PERATURAN PERUNDANGAN & KEBIJAKAN PENGELOLAAN AIR
HIRARKI PER-UU Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Saat ini (UU No. 10 Tahun 2004 Psl. 7) : Undang-undang Dasar 1945 Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Peraturan Daerah, yang meliputi: Peraturan Daerah Provinsi Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Peraturan Desa
Peraturan yang dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang diatas nya Boleh lebih ketat Tidak boleh lebih longgar bertentangan
Undang-Undang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum ; Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup
Peraturan Pemerintah PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air : Pengelolaan kualitas air adalah upaya pemeliharaan air sehingga tercapai kualitas air yang diinginkan sesuai peruntukannya untuk menjadi agar kualitas air tetap dalam kondisi alamiahnya Pasal 8 (1) klasifikasi air ; 4 kelas
4 klasifikasi air (PP 82/2001): Kelas 1, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama ; Kelas 2, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman, dan atau peruntukkan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama ; Kelas 3, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk imengairi pertanaman, dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan air yang sama; Kelas 4, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi,pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama.
Baku mutu air limbah (Kepmen/Permen LH) Kepmen LH No. 51/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri Kepmen LH No. 52/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Hotel Kepmen LH No. 58/1995 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Rumah Sakit Kepmen LH No. 112/2001 tentang Baku Mutu Limbah Domestik Kepmen LH No. 113/2003 tentang Baku Mutu Limbah Batubara Kepmen LH No. 2/2006 tentang Baku Mutu Limbah RPH Permen LH No.3 tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Kawasan Industri
Baku mutu (Menkes) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/PER/IX/1990 tentang Syarat-Syarat dan Pengawasan Kualitas Air; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 492/Menkes/Per/XI/2011 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
Baku mutu (Perda) Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 05 Tahun 2007 tentang Peruntukkan dan Baku Mutu Air Sungai di Provinsi Kalimantan Selatan; Kalsel badan air semua gol A Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Baku Mutu Limbah Cair (BMLC) Bagi Kegiatan Industri, Hotel Restoran, Rumah Sakit, Domestik dan Pertambangan;