SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Advertisements

OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
HUKUM BISNIS Pendahuluan M-1 1Tony Soebijono. Hukum dan Masyarakat Manusia adalah mahluk Sosial Perlu diatur  Aturan Untuk mencapai tujuan bersama Tony.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
MATA KULIAH HUKUM BISNIS
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
NORMA DALAM MASYARAKAT
PENDAHULUAN Setiap bangsa di dunia mempunyai hukumnya sendiri-sendiri yang bisa berbeda dengan hukum bangsa lain. Hukum Indonesia diterapkan oleh masyarakat.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
Assalamu’alaikum bismillah...
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Pengertian & Kekhusuan Norma
Mata Kuliah Pengantar Hukum Indonesia
HUKUM ISLAM DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
HUKUM SEBUAH KAJIAN SINGKAT.
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI I: PENGANTAR HUKUM INDONESIA
Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
PENGERTIAN, ASAS, DAN TUJUAN HUKUM
DASAR-DASAR ILMU HUKUM
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
PENDAHULUAN HUKUM KOMERSIAL RIESTA YOGAHASTAMA ,S.H., M.Kn.
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
Pokok-pokok bahasan Pengenalan hukum Macam-macam badan usaha
PEMBIDANGAN HUKUM.
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
Pendahuluan- Apakah hukum itu
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Pancasila.
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Masyarakat, Norma dan Hukum
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
SUDARSONO, SH, MM Nomor ID
Nama Kelompok 1: Jabal Ausarizq S. Khalista Atma D. Neneng Sartika
HUKUM.
SISTEM HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
POLITIK HUKUM ( POLITIEK RECHT )
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
TAAT HUKUM.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
Transcript presentasi:

SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR PENGANTAR HUKUM INDONESIA

HUKUM SEBAGAI PRANATA SOSIAL

Manusia sebagai “zoon politicon” Manusia sebagai makhluk sosial Masyarakat dan kebutuhan keteraturan Kaidah, norm, ukuran sebagai petunjuk bermasyarakat Perintah larangan

Contoh kenyataan kaidah/norma: Tidak merokok ketika mengunjungi orang yang sedang sakit Mengantar tamu sampai ke depan rumah Pembeli barang harus membayar sejumlah uang Memberikan tempat duduk pada seorang nenek di dalam bus kota Berjalan menunduk di depan orang tua

MACAM NORMA/KAIDAH: Norma agama: peraturan hidup yang berasal dari Tuhan Norma kesusilaan: peraturan hidup yang berasal dari hati sanubari manusia Norma kesopanan: peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia Norma hukum: peraturan yang timbul dari norma hukum yang dibuat oleh penguasa negara

PERSAMAAN DAN PERBEDAAN ANTAR NORMA Persamaan: Tujuan Yaitu mengatur perilaku hidup bermasyarakat Perbedaan?

PERBANDINGAN NORMA NORMA ISI, SIFAT, BENTUK TUJUAN SANKSI AGAMA Perintah, larangan, anjuran dari Tuhan. Bentuk tertulis dan tidak tertulis Orang beriman, bertakwa, selamat dunia akhirat Individual, universal. Sanksi dosa dengan pembalasan di akhirat KESUSILAAN Perintah berupa “suatu” anjuran yang diharapkan dalam pergaulan bermasyarakat. Sifat tidak memaksa. Bentuk tidak tertulis Orang yang beradab /bersusila dalam tata pergaulan bermasyarakat Individual, relatif universal. Sanksi celaan dan penyesalan KESOPANAN Perintah berupa anjtan berbuat baik. Orang yang sopan /baik dalam pergaulan bermasyarakat Individual, lokal, temporal. Sanksi celaan dan dikucilkan HUKUM Perintah, larangan. Sifatnya memaksa dan dapat dipaksakan pelaksanaannya Bentuk tertulis Warga yang patuh hukum Sanksi sama bagi seluruh warga negara

pengertian HUKUM

NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT H U K U M ASAL KATA: HUKM (BHS. ARAB) RECHT (BHS BELANDA, JERMAN) LAW (BHS. INGGRIS) LE’I (BHS. PERANCIS) PENGERTIAN UMUM: NORMA, KAIDAH, PERATURAN, UU, PATOKAN YANG MENGIKAT

