POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
KOMUNIKASI PENANGGULANGAN BENCANA
TURUNAN/ DIFERENSIAL.
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
PERATURAN BUPATI NO 14 TAHUN 2012
PENGATURAN LABEL PRODUK PANGAN DAN NON PANGAN DALAM RANGKA PENGUATAN PASAR DOMESTIK dr. Bayu khrisnamurti wakil menteri KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI 11.
SISTIM TANGGAP BENCANA
TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
Advokasi : Peserta PBI BPJS Kesehatan disiapkan oleh dr Yahmin Setiawan, MARS (Ketua Bidang Sinergi Kesehatan Forum Zakat) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK.
IMPLIKASI PELAKSANAAN UU NO
EVAKUASI BanjirEVAKUASI LONGSOREVAKUASI PENDAKI EVAKUASI KEBAKARAN.
PERAN SENKOM DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Pertemuan ii Kesiapsiagaan Terhadap Bahaya Gempa Bumi
Topik Bahasan RENCANA KONTINJENSI PRB-BK PNPM Mandiri Perkotaan.
RENCANA KONTINJENSI (Contingency Plan).
SISTEM PENANGGULANGAN BENCANA
STANDAR SISTEM MANAJEMEN KEADAAN DARURAT MODUL 3 1.
Alur Penanganan Tanggap Darurat Bencana Di Bidang Pendidikan
Luas Daerah ( Integral ).
Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan
DRAFT Review UU Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) dari Perspektif Penataan Ruang: POTENSI PERMASALAHAN DAN KEBUTUHAN KLARIFIKASI Sekretariat BKPRN.
PERATURAN BERSAMA MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO 9 & NO 8 TAHUN 2006 TENTANG   PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH.
UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
PANDUAN RENCANA STANDARD OPERATION PROCEDURE ADIKA – YB3FY
Ns. Sitti Nurchadidjah S.Kep
Keperawatan Bencana.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
MANAJEMEN PENANGGULANGAN BENCANA
HUBUNGAN INDUSTRIAL Sesi 6 Oleh: Mohammad Mustaqim, MM, AAAIJ, QIP
DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN IZIN LINGKUNGAN
PENGANTAR TANGGAP DARURAT
KESIAPSIAGAAN dan MITIGASI BENCANA dalam UU No. 24 Tahun 2007
Disampaikan pada acara :
Penanggulangan Bencana
Penanggulangan Bencana
SATGANA PMI.
UNCLASSIFIED SEP 2015 Jakarta, Indonesia GEMA BHAKTI 15 Urban Search and Rescue.
KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KRISIS KESEHATAN
Advanced Learning Geography 1
PENANGANAN BENCANA NASIONAL
MITIGASI DAN PENANGANAN DARURAT BENCANA
KERUSAKAN LINGKUNGAN Depok, 2012.
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
1. Untuk mengkoordinasikan kegiatan operasi SAR secara keseluruhan 2. Mempercepat respon terhadap perkembangan operasi 3. Sebagai lokasi berkumpulnya.
DISASTER MANAGEMENT Oleh : Kak Totok
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Peraturan Pemerintah Republik INDONESIA Nomor 1 tahun 1970
PRINSIP DASAR MANAJEMEN BENCANA
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA PROVINSI JAWA TENGAH
LEMBAGA-LEMBAGA YANG BERPERAN DALAM PENANGGULANGAN BENCANA ALAM
DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
BPBD CECEP KURNIA.
DASAR Amanat UU Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dalam Pasal 47, Pasal 48 dan Pasal 50. (terkait kelembagaan) serta Pasal 87.
Disusun oleh : Dra. Prasinta Dewi, MAP
“Undang-undang no.18 tahun 2009” “Bab XI - bab XIII”
Materi 8: SISTIM KOMANDO TANGGAP DARURAT BENCANA
Materi 3 MANAJEMEN OPERASI TANGGAP DARURAT
PANDUAN RENCANA STANDARD OPERATION PROCEDURE ADIKA – YB3FY
PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 24 TAHUN 2017 TENTANG
Kementerian PUPR SMK3 DALAM PERENCANAAN SPAM
LAPORAN BUPATI OGAN ILIR TENTANG UPAYA PENCEGAHAN DAN KESIAPSIAGAAN KARHUTBUNLAH TAHUN 2018 Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Khusus Karhutbunlah Griya.
Salam Pramuka Nama : Kak Totok TTL : Semarang, 3 Maret 1962
Keperawatan Bencana. 1. Apa yang dimaksud dengan Bencana, krisis dan situasi darurat ? 2. Sebutkan jenis-jenis bencana yang Anda ketahui (berdasarkan.
Pengantar Manajemen Bencana Sesi 1. Pengertian Bencana Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Oleh : Dahlan Yusuf, ST. M.Sc Kepala Bidang Rehab dan Rekon BPBD Kota Tidore Kepulauan BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN.
Transcript presentasi:

POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR " SARDA JATENG " POSKO LAPANGAN DAN SATGAS SAR OLEH : SARDA JATENG

DEFINISI POSKO LAPANGAN " SARDA JATENG " DEFINISI POSKO LAPANGAN MERUPAKAN PUSAT KOORDINASI DAN INFORMASI MENGENAI LOKASI MUSIBAH/BENCANA; POSKO LAPANGAN JUGA SEBAGAI PUSAT PENGENDALI/KOMANDO OPERASI SAR PADA SAAT TERJADI MUSIBAH/BENCANA MERUPAKAN SUATU TEMPAT DARURAT / TENDA / BANGUNAN YANG BERSIFAT SEMENTARA YANG DIDIRIKAN DI LOKASI MUSIBAH/BENCANA, GUNA KEPERLUAN KOORDINASI DAN KOMANDO DALAM SUATU OPERASI SAR/PENANGGULANGAN BENCANA ( DALOPS ). SERTA SEBAGAI PUSAT DATA DAN INFORMASI/MEDIA CENTRE/KRISIS CENTRE/OPS. ROOM.

SATGAS SAR ADALAH SATUAN TUGAS YANG DIBENTUK SEGERA BILA TERJADI MUSIBAH/BENCANA, GUNA MELAKSANAKAN OPERASI SAR/PENANGGULANGAN BENCANA. JUMLAH PERSONIL DAN PERALATAN SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DI LAPANGAN, ( SRU DARAT, LAUT DAN ATAU UADARA ) WAKTU PEMBENTUKAN SATGAS SAR YAITU PADA SAAT DIKETAHUI KEADAAN MARA BAHAYA ( HAZARD ) DAN ATAU TERJADI BENCANA ( TANGGAP DARURAT ).

DEWASA INI SATGAS SAR BUKAN HANYA SATUAN PETUGAS/ KELOMPOK ORGANISASI/INSTANSI YANG MELAKUKAN EVAKUASI TERHADAP KORBAN MUSIBAH/BENCANA SAJA, TETAPI SEMUA ORANG/PERSONIL YANG TERLIBAT DALAM SUATU OPERASI SAR/ELEMEN MASYARAKAT YANG MEMBANTU DALAM PENANGANAN/PENANGGULANGAN MUSIBAH/BENCANA.

TUJUAN PEMBENTUKAN SATGAS SAR ADALAH AGAR SETIAP MUSIBAH / BENCANA YANG TERJADI SEGERA DAPAT DIATASI, SEHINGGA KORBAN JIWA DAN HARTA BENDA DAPAT DISELAMATKAN / DIMINIMALISASIKAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1992 TENTANG PENERBANGAN BAB IX PENCARIAN DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN SERTA PENELITIAN SEBAB-SEBAB KECELAKAAN PESAWAT UDARA PASAL 32 PEMERINTAH WAJIB MELAKUKAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP PESAWAT UDARA YANG MENGALAMI KECELAKAAN DI WILAYAH REPUBLIK INDONESIA PASAL 33 SETIAP ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA WAJIB MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP KECELAKAAN PESAWAT UDARA PENGATURAN MENGENAI PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP PESAWAT UDARA SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PASAL 67 BARANG SIAPA TIDAK MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP PESAWAT UDARA YANG MENGALAMI KECELAKAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 33 AYAT 1 WALAUPUN TELAH DIBERITAHUKAN SECARA PATUT OLEH PEJABAT BERWENANG, DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 ( SATU ) TAHUN ATAU DENDA SETINGGI-TINGGINYA Rp. 36.000.000,- ( TIGA PULUH ENAM JUTA RUPIAH )

UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 1992 TENTANG PELAYARAN PASAL 94 PEMERINTAH BERTANGGUNG JAWAB MELAKUKAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG MENGALAMI MUSIBAH DI PERAIRAN INDONESIA SETIAP ORANG DAN BADAN HUKUM YANG MENGOPERASIKAN KAPAL ATAU PESAWAT UDARA WAJIB MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG MENGALAMI MUSIBAH DI PERAIRAN INDONESIA KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) DAN AYAT (2) DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

