SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN OLEH : Ir. H. Nurdin Mokoginta, MM (Kepala BAPPPEDA Provinsi Gorontalo) Disampaikan Pada : Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat III (DIKLATPIM III) Angkatan I Gorontalo, 23 Desember 2003
Outline Pengertian dan Tujuan Proses Perencanaan Pembangunan Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Gorontalo Tahapan Mekanisme Penyusunan Anggaran Sistem Pengawasan, Monitoring, Pelaporan dan Evaluasi
PENGERTIAN DAN TUJUAN
PENGERTIAN SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN Suatu tata pola perumusan, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, evaluasi pasca kebijaksanaan dan program-program pembangunan secara jangka panjang, menengah dan operasional tahunan
TUJUAN Mewujudkan penyelenggaran pembangunan yang berencana, tertahap dan berkesinambungan/berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan demikian pembangunan dapat dilaksanakan secara serasi dan profesional.
Pengertian Pembangunan Berkelanjutan : (Sustainable Development) Mengupayakan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial tanpa mengganggu kelangsungan lingkungan hidup yang sangat penting artinya bagi generasi sekarang dan di masa depan Pembangunan berkelanjutan menempatkan tiga pilar utama yang satu sama lain saling terkait dan mendukung : - Pembangunan Ekonomi - Pembangunan Sosial - Pembangunan Lingkungan Hidup
PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN
ALUR FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH Alat ukur lembaga kontrol (DPRD/masyarakat) dalam wujud akuntabilitas kinerja. GBHN PROPENAS 1 - 5 TAHUN REPETADA RENSTRA KESEJAHTERAA KEMAKMURAN MASYARAKAT POLDAS PROPEDA APBD Kerangka Dasar yang menjadi harapan seluruh masyarakat dan pemerintah Penjabaran Poldas (Visi dan Misi) yang memuat 20 Sektor sesuai kondisi Daerah Dokumen proses pencapaian tujuan yang terarah dan terukur yang memuat visi dan misi Gubernur RENSTRA INSTANSI PERANGKAT DAERAH Proses pencapaian tujuan yang bersifat umum namun terukur tentang arah kebijakan pembangunan daerah Proses yang sudah jelas terukur dan spesifik tentang arah kebijakan pembangunan daerah yang diharapkan
Siklus Dokumen Perencanaan Anggaran Pembiayaan INVESTASI SWASTA PUSAT RTRWN Acuan Pembangunan SWADAYA MASYARAKAT GBHN Kebijakan Khusus APBN : Anggaran Pem Pusat Dana Perimbangan . Dana bagi hasil . Dana alokasi umum . Dana alokasi khusus PROPENAS RENSTRA REPETA INVESTASI SWASTA RTRW PROP SWADAYA MASYARAKAT PROPEDA RENSTRA Kebijakan Khusus APBD PAD (Pendapatan Asli Daerah) . Hasil pajak daerah . Hasil retribusi daerah . Hasil perusahaan daerah . Lain-lain Perimbangan Pinjaman daerah Lain-lain PROPINSI Perencanaan Teknis REPETADA INVESTASI SWASTA RTRW PROP SWADAYA MASYARAKAT Kebijakan Khusus APBD PAD (Pendapatan Asli Daerah) . Hasil pajak daerah . Hasil retribusi daerah . Hasil perusahaan daerah . Lain-lain Perimbangan Pinjaman daerah Lain-lain KABUPATEN/ KOTA PROPEDA RENSTRA Perencanaan Teknis REPETADA KECAMATAN Rencana Strategis Pembangunan Kecamatan DESA/ KELURAHAN Rencana/Usulan Masyarakat
GBHN REPETA APBN APBD RENSTRA Departemen/LPND PROPENAS RENSTRA Dinas/Non Dinas POLDAS REPETADA PROPEDA APBD Operasionalisasi Koordinasi Acuan Transfer Penjabaran Dituangkan
Tahapan Penyusunan RAPBD Berdasarkan Keputusan Mendagri No Tahapan Penyusunan RAPBD Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 PEMDA ( Tim Anggaran Eksekutif) DPRD RUMUSAN NOTA KESEPAKATAN TIM ANGGARAN EKSEKUTIF STRATEGI DAN PRIORITAS APBD PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF RANCANGAN APBD Dasar Penyusunan Identifikasi kondisi yang Ada Isu strategis Tren ke depan Tenaga Ahli ARAH KEBIJAKAN UMUM APBD konfirmasi dengan arah dan kebijakan umum APBD Dokumen perencanaan (Poldas, Propeda, Renstra) Penjaringan Aspirasi (Rakorbang) Data Historis (Evaluasi) Kebijakan Pemerintah (Pengelolaan Keuangan) Pokok-pokok pikiran DPRD I II
