Monogami, Poligami dan Peceraian

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pencatatan Perkawinan
Advertisements

ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
POLIGAMI MENURUT PERSPEKTIF ISLAM
HUKUM PERSEORANGAN ADAT
Tugas UAS Pai 2010 Oleh: Umi Hanisah
Perkawinan antara orang berbeda agama.
KEDUDUKAN ANAK Surini Ahlan Sjarif.
BAGAIMANA PEMBAGIAN WARISANNYA ?
KEWENANGAN BERHAK MANUSIA PRIBADI MEMPUNYAI KEWENANGAN BERHAK SEJAK IA DILAHIRKAN, BAHKAN SEJAK DALAM KANDUNGAN IBUNYA, ASAL IA LAHIR HIDUP APABILA KEPENTINGANNYA.
HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI
HUKUM PERDATA HUKUM HARTA KEKAYAAN.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
IJIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
Oleh: Irdanuraprida Idris, SH, MH
HUKUM KELUARGA ( Familierecht)
HUKUM KELUARGA By Ricky Maulana
Pluralisme dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia
KETIDAKCAKAPAN TIDAK CAKAP SUNGGUH-SUNGGUH
NIKAH SIRRI, POLIGAMI, dan KAWIN KONTRAK
Hukum Perdata : hukum keluarga by : Vini Dwiki Windari Universitas Muhamadiyah Yogyakarta.
DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM UMY
PERKAWINAN MENURUT HUKUM PERDATA
HUKUM PERKAWINAN Ialah peraturan hukum yang mengatur perbuatan hukum serta akibat-akibatnya antara dua pihak, yaitu seorang laki-laki dan seorang wanita.
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
UU PERKAWINAN UU NO 1 TAHUN 1974.
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA.
HUBUNGAN HUKUM ANTARA ORANG TUA DAN ANAK
PERJANJIAN PERKAWINAN
Ketentuan-ketentuan hukum perkawinan menurut hukum Islam terdapat dalam ayat-ayat pada beberapa surat dalam al-Qur’an an as-Sunnah yang sudah dirumuskan.
HUKUM KELUARGA.
ASAS ASAS HUKUM PERKAWINAN ISLAM
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Hukum keluarga.
HUKUM KELUARGA DAN HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN
Free Powerpoint Templates
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN DITINJAU DARI KUHPerdata DAN UU NO
HUKUM PERKAWINAN PERJANJIAN PRAPERKAWINAN
Nama: Retno Widyawati Npm:
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
ASSALAMU’ALAIKUM WR. WB
HARTA KEKAYAAN DALAM PERKAWINAN
Hukum Perkawinan.
PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Idil adhar Virly indayani Nabila khairunisa
Mata Kuliah Al Qur’an Hadis Oleh Syukur
PERKAWINAN YUSRON ANDRIANTO AGUNG HENDRO SUSILO
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
Rachmi Sulistyarini, SH MH
Oleh Dr. tgk anwar ali, st. m.Ag. mt.
PERJANJIAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
15. Kapankah pemberitahuan kehendak perkawinan itu harus dilakukan menurut undang-undang?Apa tujuan pemberitahuan itu ? Jawab : Menurut ketentuan pasal.
ASAS-ASAS HUKUM PERKAWINAN & HUKUM KEWARISAN
PERNIKAHAN DAN KONTEKSTUALISASINYA DALAM ISLAM. Pernikahan dalam Islam Pengertian dan Dasar Hukum.  Alquran ( Q.S. Ar-Ruum, 30 :21, An- Nisa’,4 : 3,
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا.
PERKAWINAN DAN PERCERAIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
HUKUM PERKAWINAN. Arti perkawinan menurut UU No.1 tahun 1974 dan KUHPerdata Hakikat, asas, tujuan perkawinan menurut UU No. I tahun 1974 dan KUHPerdata.
Hukum Pernikahan Beda Agama (Dalam Perspektif Islam) KARYA TULIS & PEMIKIRAN Diselesaikan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama Jurusan ekonomi.
Transcript presentasi:

Monogami, Poligami dan Peceraian Pengertian monogami, poligami dan perceraian Dalil-dalil syara’ atas monogami, poligami dan perceraian Pandangan para ulama tentang monogami, poligami dan perceraian

Pengertian monogami, poligami dan perceraian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 (1), hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, baik untuk pria maupun wanita. Bila hukum dan agama dari yang bersangkutan membolehkan, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Poligami hanya dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.

Lanjutan... PP No. 9/1975 yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan UU 1/1974. Wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan (pasal 4 UU No. 1/1974 dan pasal 40 PP No. 9/1975). Pegawai pencatat Perkawinan dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan (Pasal 44 PP No. 9/1975). PNS/pejabat pemerintahan desa, telah dikeluarkan PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

Dalil-dalil syara’ atas monogami, poligami dan perceraian “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

Pandangan para ulama tentang monogami, poligami dan perceraian Kelompok yang menafsirkan bahwa kawin berapapun jumlahnya diperbolehkan (9-18 istri) Kelompok yang membatasi kebolehan mengawini wanita hanya sampai empat (4 istri) Kelompok yang tidak membolehkan poligami. Pada dasarnya, kelompok ini berpendapat bahwa hukum poligami itu boleh asal suami dapat berlaku adil

Lanjutan... Secara sosiologis, poligami dalam Islam merupakan lompatan kebijakan sekaligus sebagai koreksi Islam atas syariat sebelumnya dan tradisi masyarakat Arab yang membolehkan menikah dengan perempuan tanpa batas. Faktor historis, membuktikan bahwa pada masa Rasulullah Saw. ada seorang sahabat yang bernama Ghailan al-Tsaqafi yang mempunyai sepuluh isteri, kemudian Rasulullah Saw. menyuruhnya untuk mengambil empat orang dari sepuluh isteri tersebut. Riwayat ini membuktikan bahwa poligami merupakan respon sosiologis dan antropologis al-Qur’an terhadap budaya masyarakat Arab.

Lanjutan... KHI pasal 55, 56. 57 dan 58 mengatur berbagai persyaratan bagi mereka yang ingin berpoligami. Dalam pasal 56: (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang, harus mendapat izin dari Pengadilan Agama; (2) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Al-Qur’an juga memberikan beberapa ketentuan: (1) Poligami diperbolehkan dalam kondisi dan keadaan tertentu (2) Kebolehan poligami dibatasi dengan pembatasan yaitu tidak boleh lebih dari empat istri saja. (3) Pemberian hak yang sama pada masing- masing istri (adil). (4) Perizinan ini merupakan pengecualian dari cara yang biasa.

أبغض الحلال عند الله الطلاق. Perceraian أبغض الحلال عند الله الطلاق. Madharat yang timbul akibat perceraian sangat besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, maka pemerintah RI berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan mempersulit izin perceraian dan poligami, sebagaimana tersebut dalam UU No. 1/1974, PP No. 9/1975 dan PP No. 10/1983, demi menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

PROBLEM AGAMA: - Poligami. - Syarat adil PROBLEM AGAMA: - Poligami? - Syarat adil? PROBLEM SOSIAL: - Kasus Aa Gym? - Anggota masyarakat lain (awam/tokoh/ulama/kyai)? - Ambiguitas Masyarakat? PROBLEM UU: - PNS & non-PNS - Ketat? - Dipersulit?