PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

PEDOMAN SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN
KETENTUAN TENTANG DOSEN
Bismillahirrohmaanirrohiem
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU PROFESIONAL
KUALIFIKASI AKADEMIK GURU
Bimtek KTSP 2009 PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL)
Sosialisasi KTSP SOSIALISASI SPM PEMBIAYAAN Oleh Dr. Darsono, M.Pd Dosen PGSD, dan Magister IPS FKIP Unila Jln. Soekarno-Hatta 126 Metro.
TRIYONO UNIVERSITAS NEGERI MALANG YOGYAKARTA, 3 Juli 2011
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
STANDAR KOMPETENSI GURU
Drs.Margana Waluya Kasie TK-SD Bidang PPTK Dinas Dikpora Kab.Sleman
PENGARUH KOMPETENSI GURU DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PENDIDIKAN AGAMA
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
ASS WR WB, SERTIFIKASI GURU DLM JABATAN Latar Belakang Dasar Hukum: Dasar Hukum: 1. UU RI No. 20/2003 (UUSPN) 2. UU RI No. 14/2005 ttg Guru dan Dosen.
HANDOUT 1 TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2014 Tentang PERAN GURU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DAN GURU KETERAMPILAN.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 23 TAHUN 2006 NOMOR 23 TAHUN 2006Tentang STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN (SKL) DEPARTEMEN PENDIDIKAN.
STANDAR KOMPETENSI GURU
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
GURU IDEAL (PROFESIONAL)
STANDAR KOMPETENSI GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU
GURU DAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI
Dosen : Soni Nopembri, M. Pd Oleh : Erfandhi B ( )
Curicullum Vitae. Curicullum Vitae Desain dan Strategi Pembelajaran Drs. Dwi Purnomo, M.Pd. NIP: Tlp: /
KAJIAN PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI DOSEN DAN LULUSAN UNTIRTA
GURU Guru : pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta.
Pedoman PPL PPG-SM3T 2017 Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
PERLINDUNGAN PROFESI GURU DAN SISWA
TUGAS, KOMPETENSI, DAN PERAN GURU
PENGEMBANGAN LPTK DAN PPG
Standar Proses Pendidikan
Konsep Dasar Micro Teaching
STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (PTK)
Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan (PPG)
KOMPETENSI GURU Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen.
Pembinaan Kompetensi Mengajar Biologi
Kompetensi dalam Pembelajaran
STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
STANDAR KOMPETENSI GURU
Pembinaan Kompetensi Mengajar
Materi dan Pembelajaran Matematika Sekolah Dasar
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
STANDAR KOMPETENSI GURU MATA PELAJARAN
STANDAR KOMPETENSI DAN KUALIFIKASI GURU
GURU DAN KEPALA SEKOLAH SEBAGAI SUATU PROFESI
Disampaikan Dalam Seminar Tgl 6 Januari 2008 di Kudus
PPL PPG-SM3T I GEDE NURJAYA.
PEMBELAJARAN BERBASIS KOMPETENSI
SISTEM PEMBINAAN PROFESIONAL
PERAN ILMU PENDIDIKAN DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN GURU
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 Tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL.
KOMPETENSI TENAGA KEPENDIDIKAN
KONSEP PROFESI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
PROFESI KEPENDIDIKAN Nama kelompok: Welly Juli Ariesta Nita Triana
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI GURU
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan.
UU RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan dosen Bab I pasal 1 no. 1 : Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
PENDIDIK DAN PESERTA DIDIK
STANDAR KOMPETENSI GURU
Analisis Instrumen PKG PAI
PEMBEKALAN PLP Tim PPL.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN BERKELANJUTAN Disampaikan pada : Kegiatan MGMP di SMP Negeri 1 Dayeuhkolot Sabtu, 26 November 2011 Oleh: Tarunasena

UU No. 14/2005 (UUGD) Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan”. Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi GuruPeraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diperlukan rambu-rambu bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan.Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan, maka diperlukan rambu-rambu bimbingan teknis bagi guru untuk pengembangan profesionalisme yang berkelanjutan.

