PENGANTAR OBAT TRADISIONAL Klasifikasi CAM Amri Bakhtiar PENGANTAR OBAT TRADISIONAL Amri Bakhtiar
SEJARAH Irak , ditemukan 8 tanaman obat dalam kuburan berumur 60.000 tahun (Ephedra sinica) Babilonia (2100 BC) catatan paling tua di atas tanah liat tentang penggunaan tumbuhan untuk obat Mesir (1550 BC) Papyrus Ebers Catatan penggunaan tumbuhan dan hewan untuk pengobatan Dioscorides (78 AD) menulis Materia Medica tentang penggunaan 600 tumbuhan obat seperti Aloe, Belladonna, Ergot, Opium
OPIUM
Aloe L'aloès a des feuilles épineuses qui produisent des substances très utilisées en médecine
Belladonne
Galien et Hippocrate, les deux médecins les plus célèbres de l'Antiquité, sont représentés en trainde débattre
INDIA Thé chakras arc representeâ m this jî^ure India's médical System, Ayurveda, identifies seven energy centres, chakras, sited along thé spinal columnfrom thé head to thé base ofthe spine I f t h e y are blocked, illness results
BOIS EAU FEU TERRE METAL
UU NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 1 ayat (16) Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.
lanjutan Pasal 46 untuk mewujudkan serajat kesehatan yang setingitingginya bagi masy, diselenggarakan upaya kes yang terpadu dan menyeluruh dlm bentuk upaya kes perseorangan dan upaya kese masy. Pasal 48 17 Upaya Kesehatan butir b. Pelayanan kesehatan tradisional. Pasal 59 Mengklasifikasikan Yankestrad
Pasal 61 ayat (1) Masy diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan yankestrad yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. (2) Pemerintah mengatur dan mengawasi yankestrad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat. SP3T
SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL (SENTRA P3T) KEPMENKES NO. 0584 TAHUN 1995 ADALAH WADAH UNTUK PENAPISAN MELALUI PENGKAJIAN/PENELITIAN/PENGUJIAN, PENDIDIKAN-PELATIHAN, DAN PELAYANAN PENGOBATAN TRADISIONAL SEBELUM PELAYANAN TERSEBUT DITERAPKAN SECARA LUAS DI MASYARAKAT ATAU DIINTEGRASIKAN KE DALAM JARINGAN PELAYANAN KESEHATAN. 13
Tumbuhan Obat Indonesia Jacobus Bontius (1592-1631) > Khasiat 60 tumbuhan : “De Indiae utriusquere naturali et medica” H.A van Rheede tot Draakestein (1637-1691) Hortus Indicus Malabaricus Seno Sastroamidjoyo (1948) Obat Asli Indonesia Materia Medika Indonesia Monografi Ekstrak Tumbuhan Obat Indonesia Farmakope Indonesia edisi Herbal
LEGISLASI OBAT HERBAL/TRADISIONAL BERDASARKAN PENGGUNAAN DAN PENGAKUAN OBAT TRADISIONAL PADA SISTEM PELAYANAN KESEHATAN, MENURUT WHO ADA 3 SISTEM YANG DIANUT OLEH NEGARA-NEGARA DI DUNIA: SISTEM INTEGRATIF SISTEM INCLUSIVE SISTEM TOLERAN
Sistem integratif dimaksudkan bahwa pengobatan tradisional secara resmi telah diakui dan telah digabungkan secara utuh ke dalam sistem kesehatan masyarakat, mencakup kebijakan nasional, regulasi, penerapan pada semua tingkat pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan, pendidikan dan penelitian. Sistem inklusif yaitu pengobatan tradisional hanya diakui sebagian secara formal dan dimanfaatkan pada bagian-bagian tertentu saja dalam sistem kesehatan masyarakat. Sedangkan sistem toleran adalah bahwa sistem kesehatan masyarakat berdasarkan pada kedokteran modern tetapi praktek pengobatan tradisional tidak dilarang oleh undang-undang
RRC : INTEGRASI TCM DALAM MAINSTREAM YANKES KONSTITUSI RRC MEMUAT TCM UJI KLINIK TCM DI 40 RS JEPANG ; NEGARA MAJU YG MEMANFAATKAN OT DALAM MAINSTRAEM YANKES 140 OBAT HERBAL DLM LIST OBAT ASKES DOKTER MENGGUNAKAN OBAT HERBAL KOREA : UU KESEHATAN NASIONAL 1952 MENGAMANATKAN OBAT TRADISIONAL SEJAK 1967 OBAT TRADISIONAL MASUK LIST ASKES ASEAN : HARMONISASI REGULASI OBAT TRADISIONAL USA ; DIETARY SUPPLEMENT DIATUR DALAM DIETARY SUPPLEMENT HEALTH AND EDUCATION ACT (DSHEA) UNI EROPA: ASSESMENT OT MELALUI FARMAKOPE EROPA DAN EMEA DI LONDON
Pengobatan Tradisional Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun-temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat (Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003)
Pengobatan Tradisional Lebih mengandalkan pada sifat turun temurun Dasar keilmuan dari yang rasional sampai dengan yang tidak rasional Mekanisme kerja tidak selalu jelas, sehingga sulit membuktikan keberulangan hasil terapi Belum semua jenis pengobatan tradisional memiliki bukti atas mutu, keamanan, kemanfaatan, dan keberulangan hasil terapi Pendekatan lebih holistik
KLASIFIKASI BATTRA (Pasal 59 ayat 1 UU 36/2009) Dikelompokkan berdasarkan metode yang dominan digunakan KETERAMPILAN RAMUAN MANUAL ALAT/TEKNOLOGI MENTAL/O.FIK Battra Jamu, Gurah, Homoeopath, Aromaterapi, SPA terapi, Sinshe, Api/sengat terapi Battra pijat urut, shiatsu, patah tulang, refleksi, akupressur Battra akupunktur, chiropraksi, battra bekam, Pnta-kecantikan Battra reiki, qigong, kebatinan, tenaga dalam, paranormal, Hipnoteraphi
Pengobat Tradisional Ketrampilan Ramuan Pendekatan Agama Supranatural
Ramuan
Pengobat Tradisional Ketrampilan Pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor dan pengobat tradisional lainnya yang metodanya sejenis. Pengobat tradisional ramuan terdiri dari pengobat tradisional Indonesia (jamu), gurah, tabib, shinshe, homoephaty, aromatherapist dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
Pengobat tradisional pendekatan agama terdiri dari pengobat tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Pengobat tradisional supranatural terdiri dari pengobat tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun kebatinan dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.