ALUR PELAKSANAAN PROGRAM IDENTIFIKASI : POTENSI & PERMASALAHAN PERENCANAAN : STRATEGI PELAKSANAAN MONITORING DAN EVALUASI PENGENDALIAN
SISTEM PERENCANAAN IDENTIFIKASI : POTENSI SDM, TEKNOLOGI, EXISTING DAN PERMASALAHAN KEBIJAKAN/STRATEGI PENGENDALIAN EVALUASI & MONITORING PROGRAM BUDGETING
Kerangka dasar yang menjadi harapan seluruh masyarakat dan Pemerintah POLDAS Dokumen Publik Kerangka dasar yang menjadi harapan seluruh masyarakat dan Pemerintah Proses pencapaian tujuan yang bersifat umum namun terukur tentang arah kebijakan Pembangunan Daerah
PROPEDA Landasan dan pedoman bagi Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan Penjabaran Poldas (visi dan misi) yang memuat 20 sektor sesuai kondisi daerah
RENSTRA Dokumen proses pencapaian tujuan yang terarah, terukur dengan memperhitungkan potensi,peluang dan kendala yang ada atau mungkin timbul Proses yang jelas, terukur dan spesifik yang mengandung visi, misi, tujuan, strategi dan program yang realistik.
Memuat rincian kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD REPETADA Alat ukur lembaga kontrol (DPRD / Masyarakat) dalam wujud akuntabilitas kinerja. Memuat rincian kegiatan yang akan dituangkan dalam APBD
PAD (Pendapatan asli daerah) - Hasil Pajak Daerah A P B D PAD (Pendapatan asli daerah) - Hasil Pajak Daerah - Hasil Perusahaan Daerah - Lain-lain Perimbangan Pinjaman Daerah Lain-lain
ALUR PERENCANAAN DAN EVALUASI APBD
ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PROVINSI GORONTALO
VISI TERWUJUDNYA MASYARAKAT GORONTALO YANG MANDIRI, BERBUDAYA ENTREPRENEUR DAN BERSANDAR PADA MORALITAS AGAMA VISI DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
MISI Mewujudkan Sistim Demokrasi dan Supremasi Hukum Melalui Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih, Transparan dan Profesional Melakukan Restrukturisasi, Refungsionalisasi dan Revitalisasi Lembaga-Lembaga Pemerintahan, Kemasyarakatan, Adat Sebagai Wahana Ke Arah Terwujudnya Entrepreneurial Government dan Masyarakat Yang Mandiri. Meningkatkan Peran Masyarakat Sebagai Mitra dan Pelaku Utama Pembangunan Daerah
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 2002 - 2006 10 BIDANG PEMBANGUNAN DALAM RENSTRA 1. Bidang Hukum dan Kepemerintahan yang Baik (Good Governance) 2. Bidang Sosial & Budaya, Pendidikan dan Agama 3. Bidang Ekonomi dan Pembangunan 4. Bidang Investasi & Pengembangan Kawasan 5. Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana 6. Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa 7. Bidang Politik dan Pemerintahan 8. Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 9. Bidang Ilmu dan Teknologi 10. Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum
3 (TIGA) PROGRAM UNGGULAN Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) mencakup Peningkatan Kualitas, Penempatan Pejabat Sesuai Keahliannya dan pengkaderan SDM Pemerintah yang Mempunyai Spirit Entrepreneurship, Inovatif, Cerdas dan Memiliki Dedikasi dan Pengabdian yang Tinggi Menjadikan Gorontalo Sebagai Provinsi Agropolitan, Provinsi yang Memiliki Kompotensi di Bidang Pertanian Potensi Pertambangan Pengembangan Ekonomi Kelautan dengan Sasaran Peningkatan Kinerja Sektor Perikanan dan Pengembangan Wilayah Pesisir
SUMBER DAYA MANUSIA KONSEP PENGEMBANGAN KEDEPAN 1. Pengembangan Pendidikan Berbasis Kawasan 2. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah (PLS) 3. Peningkatan dan Pengembangan SDM Aparatur 4. Pemberian Bea Siswa 5. Bantuan kepada Perguruan Tinggi 6. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat 7. Perluasan Kesempatan Kerja di bidang pertanian dan peternakan.