GURU SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL berarti Pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu

Syarat menjadi GURU Guru wajib memiliki: Kualifikasi akademikKualifikasi akademik KompetensiKompetensi Sertifikat pendidikSertifikat pendidik Sehat jasmani & rohaniSehat jasmani & rohani Kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasionalKemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional

Kompetensi Guru sebagai Agen Pembelajaran Kompetensi PedagogikKompetensi Pedagogik Kompetensi KepribadianKompetensi Kepribadian Kompetensi SosialKompetensi Sosial Kompetensi ProfesionalKompetensi Profesional

Kompetensi Pedagogik 1.Pemahaman wawasana atau landasan kependidikan 2.Pemahaman terhadap peserta didik 3.Pengembangan kurikulum/silabus 4.Perancangan pembelajaran 5.Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis 6.Pemanfaatan teknologi pembelajaran 7.Evaluasi hasil belajar 8.Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya

Kompetensi Kepribadian 1.Mantap 2.Berakhlak mulia 3.Arif dan bijaksana 4.Berwibawa 5.Stabil 6.Dewasa 7.Jujur 8.Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat 9.Secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri 10.Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan

Kompetensi Sosial 1.Berkomunikasi lisan, tulisan, isyarat 2.Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional 3.Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik 4.Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku 5.Menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan

Kompetensi Profesional Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge)  penguasaan:Kemampuan guru dalam pengetahuan isi (content knowledge)  penguasaan: 1.Materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu 2.Konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, atau kelompok mata pelajaran yang diampu

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU 1. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs1. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan, minimum D-IV atau sarjana S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.Guru pada SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan, minimum D-IV atau sarjana S1 program studi yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan/diampu, dan diperoleh dari program studi yang terakreditasi.

2. Kualifikasi Akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk diangkat sebagai guru dalam bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan diperguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakuakan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.2. Kualifikasi Akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk diangkat sebagai guru dalam bidang khusus yang sangat diperlukan tetapi belum dikembangkan diperguruan tinggi dapat diperoleh melalui uji kelayakan dan kesetaraan. Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seorang yang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakuakan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya.

Program pendidikan profesi guru yang bermutu memungkinkan lulusannya: –Menunjukkan seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku. –Mampu bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli. –Mematuhi kode etik profesi guru yang memintanya bertindak sesuai norma kepatutan. –Bekerja dengan penuh dedikasi.

lanjutan –Membuat keputusan secara mandiri maupun secara bersama. –Menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak- pihak terkait. –Bekerja sama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan. –Secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.

PembentukanKompetensiGuru Agar calon guru mampu melakukan hal-hal tersebut, diperlukan bukan saja persiapan yang bersifat akademik, namun juga pengalaman intensif dalam menerapkan prinsipprinsip akademik tersebut dalam situasi nyata di sekolah.Agar calon guru mampu melakukan hal-hal tersebut, diperlukan bukan saja persiapan yang bersifat akademik, namun juga pengalaman intensif dalam menerapkan prinsipprinsip akademik tersebut dalam situasi nyata di sekolah. Kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang.Kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang.

lanjutan Pembentukan kompetensi guru merupakan kegiatan pengkajian, latihan, dan pembiasaan, yang memerlukan kecakapan mengambil keputusan dalam situasi transaksional.Pembentukan kompetensi guru merupakan kegiatan pengkajian, latihan, dan pembiasaan, yang memerlukan kecakapan mengambil keputusan dalam situasi transaksional.

KerangkaKurikulumPendidikanProfesiGuru Sebagaimana dikemukakan pada landasan konseptual di depan dan yang tertuang dalam Pasal 1 (13) PP No. 19/2005 tentang SNP, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.Sebagaimana dikemukakan pada landasan konseptual di depan dan yang tertuang dalam Pasal 1 (13) PP No. 19/2005 tentang SNP, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Pasal 9 PP No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri untuk setiap program studi.Pasal 9 PP No. 19/2005 tentang SNP mengemukakan bahwa kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan sendiri untuk setiap program studi. Dengan demikian masing-masing LPTK yang akan menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat menyusun sendiri kurikulumnya, baik kurikulum PPG pasca S-1 Kependidikan maupun Kurikulum PPG pasca S- 1/D-IV Non Kependidikan.Dengan demikian masing-masing LPTK yang akan menyelenggarakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dapat menyusun sendiri kurikulumnya, baik kurikulum PPG pasca S-1 Kependidikan maupun Kurikulum PPG pasca S- 1/D-IV Non Kependidikan.

