1 PELAKSANAAN TUGAS DEPARTEMEN PERBANKAN SYARIAH DPbS – 2012 Disampaikan dalam Lokakarya Guru SMA Bidang Ekonomi dan Training for Trainer Dosen Matkul Kebanksentralan Batam, 27 Febuari 2013
2 I. Pendahuluan II. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia III. Indikator Perbankan Syariah Agenda
3 I. Pendahuluan Latar Belakang Pengembangan Perbankan Syariah
4 Falah Adil Seimbang Maslahat Ukhuwah Syariah Akhlak Tauhid Masyarakat berkeTuhanan YME Adab dan moral yang tinggi Persatuan dan gotong-royong Kesejahteraan bersama Islamic Economics Values National Heritage Masyarakat Indonesia yang Sejahtera a.Akses sumber daya ekonomi yang merata. b.Dorongan implementasi konsep profit and loss sharing c.Sinkronisasi sektor keuangan dan riil d.Sustainable and Responsible Investment e.Prudential practices f.Shariah compliance a.Akses sumber daya ekonomi yang merata. b.Dorongan implementasi konsep profit and loss sharing c.Sinkronisasi sektor keuangan dan riil d.Sustainable and Responsible Investment e.Prudential practices f.Shariah compliance Etika, Moral yang Luhur dan memenuhi prinsip syariah Good Governance Real Sector Development Limitation of Bubble Economic Inclusion of the Society in the Economic Growth Ekonomi partisipatif berlandaskan keadilan dan kesetaraan Etika, Moral yang Luhur dan memenuhi prinsip syariah Good Governance Real Sector Development Limitation of Bubble Economic Inclusion of the Society in the Economic Growth Ekonomi partisipatif berlandaskan keadilan dan kesetaraan Musyawarah untuk mufakat Karakteristik Ekonomi Syariah Implikasi Ekonomi Fondasi Pemikiran Pengembangan Ekonomi Syariah ‘Reinventing Our Nation’s Heritage’
UU No.7/1992 tentang Perbankan memberikan peluang untuk membuka bank yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Indonesia memasuki era dual banking system, di mana bank dengan prinsip bagi hasil dan bank konvensional secara bersama-sama mendukung pembangunan perekonomian Nasional. UU No.10/1998, yang merupakan amandemen dari UU No.7/1992 tentang Perbankan, memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Bank konvensional dimungkinkan untuk membuka unit usaha syariah. UU No.21/2008 Tanggal 16 Juli 2008, tentang Perbankan Syariah memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengembangan perbankan syariah di Indonesia Landasan Hukum Perbankan Syariah di Indonesia
Mencapai & Memelihara Kestabilan Nilai Rupiah Amanah dari UU No7/1992 yang diubah oleh UU No.10/1998 tentang Perbankan UU No.23/1999 yang diubah UU No. 3/2004 tentang Bank Indonesia. Menetapkan & Melaksanakan Kebijakan Moneter Mengatur & Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Mengatur & Mengawasi Bank Tugas Bank Indonesia
Terwujudnya sistem perbankan syariah yang sehat, kuat dan konsisten terhadap prinsip syariah dalam kerangka keadilan, kemaslahatan dan keseimbangan guna mencapai masyarakat yang sejahtera secara material dan spiritual. Mewujudkan iklim yang kondusif untuk pengembangan perbankan syariah yang kompetitif, efisien dan memenuhi prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian, yang mampu mendukung sektor riil melalui pembiayaan berbagi hasil dan transaksi riil, dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Visi dan Misi Visi Misi
1. Menyediakan alternatif jasa keuangan dan perbankan bagi masyarakat yang menginginkan jasa keuangan dan perbankan berdasarkan prinsip syariah 2.Anti spekulatif, melalui penolakan terhadap aktivitas spekulatif di pasar valas dan di pasar modal, (built-in characteristic dari produk2 bank syariah) 3. Menciptakan harmonisasi antara sektor keuangan dengan sektor produktif riil (re- attachment) melalui penyediaan likuiditas yang sesuai dengan aktivitas riil perekonomian. Mengurangi excess liquidity trap. 4.Mendorong fungsi sosial, memperluas jangkauan pertumbuhan ekonomi kepada UMK dan masyarakat miskin, melalui peran perbankan syariah dalam voluntary sector (CSR, ZISWaH) Meningkatkan mobilisasi dana masyarakat u/ pembiayaan pembangunan nasional Financial Deepening Mendorong Financial Inclusion; maksimalisasi keterlibatan masyarakat dan membuka akses permodalan Mendukung stabilitas harga dan meningkatkan daya tahan sistem keuangan terhadap economic shocks Memperkuat sektor produktif perekonomian dan mendukung pencapaian inflasi yg rendah Memaksimalkan alokasi sumber daya ekonomi Pemberdayaan UMKM dan social safety net menciptakan quality of growth. Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia Memberi Kemanfaatan Bagi Perekonomian Nasional
