POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR " SARDA JATENG " POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR OLEH : SARDA JATENG
DEFINISI POSKO LAPANGAN " SARDA JATENG " DEFINISI POSKO LAPANGAN MERUPAKAN PUSAT KOORDINASI DAN INFORMASI MENGENAI LOKASI MUSIBAH/BENCANA; POSKO LAPANGAN JUGA SEBAGAI PUSAT PENGENDALI/KOMANDO OPERASI SAR PADA SAAT TERJADI MUSIBAH/BENCANA MERUPAKAN SUATU TEMPAT DARURAT / TENDA / BANGUNAN YANG BERSIFAT SEMENTARA YANG DIDIRIKAN DI LOKASI MUSIBAH/BENCANA, GUNA KEPERLUAN KOORDINASI DAN KOMANDO DALAM SUATU OPERASI SAR/PENANGGULANGAN BENCANA ( DALOPS ). SERTA SEBAGAI PUSAT DATA DAN INFORMASI/MEDIA CENTRE/KRISIS CENTRE/OPS. ROOM.
SATGAS SAR ADALAH SATUAN TUGAS YANG DIBENTUK SEGERA BILA TERJADI MUSIBAH/BENCANA, GUNA MELAKSANAKAN OPERASI SAR/PENANGGULANGAN BENCANA. JUMLAH PERSONIL DAN PERALATAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DI LAPANGAN, ( SRU DARAT, LAUT DAN ATAU UADARA ) WAKTU PEMBENTUKAN SATGAS SAR YAITU PADA SAAT DIKETAHUI KEADAAN MARA BAHAYA ( HAZARD ) DAN ATAU TERJADI BENCANA ( TANGGAP DARURAT ).
DEWASA INI SATGAS SAR BUKAN HANYA SATUAN PETUGAS/ KELOMPOK ORGANISASI/INSTANSI YANG MELAKUKAN EVAKUASI TERHADAP KORBAN MUSIBAH/BENCANA SAJA, TETAPI SEMUA ORANG/PERSONIL YANG TERLIBAT DALAM SUATU OPERASI SAR/ELEMEN MASYARAKAT YANG MEMBANTU DALAM PENANGANAN/PENANGGULANGAN MUSIBAH/BENCANA.
TUJUAN PEMBENTUKAN SATGAS SAR ADALAH AGAR SETIAP MUSIBAH / BENCANA YANG TERJADI SEGERA DAPAT DIATASI, SEHINGGA KORBAN JIWA DAN HARTA BENDA DAPAT DISELAMATKAN / DIMINIMALISASIKAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 TENTANG PENERBANGAN BAB IX PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN SERTA PENELITIAN SEBAB-SEBAB KECELAKAAN PESAWAT UDARA PASAL 32 PEMERINTAH WAJIB MELAKUKAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP PESAWAT UDARA YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA PASAL 33 SETIAP ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA WAJIB MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT UDARA PENGATURAN MENGENAI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP PESAWAT UDARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PASAL 67 BARANG SIAPA TIDAK MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP PESAWAT UDARA YANG MENGALAMI KECELAKAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 33 AYAT 1 WALAUPUN TELAH DIBERITAHUKAN SECARA PATUT OLEH PEJABAT BERWENANG, DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 ( SATU ) TAHUN ATAU DENDA SETINGGI-TINGGINYA Rp. 36.000.000,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH )
UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN PASAL 94 PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB MELAKUKAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG MENGALAMI MUSIBAH DI PERAIRAN INDONESIA SETIAP ORANG DAN BADAN HUKUM YANG MENGOPERASIKAN KAPAL ATAU PESAWAT UDARA WAJIB MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG MENGALAMI MUSIBAH DI PERAIRAN INDONESIA KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DAN AYAT (2) DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH
PASAL 128 SETIAP ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MENGOPERASIKAN KAPAL ATAU PESAWAT UDARA YANG MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG MERNGALAMI MUSIBAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 94 AYAT (2), WALAUPUN TELAH DIBERITAHUKAN SECARA PATUT OLEH PEJABAT YANG BERWENANG, DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 ( SATU ) TAHUN ATAU DENDA SETINGGI-TINGGINYA Rp. 24.000.000,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH )
BAGAN POSKO LAPANGAN LOKASI BENCANA POS KEAMANAN DALMAS POS KESEHATAN LONGSOR/KEBAKARAN/BANJIR/GEMPA/TSUNAMI POSKO INDUK PUSDALOPS MEDIA CENTER/KRISIS CENTER SMC POS KEAMANAN DALMAS RUMKIT. LAPANGAN POS KESEHATAN SATLAK/BPBD BPBD BNPB SHELTER TPS DAPUR UMUM LOGISTIK PUSKESMAS R S U
KETERANGAN : POSKO INDUK POSKO INDUK BERTUGAS MEMANTAU, MENGKOORDINASIKAN/MENGKOMANDO, DAN MENGENDALIKAN SEMUA ELEMEN SATGAS SAR/SATGAS PENANGGULANGAN BENCANA YANG TERLIBAT PADA SUATU OPERASI SAR DALAM PENANGANAN/PENANGGULANGAN MUSIBAH/BENCANA; SERTA MELAPORKAN HASIL OPERASI SAR KEPADA POSKO SATLAK/SATKORLAK/BAKORNAS SECARA PERIODIK
RUMAH SAKIT LAPANGAN/POS KESEHATAN BERTUGAS MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN DAN ATAU MEMBERIKAN PERAWATAN TERHADAP KORBAN/PENGUNGSI/MASYARAKAT SEKITAR LOKASI BENCANA SEBELUM DIRUJUK KE PUSKESMAS ATAU RUMAH SAKIT UMUM, SERTA MELAPORKAN SEMUA KEGIATAN BERIKUT JUMLAH DAN KONDISI KORBAN/PASIEN YANG DIRAWAT MAUPUN DIRUJUK KEPADA POSKO INDUK
SHELTER/TEMPAT PENGUNGSIAN SEMENTARA ( TPS ) MERUPAKAN TITIK KUMPUL/TEMPAT AMAN BAGI MASYARAKAT SEKITAR LOKASI MUSIBAH/BENCANA. TEMPAT INI JUGA BIASA DIJADIKAN TEMPAT PENGUNGSIAN BAGI MASYARAKAT DI SEKITAR RING I PADA DAERAH/LOKASI MUSIBAH/BENCANA
POS KEAMANAN/DALMAS BERTUGAS MENGAMANKAN LOKASI MUSIBAH/BENCANA JUGA MEMBERIKAN PELAYANAN KEAMANAN BAGI MASYARAKAT SEKITAR LOKASI MUSIBAH/BENCANA
DAPUR UMUM/LOGISTIK BERTUGAS MENYUPLAI SEGALA KEBUTUHAN MAKANAN/MINUMAN BAIK UNTUK PENGUNGSI MAUPUN SEMUA ELEMEN/UNIT YANG BERTUGAS PADA SAAT OPERASI SAR BERLANGSUNG
STRUKTUR ORGANISASI POSKO SATLAK PB KOTA / KAB BNPB/BPBD PEM. DALAM NEGERI DIN. SOSIAL DIN. KESEHATAN DIN. PEKERJAAN UMUM TNI/POLRI PMI BASARNAS
PETA SITUASI “ INSTALASI POSKO “ " SARDA JATENG " PETA SITUASI “ INSTALASI POSKO “ GUDANG H POSKO RUNWAY HELIPAD AKSES JALAN
DENAH RUANGAN POSKO RUANG ALAT KOMUNIKASI OPERASI RAPAT DATA/DISPLAY PIMPINAN POSKO MEDIA CENTER
MATUR NUWUN