PENGEMBANGAN PERTANIAN 1. Pengembangan kawasan komoditas. 2. Peningkatan Produksi dan Produktivitas Pertanian dan Peternakan. 3. Peningkatan dan Pengadaan Sarana dan Parasarana Pertanian. 4. Peningkatan dan Pengembangan Kelembagaan Pertanian 5. Pengembangan teknologi pertanian 6. Pengembangan pembenihan padi 7. Intensifikasi dan Ekstensifikasi pertanian (Jagung). 8. Pengembangan peternakan sapi, melalui teknologi inseminasi (IB). 9. Pengembangan budidaya tanaman kakao.
PENGEMBANGAN PERIKANAN Pengembangan Ekonomi Kelautan dengan Sasaran Peningkatan Kinerja Sektor Perikanan dan Pengembangan Wilayah Pesisir. Pemberdayaan kelembagaan sosil ekonomi masyarakat perikanan dan kelautan. Peningkatan Pengendalian, Pengawasan dan Konservasi Sumber daya Perikanan. Pengembangan taksi mina bahari. Pengembangan laboratorium pengujian mutu hasil ikan. Intensifikasi pembudidayaan ikan. Pengembangan informasi pasar dan kemitraan bisnis perikanan.
Pengembangan Infrastruktur Daerah 1. Pembangunan dan Pemeliharaan jalan/jembatan. 2. Pembangunan Jalan akses ke sentra agropolitan dan etalase perikanan. 3. Pengembangan pelabuhan laut dan Bandar udara. 4. Pengembangan jaringan komunikasi. 5. Pengembangan jaringan irigasi.
TAHAPAN MEKANISME PENYUSUNAN ANGGARAN
Tahapan Penyusunan RAPBD Berdasarkan Keputusan Mendagri No Tahapan Penyusunan RAPBD Berdasarkan Keputusan Mendagri No. 29 Tahun 2002 Dasar Penyusunan Dokumen perencanaan (Poldas, Propeda, Renstra) Penjaringan Aspirasi (Rakorbang) Data Historis (Evaluasi) Kebijakan Pemerintah (Pengelolaan Keuangan) Pokok-pokok pikiran DPRD DPRD PEMDA I PEMDA ( Tim Anggaran Eksekutif) ARAH KEBIJAKAN UMUM APBD RUMUSAN NOTA KESEPAKATAN Tenaga Ahli c Tenaga Ahli II PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF STRATEGI DAN PRIORITAS APBD a TIM ANGGARAN EKSEKUTIF d konfirmasi dengan arah dan kebijakan umum APBD Dasar Penyusunan 1. Identifikasi kondisi yang Ada 2. Isu strategis . Tren ke depan b e RANCANGAN APBD Dasar Penyusunan
I. Penyusunan Arah Kebijakan Umum RAPBD Dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun Arah dan Kebijakan Umum APBD. Dasar penyusunan arah dan kebijakan umum APBD adalah sebagai berikut : (1) Arah dan Kebijakan Umum APBD pada dasarnya adalah rencana tahunan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah dan rencana jangka panjang yang dimuat dalam Rencana Strategis Daerah atau dokumen perencanaan lainnya. (2) Untuk mengantisipasi adanya perubahan lingkungan, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu melakukan penjaringan aspirasi masyarakat untuk mengidentifikasi perkembangan kebutuhan dan keinginan masyarakat. Penjaringan aspirasi masyarakat dilakukan dengan berbagai endekatan antara lain : dengar pendapat, turun lapangan, kuisioner, dialog interaktif, kotak saran, kotak pos, telepon bebas pulsa, web-site, inspeksi mendadak dan media massa.
