DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN
Advertisements

KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA GORONTALO
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILIHAN UMUM 2014 UNTUK BADAN PENYELENGGARA PEMILU AD-HOC DI LUAR NEGERI berdasarkan Keputusan.
KOMISI PEMILIHAN UMUM KEPUTUSAN KPU Nomor 405/Kpts/KPU/Tahun 2013 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN.
Sumberdana DIPA IPB tahun 2011 DIREKTORAT KEUANGAN
Pembukuan & LPJ Bendahara
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELAKSANAAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2012
Materi Bidang Sistem Informasi dan Keuangan
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
BELANJA BANTUAN SOSIAL PADA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Dan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Dan Belanja (Sp3b) Blu
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PEMBAYARAN DAN PENYELESAIAN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
Mekanisme Pencairan Tunjangan Sertifikasi Dosen
BULETIN TEKNIS NO. 07 AKUNTANSI DANA BERGULIR
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.
Anggaran Negara. APBN(D) menurut UU no. 17/2003 Adalah rencana keuangan tahunan pemerintah neara yang disetujui DPR(D)
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PROGRAM PERCEPATAN AKUNTABILITAS KEUANGAN PEMERINTAH
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SUMBER DANA : APBN/DIPA-IPB tahun 2012 disusun oleh :
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH Penatausahaan Muhtar Mahmud
LATAR BELAKANG Kewajiban penatausahaan dan Penyusunan LPJ oleh setiap Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran (PMK 73/pmk.05/2008) LPJ wajib disampaikan secara.
Penatausahaan Keuangan Daerah
II.D. PROSEDUR PEMBAYARAN
PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH
KANWIL DJP JAKARTA TIMUR
INSPEKTORAT WILAYAH VI
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Pemberian Uang Muka Kerja Kepada Madrasah Swasta Dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu Dalam Rangka Penyaluran Dana BOS Madrasah TA.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER-31/PB/2016
DAFTAR RIWAYAT HIDUP Riwayat Jabatan :
SOSIALISASI PERDIRJEN NO 44/PB/2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PENERIMAAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN 2016.
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2015
MEKANISME PENCAIRAN DANA BOPTN
OLEH : RADEN SUHARTIYANA
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
KIAT DAN TEKNIK MENYUSUN RENCANA ANGGARAN BIAYA ( RAB )
Persiapan Langkah –Langkah Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2017
MEKANISME PENCAIRAN ANGGARAN SATKER BLU
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN (PMK)
Inspektorat Kabupaten Sleman
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Mekanisme Pembayaran atas Pelaksanaan APBN dan APBD
TATA CARA PENATAUSAHAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA DANA KAPITASI JKN PADA FKTP.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Perbendaharaan Negara
Pembiayaan Pembangunan
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
SISTEM DAN OPERASIONAL PROSEDUR KEUANGAN BLU-UNDIP
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM BENTUK UANG
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
2019 PENGAWASAN & PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEGIATAN INSPEKTORAT
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

DIPA BLU UNIVERSITAS BRAWIJAYA TAHUN ANGGARAN 2015

SUMBER DIPA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN SUMBERNYA : Rupiah Murni (APBN & BOPTN) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

LANDASAN HUKUM PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 15 TAHUN 2004 TENTANG PEMERIKSAAN PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 1 TAHUN 2004 TENTANG PERBENDAHARAAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA UNDANG - UNDANG NO. 20 TAHUN 1997 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Keputusan Menteri keuangan No 73/PMK Keputusan Menteri keuangan No 73/PMK.05/2008 tentang Tatacara penatausahaan dan Penyusunan laporan Pertanggung jawaban Bendahara satker

PENGELOLAAN KEUANGAN Pengelolaan Keuangan Terpusat Pertanggungjawaban keuangan dilakukan oleh Pimpinan Universitas (Pasal 9 ayat 1 KMK No. 115/2001). Bendahara penerima dan pengeluaran hanya ada di Kantor Pusat / Universitas. Prosedur Permintaan / Pengajuan Anggaran Fakultas/unit kerja membuat/mengajukan rencana kegiatan dan penggunaan angaran yang diketahui Dekan kepada Rektor/Pembantu Rektor II dengan mekanisme UP, GU, TUP, maupun LS. Anggaran Tidak Harus Habis (Khusus PNBP) Anggaran PNBP dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya (Pasal 6 ayat 3 KMK No. 115/2001).

