KEPRAMUKAAN MATRIKULASI KTSP PPDB IMPLEMENTASI KURIKULUM

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Advertisements

PENGEMBANGAN SILABUS.
T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
PENGEMBANGAN MODEL MATA PELAJARAN
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Mata Kuliah: Administrasi Organisasi Pendidikan Jasmani SKS: 2 SKS FATHAN NURCAHYO, M. Or Deskripsi MK: Kompetensi Dasar MK: Dg memahami admistrasi penjas.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN PELATIHAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 BAGI KEPALA SEKOLAH.
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
PEMBERLAKUAN KURIKULUM TAHUN 2006 DAN KURIKULUM 2013
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 Tentang
PANDUAN PENGEMBANGAN KTSP
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
PENGELOLAAN KURIKULUM
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN LIMA KELOMPOK MATA PELAJARAN
Designed by: JOKO MURSITHO
Pendidikan dalam Kepramukaan
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
Ciri-Ciri Organisasi:
PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN EKSKUL
ORGANISASI DAN ADMINISTRASI
KURSUS PEMBINA PRAMUKA MAHIR TINGKAT LANJUTAN
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN BUDAYA DAN KARAKTER BANGSA
PENGEMBANGAN SILABUS.
SELAMAT DATANG DI DUNIA PENGABDIAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN
PENGEMBANGAN EKSRAKURIKULER OLAHRAGA SEKOLAH
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PEMBELAJARAN EKSTRA KURIKULER
MENGEMBANGKAN PROGRAM EKSKUR Dr. RATNAWATI SUSANTO., M.M., M.Pd
di Satuan Pendidikan SD
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DI SEKOLAH DASAR
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Penumbuhan Budi Pekerti dalam Mencapai Penampilan, Pelayanan dan Prestasi (3P) di SMA 1.
PRAMUKA GARUDA.
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
Hotel Faletahan, Jakarta
Pendidikan Kepramukaan Melalui Gugusdepan Berbasis Satuan Pendidikan
STRUKTUR, FUNGSI DAN TUGAS PENGURUS OSIS
KEPRAMUKAAN DINKES KAB CLP, 2016 Designed by: ANANG.
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PRAMUKA PENGGALANG Oleh: Kelompok Sukesi
PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
PANDUAN MODEL PENGEMBANGAN DIRI
MATERI MPLS PRAMUKA SMP NEGERI 2 TANJUNGSARI TAHUN PELAJARAN 2019/2020 ASEP MULYADI, S.Pd NIP
Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya. "Pramuka" merupakan sebutan bagi anggota.
Transcript presentasi:

KEPRAMUKAAN MATRIKULASI KTSP PPDB IMPLEMENTASI KURIKULUM DISPORA BOYOLALI

PANDUAN PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER DAN KEPRAMUKAAN DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DISPORA BOYOLALI

Jenis Kegiatan Kurikuler Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan: Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK). Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk kelompok atau klub yang dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.

Model Pengorganisasian Kegiatan No. Nama Model Sifat Pegorganisasian Kegiatan 1 Model Aktualisasi Wajib,rutin,terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal Pembina Pramuka Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)   2 Model Blok Wajib,setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum Kolaboratif Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan) 3 Reguler di Gugus Depan Sukarela, berbasis minat Sepenuhnya dikelola oleh Gugus DepanPramuka pada satuan pendidikan.

Model Blok Diikuti oleh seluruh siswa. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)

Penilaian Pendidikan Kepramukaan Penilaian dilakukan secara kualitatif. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.

Proses Penilaian (Lanjutan) Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013. Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka. Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.

