MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
Advertisements

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan PER-55/PB/2012
KOORDINASI BAWAS - BPKP : PENINGKATAN KUALITAS LK TA.2011
LANGKAH LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2012
Penatausahaan, Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara serta Verifikasi LPJ Bendahara (Berdasarkan PER-3/PB/2014)
SINERGI MENUJU PELAKSANAAN ANGGARAN YANG TERTIB DAN AKUNTABEL
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
PEMBUKUAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PENYERAHAN DIPA TA 2012 Departemen Keuangan RI Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sumatera Utara KPPN Tebing Tinggi.
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PEMBINAAN SATKER BLU Oleh Kanwil DJPBN KEMENTERIAN KEUANGAN
PMK TENTANG BAGAN AKUN STANDAR (PMK NO.91/PMK.05/2007)
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2011
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB BENDAHARA SATKER PENGELOLA APBN (Sesuai PMK No. 162/PMK.05/2013) KEMENTERIAN KEUANGAN R.I. DIREKTORAT.
PERATURAN DIRJEN PERBENDAHARAAN NOMOR PER-37/PB/2014
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENATAUSAHAAN PIUTANG PNBP DENGAN SISTEM INFORMASI BATAN
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan TA 2011
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2013
DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PRESENTASI MULTIMEDIA APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03 SUDJANA-NIP: Kode Matakuliah : 4112 APLIKASI AKUNTANSI PEMERINTAHAN-03.
Implementasi SPAN Terkait Pembebanan Reksus
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan-Ditjen Perbendaharaan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Pembiayaan Pembangunan
EVALUASI IMPLEMENTASI SIMPONI dan PENGGUNAAN BAS KEMENTERIAN KESEHATAN
INSPEKTORAT WILAYAH VI
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
Kementerian Keuangan RI
KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI D.I YOGYAKARTA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MODUL AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
BAGAN AKUN STANDAR 2012 HARMONISASI antara:
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG OLEH BPP
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
MEKANISME PENCAIRAN, PENYALURAN,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Kerangka : BAB I Pendahuluan BAB II Jenis-jenis PNBP BAB III Tata Cara Penyetoran/Pembayaran PNBP ke Kas Negara BAB IV Penatausahaan PNBP Pada Satuan Kerja BAB V Penggunaan Kembali PNBP BAB VI Pertanggungjawaban PNBP Referensi dan Lampiran

BAB I PENDAHULUAN Latar belakang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 K/L sebagai Chief Operational Officer (COO) Satker K/L bertanggungjawab terhadap penatausahaan PNBP Maksud dan Tujuan Memberikan pedoman bagi Satker dalam menatausahakan PNBP dan memahami hal-hal lain terkait PNBP (misal. pengembalian dan koreksi PNBP) Ruang Lingkup Tata cara penyetoran, penatausahaan PNBP, pengembalian, penggunaan kembali dan penyusunan laporan keuangan. Sistematika

BAB II JENIS PNBP Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran PNBP PNBP Umum PNBP yang tidak berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. PNBP Fungsional PNBP yang berasal dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya. Terdapat pada sebagian besar Kementerian Negara/Lembaga.

BAB III TATA CARA PENYETORAN KE KAS NEGARA Dokumen Sumber : SSBP dan cara pengisian SSBP. Tata cara Penyetoran : Penyetoran dalam rupiah ke Bank/Pos Persepsi. Melalui loket/teller Melalui e-banking Potongan SPM Penyetoran dalam Valas USD ke RKUN Dalam Valas USD Nomor 600.502411 pada Bank Indonesia

BAB IV PENATAUSAHAAN PNBP Kewajiban Satker K/L dalam penatausahaan PNBP. Tata Cara Pemungutan : Tarif terdiri dari official assesment dan self assesment. Disetor langsung ke Kas Negara atau dalam hal tertentu ke Bendahara Penerima (hari libur atau jauh dari Bank/Pos Persepsi) Bendahara Penerima diangkat PA/KPA, pembukaan rekening bendahara penerima atas izin BUN Pencatatan : berdasar dokumen sumber dicatat dalam SAI. Pengembalian PNBP : pengembalian atas kelebihan setor atau potong PNBP (SE Dirjen PBN Nomor SE-37/PB/2005 dan petunjuk pelaksanaannya)

Tata cara Koreksi PNBP : Tidak mengakibatkan uang keluar Perdirjen PBN Nomor PER-65/PB/2007 Rekonsiliasi dengan BUN Sama halnya dengan belanja, maka PNBP harus direkonsiliasi antara Satker penerima PNBP dengan BUN dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan (LRA dan LAK)

BAB V PENGGUNAAN KEMBALI PNBP Sebagian PNBP dapat digunakan kembali oleh Satker K/L, terutama PNBP fungsional. Penggunaan kembali melalui mekanisme APBN (DIPA). Prosedur pencairan penggunaan PNBP SPP dan kelengkapannya. SPM SP2D

BAB VI PERTANGGUNGJAWABAN PNBP – LAPORAN KEUANGAN Penyusunan Laporan Keuangan Piutang PNBP Laporan Realisasi Anggaran Neraca Perdirjen PBN Nomor PER-02/PB/2007 tentang Pedoman Penatausahaan dan Akuntansi Piutang PNBP

ILUSTRASI – REFERENSI - LAMPIRAN Ilustrasi Pencatatan pada : Kartu Piutang PNBP Daftar Rekapitulasi Piutang PNBP. Daftar Saldo Piutang PNBP dan; Daftar Umur Piutang PNBP Referensi : peraturan-peraturan Lampiran : Daftar Bagan Akun Standar (BAS) PNBP

TERIMA KASIH