PMK NO.91/PMK.05/2007 TANGGAL 30 AGUSTUS 2007 TENTANG BAGAN AKUN STANDAR Bidang Akuntansi dan Pelaporan Kanwil DJBPN Provinsi Kalimantan Tengah
DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara;. 2. UU No DASAR HUKUM: 1. UU NO. 17/2003 tentang Keuangan Negara; 2. UU No. 1 /2004 tentang Perbendaharaan Negara; 3. PP No. 24 /2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; 4. PP No. 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; 5. PP No. 21/2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
DASAR PEMIKIRAN : 1. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DASAR PEMIKIRAN : 1. PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAN K/L YANG MEMENUHI UNSUR PENGENDALIAN, PENGUKURAN DAN PELAPORAN KINERJA. 2. MENINGKATKAN AKUNTABILITAS PERTANGGUNG- JAWABAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DENGAN MELAKSANAKAN PENGGUNAAN BAS DARI PERENCANAAN ANGGARAN, PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN KEUANGAN. 3. PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN DALAM BAS
BAGAN AKUN STANDAR BAGAN AKUN STANDAR : DAFTAR AKUN BUKU BESAR YANG DITETAPKAN DAN DISUSUN SECARA SISTEMATIS UNTUK MEMUDAHKAN PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN, SERTA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH.
TUJUAN BAGAN AKUN STANDAR MEMASTIKAN RENCANA KEUANGAN (ANGGARAN), REALISASI DAN PELAPORAN KEUANGAN DINYATAKAN DALAM ISTILAH YANG SAMA; MENINGKATKAN KUALITAS INFORMASI KEUANGAN; MEMUDAHKAN PENGAWASAN KEUANGAN.
KAITAN PENGANGGARAN TERPADU DENGAN BAGAN AKUN STANDAR PP 21 /2004 : Penyusunan RKA-KL DIK DIP ASET TETAP MP TERDAPAT a.l : 1. Honor 2. Belanja Inventaris: 5220 3. Belanja untuk Tupoksi NERACA TERDAPAT a.l : 1. Belanja Modal Non Fisik Lainnya : 5960 BARANG HABIS PAKAI BELANJA TIDAK MENGIKAT BELANJA MENGIKAT 53 51, 52 DIPA Belanja Pegawai dan Barang , a.l : Honor: Tetap Tidak Tetap : 2009 (Bel. Barang) Belanja Pemeliharaan yang Dikapitalisasi Belanja Modal Swakelola Honor Tim Pengadaan, dll PMK 91/2007: Bagan Akun Standar
SIKLUS PENGANGGARAN APBN PERAN BAS DAN SAI DALAM SIKLUS PENGANGGARAN APBN PERENCANAAN : RKA-KL PELAKSANAAN DIPA KEUANGAN PERLENGKAPAN RENCANA KEUANGAN BAS SAI
PEDOMAN PENGGUNAAN AKUN SESUAI PERDIRJEN NO.33/PB/2008 BELANJA PEGAWAI : Kompensasi baik dlm. Bentuk uang maupun barang yg ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada pejabat negara, PNS, dan pegawai yg dipekerjakan o/ pemerintah yg belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yg berkaitan dengan pembentukan modal; Honorarium tetap hanya dipergunakan untuk pembayaran honor pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PNS; Honorarium tidak tetap dipergunakan untuk pembayaran honor bagi pegawai yang menjadi anggota Tim yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan tertentu baik yang sifatnya insidentil, crash program, dengan jangka waktu tertentu atau terus menerus dalam rangka penugasan maupun yang sesuai tupoksinya dan berlaku hanya pada tahun 2008. Sifat tim yang dibentuk dapat bersifat teknis dan non teknis. Honorarium tidak tetap mulai tahun 2009 masuk ke dalam belanja barang.
PEDOMAN PENGGUNAAN AKUN SESUAI PERDIRJEN NO.33/PB/2008 BELANJA BARANG : Pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, antara lain untuk keperluan kantor sehari-hari, ATK, pengadaaan/penggantian peralatan kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat nilai minimum kapitalisasi, langganan daya dan jasa dan lain-lain pengeluaran untuk membiayai pekerjaan yang bersifat non-fisik dan secara langsung menunjang tupoksi K/L.
