PENGANTAR OBAT TRADISIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENGGUNAAN OBAT RASIONAL (POR) DI INDONESIA
Advertisements

KEBIJAKAN UJI KOMPETENSI DAN IMPLIKASINYA
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
REVIEW MANAJEMEN OBAT DI RS
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
KEBIJAKAN PENGENDALIAN ALAT KESEHATAN
Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
PENGGOLONGAN OBAT DRA. HELNI, APT, M.KES.
DISAMPAIKAN PADA SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEAMANAN JAMU Direktorat Bina Produksi dan Dsitribusi Kefarmasian 2014
Kebijakan Yankestrad di Indonesia DIT BINA KESKOM DIT BINA KESKOM
AMAL USAHA BIDANG KESEHATAN
Direktorat JENDERAL Bina Kefarmasian DAN ALAT KESEHATAN
Standardisasi Bahan Alam
PENGANTAR BLOK 4.3 SUB 3A OBAT TRADISIONAL Erlina Rustam.
PENGANTAR OBAT TRADISIONAL
KEBIJAKAN OBAT NASIONAL (KONAS)
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
JAMU DAN OBAT TRADISIONAL CINA DALAM PRESPEKTIF MEDIK DAN BISNIS
SAINTIFIKASI JAMU.
oleh : Dra. Kustantinah, Apt., M.App.Sc Kepala Badan POM RI
JAMU.
Kebijakan Obat Tradisional Nasional
DI BIDANG OBAT TRADISIONAL
OBAT TRADISIONAL DAN PENANDAANNYA JULIYANTY AKUBA.
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
HASIL KEGIATAN SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL (SP3T) SUMATERA SELATAN Prof Dr.dr. HMT. Kamaluddin, M.Sc, SpFK SP3T Sumsel.
Integrasi pelayanan kesehatan tradisional komplementer DI fasilitas pelayanan kesehatan DAN PERAN SENTRA P3T Dr Yuniati Situmorang MKes Kasubdit Bina Yankes.
LAMPUNG SANG BUMI RUWA JURAI
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
AKUPRESUR MEININGKAT KAN PRODUKSI ASI & KEBUGARAN IBU
DISAMPAIKAN SALILUL HULWAN MUCHTAR
HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)
PERATURAN IKLAN OBAT HERBAL
OLEH : dr. SUGIHARTONO, MSc MARTAPURA, OKU TIMUR
Dr. drg. Haris Budi Widodo, M.Kes., A.P., SIP.
OBAT TRADISIONAL (OBAT BAHAN ALAM INDONESIA)
Dr. Haris Budi Widodo, drg., M.Kes., A.P., SIP.
Negara Gudangnya Herbal!
PERANAN OBAT TRADISIONAL DALAM KESEHATAN MASYARAKAT
Antikanker Kunyit-Sambiloto
SRI PURWANINGSIH FARMAKOLOGI FK UNAIR
PENGGOLONGAN OBAT.
Obat Herbal, Kriterianya Harus Aman
Psikologi Kesehatan.
JAMU DAN OBAT TRADISIONAL CINA DALAM PRESPEKTIF MEDIK DAN BISNIS
PENGENALAN AKUPRESUR DALAM KESEHATAN
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Komite farmasi dan terapi
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PENGOBATAN TRADISIONAL DAN PENGOBATAN KOMPLEMENTER DALAM KEPERAWATAN
Pelayanan Kesehatan Tradisional di Indonesia
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Pengertian, peluang. Obat Bahan Alam dikelompokkan menjadi 3 jenis : Jamu obat herbal terstandar fitofarmaka. (Empirical based herbal medicine)  obat.
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
PENGGOLONGAN OBAT.
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
UU No 36 tahun 2009 PRIDHITA BABY C P
OLEH YONFERIZAL MR KOTO, SKM, M.KES
REGULASI OBAT TRADISIONAL. Obat Tradisional merupakan salah satu produk budaya bangsa Indonesia. Kecendrungan penggunaan obat bahan alam oleh masyarakat.
TERAPI KOMPLEMENTER TRADISIONAL
JURUSAN JAMU Zaenal Arifin S.Kep.Ns.M.Kes Ketua Jurusan Jamu
PEMBANGUNAN BIDANG KESEHATAN DAN INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA DIMENSI INDIKATOR INDEKS DIMENSI INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA Umur Panjang dan Sehat Pengetahuan.
Pasal 1 Ayat 9 Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau.
1 TEKNIS PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL DALAM MENDUKUNG GERMAS DIBAWAKAN OLEH : KEPALA SEKSI PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL dr. Putu Camellia.
PENGOBATAN ALTERNATIF
Transcript presentasi:

