Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS DAN FUNGSI PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI (PPLN)
Advertisements

HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
POTENSI KERAWANAN PEMILU
BADAN LEGISLASI DPR-RI TAHUN LATAR BELAKANG PERUBAHAN  Program Prolegnas Prioritas tahun 2010  Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik  Peningkatan.
MK DAN KEWENANGAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden TAHUN (Berdasarkan UU No
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
MENCIPTAKAN PEMILU BERKWALITAS
DR. Hj. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat
Materi kuliah Pemilu dan Perilaku Politik
GAMBARAN UMUM PEMILU 2014 DI LUAR NEGERI
BADAN LEGISLASI DPR-RI Oktober Tahun LATAR BELAKANG PERUBAHAN Program Prolegnas Prioritas tahun 2010 Penyempurnaan Lesgislasi RUU Paket Politik.
PELAPORAN REKENING KHUSUS DANA KAMPANYE PEMILU PARTAI POLITIK 2014
Rumusan Tindak Pidana Korupsi
Uu-ite-2008 Republic of Indonesia.
PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DKI JAKARTA 2012
Wewenang, Kewajiban, dan Hak
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Impeachment atau Pemakzulan
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM
SALAM ADHYAKSA.
HUKUM ACARA PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Regulasi Kampanye Pemilihan Gubernur & Wakil Gubernur, Bupati & Wakil Bupati dan/atau Walikota & Wakil Walikota SUHARDI SOUD, SE.
TIMELINE PENYELENGGARAAN PEMILU 2019
Pilkada serentak: Peluang dan tantangan
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
Pengawasan Dana Politik
Lanjut….
PENGATURAN POLITIK UANG DALAM UU PILKADA
Tata Cara Pencalonan pada Pemilu Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA LEGISLATIF
SANKSI ADMINISTRASI DAN SANKSI PIDANA
Catatan Terhadap Beberapa Variable Sistem dan Penegakan Hukum Pemilu di dalam RUU Penyelenggaraan Pemilu Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
legal aspek produk teknik informatika & komunikasi -PATEN ( 2) -
SEMINAR KODIFIKASI UNDANG-UNDANG PEMILU
DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN
PENCABUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PENGANTAR ILMU POLITIK
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Menjadi Perempuan Cerdas Berpolitik
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Catatan Terhadap Hasil Survei Persepsi Publik Tentang RUU Pemilu
KEWENANGAN GUBERNUR DALAM PERESMIAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTARWAKTU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
PEMILIHAN UMUM KELASA VI SEMESTER 1 PROFIL PETUNJUK KURIKULUM MATERI
UU REPUBLIK INDONESIA NO
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Bapak Drs. H. Usman Yatim, MPd
MENGAPA HARUS ADA PEMILU
Oleh : Leha silfiana ( ) Eva nurmalia ( )
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Pemilu di Indonesia Tahun 2004
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Perlindungan Konsumen
PELAPORAN DANA KAMPANYE PESERTA PEMILU 2014
Aturan dan Larangan Kampanye
Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2014
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU TAHUN 2019 PANWASCAM SUT SETI.
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan.
NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) DALAM PEMILU DAN PEMILIHAN
PEMBERHENTIAN DAN PENSIUN Berdasarkan PP 11/2017 & PP 53/2010
LEMBAGA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT & DEWAN PERTIMBANGAN DAERAH
HAK & KEWAJIBAN WARGA NEGARA MATA KULIAH : KEWARGANEGARAAN.
Badan Kepegawaian Negara Balikpapan, 21 Februari 2019
PENGAWASAN PRA MASA KAMPANYE PEMILU 2019
LEMBAGA MPR, PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Transcript presentasi:

Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah ISU-ISU PEMILU 2014 Oleh : RIDHO ASARDAY PUTRA (125030100111051) FILDA WAHAR SATYAWINATA (125030100111060) LIA AMALIAH 125030101111008) Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah ILMU ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, 2014

ISU-ISU yang Bergulir Selama PEMILU 2014 Pemilihan Umum yang berlangsung pada 9 April 2014 lalu menghadirkan beberapa Isu-Isu yang menghiasi keberlangsungan Pemilihan Umum tersebut. Isu-isu tersebut antara lain: Money Politic Fragmatisme pemilih Mobilisasi masa pemilih Penggelembungan suara pemilih Kecurangan KPPS dalam pelaksanaan pemilu dan masih banyak yang lainnya yang tidak bisa kami sebutkan.

Money Politic Secara umum masyarakat mengartikan Money Politik sebagai: Penyuapan kepada pihak-pihak tertentu untuk dapat memenangkan pemilu. Kegiatan membeli suara rakyat dengan barang ataupun uang. Kampanye dengan menghambur-hamburkan uang. Upah kerja satu hari yang diberikan oleh salah satu Parpol atau Calon Legislatif atau seorang Calon Kepala Daerah untuk dapat mengarahkan suara masyarakat untuk memberikan suaranya kepada pihak pemberi.

Arti Money Politic menurut para ahli : Arnold Heidenheimer (1993) “any transaction between private and pubic sector actors through which collective goods are illegitimately converted into private-regarding”

Bentuk-bentuk Money Politic Pemberian bentuk uang dan barang Pemberian melalui tokoh masyarakat Pemberian bentuk fasilitas sarana umum Sistem Ijon Serangan Fajar

Faktor-faktor Money Politic FAKTOR EKONOMI FAKTOR TIDAK TAHU

Dasar Hukum Money Politic Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Ayat 1 “pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.” Ayat 2 “pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD”

undang-undang pemilu 2008 Nomor 10 pasal 265 “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.

Simpulan atas Isu Masyarakat menilai money politic sebagai sesuatu yang wajar karena alasan ekonomis dan sebagian karena ketidaktahuan mereka. Anggapan ini muncul disebabkan pragmatisme politik, yang tidak hanya dipraktekkan oleh elit politik tetapi juga telah menyebar ke dalam kultur masyarakat. Menurut hukum agama money politics dapat dihukumi haram, syubhat, bahkan mubah. Perbedaan cara pandang ini didasarkan pada pertimbangan kerusakan dan kemaslahatan yang dihasilkannya. Namun demikian, tidak terdapat ukuran pasti tentang rumusan kemaslahtan dan mafsadat tersebut. Dari hukum positif (negara) money politics merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan mencurangi demokrasi. Pasal 90 ayat 2 UU/2003 membahas mengenai money politics dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di samping UU lain yang membahas mengenai korupsi dan penyelenggaraan negara.