Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

PERGERAKAN KEBANGSAAN INDONESIA
Kuliah ke 4 Kwn Identitas Nasional.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS X SEMESTER GANJIL
PERTEMUAN KE-6.
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
TEORI TERJADINYA NEGARA
UNSUR-UNSUR NEGARA dalam materi USAHA PEMBELAAN NEGARA KELAS IX SMP.
MULAI.
Standar Kompetensi 1. memahami hakikat bangsa dan negara
HUKUM TATA NEGARA.
Unsur - Unsur Negara Dipresentasikan Oleh :
KI kd/indikator materi pustaka
BANGSA DAN NEGARA Mata Pelajaran: CIVICS/PKn Kelas : X/SKS
Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Nation-State.
MENGENAL NEGARA.
WAWASAN NUSANTARA Oleh : Aditya Hendra Moh. Khoirul Anwar
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Hak Dan Kewajiban.
Identitas Nasional.
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
ILMU NEGARA.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
Identitas Nasional.
PANCASILA Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
1. Bangsa dalam arti sosiologis anthroplogis
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
BAB IV Konsepsi Negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
A. Bangsa Indonesia B. Negara dan terjadinya Negara
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
Pertemuan 3 Filsafat Pancasila Mahendra P. Utama.
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara
Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
BERPARTISIPASI DALAM UPAYA BELA NEGARA
Hakikat Bangsa dan Negara serta Unsur - unsur terbentuknya Negara
MULAI.
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
MATERI KEWARGANEGARAAN
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERTEMUAN KE 6
WELCOME AND JOIN WITH US.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pendidikan kewarganegaraan
POKOK BAHASAN (3) HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA.
ILMU NEGARA Jamaludin Ghafur.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
HAKIKAT BANGSA & NEGARA
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
MENGENAL NEGARA.
ILMU NEGARA PROGRAM STUDI S1 ILMU HUKUM UNIVERSITAS NGUDI WALUYO
HEKIKAT NEGARA & BANGSA.
IDENTITAS NASIONAL.
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
Strategi dalam mengatasi Ancaman Integrasi Nasional
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
IDENTITAS NASIONAL.
Transcript presentasi:

Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a Kelas : X / Inti Semester : 1 Oleh Dra. RR. INDARTI MAGDALENA NIP. 19680301 200701 2 027 SMA Negeri 2 Surabaya

Unsur-unsur Terbentuknya Negara SK. 1 Memahami hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan RI ( NKRI ) KD. 1.1 Mendeskripsikan hakikat Bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara

MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL Manusia merupakan makhluk MONODUALISTIS , artinya selain sebagai makhluk individu, manusia berperan sebagai makhluk sosial Sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME Sebagai makhluk sosial, manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat. Menurut Aristoteles manusia adalah ZOON POLITICON, atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. .

Hakikat bangsa menurut tokoh : Renant : Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal yaitu rakyat riwayat dan rakyat bersatu Hans Kohn : Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain Otto Bauer : Bangsa terbentuk karena adanya : suatu persamaan, 1 karakter, 1 watak (yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman

Unsur Terbentuknya Bangsa Bangsa adalah keseluruhan warga pendukung dari suatu negara . Bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur: a. Sekelompok manusia yang memiliki cita - cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan b. mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan c. memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah e. terorganisir dalam suatu pemerintah yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.

Unsur-unsur terbentuknya Negara (menurut Konvensi Montevideo, 1933) Negara sebagai suatu pribadi hukum Internasional memiliki kualifikasi-kualifikasi, sebagai berikut : Penduduk yang menetap. Wilayah tertentu. Pemerintahan yang berdaulat. Kemampuan untuk berhubungan dengan Negara - negara lain.

Penduduk Negara Indonesia, tetapi status WNA 1. Penduduk yang menetap Asli Warga Negara Penduduk Keturunan Penduduk Negara Indonesia, tetapi status WNA Bukan warga Negara Penghuni Negara ( menurut Prof. Mufti ) Turis / Wisman Para jamaah ibadah haji Pekerja musiman Bukan Penduduk

2. Wilayah tertentu Daratan teritorial Laut teritorial Udara teritorial Ruang angkasa Wilayah Negara Catatan : Tidak semua Negara memiliki wilayah-wilayah seperti itu. Misalnya, Negara yang berada ditengah-tengah benua, tidak memiliki pantai sedangkan Negara kepulauan / Negara pantai, memiliki semuanya itu.

c. Pemerintahan yang berdaulat Bebas menentukan bentuk & corak pemerintahannya Berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga negara dan wilayahnya Kedalam Pemerintahan yang berdaulat Mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Negara – negara lain Bebas dari campur tangan Negara lain Keluar

d. Kemampuan berhubungan dengan Negara – negara lain Kemampuan berhubungan dengan Negara – negara lain dibutuhkan “Pengakuan dari Negara lain”, baik secara de facto maupun de jure. Hubungan Indonesia dengan Negara – negara lain didasarkan pada pelaksanaan politik luar negeri yang “Bebas dan Aktif”, serta diabdikan kepada kepentingan Nasional

Kesimpulan Unsur – unsur terbentuknya Negara dapat dibedakan secara : Konstitutif ( mutlak ) Penduduk Wilayah Pemerintahan yang berdaulat Deklaratif Pegakuan oleh Negara lain  menjadi penting agar suatu Negara dapat menjadi subyek hukum Internasional