DASAR ASURANSI
Struktur Lembaga Keuangan di Indonesia
Asal Kata Asuransi Bahasa Latin ASSECURARE (Meyakinkan orang lain) Assurance Menanggung sesuatu yang pasti terjadi Insurance Menanggung sesuatu yang belum tentu terjadi
Definisi Asuransi Ekonomi Hukum Metode mentransfer Risiko dengan jalan memindahkan akibat kerugian dari ketidakpastian Hukum Kontrak perjanjian dimana tertanggung memindahkan Risiko tertentu kepada penanggung dengan membayar premi Bisnis Lembaga usaha yang menerima pengalihan Risiko dari masyarakat Sosial Sarana sosial dalam penghimpunan dana untuk menghadapi kerugian keuangan Matematis Pendekatan kuantitatif dan statistik atas suatu Risiko sehingga tercapai keseimbangan antara manfaat dan premi
Definisi Menurut Regulasi KUHD Pasal 246 “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan pergantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tertentu ” UU No.2 tahun 1992 “ Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan ”
Klasifikasi ASURANSI Berdasarkan SIFAT Berdasarkan TUJUAN Asuransi Wajib Asuransi Sukarela Berdasarkan TUJUAN Asuransi Jiwa Asuransi Sosial Asuransi Kerugian Berdasarkan KEPEMILIKAN Asuransi milik Pemerintah Asuransi milik Swasta Berdasarkan BENTUK HUKUM Perseroan Terbatas Persero Koperasi Usaha Bersama Berdasarkan OBYEK Obyek Manusia Obyek Harta Benda Berdasarkan KEGIATAN Proteksi pada kegiatan Individu Proteksi pada kegiatan Usaha
Jenis Perasuransian Secara Umum Asuransi Kerugian Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti Asuransi Jiwa Asuransi jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan Asuransi Sosial Asuransi Sosial adalah program asuransi yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-Undang, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi kesejahteraan masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial
Prinsip - Prinsip ASURANSI Utmost Good Faith Insurable Interest Indemnity : Subrogation Contribution/Co-Insurance Proximate Cause
Prinsip - Prinsip ASURANSI UTMOST GOOD FAITH (Itikad Baik) Yang dimaksudkan adalah bahwa Anda berkewajiban memberitahukan sejelas-jelasnya dan teliti mengenai segala fakta-fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan. Prinsip ini pun berlaku bagi perusahaan asuransi, yaitu menjelaskan risiko-risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, segala persyaratan dan kondisi pertanggungan secara jelas serta teliti. Prinsip ini menjadi sangat penting karena : Secara umum tertanggung mengetahui lebih lengkap objek yang akan diasuransikan dibandingkan dengan penanggung. Perhitungan besarnya premi sangat dipengaruhi oleh beban risiko.
Prinsip - Prinsip ASURANSI INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) : Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Prinsip - Prinsip ASURANSI INDEMNITY (Ganti Rugi) Apabila obyek yang diasuransikan terkena musibah sehingga menimbulkan kerugian maka kami akan memberi ganti rugi untuk mengembalikan posisi keuangan Anda setelah terjadi kerugian menjadi sama dengan sesaat sebelum terjadi kerugian. Dengan demikian Anda tidak berhak memperoleh ganti rugi lebih besar daripada kerugian yang Anda derita.
Prinsip - Prinsip ASURANSI INDEMNITY(Ganti Rugi) Contoh: Harga pasar kendaraan sebesar 100 juta rupiah, diasuransikan sebesar 100 juta rupiah. Bila terjadi musibah sehingga kendaraan tersebut: Hilang, dan harga pasar kendaraan saat itu : 100 juta rupiah, maka anda menerima ganti rugi sebesar 100 juta rupiah. 125 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar nilai yang diasuransikan, yaitu 100 juta rupiah. 75 juta rupiah, maka Anda menerima ganti rugi sebesar harga pasar, yaitu 75 juta rupiah. Rusak akibat kecelakaan, maka biaya perbaikan, penggantian suku cadang, ongkos kerja bengkel seluruhnya akan menjadi tanggung jawab kami sehingga maksimum sebesar 100 juta rupiah. Beberapa cara pembayaran ganti rugi yang berlaku: Pembayaran dengan uang tunai, atau Perbaikan, atau Penggantian, atau Pemulihan kembali.
Prinsip - Prinsip ASURANSI SUBROGATION (Perwalian) Prinsip subrogasi diatur dalam pasal 284 kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang berbunyi: "Apabila seorang penanggung telah membayar ganti rugi sepenuhnya kepada tertanggung, maka penanggung akan menggantikan kedudukan tertanggung dalam segala hal untuk menuntut pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian pada tertanggung". Dengan kata lain, apabila Anda mengalami kerugian akibat kelalaian atau kesalahan pihak ketiga maka kami, setelah memberikan ganti rugi kepada Anda, akan menggantikan kedudukan Anda dalam mengajukan tuntutan kepada pihak ketiga tersebut.