Aktifitas yang dilarang: Riba (interest base activities), Maysir (speculative motive), Gharar (unclear information) Aktifitas yang dibolehkan: Bagi Hasil, Jual Beli, Titipan dan Jasa, Sosial (ZISWaf) Objek transaksi halal dan thayyib: No khamar, No pornografi, No pencemaran lingkungan Karakter Dasar No/less money creation No money whirlpool/money concentration/bubble economy No ketimpangan sektor riil & keuangan Penuh mendukung sektor riil Transaksi berbasis bagi hasil berdasarkan prinsip saling mengenal dan memahami dapat menekan risiko moral hazard Mendorong keterlibatan ekonomi golongan dhuafa No masalah sosial No perusakan alam & lingkungan Implikasi Antara Stabilitas sistem keuangan Penciptaan lapangan kerja Pertumbuhan ekonomi Pengentasan kemiskinan Stabilitas sosial Kelestarian alam & lingkungan Implikasi Makro Peran Perbankan Syariah dalam Ekonomi
10 II. Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia
Quick Win Tax incentives plus dividend policy and remuneration scheme Competitive ness Capital acceleration Establishing Sharia State owned banks: BUMNs, BPD Holding, Conversion Economic of scale Apresiasi rating dalam pemanfaatan dana voluntary Support to create new Industrial Branding Lower risk premium Higher preference Long-Mid Term Impact Supporting the development of Human resources and service excellence Higher efficiency Developing Infrastructure: liquidity market, market information Prudential regulation and supervision Regulatory synchronization (AKSI) Fin & Op’nal s’ness Positioning High growth LEGEND: Market creation Willingness to utilize iBs in government projects and activities, and relaxation on NOP, GWM, Modal Sumber: Blue Print Perbankan Syariah 2010 Strategi Pengembangan Industri Perbankan Syariah
Perbankan syariah yang efisien, memberika n sharia service excellent, dan berkontrib usi bagi perekono mian nasional 5. SDM berkualitas tinggi 4. Struktur perbankan yang efektif 6. Pemberdayaan nasabah yang efektif 7. Aliansi strategis yang sinergis 2. Infrastruktur yang mendukung 1. Regulasi dan supervisi yang efektif Sasaran Pengembangan
1.Directed Market Driven; mengarahkan preferensi pasar sehingga terbangun industri perbankan syariah yang sehat, kuat dan konsisten terhadap prinsip syariah. 2.Fair Treatment, membangun persaingan industri perbankan syariah yang sehat sesuai karakteristiknya dan pace of development. 3.Gradual & Sustainable Approach, prioritas dan fokus pengembangan berdasarkan situasi dan kondisi serta dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan. 4.Sharia Compliance, pengaturan industri dan pengembangan infrastruktur yang sesuai dengan prinsip syariah 5.Professional, setiap upaya pengembangan didasarkan kepada pertimbangan keahlian dan tata kelola yang baik. Paradigma Kebijakan
Human capital investment; Mendukung pembangunan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas, kompetensi dan akhlak yang baik Expansive and prudent; Mempersiapkan ketentuan kondusif yang mendukung pertumbuhan dengan memperhatikan prinsip syariah dan kehati-hatian serta didukung oleh sistem pengawasan yang efektif; Innovative, educative and comprehensive; Memberikan jasa pelayanan keuangan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui pengembangan produk dengan dukungan edukasi publik yang memadai; Internationally qualified and domestic oriented; Mengarahkan kepada penguasaan pasar domestik dengan kualitas operasional internasional; Beneficial Investors; Mendukung pembangunan ekonomi nasional dengan mengundang investor internasional disamping investor domestik dengan memperhatikan prinsip keadilan dan kesetaraan. Sumber: Blue Print Perbankan Syariah 2010 Human Capital Strategic Plan Dimensi Spasial (regionalisasi) Dimensi Kedalaman Finansial: Micro Finance, UKM, Korporat Dimensi Kedalaman Finansial: Micro Finance, UKM, Korporat Akselerasi Dimensi Komuniikasi yang inklusif Indonesia Sebagai Platform Pusat Keuangan Syariah Dunia Fokus ke pasar domestik Terbuka namun selektif Arah Kebijakan
15 Arah Kebijakan Perbankan Syariah Tahun Pembiayaan Perbankan Syariah yang Lebih Mengarah kepada Sektor Ekonomi Produktif dan Masyarakat yang Lebih Luas. Pengembangan Produk yang Lebih Memenuhi Kebutuhan Masyarakat dan Sektor Produktif Transisi Pengawasan yang Tetap Menjaga Kesinambungan Pengembangan Perbankan Syariah Revitalisasi Peningkatan Sinergi Dengan Bank Induk Peningkatan Edukasi dan Komunikasi dengan Terus Mendorong Peningkatan Kapasitas Perbankan Syariah pada Sektor Produktif serta Komunikasi “parity” dan “distinctiveness” Produk Perbankan Syariah