PEDOMAN PENGGUNAAN AKUN SESUAI PERDIRJEN NO.33/PB/2008 BELANJA BARANG terdiri dari: Belanja Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memenuhi nilai kapitalisasi dalam laporan keuangan dikategorikan ke dalam Belanja barang Operasional dan Belanja Barang Non Operasional; Belanja Pemeliharaan dimaksudkan untuk mempertahankan aset tetap atau aset lainnya yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnya jumlah belanja. Belanja Perjalanan dikeluarkan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan jabatan.
KAPITALISASI SESUAI PMK 120/PMK.06/2007 TENTANG PENATAUSAHAAN BMN 1. REHABILITASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK SEBAGIAN DENGAN TANPA MENINGKATKAN KUALITAS DAN ATAU KAPASITAS DENGAN MAKSUD DAPAT DIGUNAKAN SESUAI DENGAN KONDISI SEMULA. 2. RENOVASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK ATAU MENGGANTI YANG BAIK DENGAN MAKSUD MENINGKATKAN KUALITAS ATAU KAPASITAS. 3. RESTORASI : PERBAIKAN ASET TETAP YANG RUSAK DENGAN TETAP MEMPERTAHANKAN ARSITEKTURNYA NILAI REKLASIFIKASI : NILAI PEROLEHAN ASET YANG DIREKLASIFIKASI + BIAYA MERUBAH MENAMBAH UMUR, KAPASITAS DAN MANFAAT NILAI PENGEMBANGAN TANAH : BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK PENGURUGAN DAN PEMATANGAN NILAI RENOVASI DAN RESTORASI : BIAYA YANG DIKELUARKAN UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS DAN ATAU KAPASITAS
NILAI SATUAN MINIMUM KAPITALISASI ASET TETAP DEFINISI : PENGELUARAN PENGADAAN BARU DAN PENAMBAHAN NILAI ASET TETAP DARI HASIL PENGEMBANGAN , REKLASIFIKASI, RENOVASI DAN RESTORASI RUANG LINGKUP : PERALATAN DAN MESIN DAN ALAT OLAH RAGA , > Rp. 300.000,- GEDUNG DAN BANGUNAN, > Rp. 10.000.000,- PENGECUALIAN PENGELUARAN UNTUK TANAH, JALAN, IRIGASI, JARINGAN DAN ASET TETAP LAINNYA (KOLEKSI PERPUSTAKAAN DAN BARANG BERCORAK KESENIAN)
BELANJA MODAL Pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya atau yang menambah umur, manfaat ekonomi, dan kapasitas. Belanja Pengadaan Aset Tetap yang Nilai per satuannya di atas Nilai Minimum Kapitalisasi. Belanja untuk pengeluaran sesudah perolehan aset tetap atau aset lainnya yang memenuhi kriteria 1 dan 2 dimasukkan sebagai Belanja Pemeliharaan yang dikapitalisasi dan dikategorikan sebagai Belanja Modal.
TERPENUHINYA KRITERIA KAPITALISASI BELANJA PEMELIHARAAN ? RKA-KL BELANJA MODAL BELANJA BARANG TERPENUHINYA KRITERIA KAPITALISASI BERTAMBAHNYA MASA MANFAAT/UMUR; BERTAMBAHNYA KAPASITAS, KUALITAS, PENINGKATAN STANDAR KINERJA ATAU VOLUME ASET TIDAK dan NILAI MINIMUM KAPITALISASI: ≥ 300.000 untuk Peralatan & Mesin ≥10.000.000 untuk Gedung & Bangunan YA TIDAK
PEMBENTUKAN ASET DARI JENIS BELANJA LAPORAN REALISASI ANGGARAN Pendapatan Pajak XXXX PNBP XXXX Belanja - Belanja Barang XXXX - Belanja Modal XXXX Belanja Barang Belanja Modal NERACA Aset Lancar Kewajiban XXX - Persediaan XXX Aset Tetap Tanah, Gedung, XXX Peralatan dll. Ekuitas XXX Aset Lainnya XXX Total Aset XXX Total Kewajiban XXX + Ekuitas
PERLAKUAN PERKIRAAN PENGEMBALIAN BELANJA DAN PENGEMBALIAN PENDAPATAN
PENGEMBALIAN PENDAPATAN Pengeluaran Kas Negara yang terjadi karena adanya pengembalian terhadap pendapatan, yang perlakuannya mengurangi pendapatan yang sudah diterima.
