KAS DAN REKENING GIRO BANK INDONESIA Kuliah ke - 8
Pengertian Kas adalah mata uang kertas dan logam, baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kas perlu diatur agar tidak kekurangan dan tidak berlebihan. Agar kas dapat dikendalikan, perlu adanya informasi mengenai posisi saldo kas.
Perubahan saldo kas pd bank disebabkan : 1. Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah. 2. Penyetoran dan penarikan dr rekening bank ybs di BI. 3. Penggunaan transaksi intern bank, misal kas kecil, pembayaran biaya2 operasional. Khusus untuk rekening kas sering menampung pengiriman uang secara fisik (remise) antar bank atau antar cabang.
Contoh : Tgl 15 April 2012 Bank Niaga Palembang mengirim uang tunai secara fisik ke Bank Niaga cabang Prabumulih sebanyak Rp. 1 milyar. Tgl Rekening Debit Kredit Cabang Palembang : 15/4 RAK Cabang Prabumulih 1 milyar Kas Cabang Prabumulih : RAK Cabang Palembang
Kas kecil (Petty Cash) Petty cash adalah dana khusus yg disediakan untuk membayar pengeluaran2 yang jumlahnya relatif kecil. Pengeluaran ini untuk internal bank dan menggunakan dana kas kecil. Pencatatan petty cash ada 2 sistem : 1. Sistem dana tetap (Imprest Fund System) Dalam pembentukan dana kas kecil dicatat debit “dana kas kecil” dan kredit “kas”. Tiap pemakaian kas kecil tidak dijurnal. Pada saat pengisian kembali bank akan mencatat debit biaya-biaya dan kredit kas.
2. Sistem dana berfluktuasi (Fluctuating System) Pada saat pengisian kas kecil jurnalnya sama dgn sistem dana tetap. Pada saat pemakaian kas kecil didebit “biaya2” dan kredit “dana kas kecil”. Pada saat pengisian kembali jurnalnya sama dengan saat pengisian pertama.
Contoh : Berikut ini transaksi yg berkaitan dgn kas kecil : Tgl Transaksi 1/03/2012 Dibentuk dana kas kecil Rp.2.000.000,- 5/03/2012 Dibayar biaya transport lokal Rp. 250.000,- 10/03/2012 Dibayar biaya rapat Rp. 300.000,- 15/03/2012 Dibayar biaya langganan majalah Rp. 100.000,- 20/03/2012 Dibayar biaya transport lokal Rp. 200.000,- 30/03/2012 Dibayar biaya langganan koran Rp. 600.000,- Dibayar biaya makan siang pegawai Rp.500.000,- 31/03/2012 Pengisian kembali kas kecil.
1. Imprest Fund System (sistem dana tetap) Tgl Rekening Debit Kredit 1/3 Dana kas kecil 2.000.000 Kas 31/3 Biaya transport 450.000 Biaya rapat 300.000 Biaya majalah 100.000 Biaya koran 600.000 Biaya makan pegawai 500.000 1.950.000
2. Fluctuating system (dana berfluktuasi) TGl Rekening Debit Kredit 1/3 Dana kas kecil 2.000.000 Kas 5/3 Biaya transport 250.000 10/3 Biaya rapat 300.000 15/3 Biaya majalah 100.000 20/3 200.000 30/3 Biaya koran 600.000 Biaya makan pegawai 500.000 1.100.000 31/3 1.950.000
Giro Bank Indonesia Giro Bank Indonesia merupakan rekening giro milik bank umum dalam rupiah atau valas di BI. Dengan giro BI, bank dapat membiayai transaksi antar cabang atau antar bank melalui penyelesaian kliring atau transfer. Semakin banyak transaksi, semakin sering mutasi giro BI. Saldo giro harus memenuhi ketentuan BI mengenai Giro Wajib Minimum (GWM). Transaksi giro BI lebih banyak berkaitan dgn transaksi kliring (nota debit/kredit), pemindahbukuan, pengambilan dan penyetoran tunai ke BI. Giro BI dalam valas dicatat berdasarkan kurs BI yg berlaku saat itu.