PASAL 128 SETIAP ORANG ATAU BADAN HUKUM YANG MENGOPERASIKAN KAPAL ATAU PESAWAT UDARA YANG MEMBANTU USAHA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TERHADAP SETIAP ORANG YANG MERNGALAMI MUSIBAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 94 AYAT (2), WALAUPUN TELAH DIBERITAHUKAN SECARA PATUT OLEH PEJABAT YANG BERWENANG, DIPIDANA DENGAN PIDANA KURUNGAN PALING LAMA 1 ( SATU ) TAHUN ATAU DENDA SETINGGI-TINGGINYA Rp. 24.000.000,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH )

BAGAN POSKO LAPANGAN LOKASI BENCANA POS KEAMANAN DALMAS POS KESEHATAN LONGSOR/KEBAKARAN/BANJIR/GEMPA/TSUNAMI POSKO INDUK PUSDALOPS MEDIA CENTER/KRISIS CENTER SMC POS KEAMANAN DALMAS RUMKIT. LAPANGAN POS KESEHATAN SATLAK/BPBD BPBD BNPB SHELTER TPS DAPUR UMUM LOGISTIK PUSKESMAS R S U

KETERANGAN : POSKO INDUK POSKO INDUK BERTUGAS MEMANTAU, MENGKOORDINASIKAN/MENGKOMANDO, DAN MENGENDALIKAN SEMUA ELEMEN SATGAS SAR/SATGAS PENANGGULANGAN BENCANA YANG TERLIBAT PADA SUATU OPERASI SAR DALAM PENANGANAN/PENANGGULANGAN MUSIBAH/BENCANA; SERTA MELAPORKAN HASIL OPERASI SAR KEPADA POSKO SATLAK/SATKORLAK/BAKORNAS SECARA PERIODIK

RUMAH SAKIT LAPANGAN/POS KESEHATAN BERTUGAS MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN DAN ATAU MEMBERIKAN PERAWATAN TERHADAP KORBAN/PENGUNGSI/MASYARAKAT SEKITAR LOKASI BENCANA SEBELUM DIRUJUK KE PUSKESMAS ATAU RUMAH SAKIT UMUM, SERTA MELAPORKAN SEMUA KEGIATAN BERIKUT JUMLAH DAN KONDISI KORBAN/PASIEN YANG DIRAWAT MAUPUN DIRUJUK KEPADA POSKO INDUK

SHELTER/TEMPAT PENGUNGSIAN SEMENTARA ( TPS ) MERUPAKAN TITIK KUMPUL/TEMPAT AMAN BAGI MASYARAKAT SEKITAR LOKASI MUSIBAH/BENCANA. TEMPAT INI JUGA BIASA DIJADIKAN TEMPAT PENGUNGSIAN BAGI MASYARAKAT DI SEKITAR RING I PADA DAERAH/LOKASI MUSIBAH/BENCANA

POS KEAMANAN/DALMAS BERTUGAS MENGAMANKAN LOKASI MUSIBAH/BENCANA JUGA MEMBERIKAN PELAYANAN KEAMANAN BAGI MASYARAKAT SEKITAR LOKASI MUSIBAH/BENCANA

DAPUR UMUM/LOGISTIK BERTUGAS MENYUPLAI SEGALA KEBUTUHAN MAKANAN/MINUMAN BAIK UNTUK PENGUNGSI MAUPUN SEMUA ELEMEN/UNIT YANG BERTUGAS PADA SAAT OPERASI SAR BERLANGSUNG

STRUKTUR ORGANISASI POSKO SATLAK PB KOTA / KAB BNPB/BPBD PEM. DALAM NEGERI DIN. SOSIAL DIN. KESEHATAN DIN. PEKERJAAN UMUM TNI/POLRI PMI BASARNAS

PETA SITUASI “ INSTALASI POSKO “ " SARDA JATENG " PETA SITUASI “ INSTALASI POSKO “ GUDANG H POSKO RUNWAY HELIPAD AKSES JALAN

DENAH RUANGAN POSKO RUANG ALAT KOMUNIKASI OPERASI RAPAT DATA/DISPLAY PIMPINAN POSKO MEDIA CENTER

MATUR NUWUN