RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Latar Belakang Bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-undang.
Advertisements

KDRT Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PERAN ORGANISASI PROFESI KESEHATAN DAN LEMBAGA TERKAIT
Penerapan Perlindungan bagi Saksi dan Korban dalam Perkara Pidana Yang ditangani Oleh Kejaksaan Republik Indonesia Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Penanganan korban dalam Kasus-Kasus Pilihan oleh LPSK
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
perkembangan ETIKA PROFESI
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
PERLINDUNGAN KORBAN DALAM REGULASI
ETIKA PROFESI KEGURUAN
Oleh : Mariyana Widiastuti, M.Psi., Psi.
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
Pertemuan ke-12 Oleh : Mariyana Widiastuti
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
DITERBITKAN OLEH SUBBAGHUMAS POLRES CIANJUR
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI.
LBH BALI WCC ( LEMBAGA BANTUAN HUKUM BALI WOMEN CRISIS CENTER )
BANTUAN DOKTER PADA PERADILAN
PERSPEKTIF KEPERAWATAN ANAK
Profesi dan Profesi Hukum (Materi 8)
Oleh: Purnamasari Nazara, SST
ETIKA PROFESI DOKTER POKOK BAHASAN DOKTER KEDOKTERAN TUJUAN
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESA
VISUM ET REPERTUM PSYCHIATRICUM
WORKSHOP HUKUM “DIFABEL DAN PERLINDUNGAN HUKUM”
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
Pertemuan ke-3 Oleh : Mariyana Widiastuti
Dasar-Dasar Dukungan Psikososial
Pengantar Kuliah Ilmu Kedokteran Forensik & Medikolegal
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Hukum acara pidana Pengantar ilmu hukum.
Intervensi Psikososial
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
HUKUM PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PENGADILAN HAM Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di Lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau.
DAN PERADILAN NASIONAL
Peniup Peluit (Whistle Blowers) dan Pemberlakuan Peraturan
Sosialisasi materi diklat sertifikasi hakim anak dalam SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Oleh: nartilona rangkasbitung, 4 oktober 2017.
UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES KOTA DEPOK 31 MEI 2011.
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (TERHADAP ANAK DAN PEREMPUAN)
VISUM ET REPERTUM Oleh dr. Indra Sp.F.
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
YENY DURIANA WIJAYA, M.Psi., Psi
PERAN PSIKOLOG KLINIS.
Di Gedung Rekonfu Polres Pemalang, 25 Mei 2016
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Kode Etik Profesi.
Etika Pemeriksaan Psikologi
Emmilia Rusdiana KONVENSI HAM NASIONAL.
PENERAPAN UNDANG-UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (PKDRT)
Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  KDRT adalah salah satu bentuk kekerasan berdasar asumsi yang bias gender tentang relasi laki-laki dan perempuan,  KDRT.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PERAN, ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PSIKOLOG
PERAN PSIKOLOG KLINIS.
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Pengenalan Mata Kuliah
Organisasi dan Kode Etik Profesi
PEMULANGAN DAN REINTEGRASI SOSIAL Modul 6.  Mengembalikan saksi dan/atau korban dari luar Negeri ke titik debarkasi di wilayah Indonesia dan/atau daerah.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
ETIKA KEPERAWATAN YUNIAR MANSYE SOELI. DEFINISI Keperawatan merupakan salah satu profesi yang bergerak pada bidang kesejahteraan manusia yaitu dengan.
Transcript presentasi:

RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA

ORGANISASI PROFESI PSIKOLOGI di INDONESIA STRUKTUR – PUSAT : IBUKOTA NEGARA – WILAYAH : IBUKOTA PROPINSI – CABANG : KABUPATEN/KOTAMADYA ANGGOTA BIASA TERDIRI DARI : – ILMUWAN PSIKOLOGI; Ahli dalam bidang ilmu psikologi – PSIKOLOG; lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik

PERANGKAT ORGANISASI PENGURUS PUSAT dan WILAYAH MAJELIS PSIKOLOGI ASOSIASI/IKATAN MINAT KEILMUAN DAN ATAU PRAKTIK SPESIALISASI PSIKOLOGI – TERDAPAT 13 ASOSIASI/IKATAN antara lain IKATAN PSIKOLOGI KLINIS ASOSIASI PSIKOLOGI FORENSIK

KORBAN KEJAHATAN KORBAN : ORANG YANG MENDERITA AKIBAT SUATU KEJADIAN ATAU PERBUATAN KEJAHATAN : PERBUATAN YANG TIDAK BAIK YANG MELANGGAR HUKUM/NORMA. Misal ; merampok, memperkosa, menganiaya, korupsi, mengganggu yang lemah

KORBAN KEJAHATAN BERDASAR USIA : ANAK, REMAJA, DEWASA BERDASAR JENIS KELAMIN : PEREMPUAN, LAKI BERDASAR KONDISI : FISIK DAN PSIKOLOGIS PIHAK LAIN : KELUARGA

PERANAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA KEPOLISIAN : Visum dan pemberian keterangan dalam proses penyidikan dan penyelidikan KEJAKSAAN : Pemberian data/informasi/ keterangan tambahan dalam proses dakwaan PENGADILAN : Pemberian data/informasi/ keterangan dalam proses persidangan

HAL YANG DIBUTUHKAN BAGI KORBAN KEJAHATAN DALAM PERADILAN PIDANA RASA AMAN TETAP TERJAGANYA NAMA BAIK BERHAK ATAS PENDAMPINGAN BERHAK ATAS REHABILITASI

PERAN PSIKOLOGI BAGI KORBAN KEJAHATAN PREVENSI : Mencegah; misal dengan psikoedukasi KURASI : Menyembuhkan dengan asesmen dan intervensi psikologi REHABILITASI : Pemulihan sedapat mungkin mengembalikan seperti kondisi semula

KOMPETENSI KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN BERDASAR PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENGALAMAN TERBIMBING, dan PENGALAMAN PROFESIONAL SESUAI DENGAN KAIDAH ATAU ATURAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN BERDASAR KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA

KOMPETENSI SEORANG ILMUWAN PSIKOLOGI ATAU PSIKOLOG DALAM MENJALANKAN PEKERJAAN PSIKOLOGI (MEMBUAT ORANG LEBIH SEJAHTERA PSIKOLOGI) HARUS BERDASAR KOMPETENSI YANG DIMILIKI DAN HARUS MENYADARI KETERBATASAN KOMPETENSI YANG DIMILIKI ASOSIASI/IKATAN MINAT TELAH MULAI MENYUSUN TINGKAT KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI ILMUWAN PSIKOLOGI ATAU PSIKOLOG UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN PSIKOLOGI TEERTENTU

KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA PANDUAN NORMATIF TENTANG PERILAKU YANG HARUS DIPATUHI DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PROFESIONAL BAGI PSIKOLOG DAN ILMUWAN PSIKOLOGI PELANGGARAN KODE ETIK DAPAT TERKENA SANKSI ORGANISASI YANG DITETAPKAN OLEH MAJELIS PSIKOLOGI INDONESIA

SEKIAN TERIMA KASIH