HUKUM SULIT UNTUK DIDEFINISIKAN Hukum memiliki banyak aspek / segi, dan definisi hukum hanya dapat menjelaskan “sebagian” dari aspek bentuk dan aspek hukum Tidak ada definisi hukum yang memadai dan seragam disebabkan oleh perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan orang yang mendefinisikan

DEFINISI HUKUM NO TOKOH DEFINISI 1. UTRECHT Hukum adalah himpunan petunjuk hidup yang berupa perintah dan larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa masyarakat 2. SUDIMAN KARTOHADI PROJO Unsur pokok hukum adalah: Sesuatu yang berkenaan dengan manusia Manusia dalam pergaulan hidup Untuk mencapai tata tertib pergaulan hidup Berdasarkan keadilan 3. BELLEFROID Hukum adalah peraturan yang berlaku pada suatu masyarakat, mengatur tata tertib masyarakat tersebut, dan didasarkan atas kekuasaan yang ada di masyarakat itu

Lanjutan…DEFINISI HUKUM NO TOKOH DEFINISI 4. IMANUEL KANT Keseluruhan syarat-syarat dimana dengan ini kehendak bebas orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain 5. LEON DUQUIT Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, yang diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama, dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap pelanggar 6. APELDORN Tidak ada definisi yang tepat atas hukum 7. WIRJONO PRODJO DIKORO Hukum adalah rangkaian peraturan-peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota masyarakat

Lanjutan…DEFINISI HUKUM NO TOKOH DEFINISI 8. THOMAS HOBBES Hukum adalah kebebasan berbuat sesuatu 9. PROUDHON Hukum adalah jaminan penghormatan terhadap nilai seseorang sebagai manusia 10. LAND Hukum adalah seperangkat aturan-aturan yang harus dipatuhi manusia dalam masyarakat 11. SUYLING Hukum adalah seperangkat norma-norma yang ditetapkan oleh negara atau diakui sifatnya yang mengikat

UNSUR – UNSUR HUKUM Aturan-aturan Mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat Bersifat konkrit Bersumber dari kebiasaan atau dibuat oleh penguasa / badan resmi / pemerintah Bentuk tertulis / tidak tertulis Bersifat memaksa Akibat hukum bagi yang melanggar

PENGANTAR HUKUM INDONESIA Adalah mata kuliah pengantar yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai garis besar / kerangka hukum yang berlaku di Indonesia beserta azas- azasnya

PTHI & PHI (PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA) (PENGANTAR HUKUM INDONESIA)

Tata Hukum = recht orde Tata = susunan Susunan hukum yang terdiri atas aturan-aturan hukum yang ditata sedemikian rupa sehingga memudahkan untuk menemukannya sebagai dasar penyelesaian peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat Tata hukum = hukum positif

Ius constitutum = Hukum Positif Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu PTHI objek studinya adalah hanya mempelajari hukum yang sedang berlaku di Indonesia

Tujuan mempelajari Tata Hukum Indonesia Mempelajari tata hukum = mempelajari hukum positif Indonesia, al: Kerangka hukum di Indonesia Perbuatan yang melanggar hukum Perbuatan yang wajib dilakukan Kedudukan, hak, kewajiban masyarakat

Tata hukum Indonesia adalah tata/susunan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan berkembang secara dinamis Perkembangan masyarakat diikuti oleh perkembangan aturan yang mengubah pergaulan hidup, sehingga tata hukum selalu berubah (struktur terbuka)

DIMENSI HUKUM POSITIF Dimensi kesejarahan Dimensi perkembangan STRATEGI PEMBANGUNAN HUKUM NASONAL Dimensi pembinaan hukum Dimensi pembaharuan hukum Dimensi penciptaan hukum

Contoh: Hukum Perbankan – Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Acara Perdata Hukum Perjanjian (KUHP) – Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik KUHP (Buku II tentang benda) – UUPA - UUHT Contoh lain. Diskusikan !!!!