INTI DARI EKSTRA PRAMUKA Dilaksanakan awal semester untuk Kelas 7,8,9 Sistem BLOK Sebagai Pengganti Kegiatan MOPD untuk Kelas 7 36 Jam Nilai harus memuaskan Berpengaruh pada kenaikan kelas Semua Guru Terlibat Materi Mapel yang dipraktikkan

PELAJARI SELANJUTNYA SENDIRI

Pengertian Ekstrakurikuler 1. Ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh peserta didik di luar jam belajar kurikulum standar sebagai perluasan dari kegiatan kurikulum dan dilakukan di bawah bimbingan sekolah dengan tujuan untuk mengembangkan kepribadian, bakat, minat, dan kemampuan peserta didik yang lebih luas atau di luar minat yang dikembangkan oleh kurikulum. Berdasarkan definisi tersebut, maka kegiatan di sekolah atau pun di luar sekolah yang terkait dengan tugas belajar suatu mata pelajaran bukanlah kegiatan ekstrakurikuler. 2. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. 3. Ekstrakurikuler pilihan merupakan program ekstrakurikuler yang dapat diikuti oleh peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya masing-masing.

Fungsi Kegiatan Esktrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memiliki fungsi: Fungsi pengembangan, kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mendukung perkembangan personal peserta didik melalui perluasan minat, pengembangan potensi, dan pemberian kesempatan untuk pembentukan karakter dan pelatihan kepemimpinan. fungsi sosial, bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan rasa tanggung jawab sosial peserta didik, dengan memberikan kesempatan untuk memperluas pengalaman sosial, praktek keterampilan sosial, dan internalisasi nilai moral dan nilai sosial. Fungsi rekreatif, bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilakukan dalam suasana rileks, menggembirakan, dan menyenangkan sehingga menunjang proses perkembangan peserta didik. Fungsi persiapan karir, bahwa kegiatan ekstrakurikuler berfungsi untuk mengembangkan kesiapan karir peserta didik.

Tujuan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat meningkatkan kemampuan kognitif, afektif, dan psikomotor peserta didik. Kegiatan ekstrakurikuler harus dapat mengembangkan bakat dan minat peserta didik dalam upaya pembinaan pribadi menuju manusia seutuhnya.

Prinsip Kegiatan Ekstrakurikuler Bersifat individual, dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat peserta didik masing-masing. Bersifat pilihan, dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh peserta didik secara sukarela. Keterlibatan aktif, menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing. Menyenangkan, bahwa kegiatan ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi peserta didik. Membangun etos kerja, dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat peserta didik untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan. Kemanfaatan sosial, dikembangkan dan dilaksanakan dengan tidak melupakan kepentingan masyarakat.

Jenis Kegiatan Kurikuler Kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum 2013 dikelompokkan: Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan ditetapkan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dari sekolah dasar (SD/MI) hingga sekolah menengah atas (SMA/SMK). Pelaksananannya dapat bekerja sama dengan organisasi Kepramukaan setempat/terdekat. Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang antara lain UKS, dan PMR. Selain itu, kegiatan ini dapat juga dalam bentuk kelompok atau klub yang dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub olahraga seperti klub sepak bola atau klub bola voli.

Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler dapat berbentuk. Krida; meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Palang Merah Remaja (PMR), Pasukan Pengibar BenderaPusaka (Paskibraka), dan lainnya; Karya ilmiah; meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya; Latihan/olah bakat/prestasi; meliputi pengembangan bakat olah raga, seni dan budaya, cinta alam, jurnalistik, teater,keagamaan, dan lainnya; atau Jenis lainnya.

Jadwal kegiatan ekstrakurikuler di Satuan Pendidikan Penjadwalan waktu kegiatan ekstrakurikuler harus dirancang pada awal tahun atau semester dan di bawah bimbingan kepala sekolah atau wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan peserta didik. Jadwal kegiatan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menghambat pelaksanaan kegiatan kurikuler yang dapat menganggu peserta didik dalam mengikuti kegiatan kurikuler.

Pelaksanaan Kegiatan Ekstrakurikuler Kegiatan ekstrakurikuler dilakukan di luar jam pelajaran kurikuler yang terencana setiap hari, atau waktu tertentu (blok waktu). Kegiatan ekstrakurikuler seperti OSIS, klub olahraga, atau seni mungkin saja dilakukan setiap hari setelah jam pelajaran usai. Sementara itu kegiatan lain seperti Klub Pencinta Alam, Panjat Gunung, dan kegiatan lain yang memerlukan waktu panjang dapat direncanakan sebagai kegiatan dengan waktu tertentu (blok waktu). Khusus Kepramukaan, kegiatan yang dilakukan di luar sekolah atau terkait dengan berbagai satuan pendidikan lainnya, seperti Jambore Pramuka, ditentukan oleh pengelola/pembina Kepramukaan dan diatur agar tidak bersamaan dengan waktu belajar kurikuler rutin.