(3) Penyusunan arah dan kebijakan umum APBD juga mempertimbangkan data historis mengenai pencapaian kinerja pelayanan pada tahun-tahun anggaran sebelumnya. (4) Disamping itu, penyusunan arah dan kebijakan APBD disetiap daerah harus memperhatikan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (Kebijakan Pemerintah). (5) Konsep awal arah dan kebijakan umum APBD dapat juga disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran DPRD. Pemerintah Daerah dan DPRD dapat melibatkan masyarakat pemerhati atau tenaga ahli untuk penyusunan konsep arah dan kebijakan umum APBD. Pemerintah Daerah dan DPRD membahas konsep arah dan kebijakan umum APBD sehingga diperoleh kesepakatan antara kedua pihak, dimana DPRD dalam rapat pembahasan menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran. Hasil kesepakatan mengenai arah dan kebijakan umum APBD selanjutnya dituangkan dalam suatu Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
II. Strategi dan Prioritas APBD Dalam penyusunan strategi dan prioritas APBD, Daerah dapat melaksanakannya melalui mekanisme sebagai berikut : a. Berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD, Pemerintah Daerah melalui Tim Penyusun Anggaran Eksekutif menyusun Strategi dan Prioritas APBD. b. Tim Penyusun Anggaran Eksekutif dalam menyusun strategi dan prioritas APBD sedapat mungkin menggunakan berbagai sumber data dan metode penyusunan yang memfokuskan pada identifikasi kondisi yang ada, isu strategis, trend kedepan dan Analisis SWOT untuk mencapai target yang diharapkan dalam arah dan kebijakan umum APBD. c. Tim Penyusun Anggaran Eksekutif dalam mengembangkan strategi dan prioritas APBD dapat melibatkan Tim Ahli. Untuk pertimbangan kepraktisan, keterlibatan tim ahli pada saat penyusunan konsep arah dan kebijakan APBD dapat juga sekaligus terlibat dalam penyusunan strategi dan prioritas APBD. d. Strategi dan prioritas APBD yang telah disusun Tim Anggaran Eksekutif, selanjutnya disampaikan kepada Panitia Anggaran Legislatif untuk konfirmasi kesesuaiannya dengan arah dan kebijakan APBD yang telah disepakati sebelumnya. a. Arah dan kebijakan umum serta strategi dan kebijakan APBD selanjutnya menjadi dasar bagi Tim Anggaran Eksekutif bersama-sama Unit Organisasi Perangkat Daerah untuk menyiapkan Rancanagn APBD. e.
Skedul Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah
PENJABARAN ARAH KEBIJAKAN UMUM (AKU) DALAM 10 BIDANG PEMBANGUNAN YANG TERDAPAT PADA RENSTRA PROVINSI GORONTALO CONTOH PENJABARAN DALAM BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN SERTA UNIT TEKNIS YANG MELAKSANAKAN
Arah dan Kebijakan Umum Unit Teknis 17. Ketersediaan jaringan irigasi yang fungsional. 18. Keterlaksanaan operasi dan pemeliharaan da -erah irigasi. 19. Keterlaksanaan normalisasi sungai/pembangu-nan prasarana pengendalian banjir. 20. Keterlaksanaan pembangunan pengaman pantai. 21. Ketersediaan balai pengembanga sumberdaya air. 22. Keterlaksanaan pembangunan gedung peme -rintah. 23. Peningkatan prasarana dan sarana perumahan dan pemukiman. 24. Peningkatan kualitas lingkungan. 