Prinsip - Prinsip ASURANSI CONTRIBUTION (Kontribusi) Anda dapat saja mengasuransikan harta benda yanga sama pada beberapa perusahaan asuransi. Namun bila terjadi kerugian atas obyek yang diasuransikan maka secara otomatis berlaku prinsip kontribusi. Prinsip kontribusi berarti bahwa apabila kami telah membayar penuh ganti rugi yang menjadi hak Anda, maka kami berhak menuntut perusahaan-perusahaan lain yang terlibat suatu pertanggungan (secara bersama-sama menutup asuransi harta benda milik Anda) untuk membayar bagian kerugian masing-masing yang besarnya sebanding dengan jumlah pertanggungan yang ditutupnya.
Prinsip - Prinsip ASURANSI CONTRIBUTION (Kontribusi) Contoh: Anda mengasuransikan satu unit bangunan rumah tinggal seharga 100 juta rupiah kepada tiga perusahaan asuransi: Asuransi A = Rp 100.000.000,00. Asuransi B = Rp 50.000.000,00. Asuransi C = RP 50.000.000,00. Total = Rp 200.000.000,00. Bila bangunan tersebut terbakar habis (mengalami kerugian total) maka maksimum ganti rugi yang Anda peroleh dari : Asuransi A = (100.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 50.000.000,00 Asuransi B = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00 Asuransi C = (50.000.000 / 200.000.000) x 100.000.000 = Rp. 25.000.000,00 Total = Rp 100.000.000,00. Berarti jumlah ganti rugi yang Anda terima dari ke-3 perusahaan asuransi tersebut bukanlah Rp. 200.000.000,00 melainkan Rp. 100.000.000,00 sesuai dengan harga rumah sebenarnya.
Prinsip - Prinsip ASURANSI PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat) Apabila kepentingan yang diasuransikan mengalami musibah atau kecelakaan, maka pertama-tama kami akan mencari sebab-sebab yang aktif dan efisien yang menggerakkan suatu rangkaian peristiwa tanpa terputus sehingga pada akhirnya terjadilah musibah atau kecelakaan tersebut. Suatu prinsip yang digunakan untuk mencari penyebab kerugian yang aktif dan efisien adalah: "Unbroken Chain of Events" yaitu suatu rangkaian mata rantai peristiwa yang tidak terputus.
Prinsip - Prinsip ASURANSI PROXIMATE CAUSE (Sebab Akibat) Sebagai contoh, kasus klaim kecelakaan diri berikut ini: Seseorang mengendarai kendaraan diajalan tol dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. • Korban luka parah dan dibawa kerumah sakit. • Tidak lama kemudian korban meninggal dunia. Dari peristiwa tersebut diketahui bahwa kausa proksimalnya adalah korban mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga mobil tidak terkendali dan terbalik. Melalui kausa proksimal akan dapat diketahui apakah penyebab terjadinya musibah atau kecelakaan tersebut dijamin dalam kondisi polis asuransi ataukah tidak?
ALUR SEDERHANA PENGALIHAN Risiko Tertanggung Asuransi Persh. Asuransi Reasuransi Persh. Asuransi/Reasuransi Retrosesi Persh. Asuransi/Reasuransi
Pihak-Pihak Utama dalam Kegiatan Asuransi Tertanggung (Assured / Insured) Penanggung (Assurer / Insurer) Penanggung Ulang (Reinsurer) Agen Asuransi (Agent) Pialang Asuransi (Insurance Broker) Pialang Reasuransi (Reinsurance Broker) Penilai Kerugian (Loss Adjuster) Konsultan Aktuaria (Actuaria)
Syarat Pertanggungan Asuransi Risiko bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukup banyak Risiko harus murni dan khusus Obyek Mempunyai Nilai Uang Obyek Harus Legal Obyek Layak diasuransikan Peril terjadi secara kebetulan Peril terjadi tanpa unsur kesengajaan Harus ada Insurable Interest
Risiko Yang Tidak Dijamin Akibat perbuatan yang disengaja Akibat sifat alamiah dari obyek Akibat peperangan Akibat Strike, Riot, Civil Commotion Akibat act of God Akibat reaksi nuklir atau radio aktif Akibat bertentangan dengan Undang-Undang
FENOMENA ASURANSI SEBAGAI SUATU ALTERNATIF asuransi tidak tersedia untuk mengatasi masalah jangka panjang perusahaan asuransi menuntut klien untuk secara aktif menangani Risiko mereka asuransi tidak membayar kerugian secara penuh pembayaran asuransi cenderung lambat beberapa aset tidak dapat diasuransikan asuransi bersifat reaktif bukan preventif
Komparasi ASURANSI dan GAMBLING Risiko tetap ada meskipun ada atau tidak ada Asuransi Risiko dalam Gambling pasti terjadi, sedangkan dalam Asuransi belum tentu terjadi Risiko yang terjadi tidak diinginkan oleh kedua belah pihak
Karakteristik Kontrak Asuransi Aleatory Contract Nilai kontrak bagi masing-masing pihak tidak perlu sama Conditional Contract Tertanggung harus melakukan tindakan tertentu dahulu sebelum penanggung melakukan kewajibannya Adhesion Contract Segala ketidakjelasan atau keraguan dalam kontrak akan dijelaskan maknanya oleh drafter (penanggung) Unilateral Contract Hanya satu pihak yang membuat janji dan harus dipenuhi secara hukum