Penilaian Kegiatan Ekstrakurikuler Penilaian diberikan terhadap kinerja peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler. Kriteria keberhasilan ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler yang dipilihnya. Penilaian dilakukan secara kualitatif. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai memuaskan pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan ekstrakurikuler wajib Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas. Nilai di bawah memuaskan dalam dua semester atau satu tahun memberikan sanksi bahwa peserta didik tersebut harus mengikuti program khusus yang diselenggarakan bagi mereka.

Pihak Yang Terlibat Kegiatan Ekstrakurikuler A. Satuan Pendidikan Kepala sekolah, dewan guru, guru pembina ekstrakurikuler, dan tenaga kependidikan bersama-sama mengembangkan ragam kegiatan ekstrakurikuler; melaksanakan supervisi dan pembinaan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler, serta evaluasi terhadap program ekstrakurikuler. B. Komite Sekolah/Madrasah Sebagai mitra sekolah yang mewakili orang tua peserta didik memberikan usulan dalam pengembangan ragam kegiatan dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler. C. Orang tua Memberikan kepedulian dan komitmen penuh terhadap suksesnya kegiatan ekstrakurikuler pada satuan pendidikan

Evaluasi Program Ekstrakurikuler Program ekstrakurikuler merupakan program yang dinamis. Satuan pendidikan dapat menambah atau mengurangi ragam kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan pada setiap semester. Satuan pendidikan melakukan revisi “Panduan Kegiatan Ekstrakurikuler” yang berlaku di satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan mendiseminasikannya kepada peserta didik dan pemangku kepentingan lainnya.

Pendidikan Kepramukaan PENGERTIAN Pramuka Kepramukaan Gerakan Pramuka Pendidikan Kepramukaan

Pramuka Kepramukaan Gerakan Pramuka Pendidikan Kepramukaan PENGERTIAN Pramuka Kepramukaan Gerakan Pramuka Pendidikan Kepramukaan

Pengertian Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka; Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka; (Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak, dan budi pekerti luhur (SK. Kwarnas No. 231 Thn 2007)). Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan

Pengertian (Lanjutan) Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia Pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan; Kegiatannya dilaksanakan melalui Gugus Depan (Gudep) Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah dan merupakan upaya pembinaan melalui proses kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. Melalui pendidikan kepramukaan ini dapat dilakukan pembinaan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila, pendidikan pendahuluan bela negara, kepribadian dan budi pekerti luhur, berorganisasi, pendidikan kewiraswastaan, kesegaran jasmani dan daya kreasi, persepsi, apresiasi dan kreasi seni, tenggang rasa dan kerjasama. Pembina Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka. Pembina bertugas merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan kepramukaan di tingkat Gugus Depan.

Pengertian (Lanjutan) Pramuka Siaga adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 7 sampai 10 tahun; Pramuka Penggalang adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 11 sampai 15 tahun; Pramuka Penegak adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 16 sampai 20 tahun; Pramuka Pandega adalah anggota Gerakan Pramuka rentang usia 21 sampai 25 tahun;

Pengertian (Lanjutan) Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan; Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah; Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang; Pasukan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penggalang yang menghimpun regu dan dipimpin oleh Pembina Pasukan; Ambalan adalah satuan gerak untuk golongan Pramuka Penegak, yang menghimpun sangga dan dipimpin oleh Pradana dengan pendamping Pembina Ambalan;

Landasan Hukum Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka;

