DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015
SUMBER DIPA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN SUMBERNYA : Rupiah Murni (APBN & BOPTN) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Keputusan Menteri keuangan No 73/PMK Keputusan Menteri keuangan No 73/PMK.05/2008 tentang Tatacara penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggung jawaban Bendahara satker
PENGELOLAAN KEUANGAN Pengelolaan Keuangan Terpusat Pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh Pimpinan Universitas (Pasal 9 ayat 1 KMK No. 115/2001). Bendahara penerima dan pengeluaran hanya ada di Kantor Pusat / Universitas. Prosedur Permintaan / Pengajuan Anggaran Fakultas/unit kerja membuat/mengajukan rencana kegiatan dan penggunaan angaran yang diketahui Dekan kepada Rektor/Pembantu Rektor II dengan mekanisme UP, GU, TUP, maupun LS. Anggaran Tidak Harus Habis (Khusus PNBP) Anggaran PNBP dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 6 ayat 3 KMK No. 115/2001).
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. PP No. 22 Tahun 1997 tentan Jenis Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. KMK No. 06/KMK.01/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi. Perdirjen Perbendaharaan No. 02/P.B/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan PembayaranAtas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengertian PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 ayat 1 UU No. 20/1997, pasal 1 ayat 1 KMK No. 115/2001). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi adalah penerimaan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 22/1997.
Penggunaan PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi merupakan salah satu sumber pembiayaan PTN (Pasal 3 ayat 1 KMK No. 115/2001). Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 digunakan untuk kegiatan Operasional dan Investasi (Pasal 3 ayat 2).
JENIS-JENIS PENERIMAAN PNBP Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Uang Kuliah Tunggal (UKT) Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) Penerimaan Non UTUL a. Ordik/Ormawa b. KKN c. Ujian Skripsi/Komprehensi/Ujian Semester Pendek. d. PKL/PKP (Praktek Kerja Lapang) e. Biaya wisuda f. Biaya pendaftaran MABA g. Majalah h. Transkrip / Legalisir Ijazah i. Toga
j. Praktikum / Ujian Praktek k. Kursus l. Ujian Masuk SPKS, SPKD, dan SPMK. m. Poliklinik n. Uang Asuransi o. Tes Kesehatan p. Lain-lain penerimaan dari masyarakat Penerimaan dari Kontrak Kerja Sama Di bidang Penelitian. Di bidang Pengabdian Masyarakat. Di bidang lainnya.
Penerimaan Sumbangan dan Hibah BAPPEDA Pemda Beasiswa Alumni Alih jenjang Sumbangan dan Hibah Perorangan Lain-lain Penerimaan dari Sewa Kebun Cangar Jati Kerto Kolam Sumberpasir Taman Ternak Sumber Sekar Sewa Gedung Hasil Penjualan Jasa Komputer Lain-lain penerimaan
KETENTUAN APABILA TIDAK MENYETOR PNBP UU No. 20/1997 Pasal 21 Tidak membayar, tidak menyetor dan tidak melaporkan jumlah PNBP yang terutang. Tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku catatan atau dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. Tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang Menyampaikan laporan PNBP yang terutang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana : dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang.
PROSES PENCAIRAN DANA KONTRAK KERJASAMA: Fakultas/unit kerja mengajukan SPM-LS kepada Rektor/Pembantu Rektor II beserta lampiran pendukungnya. Rektorat akan memproses SP2D, dengan syarat dana tersebut sudah masuk/disetor kerekening Rektor
Prosentase kebijakan alokasi penggunaan penerimaan dari Kontrak Kerja Sama sesuai SK Rektor No. 118/SK/2010 Fakultas : 7,5% Rektorat : 2,5% Khusus kontrak kerja sama dalam bidang pendidikan tidak dipotong alokasi tetapi dipotong sesuai alokasi masing-masing, item (SPP,SPIP,SPFP dll), .
Rekening Rektor UB Untuk Kontrak Kerjasama Bank BNI : Nomor rekening : 0039649665 Bank Jatim cabang UB : Nomor Rekening : 0041036133
TERIMA KASIH TERIMA KASIH 16