PENGANTAR OBAT TRADISIONAL Klasifikasi CAM Amri Bakhtiar PENGANTAR OBAT TRADISIONAL Amri Bakhtiar

SEJARAH Irak , ditemukan 8 tanaman obat dalam kuburan berumur 60.000 tahun (Ephedra sinica) Babilonia (2100 BC) catatan paling tua di atas tanah liat tentang penggunaan tumbuhan untuk obat Mesir (1550 BC) Papyrus Ebers Catatan penggunaan tumbuhan dan hewan untuk pengobatan Dioscorides (78 AD) menulis Materia Medica tentang penggunaan 600 tumbuhan obat seperti Aloe, Belladonna, Ergot, Opium

OPIUM

Aloe L'aloès a des feuilles épineuses qui produisent des substances très utilisées en médecine

Belladonne

Galien et Hippocrate, les deux médecins les plus célèbres de l'Antiquité, sont représentés en trainde débattre

INDIA Thé chakras arc representeâ m this jî^ure India's médical System, Ayurveda, identifies seven energy centres, chakras, sited along thé spinal columnfrom thé head to thé base ofthe spine I f t h e y are blocked, illness results

BOIS EAU FEU TERRE METAL

UU NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN PASAL 1 ayat (16)  Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai norma yang berlaku di masyarakat.

lanjutan Pasal 46 untuk mewujudkan serajat kesehatan yang setingitingginya bagi masy, diselenggarakan upaya kes yang terpadu dan menyeluruh dlm bentuk upaya kes perseorangan dan upaya kese masy. Pasal 48 17 Upaya Kesehatan butir b. Pelayanan kesehatan tradisional. Pasal 59 Mengklasifikasikan Yankestrad

Pasal 61 ayat (1)  Masy diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan yankestrad yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya. (2) Pemerintah mengatur dan mengawasi yankestrad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan, kepentingan, dan perlindungan masyarakat. SP3T

SENTRA PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN PENGOBATAN TRADISIONAL (SENTRA P3T) KEPMENKES NO. 0584 TAHUN 1995 ADALAH WADAH UNTUK PENAPISAN MELALUI PENGKAJIAN/PENELITIAN/PENGUJIAN, PENDIDIKAN-PELATIHAN, DAN PELAYANAN PENGOBATAN TRADISIONAL SEBELUM PELAYANAN TERSEBUT DITERAPKAN SECARA LUAS DI MASYARAKAT ATAU DIINTEGRASIKAN KE DALAM JARINGAN PELAYANAN KESEHATAN. 13

Tumbuhan Obat Indonesia Jacobus Bontius (1592-1631) > Khasiat 60 tumbuhan : “De Indiae utriusquere naturali et medica” H.A van Rheede tot Draakestein (1637-1691) Hortus Indicus Malabaricus Seno Sastroamidjoyo (1948) Obat Asli Indonesia Materia Medika Indonesia Monografi Ekstrak Tumbuhan Obat Indonesia Farmakope Indonesia edisi Herbal