Landasan Operasional Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor: 39 Tahun 2008, Tentang Pembinaan Kesiswaan; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013; Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 156/Kab/65 dan Nomor: 47/KN/65 tanggal 27 September 1965, tentang Pengintegrasian Gerakan Pramuka dengan Sekolah. Kesepakatan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 51/X/KB/2006 dan Nomor 161 Tahun 2006 tentang Peningkatan Upaya Bela Negara melalui Gerakan Pramuka;

Lanjutan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 220 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-Pokok Organisasi Gerakan Pramuka; Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 231 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Depan Gerakan Pramuka; Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 225 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka; Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka Nomor: 05/Munaslub/2012 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

Tujuan dan Sasaran Tujuan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan di sekolah adalah untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, khususnya di bidang pembinaan kesiswaan dalam pembentukan watak dan kepribadian siswa melalui kegiatan kepramukaan. Sasaran peningkatan pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah adalah siswa dan guru.

Ruang Lingkup Peningkatan kegiatan ekstrakurikuler di bidang kepramukaan diarahkan pada peningkatan pembinaan Gudep Gerakan Pramuka yang berpangkalan di sekolah, yang meliputi; pembentukan Gudep, organisasi dan tata kerja, kepengurusan, dan administrasi gudep serta identitas Gudep.

Muatan Nilai Sikap dan Kecakapan Pendidikan Kepramukaan Keimanan kepada Tuhan YME Ketakwaan kepada Tuhan YME Kecintaan pada alam Kecintaan kepada sesama manusia Kecintaan kepada tanah air Indonesia Kecintaan kepada bangsa Indonesia Kedisiplinan Keberanian Kesetiaan Tolong menolong Bertanggungjawab Dapat dipercaya Jernih dalam berpikir Jernih dalam berkata Jernih dalam berbuat Hemat Cermat Bersahaja Rajin Terampil

Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan A. Upacara pembukaan dan penutupan : Pasukan Penggalang B. Keterampilan Kepramukaan(Scouting Skill) Pioneering (Simpul dan Ikatan) Mountenering (Mendaki Gunung) Orientering (Peta dan Kompas) Camping (Berkemah) Wirausaha Belanegara Teknologi Komunikasi

Rincian kegiatan Kepramukaan Berbaris Memimpin Berdoa Janji Memberi hormat Pengarahan Refleksi Dinamika kelompok Permainan Menghargai teman Berkomunikasi MenolongBerempati Bersikap adil Cakap berbicara Cakap motorik Kepempinan Konsentrasi Sportivitas Simpul dan ikatan, tanda jejak, sandi dan isyarat, jelajah Peta kompas memasak tenda PPGD KIM menaksir halang rintang TTG bakti lomba hastakarya

Pembentukan Gugus Depan Anggota putera dan anggota puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing-masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri. Gudep Puteri menggunakan nomor genap sedangkan Gudep putera menggunakan nomor ganjil/gasal. Gudep yang berpangkalan di sekolah dapat berupa : Gudep tidak lengkap, artinya Gudep tersebut hanya mempunyai satu atau dua golongan peserta didik misalnya terdiri atas Siaga dan Penggalang atau Penggalang dan Penegak. Gudep Lengkap, artinya Gudep tersebut mempunyai golongan peserta didik yang lengkap terdiri atas Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega.

Gudep di SMP Gudep Pramuka yang berpangkalan di sekolah (SMP) merupakan Gudep Pramuka tidak lengkap, hanya terdiri atas pasukan-pasukan Penggalang dengan ketentuan sebagai berikut: Pasukan Penggalang idealnya terdiri atas 24-32, maksimal 40 orang. Pramuka Penggalang dibagi menjadi 3 - 4 kelompok disebut regu. Apabila melebihi ketentuan, dapat dibentuk pasukan sendiri. Regu adalah kelompok belajar interaktif teman sebaya usia antara 11-15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang. Jumlah anggota dalam satu regu yang terbaik adalah 6-8, maksimal 10 orang Pramuka Penggalang. Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Pembina dan Pembantu Pembina dapat membantu jika diperlukan.