16 Regulatory Framework Central Bank Act of 2004 Banking Act of 1998 Islamic Banking Act of 2008 Sukuk Act of 2008 Deposit Insurance Act of 2004 Regulatory Framework Central Bank Act of 2004 Banking Act of 1998 Islamic Banking Act of 2008 Sukuk Act of 2008 Deposit Insurance Act of 2004 Tax neutrality: Amended by Tax Law no. 42 of Tax neutrality: Amended by Tax Law no. 42 of Government commitment: The development of Islamic finance industry as a national agenda”. Government commitment: The development of Islamic finance industry as a national agenda”. International Standard Adoption (with national condition adjustment): IFSB and AAOIFI International Standard Adoption (with national condition adjustment): IFSB and AAOIFI ISLAMIC BANKING EXPANSION Proposed Development Strategies: Providing facilities and incentives Proposed Development Strategies: Providing facilities and incentives Supportive Regulation Supportive Regulation Conducive Environment Conducive Environment Agressive Promotion & Dev. under iB Campaign Program Agressive Promotion & Dev. under iB Campaign Program iB Campaign: Expansion Target 2015 iB Campaign: Expansion Target 2015 Current Future Indonesian Islamic Banking Industry Expansion
17 III. Indikator Perbankan Syariah
18 Key Fact – Dec 2012
VARIABLES AND % WEIGHTS VARIABLES% WEIGHTS Number of Islamic Banks21,8 Central Sharia Supervisory Regime19,7 Number of Institutions involeved in Islamic Finance Industry 20,3 Size of Islamic Financial Assets13,9 Size of Sukuk6,6 Muslim Population7,2 Education and Culture5,7 Regulatory and Legal Global Islamic Financial Report (GIFR 2011) Posisi Industri Keuangan Syariah Indonesia Di Dunia Internasional ISLAMIC FINANCE COUNTRY INDEX (IFCI)
Marketing & Promotion Grand Strategy Tax Neutrality Act Office Channeling of Islamic Bank Islamic Banking Act Islamic Bond (Sukuk) Act 2006 – Average growth of Global Islamic Finance (10%) Expansion!!! Expected development based on New Development Policy Islamic Banking Expansion Dec 2012 Islamic Bank Islamic Com Bank 11 Islamic Windows 24 Islamic Rural Bank 158 Offices 2663
21 Domestic Market Penduduk muslim terbesar di dunia (235 juta); Kekayaan alam yang dapat mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi dan keuangan; Budaya sosial Indonesia ttg bagi hasil (maro, mertelu) sangat sejalan dengan prinsip bagi hasil dlm perbankan syariah; Hasil riset & survey Bank Indonesia menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bank syariah (89% menerima prinsip syariah) Islamic banking orientation for real sector is very suitable for Indonesian economic development Pembiayaan proyek pemerintah (MP3EI) Pembiayaan ke korporasi Konversi bank pemerintah menjadi bank syariah Dana BUMN dikelola oleh bank syariah. Dana haji, umroh, ZISWAF dikelola 100% oleh bank syariah Gencarnya program edukasi dan sosialisasi perbankan syariah oleh Bank Indonesia, perbankan syariah, maupun pihak-pihak terkait (universitas, community based); Peraturan perpajakan yang lebih kondusif (UU No.42 tahun 2009 tentang PPN); mengarah pada tax neutrality Pendirian bank-bank syariah baru, baik bank baru maupun konversi UUS menjadi BUS (th 2010 bertambah 5 bank baru) diharapkan ada 2 bank syariah baru di tahun 2012; Konsumsi domestik, kinerja investasi dan kemampuan ekspor yang mampu mendukung kinerja sektor riil nasional. Potensi Pengembangan
22 Potensi Pengembangan Global Market Penduduk muslim dunia sebesar 1.3 milyar, sekitar 20% dari jumlah penduduk pangsa GDP lebih dari 10% GNP dunia. Pertumbuhan Islamic finance secara global lebih besar dari pada sektor keuangan konvensional. Perkembangan islamic finance meliputi muslim dan non-muslim, dan negara-negara non muslim seperti UK, USA, Singapore, Luxembourg, Germany, Thailand and Russia. Islamic finance terdapat di > 75 negara dengan total aset sekitar 1.3 triliun USD.
23 Perkembangan Pesat Perbankan Syariah Merupakan Tren Global Source: Sekitar 500 institusi keuangan syariah berkembang di lebih 75 negara. Size industri mencapai USD 1.1 Triliun dengan tingkat pertumbuhan mencapai 10% per tahun
24 Tantangan 1.Meningkatkan “public awareness”, pemahaman (persepsi) dan menikmati pelayanan perbankan syariah. 2.Menyediakan sumber daya manusia yang handal dan kompeten sesuai permintaan industri perbankan syariah; 3.Inovasi produk Pengembangan produk melibatkan 3 lembaga yg independen (BI, DSN dan IAI); 4.Meningkatkan pelayanan agar setara dengan bank konvensional (fasilitas, network, dsb); 5.Infrastruktur yang setara dengan perbankan konvensional (hedging, pasar uang, credit rating, tolok ukur bagi hasil; dsb); 6.Persaingan dengan bank konvensional (termasuk bank induk); 7.Market share bank syariah masih single digit padahal industri perbankan syariah nasional telah ada selama dua dekade. 8.Masih adanya perbedaan penerapan akad syariah secara domestik maupun di berbagai negara 9.Pasar keuangan syariah (pasar sukuk, pasar saham syariah, dll) belum berkembang
TERIMA KASIH