RULE OF CONDUCT dan STANDAR PELAYANAN PSIKO-SOSIAL bagi KORBAN KEJAHATAN RETNO SUHAPTI HIMPUNAN PSIKOLOGI INDONESIA
ORGANISASI PROFESI PSIKOLOGI di INDONESIA STRUKTUR – PUSAT : IBUKOTA NEGARA – WILAYAH : IBUKOTA PROPINSI – CABANG : KABUPATEN/KOTAMADYA ANGGOTA BIASA TERDIRI DARI : – ILMUWAN PSIKOLOGI; Ahli dalam bidang ilmu psikologi – PSIKOLOG; lulusan pendidikan profesi yang berkaitan dengan praktik
PERANGKAT ORGANISASI PENGURUS PUSAT dan WILAYAH MAJELIS PSIKOLOGI ASOSIASI/IKATAN MINAT KEILMUAN DAN ATAU PRAKTIK SPESIALISASI PSIKOLOGI – TERDAPAT 13 ASOSIASI/IKATAN antara lain IKATAN PSIKOLOGI KLINIS ASOSIASI PSIKOLOGI FORENSIK
KORBAN KEJAHATAN KORBAN : ORANG YANG MENDERITA AKIBAT SUATU KEJADIAN ATAU PERBUATAN KEJAHATAN : PERBUATAN YANG TIDAK BAIK YANG MELANGGAR HUKUM/NORMA. Misal ; merampok, memperkosa, menganiaya, korupsi, mengganggu yang lemah
KORBAN KEJAHATAN BERDASAR USIA : ANAK, REMAJA, DEWASA BERDASAR JENIS KELAMIN : PEREMPUAN, LAKI BERDASAR KONDISI : FISIK DAN PSIKOLOGIS PIHAK LAIN : KELUARGA
PERANAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA KEPOLISIAN : Visum dan pemberian keterangan dalam proses penyidikan dan penyelidikan KEJAKSAAN : Pemberian data/informasi/ keterangan tambahan dalam proses dakwaan PENGADILAN : Pemberian data/informasi/ keterangan dalam proses persidangan
HAL YANG DIBUTUHKAN BAGI KORBAN KEJAHATAN DALAM PERADILAN PIDANA RASA AMAN TETAP TERJAGANYA NAMA BAIK BERHAK ATAS PENDAMPINGAN BERHAK ATAS REHABILITASI
PERAN PSIKOLOGI BAGI KORBAN KEJAHATAN PREVENSI : Mencegah; misal dengan psikoedukasi KURASI : Menyembuhkan dengan asesmen dan intervensi psikologi REHABILITASI : Pemulihan sedapat mungkin mengembalikan seperti kondisi semula
KOMPETENSI KEMAMPUAN DAN KEWENANGAN BERDASAR PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENGALAMAN TERBIMBING, dan PENGALAMAN PROFESIONAL SESUAI DENGAN KAIDAH ATAU ATURAN YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN BERDASAR KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA
KOMPETENSI SEORANG ILMUWAN PSIKOLOGI ATAU PSIKOLOG DALAM MENJALANKAN PEKERJAAN PSIKOLOGI (MEMBUAT ORANG LEBIH SEJAHTERA PSIKOLOGI) HARUS BERDASAR KOMPETENSI YANG DIMILIKI DAN HARUS MENYADARI KETERBATASAN KOMPETENSI YANG DIMILIKI ASOSIASI/IKATAN MINAT TELAH MULAI MENYUSUN TINGKAT KOMPETENSI YANG HARUS DIMILIKI ILMUWAN PSIKOLOGI ATAU PSIKOLOG UNTUK MENJALANKAN PEKERJAAN PSIKOLOGI TEERTENTU
KODE ETIK PSIKOLOGI INDONESIA PANDUAN NORMATIF TENTANG PERILAKU YANG HARUS DIPATUHI DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN PROFESIONAL BAGI PSIKOLOG DAN ILMUWAN PSIKOLOGI PELANGGARAN KODE ETIK DAPAT TERKENA SANKSI ORGANISASI YANG DITETAPKAN OLEH MAJELIS PSIKOLOGI INDONESIA
SEKIAN TERIMA KASIH