Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah ISU-ISU PEMILU 2014 Oleh : RIDHO ASARDAY PUTRA (125030100111051) FILDA WAHAR SATYAWINATA (125030100111060) LIA AMALIAH 125030101111008) Politik pemilihan tingkat nasional dan daerah ILMU ADMINISTRASI PUBLIK FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG, 2014
ISU-ISU yang Bergulir Selama PEMILU 2014 Pemilihan Umum yang berlangsung pada 9 April 2014 lalu menghadirkan beberapa Isu-Isu yang menghiasi keberlangsungan Pemilihan Umum tersebut. Isu-isu tersebut antara lain: Money Politic Fragmatisme pemilih Mobilisasi masa pemilih Penggelembungan suara pemilih Kecurangan KPPS dalam pelaksanaan pemilu dan masih banyak yang lainnya yang tidak bisa kami sebutkan.
Money Politic Secara umum masyarakat mengartikan Money Politik sebagai: Penyuapan kepada pihak-pihak tertentu untuk dapat memenangkan pemilu. Kegiatan membeli suara rakyat dengan barang ataupun uang. Kampanye dengan menghambur-hamburkan uang. Upah kerja satu hari yang diberikan oleh salah satu Parpol atau Calon Legislatif atau seorang Calon Kepala Daerah untuk dapat mengarahkan suara masyarakat untuk memberikan suaranya kepada pihak pemberi.
Arti Money Politic menurut para ahli : Arnold Heidenheimer (1993) “any transaction between private and pubic sector actors through which collective goods are illegitimately converted into private-regarding”
Bentuk-bentuk Money Politic Pemberian bentuk uang dan barang Pemberian melalui tokoh masyarakat Pemberian bentuk fasilitas sarana umum Sistem Ijon Serangan Fajar
Faktor-faktor Money Politic FAKTOR EKONOMI FAKTOR TIDAK TAHU
Dasar Hukum Money Politic Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Ayat 1 “pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.” Ayat 2 “pasangan calon dan/atau tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai pasangan calon oleh DPRD”
undang-undang pemilu 2008 Nomor 10 pasal 265 “setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota DPD dalam pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, dipidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
Simpulan atas Isu Masyarakat menilai money politic sebagai sesuatu yang wajar karena alasan ekonomis dan sebagian karena ketidaktahuan mereka. Anggapan ini muncul disebabkan pragmatisme politik, yang tidak hanya dipraktekkan oleh elit politik tetapi juga telah menyebar ke dalam kultur masyarakat. Menurut hukum agama money politics dapat dihukumi haram, syubhat, bahkan mubah. Perbedaan cara pandang ini didasarkan pada pertimbangan kerusakan dan kemaslahatan yang dihasilkannya. Namun demikian, tidak terdapat ukuran pasti tentang rumusan kemaslahtan dan mafsadat tersebut. Dari hukum positif (negara) money politics merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan mencurangi demokrasi. Pasal 90 ayat 2 UU/2003 membahas mengenai money politics dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, di samping UU lain yang membahas mengenai korupsi dan penyelenggaraan negara.