MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Kerangka : BAB I Pendahuluan BAB II Jenis-jenis PNBP BAB III Tata Cara Penyetoran/Pembayaran PNBP ke Kas Negara BAB IV Penatausahaan PNBP Pada Satuan Kerja BAB V Penggunaan Kembali PNBP BAB VI Pertanggungjawaban PNBP Referensi dan Lampiran
BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 K/L sebagai Chief Operational Officer (COO) Satker K/L bertanggungjawab terhadap penatausahaan PNBP Maksud dan Tujuan Memberikan pedoman bagi Satker dalam menatausahakan PNBP dan memahami hal-hal lain terkait PNBP (misal. pengembalian dan koreksi PNBP) Ruang Lingkup Tata cara penyetoran, penatausahaan PNBP, pengembalian, penggunaan kembali dan penyusunan laporan keuangan. Sistematika
BAB II JENIS PNBP Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PNBP Umum PNBP yang tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. PNBP Fungsional PNBP yang berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Terdapat pada sebagian besar Kementerian Negara/Lembaga.
BAB III TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA Dokumen Sumber : SSBP dan cara pengisian SSBP. Tata cara Penyetoran : Penyetoran dalam rupiah ke Bank/Pos Persepsi. Melalui loket/teller Melalui e-banking Potongan SPM Penyetoran dalam Valas USD ke RKUN Dalam Valas USD Nomor 600.502411 pada Bank Indonesia
BAB IV PENATAUSAHAAN PNBP Kewajiban Satker K/L dalam penatausahaan PNBP. Tata Cara Pemungutan : Tarif terdiri dari official assesment dan self assesment. Disetor langsung ke Kas Negara atau dalam hal tertentu ke Bendahara Penerima (hari libur atau jauh dari Bank/Pos Persepsi) Bendahara Penerima diangkat PA/KPA, pembukaan rekening bendahara penerima atas izin BUN Pencatatan : berdasar dokumen sumber dicatat dalam SAI. Pengembalian PNBP : pengembalian atas kelebihan setor atau potong PNBP (SE Dirjen PBN Nomor SE-37/PB/2005 dan petunjuk pelaksanaannya)
Tata cara Koreksi PNBP : Tidak mengakibatkan uang keluar Perdirjen PBN Nomor PER-65/PB/2007 Rekonsiliasi dengan BUN Sama halnya dengan belanja, maka PNBP harus direkonsiliasi antara Satker penerima PNBP dengan BUN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan (LRA dan LAK)
BAB V PENGGUNAAN KEMBALI PNBP Sebagian PNBP dapat digunakan kembali oleh Satker K/L, terutama PNBP fungsional. Penggunaan kembali melalui mekanisme APBN (DIPA). Prosedur pencairan penggunaan PNBP SPP dan kelengkapannya. SPM SP2D
BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN PNBP – LAPORAN KEUANGAN Penyusunan Laporan Keuangan Piutang PNBP Laporan Realisasi Anggaran Neraca Perdirjen PBN Nomor PER-02/PB/2007 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP
ILUSTRASI – REFERENSI - LAMPIRAN Ilustrasi Pencatatan pada : Kartu Piutang PNBP Daftar Rekapitulasi Piutang PNBP. Daftar Saldo Piutang PNBP dan; Daftar Umur Piutang PNBP Referensi : peraturan-peraturan Lampiran : Daftar Bagan Akun Standar (BAS) PNBP
TERIMA KASIH