Objek PHI Hukum positif Hukum yang pernah berlaku di Indonesia Hukum yang akan datang dan masih merupakan cita-cita (ius constituendum)

Pengertian: Sejarah Tata Hukum pencatatan kejadian penting di masa lalu Kebenaran nyata (konkrit) Pencatatan atau penulisan kejadian penting atas perubahan atau penggantian aturan-aturan lama yang sudah dianggap tidak sesuai dengan keinginan masyarakat dalam rangka mencapai keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.

POLITIK HUKUM

Pengertian: Politik Hukum Pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum akan dikembangkan Tujuan dan alasan dibentuknya peraturan per-UU-an

PENTINGNYA POLITIK HUKUM Sebagai alasan mengapa diperlukan pembentukan suatu peraturan per-UU- an Untuk menentukan apa yang hendak diterjemahkan dalam kalimat hukum dan menjadi perumusan pasal

GOLONGAN POLITIK HUKUM KEBIJAKAN DASAR (BASIC POLICY) KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN (ENACTMENT POLICY)

1. KEBIJAKAN DASAR (BASIC POLICY) YAITU: POLITIK HUKUM YANG MENJADI ALASAN DASAR DIADAKANNYA SUATU PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN. SIFAT: NETRAL DAN MENGANDUNG NILAI UNIVERSAL TUJUAN DAN ALASAN PEMBUATAN UU

2. KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN (ENACTMENT POLICY) YAITU: POLITIK HUKUM YANG MENJADI TUJUAN ATAU ALASAN YANG MUNCUL DIBALIK PEMBERLAKUAN PERUNDANG- UNDANGAN SIFAT: MEMILIKI MUATAN POLITIS DAN BERGANTUNG KEPADA APA YANG DIINGINKAN PEMBUAT UU. SECARA EKSPLISIT TERDAPAT DI DALAM KONSIDERAN MENIMBANG ATAU PENJELASAN UMUM

PERBEDAAN KEBIJAKAN DASAR DAN KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN BERSIFAT NETRAL DAN BERGANTUNG PADA NILAI UNIVERSAL BERSIFAT POLITIS, DAN TERGANTUNG PADA APA YANG DIINGINKAN PEMBUAT UU SAMA PADA HAMPIR SEMUA NEGARA FAKTOR PENYEBAB SUBSTANSI SEBUAH UU DI SATU NEGARA BERBEDA DENGAN NEGARA LAINNYA WALAU MEMILIKI DASAR, TUJUAN DAN NAMA YANG SAMA. HANYA SATU KEBIJAKAN DASAR DAPAT LEBIH DARI SATU KEBIJAKAN PEMBERLAKUAN

Hubungan antara tata hukum, sejarah tata hukum dan politik hukum?

PENGANTAR HUKUM INDONESIA dengan PENGANTAR ILMU HUKUM Hubungan antara

MERUPAKAN PETA DUNIA HUKUM DENGAN SKALA KECIL PENGANTAR ILMU HUKUM MK yang menunjukkan jalan ke arah cabang ilmu hukum sebenarnya Memberikan pandangan umum secara ringkas tentang ilmu pengetahuan hukum, kedudukan ilmu pengetahuan hukum Tengtang pengertian-pengertian dasar, azas dan penggolongan cabang hukum MERUPAKAN PETA DUNIA HUKUM DENGAN SKALA KECIL

PENGANTAR HUKUM INDONESIA MK dasar berkenaan dengan pengetahuan ringkas tentang hukum yang berlaku di Indonesia secara keseluruhan Mempelajari seluruh cabang ilmu hukum yang berlaku di Indonesia secara garis besar PETA HUKUM DI INDONESIA DALAM SKALA KECIL

SEKIAN.. TERIMA KASIH