Lanjutan Keanggotaan regu bersifat tetap dan mempunyai keterikatan yang kuat. Setiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putera menggunakan nama binatang dan regu puteri menggunakan nama bunga atau tumbuh-tumbuhan. Nama regu merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang memotivasi kehidupan regu. Setiap regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu dan menjadi ciri khas yang menandai regu tersebut. Bendera regu diikatkan pada tongkat regu dan dipegang oleh Pemimpin Regu. Tinggi tongkat regu adalah 160 cm dan ukuran bendera 25 cm x 35 cm.

Lanjutan Sistem berkelompok dalam golongan Pramuka Penggalang diwujudkan dalam sistem beregu yang merupakan unsur penting/poros dalam metode kepramukaan. Di Gugus Depan yang berbasis di Sekolah Menengah Pertama peserta didiknya selain siswa sekolah juga harus terbuka untuk anggota masyarakat usia penggalang yang tinggal di sekitar sekolah tersebut.

Struktur Organisasi Gugus Depan

Struktur Organisasi Pasukan Penggalang

Pimpinan Gugus Depan Gudep dikelola secara kolektif oleh pembina gudep, dipimpin oleh Ketua Gudep. Ketua Gudep dipilih oleh musyawarah Gudep untuk satu kali masa jabatan dan dapat dipilih kembali pada musyawarah gudep berikutnya. Masa bakti Ketua Gudep diupayakan maksimal untuk dua periode secara berturut-turut, tiap periode berlaku 3 (tiga) tahun. Ketua Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan. Ketua Gudep secara ex-officio menjadi anggota Mabigus.

Pimpinan Pasukan Penggalang Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Pasukan Penggalang disingkat Pembina Penggalang dibantu Pembantu Pembina Penggalang. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 21 tahun, sedang Pembantunya berusia sekurang-kurangnya 20 tahun. Pembina dan Pembantu Pembina Pasukan Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita. Regu dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu, dipilih oleh dan dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu. Untuk membantu Pemimpin Regu, ditunjuk seorang Wakil Pemimpin Regu. Dari para Pemimpin Regu dipilih salah seorang menjadi Pemimpin Regu Utama, dipanggil Pratama untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan.

Pendidik Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan di Gugus Depan adalah Pembina Pramuka yang telah memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun oleh Pusat pendikian dan pelatihan tingkat nasional dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pembina Pramuka sekurang-kurangnya berijazah Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar (KMD) dan berusia sedikitnya 21 tahun serta memiliki Tanda Hak Bina dari Kwartir Cabang Gerakan Pramuka di wilayahnya. Sumber rekrut Pembina bisa berasal dari guru ataupun non guru.

Kurikulum Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri dari; Kurikulum Umum disebut Syarat Kecakapan Umum (SKU) Kurikulum Khusus disebut Syarat Kecakapan khusus (SKK) Syarat Kecakapan Umum (SKU) diarahkan untuk mengembangkan lima ranah kecerdasan peserta didik meliputi ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik (SESOSIF). SKU untuk Pramuka Penggalang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan yaitu; Ramu, Rakit, dan Terap.

Lanjutan Seorang Pramuka Penggalang Terap dapat menempuh syarat Pramuka Garuda untuk diuji menjadi Pramuka Penggalang Garuda yang menitik beratkan pada keteladanan hidup. Indikator hasil pendidikannya berupa: Tanda Kecakapan Umum (TKU), Tanda Kecakapan Khusus (TKK) dan Tanda Pramuka Garuda (TPG) yang terpasang pada pakaian seragam pramuka.

Model Pengorganisasian Kegiatan No. Nama Model Sifat Pegorganisasian Kegiatan 1 Model Aktualisasi Wajib,rutin,terjadwal, berlaku untuk seluruh peserta didik dalam setiap kelas, penjadwalan, dan penilaian formal Pembina Pramuka Bersifat intramural (dalam lingkungan satuan pendidikan)   2 Model Blok Wajib,setahun sekali, berlaku bagi seluruh peserta didik, terjadwal, penilaian umum Kolaboratif Bersifat intramural atau ekstramural (di luar dan/atau didalam lingkungan satuan pendidikan) 3 Reguler di Gugus Depan Sukarela, berbasis minat Sepenuhnya dikelola oleh Gugus DepanPramuka pada satuan pendidikan.