Walaupun demikian sebaiknyaLPTK penyelenggara melakukan kerjasama dalam pengembangan kurikulum dengan difasilitasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dengan kerjasama ini diharapkan terwujudnya kurikulum PPG yang setara dalam menjaga mutu LPTK penyelenggara, dan akan memudahkan mahasiswa pindah dari satu PPG ke PPG lainnya serta memudahkan dalam penilaian jika terjadi mobilitas guru dari satu daerah ke daerah lain.Walaupun demikian sebaiknyaLPTK penyelenggara melakukan kerjasama dalam pengembangan kurikulum dengan difasilitasi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dengan kerjasama ini diharapkan terwujudnya kurikulum PPG yang setara dalam menjaga mutu LPTK penyelenggara, dan akan memudahkan mahasiswa pindah dari satu PPG ke PPG lainnya serta memudahkan dalam penilaian jika terjadi mobilitas guru dari satu daerah ke daerah lain.

Dalam menyusun kurikulum program PPG perlu diperhatikan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui program pendidikan profesi.Dalam menyusun kurikulum program PPG perlu diperhatikan kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, yakni kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui program pendidikan profesi. Namun demikian pengelompokan kompetensi ini tidak dapat dijadikan sebagai pengelompokan mata kuliah, oleh karena kompetensi ini merupakan hasil akhir dari proses pendidikan,Namun demikian pengelompokan kompetensi ini tidak dapat dijadikan sebagai pengelompokan mata kuliah, oleh karena kompetensi ini merupakan hasil akhir dari proses pendidikan,

dan kompetensikompetensi itu dapat tertampung dalam beberapa matakuliah, misalnya mata kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris dapat menampung kompetensi kepribadian dan sosial. Dengan demikian dalam penyusunan kurikulum program PPG kompetensi yang ingin dicapai dapat disederhanakan menjadi kompetensi akademik, dan kompetensi profesional.Dengan demikian dalam penyusunan kurikulum program PPG kompetensi yang ingin dicapai dapat disederhanakan menjadi kompetensi akademik, dan kompetensi profesional.

Kompetensi akademik adalah seluruh bekal yang bersifat basis keilmuan dari kegiatan mendidik yang akan diaplikasikan secara otentik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di lapangan.Kompetensi akademik adalah seluruh bekal yang bersifat basis keilmuan dari kegiatan mendidik yang akan diaplikasikan secara otentik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan di lapangan. Kompetensi profesional adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang memiliki struktur, yang terdiri atas orientasi, latihan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah belajar siswa, dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.Kompetensi profesional adalah seluruh kemampuan mengaplikasikan prinsip-prinsip keilmuan dalam praktik nyata di sekolah yang memiliki struktur, yang terdiri atas orientasi, latihan terbimbing, latihan mandiri, mengatasi masalah-masalah belajar siswa, dan berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan non mengajar yang terjadi di sekolah.

Sebelum menetapkan kurikulum yang akan diberlakukan untuk program PPG, perlu dianalisa terlebih dahulu apa saja kompetensi yang sudah diperoleh mahasiswa lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan.Sebelum menetapkan kurikulum yang akan diberlakukan untuk program PPG, perlu dianalisa terlebih dahulu apa saja kompetensi yang sudah diperoleh mahasiswa lulusan S-1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan. Analisis ini akan menentukan apa saja kegiatan perkuliahan yang perlu ditambahkan untuk kedua program tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam program PPG pasca S1 kependidikan diperuntukkan bagi peserta didik yang sebelumnya berasal dari S-1 kependidikan dan menerima beban sks materi bidang studi tidak sebanyak beban sks bidang studi S1 Non Dik.Analisis ini akan menentukan apa saja kegiatan perkuliahan yang perlu ditambahkan untuk kedua program tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam program PPG pasca S1 kependidikan diperuntukkan bagi peserta didik yang sebelumnya berasal dari S-1 kependidikan dan menerima beban sks materi bidang studi tidak sebanyak beban sks bidang studi S1 Non Dik.

Pada program PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan.Pada program PPG untuk lulusan S-1 kependidikan perlu diberikan mata kuliah bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi) dan program pengalaman lapangan (PPL) kependidikan. Sedangkan pada program PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar atau Program Pengalaman Lapangan (PPL).Sedangkan pada program PPG pasca S1/D-IV Non kependidikan diberikan mata kuliah mengenai kompetensi akademik kependidikan (pedagogik), bidang studi dalam bentuk subject specific pedagogy (pendidikan bidang studi), dan latihan mengajar atau Program Pengalaman Lapangan (PPL).

TERIMA KASIH