Matriks BHMN, BLU, PTN
Matriks Badan hukum Visi/Misi PT Wewenang pengelolaan Anggaran Belanja Pendapatan Bagan Akun Standar (BAS) Laporan keuangan Aset Pengadaan Barang dan Jasa Pemeriksaan dan Pengawasan
Mindset BHMN vs BLU vs PTN BLU ≠ BHMN – BLU = PTN ++
Badan Hukum BHMN PT sebagai badan hukum. PT BLU Satuan Kerja Kementrian Teknis PTN Unit Kerja dibawah kementrian
Visi misi BHMN, BLU, PTN Memberikan batasan pada visi pendidikan tinggi yang nir-laba (not for profit). BHMN Visi misi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholder (MWA) BLU Untuk tetap mengacu pada visi dan misi kementrian. PTN Sesuai dengan visi dan misi kementrian
Wewenang pengelolaan BHMN Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan MWA dan SK Rektor tentang SOTK. Memberikan otonomi secara lebih luas baik akademik dan non akademik. BLU Statuta yang ditetapkan oleh kementrian. Adanya otonomi dalam pengelolaan keuangan khususnya dana dari masyarakat (PNBP). PTN Tidak ada otonomi dalam keuangan
Anggaran BHMN Anggaran direncanakan dan disusun berdasarkan renstra, selanjutnya ditetapkan oleh MWA. Dokumen anggaran yang disetujui oleh MWA menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. BLU dan PTN Anggaran direncanakan dan disusun berdasarkan renstra dan diusulkan dan ditetapkan oleh kementrian. Dokumen anggaran menggunakan mekanisme DIPA. Jika terjadi perubahan rencana pendapatan atau belanja, dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA. DIPA terdiri dari dua sumber anggaran yaitu APBN (Rupiah Murni) yang melalui mekanisme KPPN, dan dari PNBP. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan anggaran menyesuaikan prosedur di kementrian keuangan
Belanja BHMN Belanja berdasarkan aktivitas sesuai dengan RKAT yang disusun BLU Belanja harus sesuai dengan DIPA/RKAKL. Belanja yang berasal dari dana masyarakat (PNBP) dapat digunakan terlebih dahulu tanpa melalui mekanisme di KPPN Setiap bulan/triwulan dana PNBP yang telah digunakan tersebut cukup disahkan melalui mekanisme pengesahan di KPPN. PTN Belanja harus sesuai dengan DIPA/RKAKL Setiap belanja baik yang bersumber dari dana masyarakat maupun APBN harus melalui mekanisme di KPPN.
Pendapatan BHMN Pengelolaan pendapatan dapat diatur oleh PT BHMN dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rektor. BLU Semua pendapatan PNBP harus disetor ke kas Bendahara Penerimaan Satker BLU. Setiap bulan/triwulan dilakukan pengesahan realisasi pendapatan melalui mekanisme pengesahan di KPPN. PTN Semua pendapatan yang bersumber dari PNBP harus disetor ke kas negara, tidak boleh digunakan terlebih dahulu.
Tarif BHMN Tarif dari sumber Dana Masyarakat ditetapkan oleh Rektor walaupun saat ini masih ada beberapa unit kerja yang menyusun dan menetapkan tarif sendiri. BLU Tarif PNBP diusulkan satker dan ditetapkan oleh Kemenkeu (sedang diusulkan perubahannya). PTN Tarif mengunakan SBU Kementerian Keuangan.
Laporan keuangan BHMN Cukup membuat 1 jenis laporan keuangan sesuai dengan SAK sedangkan pelaporan yang bersumber dari DIPA dilaporkan kepada kementrian. Pada saat melaporkan ke kemenkeu (LKPP) laporan keuangan UGM dijadikan sebagai lampiran. Mempunyai kewenangan membuat kode akun tersendiri sesuai dengan SAK. Kode disusun sesuai dengan aktivitas/kegiatan yang ada. BLU Harus membuat 2 versi Lap Keuangan yaitu SAK dan SAP: Berdasar SAP sebagai entitas akuntansi yang nantinya akan dikonsolidasikan ke tingkat kementerian. Bagan akun standar dapat disusun sendiri sesuai dengan SAK (standar akuntansi keuangan yang disusun oleh IAI) BAS harus membedakan antara pendapatan/belanja layanan dengan belanja/pendapatan administrasi umum. PTN Hanya menyusun laporan keuangan berdasar SAP. Bagan akunstandar sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menkeu
Aset BHMN Pencatatan dan pengelolaan aset menggunakan prosedur yang ditetapkan oleh Rektor (?) BLU Pencatatan, pengelolaan, pengalihan dan penghapusan aset melalui persetujuan Menkeu. PTN Sama dengan BLU
Pengadaan Barang dan Jasa BHMN Belum diatur secara jelas (sejauh ini mengikuti PP 54). BLU Pengadaan boleh dilakukan sebagian atau seluruhnya tidak mengikuti Perpres 54 tahun 2010 PTN Menggunakan Perpres 54 tahun 2010 secara keseluruhan.
Pemeriksaan dan Pengawasan BHMN Dilakukan oleh Satuan Audit Internal/SPI Audit eksternal oleh BPK atau KAP sebagai atas nama BPK Terdapat lembaga Audit pada tingkat MWA BLU Dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern BLU Pemeriksaan esktern BLU sesuai peraturan perundangan yaitu BPK atau KAP yang telah memperoleh sertifikat dari BPK. PTN Pemeriksaan ekstern dilakukan oleh BPK Pemeriksaan intern dilakukan oleh SPI dan Irjen.
Terima Kasih