Unsur-unsur Terbentuknya N e g a r a Kelas : X / Inti Semester : 1 Oleh Dra. RR. INDARTI MAGDALENA NIP. 19680301 200701 2 027 SMA Negeri 2 Surabaya
Unsur-unsur Terbentuknya Negara SK. 1 Memahami hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan RI ( NKRI ) KD. 1.1 Mendeskripsikan hakikat Bangsa dan unsur-unsur terbentuknya Negara
MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU DAN MAKHLUK SOSIAL Manusia merupakan makhluk MONODUALISTIS , artinya selain sebagai makhluk individu, manusia berperan sebagai makhluk sosial Sebagai makhluk individu, manusia merupakan makhluk ciptaan Tuhan YME Sebagai makhluk sosial, manusia menurut kodratnya harus hidup bermasyarakat. Menurut Aristoteles manusia adalah ZOON POLITICON, atau makhluk yang selalu hidup bermasyarakat. .
Hakikat bangsa menurut tokoh : Renant : Suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal yaitu rakyat riwayat dan rakyat bersatu Hans Kohn : Bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan yang lain Otto Bauer : Bangsa terbentuk karena adanya : suatu persamaan, 1 karakter, 1 watak (yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman
Unsur Terbentuknya Bangsa Bangsa adalah keseluruhan warga pendukung dari suatu negara . Bangsa pada hakikatnya mempunyai unsur-unsur: a. Sekelompok manusia yang memiliki cita - cita bersama yang mengikat warga negara menjadi satu kesatuan b. mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan c. memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama d. menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah e. terorganisir dalam suatu pemerintah yang berdaulat sehingga mereka terikat dalam suatu masyarakat hukum.
Unsur-unsur terbentuknya Negara (menurut Konvensi Montevideo, 1933) Negara sebagai suatu pribadi hukum Internasional memiliki kualifikasi-kualifikasi, sebagai berikut : Penduduk yang menetap. Wilayah tertentu. Pemerintahan yang berdaulat. Kemampuan untuk berhubungan dengan Negara - negara lain.
Penduduk Negara Indonesia, tetapi status WNA 1. Penduduk yang menetap Asli Warga Negara Penduduk Keturunan Penduduk Negara Indonesia, tetapi status WNA Bukan warga Negara Penghuni Negara ( menurut Prof. Mufti ) Turis / Wisman Para jamaah ibadah haji Pekerja musiman Bukan Penduduk
2. Wilayah tertentu Daratan teritorial Laut teritorial Udara teritorial Ruang angkasa Wilayah Negara Catatan : Tidak semua Negara memiliki wilayah-wilayah seperti itu. Misalnya, Negara yang berada ditengah-tengah benua, tidak memiliki pantai sedangkan Negara kepulauan / Negara pantai, memiliki semuanya itu.
c. Pemerintahan yang berdaulat Bebas menentukan bentuk & corak pemerintahannya Berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga negara dan wilayahnya Kedalam Pemerintahan yang berdaulat Mempunyai kedudukan yang sederajat dengan Negara – negara lain Bebas dari campur tangan Negara lain Keluar
d. Kemampuan berhubungan dengan Negara – negara lain Kemampuan berhubungan dengan Negara – negara lain dibutuhkan “Pengakuan dari Negara lain”, baik secara de facto maupun de jure. Hubungan Indonesia dengan Negara – negara lain didasarkan pada pelaksanaan politik luar negeri yang “Bebas dan Aktif”, serta diabdikan kepada kepentingan Nasional
Kesimpulan Unsur – unsur terbentuknya Negara dapat dibedakan secara : Konstitutif ( mutlak ) Penduduk Wilayah Pemerintahan yang berdaulat Deklaratif Pegakuan oleh Negara lain menjadi penting agar suatu Negara dapat menjadi subyek hukum Internasional