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Dasar Hukum: UU No. 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. PP No. 22 Tahun 1997 tentan Jenis Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak. KMK No. 06/KMK.01/2001 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Perguruan Tinggi. Perdirjen Perbendaharaan No. 02/P.B/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan PembayaranAtas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pengertian PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1 ayat 1 UU No. 20/1997, pasal 1 ayat 1 KMK No. 115/2001). Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi adalah penerimaan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 22/1997.

Penggunaan PNBP Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Perguruan Tinggi merupakan salah satu sumber pembiayaan PTN (Pasal 3 ayat 1 KMK No. 115/2001). Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 digunakan untuk kegiatan Operasional dan Investasi (Pasal 3 ayat 2).

JENIS-JENIS PENERIMAAN PNBP Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Uang Kuliah Tunggal (UKT) Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) Penerimaan Non UTUL a. Ordik/Ormawa b. KKN c. Ujian Skripsi/Komprehensi/Ujian Semester Pendek. d. PKL/PKP (Praktek Kerja Lapang) e. Biaya wisuda f. Biaya pendaftaran MABA g. Majalah h. Transkrip / Legalisir Ijazah i. Toga

j. Praktikum / Ujian Praktek k. Kursus l. Ujian Masuk SPKS, SPKD, dan SPMK. m. Poliklinik n. Uang Asuransi o. Tes Kesehatan p. Lain-lain penerimaan dari masyarakat Penerimaan dari Kontrak Kerja Sama Di bidang Penelitian. Di bidang Pengabdian Masyarakat. Di bidang lainnya.

Penerimaan Sumbangan dan Hibah BAPPEDA Pemda Beasiswa Alumni Alih jenjang Sumbangan dan Hibah Perorangan Lain-lain Penerimaan dari Sewa Kebun Cangar Jati Kerto Kolam Sumberpasir Taman Ternak Sumber Sekar Sewa Gedung Hasil Penjualan Jasa Komputer Lain-lain penerimaan

KETENTUAN APABILA TIDAK MENYETOR PNBP UU No. 20/1997 Pasal 21 Tidak membayar, tidak menyetor dan tidak melaporkan jumlah PNBP yang terutang. Tidak memperhatikan atau tidak meminjamkan buku catatan atau dokumen lainnya pada waktu pemeriksaan, catatan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar. Tidak menyampaikan laporan PNBP yang terutang Menyampaikan laporan PNBP yang terutang tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, atau tidak melampirkan keterangan yang benar, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana : dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah PNBP yang terutang.

PROSES PENCAIRAN DANA KONTRAK KERJASAMA: Fakultas/unit kerja mengajukan SPM-LS kepada Rektor/Pembantu Rektor II beserta lampiran pendukungnya. Rektorat akan memproses SP2D, dengan syarat dana tersebut sudah masuk/disetor kerekening Rektor

Prosentase kebijakan alokasi penggunaan penerimaan dari Kontrak Kerja Sama sesuai SK Rektor No. 118/SK/2010 Fakultas : 7,5% Rektorat : 2,5% Khusus kontrak kerja sama dalam bidang pendidikan tidak dipotong alokasi tetapi dipotong sesuai alokasi masing-masing, item (SPP,SPIP,SPFP dll), .

Rekening Rektor UB Untuk Kontrak Kerjasama Bank BNI : Nomor rekening : 0039649665 Bank Jatim cabang UB : Nomor Rekening : 0041036133

TERIMA KASIH TERIMA KASIH 16