LEGISLASI OBAT HERBAL/TRADISIONAL BERDASARKAN PENGGUNAAN DAN PENGAKUAN OBAT TRADISIONAL PADA SISTEM PELAYANAN KESEHATAN, MENURUT WHO ADA 3 SISTEM YANG DIANUT OLEH NEGARA-NEGARA DI DUNIA: SISTEM INTEGRATIF SISTEM INCLUSIVE SISTEM TOLERAN

Sistem integratif dimaksudkan bahwa pengobatan tradisional secara resmi telah diakui dan telah digabungkan secara utuh ke dalam sistem kesehatan masyarakat, mencakup kebijakan nasional, regulasi, penerapan pada semua tingkat pelayanan kesehatan, asuransi kesehatan, pendidikan dan penelitian. Sistem inklusif yaitu pengobatan tradisional hanya diakui sebagian secara formal dan dimanfaatkan pada bagian-bagian tertentu saja dalam sistem kesehatan masyarakat. Sedangkan sistem toleran adalah bahwa sistem kesehatan masyarakat berdasarkan pada kedokteran modern tetapi praktek pengobatan tradisional tidak dilarang oleh undang-undang

RRC : INTEGRASI TCM DALAM MAINSTREAM YANKES KONSTITUSI RRC MEMUAT TCM UJI KLINIK TCM DI 40 RS JEPANG ; NEGARA MAJU YG MEMANFAATKAN OT DALAM MAINSTRAEM YANKES 140 OBAT HERBAL DLM LIST OBAT ASKES DOKTER MENGGUNAKAN OBAT HERBAL KOREA : UU KESEHATAN NASIONAL 1952 MENGAMANATKAN OBAT TRADISIONAL SEJAK 1967 OBAT TRADISIONAL MASUK LIST ASKES ASEAN : HARMONISASI REGULASI OBAT TRADISIONAL USA ; DIETARY SUPPLEMENT DIATUR DALAM DIETARY SUPPLEMENT HEALTH AND EDUCATION ACT (DSHEA) UNI EROPA: ASSESMENT OT MELALUI FARMAKOPE EROPA DAN EMEA DI LONDON

Pengobatan Tradisional Pengobatan tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara, obat dan pengobatnya yang mengacu kepada pengalaman, ketrampilan turun-temurun, dan/atau pendidikan/pelatihan, dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat (Kepmenkes No. 1076/Menkes/SK/VII/2003)

Pengobatan Tradisional Lebih mengandalkan pada sifat turun temurun Dasar keilmuan dari yang rasional sampai dengan yang tidak rasional Mekanisme kerja tidak selalu jelas, sehingga sulit membuktikan keberulangan hasil terapi Belum semua jenis pengobatan tradisional memiliki bukti atas mutu, keamanan, kemanfaatan, dan keberulangan hasil terapi Pendekatan lebih holistik

KLASIFIKASI BATTRA (Pasal 59 ayat 1 UU 36/2009) Dikelompokkan berdasarkan metode yang dominan digunakan KETERAMPILAN RAMUAN MANUAL ALAT/TEKNOLOGI MENTAL/O.FIK Battra Jamu, Gurah, Homoeopath, Aromaterapi, SPA terapi, Sinshe, Api/sengat terapi Battra pijat urut, shiatsu, patah tulang, refleksi, akupressur Battra akupunktur, chiropraksi, battra bekam, Pnta-kecantikan Battra reiki, qigong, kebatinan, tenaga dalam, paranormal, Hipnoteraphi

Pengobat Tradisional Ketrampilan Ramuan Pendekatan Agama Supranatural

Ramuan

Pengobat Tradisional Ketrampilan Pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor dan pengobat tradisional lainnya yang metodanya sejenis. Pengobat tradisional ramuan terdiri dari pengobat tradisional Indonesia (jamu), gurah, tabib, shinshe, homoephaty, aromatherapist dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

Pengobat tradisional pendekatan agama terdiri dari pengobat tradisional dengan pendekatan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Budha. Pengobat tradisional supranatural terdiri dari pengobat tradisional tenaga dalam (prana), paranormal, reiky master, qigong, dukun kebatinan dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis.