Contoh transaksi di giro BI (pengambilan tunai, penyetoran tunai, penarikan kliring dan penyetoran kliring) 1. Tgl 1 maret bank Musi di Plg mengambil tunai dana di BI Palembang Rp.500.000.000,- 2. Tgl 3 maret Bank Musi menyetor tunai untuk giro di BI Rp. 300.000.000,- 3. Tgl 4 maret Bank Musi Plg menerima tagihan bank Niaga Plg Rp.100.000.000,- untuk beban Sucipto. 4. Tgl 5 maret Bank Musi Plg menyerahkan warkat kliring ke BI dan dinyatakan efektif Rp.200.000.000,- untuk giro Ali Imron.
Tgl Rekening Debit Kredit 1/3 Kas 500 juta Giro BI 3/3 300 juta 4/3 Giro Sucipto 100 juta 5/3 200 juta Giro Ali Imron
Giro Wajib Minimum BI (Reserve Requirement) Setiap bank wajib memelihara rekening giro pada BI, baik dlm rupiah maupun valas (bagi bank devisa). Rekening giro BI adalah saldo rekening giro milik bank ybs yg berada di BI. Rekening Giro dlm rupiah adalah rekening giro dlm mata uang rupiah yg penarikannya dapat dilakukan dgn mengunakan cek BI, bilyet giro BI atau sarana lainnya. Rekening giro dalam valas adalah rekening giro dalam valas yg penarikannya dapat dilakukan dgn cara pemindahbukuan atau sarana lainnya.
Giro Wajib Minimum (GWM) adalah simpanan minimum yg harus dipelihara bank dlm bentuk saldo rekening giro pd BI yg besarnya ditetapkan oleh BI.
Kriteria Pemenuhan GWM GWM dlm rupiah sebesar 5% dari DPK dlm rupiah. Bagi bank yg memiliki DPK (dari Rp. 1 trilyun sd Rp.10 trilyun), wajib memiliki tambahan GWM dlm rupiah sebesar 1% dari DKP dlm rupiah. Bagi bank yg memiliki DPK (dari Rp. 10 trilyun sd Rp.50 trilyun), wajib memiliki tambahan GWM dlm rupiah sebesar 2% dari DKP dlm rupiah. Bagi bank yg memiliki DPK (diatas Rp.50 trilyun), wajib memiliki tambahan GWM dlm rupiah sebesar 3% dari DKP dlm rupiah.
Kriteria Pemenuhan GWM DPK GWM Rupiah 5% wajib > Rp 1 trilyun - Rp. 10 trilyun Tambahan 1 % > Rp 10 trilyun - Rp. 50 trilyun Tambahan 2 % > Rp 50 trilyun Tambahan 3 %
5. Pemenuhan tambahan GWM terkait dgn (Loan to Deposit Ratio (LDR) : > 90% 0 % 75 – 90 % 1 % 60 – 75 % 2 % 50 – 60 % 3 % 40 – 50 % 4 % < 40% 5%
Perhitungan GWM Jlh harian saldo rekening bank di BI tiap hari dalam 1 masa laporan GWM = -------------------------------------------------------- x 100 % Rata2 harian jlh DPK bank dlm 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya
Jasa Giro BI 1. Persentase jasa giro Sesuai aturan BI no.7/49/PBI/2005, jasa giro yg diberikan BI adalah 6,5% per tahun 2. Tingkat bunga efektif per tahun yg diberikan atas jasa giro BI thd saldo rekening dlm rupiah adalah 0,0175% per hari.
Tgl pengkreditan oleh BI Perhitungan jasa giro Periode jasa giro Tgl pengkreditan oleh BI Tgl 1 – 7 8 Tgl 8 – 15 16 Tgl 16 – 23 24 Tgl 24 sd akhir bulan Tgl 1 bulan berikutnya
Istilah pengkreditan oleh BI = pendebitan Bank umum Pendebitan oleh BI = pengkreditan bank umum Jurnal pengkreditan jasa giro oleh BI : Biaya jasa giro xx Giro bank umum xx Jurnal pendebitan bank umum : Giro BI xx Pendapatan bunga-jasa giro xx
Sanksi Pelanggaran GWM Sanksi pelanggaran thd GWM, dilakukan oleh BI dgn pendebitan rekening Giro Bank pada hari kerja berikutnya. Bila terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebitan tersebut, BI akan langsung mendebit atau mengkredit pd rekening giro bank ybs. Jurnal yg dicatat bank umum : Biaya lain2 – Penalty Pelanggaran xx Giro pd BI xx