25. Ketersediaan jalan dan jembatan yang fungsio-nal. Dinas PU dan Kimpraswil EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Arah dan Kebijakan Umum EKONOMI DAN PEMBANGUNAN Arah dan Kebijakan Umum Unit Teknis Peningkatan produksi perikanan. Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur dinas dan nelayan/pembudidaya ikan. Peningkatan sarana dan prasarana perikanan. Peningkatan pengendalian, pengawasan dan konservasi sumberdaya perikanan. Peningkatan pemasaran eksport hasil perika-nan. Pemberdayaan kelembagaan sosial ekonomi masyarakat perikanan dan kelautan. Peningkatan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil. Peningkatan pengembangan desa nelayan. Dinas Perikanan dan Kelautan
Arah dan Kebijakan Umum EKONOMI DAN PEMBANGUNAN Arah dan Kebijakan Umum Unit Teknis Pengembangan alat dan sistem pertanian tana-man pangan dan hortikultura. Pemberdayaan kelembagaan P3A. Pengembangan sarana dan prasarana usaha pertanian. Pengembangan agrobisnis tanaman pangan. Pengembangan agrobisnis hortikultura. Peningkatan dan pengelolaan pemasaran hasil pertanian. Peningkatan pasca panen dan pengolahan ha-sil. Penumbuhan dan pengembangan UP3HP. Peningkatan promosi produk hasil pertanian. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
PELAPORAN DAN EVALUASI PENGAWASAN, MONITOR, PELAPORAN DAN EVALUASI
ASPEK PENTING DALAM PROSES PELAKSANA RENCANA PENGAWASAN TUJUANNYA : MENGUSAHAKAN PELAKSANAAN BERJALAN SESUAI DENGAN YANG DIRENCANAKAN
SIFAT PENGAWASAN BERUPA KOORDINASI PENGENDALIAN KESERASIAN DAN SALING HUBUNGAN ANTARA BERBAGAI VARIABEL – VARIABEL SOSIAL EKONOMI DALAM MASYARAKAT DAN KEBIJAKSANAAN-KEBIJKASANAAN DAN PROGRAM PEMBANGUNAN PENINGKATAN SISTEM PELAPORAN WILL REQUIRE THE OPERATING AGENCIES TO KEEP ADEQUATE ACCOUNTS AND RECORDS, REQUIRE THEM TO KEEP ON TOP OF THEIR OWN ACTIVITIES, SO TO SPEAK, AND GIVE THEM THE AWARENES THAT THEIR PERFORMANCE IS BEING CAREFULLY WATCHED
SISTEM MONITORING MENGINDENTIFIKASI TINDAKAN-TINDAKAN KOREKTIF DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DAN PROYEK PEMBANGUNAN SEDINI MUNGKIN MENDUKUNG USAHA (PENYEMPURNAAN) PERENCANAAN BERIKUTNYA DENGAN MENYEDIAKAN INFORMASI TENTANG STATUS PERKEMBANGAN SESUATU PROGRAM ATAU PROYEK PEMBANGUNAN
BENCHMARKING YAITU UKURAN-UKURAN PELAKSANAAN KEMAJUAN FISIK MEASUEMENT STANDARD YAITU CARA – CARA STANDAR PENGUKURAN PELAPORAN DIUSAHAKAN SECARA SELEKTIF dan BERDASARKAN KRITERIA-KRITERIA TERTENTU. SUMBER PELAPORAN : PROYEK MASING-MASING DEPARTEMEN UNTUK PROGRAM NASIONAL BADAN BLN ATAU PEMERINTAH DAERAH
KEGIATAN USAHA MONITORING ADANYA SISTEM PELAPORAN, MEMBERIKAN PETUNJUK YANG PERLU BAGI TINDAKAN KOREKTIF ATAU PERENCANAAN BERIKUTNYA DATA PADA LAPORAN PADA UMUMNYA ADALAH PELAKSANAAN MANAJEMEN PENCAPAIAN SASARAN FISIK PENCAPAIAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN PENCAPAIAN SASARAN FINGSIONAL
DATA YANG DIPERLUKAN BERSIFAT KHUSUS PROYEK INSTITUSIONAL PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PADA UMUMNYA
MEKANISME PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN TUGAS DEKONSENTRASI
wassalamu 'alaikum wr. wb. Terima Kasih wassalamu 'alaikum wr. wb.