Kriteria/Persyaratan Pengobatan Tradisional Tidak membahayakan jiwa atau melanggar susila dan kaidah agama Aman dan bermanfaat bagi kesehatan Tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat Tidak bertentangan dengan norma dan nilai yang hidup dalam masyarakat

Kriteria Obat Tradisional (WHO) Telah digunakan secara turun-temurun selama 3 generasi Aman Bermanfaat

Obat Tradisional (WHO) Obat tradisional adalah obat asli di suatu negara yang digunakan secara turun temurun di negara lain ataupun di negara asalnya. Obat asli adalah suatu obat bahan alam yang ramuannya, cara pembuatan, pembuktian khasiat dan keamanan serta cara penggunaannya berdasarkan pengetahuan tradisional penduduk asli setempat.

Obat Bahan Alam Obat Bahan Alam (OBA) adalah semua obat yang dibuat dari bahan alam yang dalam proses pembuatannya belum sampai pada isolat murni maupun hasil pengembangan dari isolat tersebut. Obat bahan alam dapat merupakan hasil penemuan baru sama sekali, obat asli dan obat tradisional serta hasil pengembangan dari obat asli/obat tradisional tersebut.

Jamu, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi: Jamu Obat Herbal Terstandar Fitofarmaka

JAMU Jamu Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Obat Herbal Terstandar Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/pra klinik Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi

Fitofarmaka Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku

Pengembangan Obat Tradisional (UNTUK YAKINKAN EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN EVALUASI PRAKLINIK (UNTUK YAKINKAN EFEKTIVITAS DAN KEAMANAN Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 Kelompok 1 Aman dan Efektif Aman tapi tidak efektif Tidak aman tapi efektif Tidak aman dan tidak efektif Diijinkan untuk distribusi tapi tanpa suatu klaim efek terapi (health claim) Tidak diijinkan untuk distribusi, menunggu hasil penelitian dan pengembangan lebih lanjut Diijinkan untuk Distribusi dan Labelisasi dari BPOM Dilarang untuk distribusi PROSES STANDARDISASI PROSES PENEMUAN DAN PENGEMBANGAN BAHAN BAKU OBAT BARU DENGAN ISOLASI SENYAWA BIOAKTIF FORMULASI EVALUASI KLINIK EVALUASI KLINIK EVALUASI KLINIK EFEKTIF EFEKTIF EFEKTIF PENGGUNAAN DALAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN BAHAN BAKU OBAT/ FARMASI BARU Kardono, 04

ALUR PERKEMBANGAN YANKES TRADKOM TIMUR (NON KONVENSIONAL) GLOBALISASI INTEGRASI YANKES TIMUR (NON KONVENSIONAL) BARAT (KONVENSIONAL) EVIDENCE BASED EVIDENCE BASED BUKTI EMPIRIS HILIR HULU WESTERN/MODERN KESTRAD TERUJI KESTRAD DOKTER (Fas Kes) DOKTER Plus (Fas Kes) MASYARAKAT UKBM BATTRA MASYARAKAT UKBM BATTRA PENAPISAN - KAJI - LIT - UJI SENTRA P3T

Pengembangan Obat Tradisional YANKES FORMAL UJI PRA - KLINIK SIMPLISIA TELAH TERSTANDARISASI UJI KLINIK PEMBUKTIAN EMPIRIS TURUN TEMURUN (PEMILIHAN SIMPLISIA) OBAT TRADISIONAL, SEDIAAN ESKTRAK ALAM FITOFARMAKA SWA PENGOBATAN JAMU

KOMITE FARMASI & TERAPI R/ Praktek Dokter Perorangan PASIEN INFORMASI DAFTAR OBAT ESSENSIAL NASIONAL (DOEN) PUSKESMAS FITOFARMAKA PENILAIAN PANITIA DOEN RUMAH SAKIT FORMULARIUM RUMAH SAKIT (FRS) PENILAIAN KOMITE FARMASI & TERAPI (KFT)