KONTRA POS PENDAPATAN PAJAK 4111 Pendapatan Pajak penghasilan 4112 Pendapatan Pajak pertambahan nilai 4113 Pendapatan Pajak bumi dan bangunan 4114 Pendapatan BPHTB 4115 Pendapatan Cukai 4116 Pendapatan Pajak Lainnya Pengembalian Pendapatan Pajak penghasilan Pengembalian Pendapatan Pajak pertambahan nilai
PENGEMBALIAN BELANJA Seluruh belanja yang dikembalikan ke Kas Negara dimana perlakuannya mengurangi pengeluaran belanja yang sudah dilakukan (untuk tahun berjalan). Untuk pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu diakui sebagai pendapatan lain-lain.
KONTRA POS BELANJA GAJI DAN TUNJANGAN 5111 Belanja Gaji dan Tunjangan PNS 5112 Belanja Gaji dan Tunjangan TNI/Polri 5113 Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara 5114 Belanja Pegawai Perjan Pengembalian Belanja Gaji dan Tunjangan PNS Pengembalian Belanja Gaji dan Tunjangan TNI/Polri Pengembalian Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Pengembalian Belanja Pegawai Perjan
MAPPING AKUN PENDAPATAN DAN BELANJA PMK NO. 13/PMK.06/2005 PMK NO. 91/PMK.05/2007 MAK URAIAN MA 53 BELANJA MODAL 531 BELANJA MODAL TANAH 5311 53111 531111 531112 BELANJA MODAL PEMBEBASAN TANAH 531113 BELANJA MODAL PEMBAYARAN HONOR TIM TANAH 531114 BELANJA MODAL PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH 531115 BELANJA MODAL PENGURUGAN DAN PEMATANGAN TANAH 531116 BELANJA MODAL BIAYA PENGUKURAN TANAH 531117 BELANJA MODAL PERJALANAN PENGADAAN TANAH
MAPPING AKUN PENDAPATAN DAN BELANJA PMK NO. 13/PMK.06/2005 PMK NO. 91/PMK.05/2007 MAK URAIAN MA 532 BELANJA MODAL PERALATAN DAN MESIN 5321 53211 532111 532112 BELANJA MODAL BAHAN BAKU PERALATAN DAN MESIN 532113 BELANJA MODAL UPAH TENAGA KERJA DAN HONOR PENGELOLA TEKNIS PERALATAN DAN MESIN 532114 BELANJA MODAL SEWA PERALATAN, PERALATAN DAN MESIN 532115 BELANJA MODAL PERENCANAAN DAN PENGAWASAN PERALATAN DAN MESIN 532116 BELANJA MODAL PERIZINAN PERALATAN DAN MESIN 532117 BELANJA MODAL PEMASANGAN PERALATAN DAN MESIN 532218 BELANJA MODAL PERJALANAN PERALATAN DAN MESIN
MAPPING AKUN PENDAPATAN DAN BELANJA PMK NO. 13/PMK.06/2005 PMK NO. 91/PMK.05/2007 MAK URAIAN MA 533 BELANJA MODAL GEDUNG DAN BANGUNAN 5331 53311 533111 533112 BELANJA MODAL BAHAN BAKU GEDUNG DAN BANGUNAN 533113 BELANJA MODAL UPAH TENAGA KERJA DAN HONOR PENGELOLA TEKNIS GEDUNG DAN BANGUNAN 533114 BELANJA MODAL SEWA PERALATAN GEDUNG DAN BANGUNAN 533115 BELANJA MODAL PERENCANAAN DAN PENGAWASAN GEDUNG DAN BANGUNAN 533116 BELANJA MODAL PERIZINAN GEDUNG DAN BANGUNAN 533117 BELANJA MODAL PENGOSONGAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA GEDUNG DAN BANGUNAN 533118 BELANJA MODAL HONOR PERJALANAN GEDUNG DAN BANGUNAN