Kriteria/Persyaratan Pengobatan Tradisional Tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila dan kaidah agama Aman dan bermanfaat bagi kesehatan Tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat
Kriteria Obat Tradisional (WHO) Telah digunakan secara turun-temurun selama 3 generasi Aman Bermanfaat
Obat Tradisional (WHO) Obat tradisional adalah obat asli di suatu negara yang digunakan secara turun temurun di negara lain ataupun di negara asalnya. Obat asli adalah suatu obat bahan alam yang ramuannya, cara pembuatan, pembuktian khasiat dan keamanan serta cara penggunaannya berdasarkan pengetahuan tradisional penduduk asli setempat.
Obat Bahan Alam Obat Bahan Alam (OBA) adalah semua obat yang dibuat dari bahan alam yang dalam proses pembuatannya belum sampai pada isolat murni maupun hasil pengembangan dari isolat tersebut. Obat bahan alam dapat merupakan hasil penemuan baru sama sekali, obat asli dan obat tradisional serta hasil pengembangan dari obat asli/obat tradisional tersebut.
Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi: Jamu Obat Herbal Terstandar Fitofarmaka
JAMU Jamu Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Obat Herbal Terstandar Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/pra klinik Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi
Fitofarmaka Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku
Pengembangan Obat Tradisional (UNTUK YAKINKAN EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN EVALUASI PRAKLINIK (UNTUK YAKINKAN EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 Kelompok 1 Aman dan Efektif Aman tapi tidak efektif Tidak aman tapi efektif Tidak aman dan tidak efektif Diijinkan untuk distribusi tapi tanpa suatu klaim efek terapi (health claim) Tidak diijinkan untuk distribusi, menunggu hasil penelitian dan pengembangan lebih lanjut Diijinkan untuk Distribusi dan Labelisasi dari BPOM Dilarang untuk distribusi PROSES STANDARDISASI PROSES PENEMUAN DAN PENGEMBANGAN BAHAN BAKU OBAT BARU DENGAN ISOLASI SENYAWA BIOAKTIF FORMULASI EVALUASI KLINIK EVALUASI KLINIK EVALUASI KLINIK EFEKTIF EFEKTIF EFEKTIF PENGGUNAAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN BAHAN BAKU OBAT/ FARMASI BARU Kardono, 04
ALUR PERKEMBANGAN YANKES TRADKOM TIMUR (NON KONVENSIONAL) GLOBALISASI INTEGRASI YANKES TIMUR (NON KONVENSIONAL) BARAT (KONVENSIONAL) EVIDENCE BASED EVIDENCE BASED BUKTI EMPIRIS HILIR HULU WESTERN/MODERN KESTRAD TERUJI KESTRAD DOKTER (Fas Kes) DOKTER Plus (Fas Kes) MASYARAKAT UKBM BATTRA MASYARAKAT UKBM BATTRA PENAPISAN - KAJI - LIT - UJI SENTRA P3T
Pengembangan Obat Tradisional YANKES FORMAL UJI PRA - KLINIK SIMPLISIA TELAH TERSTANDARISASI UJI KLINIK PEMBUKTIAN EMPIRIS TURUN TEMURUN (PEMILIHAN SIMPLISIA) OBAT TRADISIONAL, SEDIAAN ESKTRAK ALAM FITOFARMAKA SWA PENGOBATAN JAMU
KOMITE FARMASI & TERAPI R/ Praktek Dokter Perorangan PASIEN INFORMASI DAFTAR OBAT ESSENSIAL NASIONAL (DOEN) PUSKESMAS FITOFARMAKA PENILAIAN PANITIA DOEN RUMAH SAKIT FORMULARIUM RUMAH SAKIT (FRS) PENILAIAN KOMITE FARMASI & TERAPI (KFT)