supaya bisa diterima dan diterapkan oleh setiap wn. Pendidikan demokrasi mempersiapkan warga masyarakat berperilaku dan bertindak demokratis. Pendidikan demokrasi melalui aktivitas menanamkan kepada pengelola negara dan generasi muda terhadap pengetahuan, kesadaran dan nilai-nilai demokrasi. Pengetahuan dan kesadaran terhadap nilai demokrasi meliputi tiga hal: Pertama Kesadaran bahwa demokrasi adalah pola kehidupan yang paling menjamin hak-hak warga masyarakat itu sendiri. Demokrasi adalah pilihan terbaik di antara yg buruk tentang pola hidup bernegara. Kedua Demokrasi adalah sebuah learning process yang lama dan tidak sekedar meniru masyarakat lain. Ketiga Kelangsungan demokrasi tergantung pada keberhasilan mentransformasikan nilai-nilai demokrasi pada masyarakat.
Sekarang ini banyak kalangan menghendaki bahwa Pendidikan Kewarganega- raan sebagai mata kuliah pada pendidikan tinggi mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Pendidikan kewarganegaraan adalah satu ciri dari pemerintahan yang demokratis. Syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law menurut Mirriam Budiardjo adalah: 1. Perlindungan konstitusional Konstitusi selain menjamin hak-hak individu harus menentukan pula cara prosedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin. 2.badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak (indipendent and impartial tribunal) 3. Pemilu yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi. 6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education)
Pada prakteknya pendidikan kewarganegaraan selama ini di Indonesia tidak hanya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi. Misi pendidikan Kewarganegaraan adalah: Pendidikan kewarganegaraan dalam arti sesungguhnya yaitu civic education. Bertugas membina dan mengembangkan pengetahuan dan kemampuan peserta didik berkaitan dengan peranan, tugas, hak dan kewajiban serta tanggungjawab sebagai wn dalam berbagai aspek kehidupan bernegara. 2. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan nilai dan karakter. Bertugas membina dan mengembangkan nilai-nilai bangsa yang dianggap baik sehingga terbentuk wn yang berwatak baik bagi bangsa. 3. Pendidikan kewarganegaraa sebagai pendidikan bela negara. Bertugas membentuk peserta didik agar sadar bela negara sehingga dapat diandalkan untuk menjaga eksistensi dari berbagai ancaman. 4. Pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan demokrasi (politik). Mengemban tugas menyiapkan peserta didik menjadi wn yg demokratis untuk mendukung tegaknya demokrasi negara melalui sosialisasi, diseminasi dan penyebarluasan nilai-nlai demokrasi pada masyarakat.
2. Pendidikan demokrasi dalam penerapannya Menurut UU No. 9 th 1998 ttg Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sering disebut uu unjuk rasa ps 2 bahwa setiap wn secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemo- krasi dlm kehidupan bbb. Asas-asas menyampaikan pendapat di muka umum menurut ps 3 adalah: a. asas keseimbangan antara hak dan tanggung jawab b. asas musyawarah dan mufakat c. asas kepastian hukum dan keadilan d. asas proporsionalitas e. asas manfaat
Tujuan pengaturan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum: Mewujudkan kebebasan yg bertanggungjawab sebagai salah satu pelaksanaan ham berdasarkan UUD 45 2. Mewujudkan perlindungan hukum yg konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat. 3. Mewujudkan iklim yg kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap wn sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dlm kehidupan demokrasi. 4. Menempatkan tanggung jawab sosial dlm kehidupan bbb tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
a. hak wn yg menyampaikan pendapat dimuka umum : 3.Hak dan kewajiban dlm berunjuk rasa a. hak wn yg menyampaikan pendapat dimuka umum : -mengeluarkan pikiran secara bebas - memperoleh perlindungan hukum b.Kewajiban dan tanggung jawab wn yg menyampaikan pendapat dimuka umum untuk: 1) harus berlangsung aman. Tertib dan damai. 2) menghormat hak-hak dan kebebasan orang lain 3) menghormati aturan moral yg diakui umum 4) menaati hukum dan ketentuan peraturan yg berlaku 5) menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum 6) menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban dan tanggung jawab aparatur negara (polri) Dlm pelaksanaan unjuk rasa yg dilakukan wn adalah sbb: Melindungi ham b. Menghargai asas legalitas c. Menghargai prinsip praduga tak bersalah d. Menyelenggarakan pengamanan. Bentuk (cara) penyampaian/pelaksanaan pendapat di muka Umum Dapat dilaksanakan dengan: Unjuk rasa atau demonstrasi b. Pawai c. Rapat umum d. Mimbar bebas
4. Pengecualian unjuk rasa: -Tempat penyampaian pendapat dimuka umum dilaksanakan di tempat terbuka untuk umum kecuali lokasi sbb.: a. istana kepresidenan b. tempat ibadah c. instalasi militer d. rumah sakit e. pelabuhan udara dan laut f. stasiun ka, terminal angkutan darat g. obyek vital nasional - Waktu unjuk rasa dpt dilakukan setiap hari kecuali pada hari besar nasional - Para pelaku/peserta dilarang membawa benda yang membahayakan keselamatan umum
5. Syarat dan prosedur unjuk rasa (ada delapan): a. Terlebih dulu mengajukan surat pemberitahuan kepada Polri setempat paling lambat 3x24 jam sebelum dimulai. b. Polri memberikan surat tanda terima atas surat pemberitahuan. c. Surat pemberitahuan harus memuat hal-hal sbb: 1) maksud dan tujuan 2) tempat/lokasi/rute 3) waktu/lamanya 4) bentuk 5) penanggungjawab 6) nama/alamat yg akan berunjuk rasa 7) alat peraga yg digunakan 8) jumlah peserta 9) Siapa penanggungjawab (hrs menjamin aman, tertib dan damai) 10) para koordinator (lima orang untuk setiap 100 orang) d. Polri berkordinasi dgn penanggungjawab e. Polri berkoordinasi dengan instansi yg dituju f. Polri mempersiapkan pengamanan tempat, rute.
g. Polri memberikan keamanan para pengunjuk rasa dan ketertiban umum sesuai dengan protap h. Pembatalan unjuk rasa disampaikan secara tertulis oleh penanggungjawab paling lambat 24 jam sebelum waktunya.