534 BELANJA MODAL JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN 5341 53411 BELANJA MODAL JALAN DAN JEMBATAN 534111 534112 BELANJA MODAL BAHAN BAKU JALAN DAN JEMBATAN 534113 BELANJA MODAL UPAH TENAGA KERJA DAN HONOR PENGELOLA TEKHNIS JALAN DAN JEMBATAN 534114 BELANJA MODAL SEWA PERALATAN JALAN DAN JEMBATAN 534115 BELANJA MODAL PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN DAN JEMBATAN 534116 BELANJA MODAL PERIZINAN JALAN DAN JEMBATAN 534117 BELANJA MODAL PENGOSONGAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA JALAN DAN JEMBATAN 534118 BELANJA MODAL PERJALANAN JALAN DAN JEMBATAN 53412 BELANJA MODAL IRIGASI 534121 534122 BELANJA MODAL BAHAN BAKU IRIGASI 534123 BELANJA MODAL UPAH TENAGA KERJA DAN HONOR PENGELOLA TEKNIS IRIGASI 534124 BELANJA MODAL SEWA PERALATAN IRIGASI 534125 BELANJA MODAL PERENCANAAN DAN PENGAWASAN IRIGASI 534126 BELANJA MODAL PERIZINAN IRIGASI 534127 BELANJA MODAL PENGOSONGAN DAN PEMBONGKARAN BANGUNAN LAMA IRIGASI 534128 BELANJA MODAL PERJALANAN IRIGASI
PENGELOLAAN BAGAN AKUN STANDAR Pasal 4 ayat (1) PMK 91/PMK.05/2007 : Bagan Akun Standar selanjutnya dikelola/dikurangi/ ditambah oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Dalam Bentuk : Penambahan Akun Akun tidak dipakai lagi Perubahan Penjelasan
PERUBAHAN BAS DALAM TAHUN 2009 Honorarium tidak tetap masuk ke dlm belanja barang : (Surat Dirjen.Pbn No. S-1903/PB/2009 tgl 7 April 2009) Akun 521115 digunakan utk menampung honor yg terkait dgn operasional satuan kerja, yaitu : honor pejabat KPA, PPK, Pejabat penguji tagihan dan penandatangan SPM, bendahara pengeluaran/PUM, staf pengelola keuangan, pejabat pengadaan brng dan jasa dan panitia pengadaan brng dan jasa. Akun 521213 digunakan untuk menampung honor yg terkait dgn output kegiatan yg dibuat dgn surat keputusan pembentukan tim yg ditetapkan oleh Presiden, Menteri/Ketua Lembaga, eselon I dan KPA atau pejabat berwenang lain yg ditunjuk. Akun 522115 digunakan untuk pembayaran jasa atau keahlian yg dimiliki dan diberikan kepada PNS atau Non PNS sebagai nara sumber, pembicara, praktisi, pakar dlm kegiatan diluar direktorat atau eselon I pegawai ybs utk kepentingan dinas.
PERUBAHAN BAS DALAM TAHUN 2009 Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen : (Surat Dirjen.Pbn No. S-1550/PB/2009 tgl 24 Maret 2009) Pembayaran tunjangan profesi guru PNS dibebankan pada akun 511152 (belanja tunjangan profesi guru). Pembayaran tunjangan profesi dosen PNS dibebankan pada akun 511153 (belanja tunjangan profesi dosen). Pembayaran tunjangan profesi guru/dosen Non PNS dibebankan pada akun 572111 (Belanja bantuan langsung sekolah/lembaga/madrasah). Anggaran tunjangan profesi guru/dosen PNS Departemen Agama pd DIPA tahun 2009 telah dialokasikan pada akun 511136 (belanja tunj. Guru/dosen/PNS yg dipekerjakan pada sekolah/PT swasta/Badan/Komisi), untuk itu perlu dilakukan revisi terlebih DIPA terlebihn dahulu oleh Satker Departemen Agama dan disahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan.
TERIMA KASIH