Model Blok Diikuti oleh seluruh siswa. Dilaksanakan pada setiap awal tahun pelajaran. Untuk kelas I, kelas VII dan kelas X diintegrasikan di dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Untuk SD/MI dilaksanakan selama 18 Jam, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK dilaksanakan selama 36 Jam. Penanggungjawab kegiatan adalah Kepala Sekolah selaku Ketua Mabigus. Pembina kegiatan adalah Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka)

Model Aktualisasi dan Model Reguler Model Aktualisasi memiliki karakteristik sebagai berikut. Diikuti oleh seluruh siswa. Dilaksanakan setiap satu minggu satu kali. Setiap satu kali kegiatan dilaksanakan selama 120 menit. Model Reguler. Diikuti oleh siswa yang berminat mengikuti kegiatan Gerakan Pramuka di dalam Gugus Depan. Pelaksanaan kegiatan diatur oleh masing-masing Gugus Depan.

Metode Pendidikan Kepramukaan Pengenalan dan pengamalan kode kehormatan Pramuka Belajar sambil melakukan (Learning by Doing) Sistem kelompok (beregu) Kegiatan di alam terbuka yg mengandung pendidikan yg sesuai dengan perkembangan rohani dan jasmani peserta didik. Kemitraan dengan anggota Dewasa Sistem tanda kecakapan Sistem satuan terpisah putra dan putri Kiasan dasar

Teknik Penerapan Pendidikan Kepramukaan Praktik Langsung Permainan Perjalanan Diskusi Produktif Lagu Gerak Widya Wisata Simulasi Napak Tilas

Penilaian Pendidikan Kepramukaan Penilaian dilakukan secara kualitatif. Kriteria keberhasilan lebih ditentukan oleh proses dan keikutsertaan peserta didik. Peserta didik diwajibkan untuk mendapatkan nilai minimal baik pada kegiatan ekstrakurikuler wajib pada setiap semester. Nilai yang diperoleh pada kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan berpengaruh terhadap kenaikan kelas peserta didik. Bagi peserta didik yang belum mencapai nilai minimal perlu mendapat bimbingan terus menerus untuk mencapai nilai baik.

Teknik dan Bentuk Penilaian Teknik Penilaian Teknik penilaian sikap dilakukan melalui observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik. Teknik penilaian keterampilan dilakukan melalui demonstrasi keterampilannya. Bentuk Penilaian: Jurnal/bukuharian Portofolio

Proses Penilaian Proses penilaian dilaksanakan setiap kali latihan dan setiap hari di dalam proses pembelajaran. Proses penilaian ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan menitikberatkan pada ranah nilai sikap. Keterampilan kepramukaan merupakan pendukung terhadap penilaian pendidikan kepramukaan itu sendiri. Proses penilaian sikap dilaksanakan dengan metode observasi.

Proses Penilaian (Lanjutan) Proses penilaian Keterampilan Kepramukaan disesuaikan dengan Kompetensi Dasar dari masing-masing Tema dan Matapelajaran sebagai penguatan yang bermuatan Nilai Sikap dan Keterampilan dalam Kurikulum 2013. Proses Penilaian dilakukan oleh Teman, Guru Kelas/Guru Matapelajaran, pemangku kepentingan dan/atau Pembina Pramuka. Rekapitulasi Penilaian dilakukan oleh Guru Kelas/Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka.

Pendanaan Bantuan dari pemerintah daerah melalui sekolah yang bersangkutan Bantuan dari masyarakat yang tidak mengikat. Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Gerakan Pramuka. Walaupun berdasarkan ketentuan anggota Gerakan Pramuka dan Pembina diwajibkan membayar iuran, namun bagi siswa, anggota Pramuka dan Pembina Pramuka pada Gudep Pramuka yang berpangkalan di sekolah dibebaskan dari kewajiban membayar iuran, sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk berupaya terus-menerus membebaskan biaya sekolah.

TERIMA KASIH Selesai