Matriks BHMN, BLU, PTN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
STRATEGI DAN LANGKAH DALAM MEWUJUDKAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) Bagian Akuntansi 1.
Advertisements

RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BLU
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN TUGAS BANK GIRO POS PADA KPPN PALEMBANG
PELATIHAN PENYUSUNAN RBA UNTUK RSUD BLUD
Direktorat Pembinaan PK BLU Ditjen Perbendaharaan
OVERVIEW IMPLEMENTASI DAN EVALUASI RBA BLU
PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN KEUANGAN PERGURUAN TINGGI
MEMBANGUN ORGANISASI PTN YANG HANDAL DENGAN TATA PAMONG YANG AKUNTABEL DALAM RANGKA PERSIAPAN WTP DISAMPAIKAN OLEH : DADANG GUNAWAN ANGGOTA UTAMA KEUANGAN.
Paparan Sekretaris Jenderal Kemdikbud
KONSEP DAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
SIMULASI PENYUSUNAN RBA UNIT KERJA ITB
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
MEMAHAMI LAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
PENGERTIAN BLU BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau.
Pengelolaan Keuangan BLU
Perdirjen Perbendaharaan No. PER-69/PB/2006
Persiapan UGM dari BHMN menuju PK BLU
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
1 MODUL PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN Agustus 2007.
KARAKTERISTIK PTN BADAN HUKUM
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2007 tentang Tata Cara Pengintegrasian Laporan Keuangan BLU ke Dalam Laporan Keuangan Kementerian.
ARAH DAN KEBIJAKAN PEMBINAAN PK BLU PADA KANWIL DJPBN
Direktorat PNBP dan BLU
REGULASI DAN STANDAR DI SEKTOR PUBLIK
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN ( rba )
BADAN LAYANAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN Direktorat Pembinaan PK BLU
PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN BLU DI PERGURUAN TINGGI
Peningkatan Kinerja Riset Dalam Skema Badan Layanan Umun.
MODUL PENATAUSAHAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) Disampaikan pada: Rapim Ditjen Perbendaharaan DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.
PETUNJUK MENYUSUN TRNBP
Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satker BLU
IMLEMENTASI P ENGELOLAAN K EUANGAN BLU UNIVERSITAS MULAWARMAN Yogyakarta, 14 Mei 2009.
PSAP NO. 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
REVISI ANGGARAN BLU DAN PERMASALAHANNYA
PSAP 11 LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
PENGELOLAAN DANA RISET BADAN LAYANAN UMUM
PERSIAPAN DAN IMPLEMENTASI UGM SEBAGAI PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (PK BLU) Dr. Didi Achjari, M.Com Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan.
Pembiayaan Pembangunan
“ TATA CARA PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU PENGGUNAAN PNBP”
PENGELOLAAN PNBP ~ PENYUSUNAN TARGET DAN PAGU INDIKATIF TA 2018 ~
Implementasi Pengelolaan Keuangan PTN BH
TATA KELOLA KEUANGAN BLU
PELAKSANAAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM
INSPEKTORAT WILAYAH VI
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT (SAPP)
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
Tata Cara Pengintegrasi LK BLU ke dalam LK Kementerian Negara/Lembaga
Pendahuluan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendahaan Negara. Mencerminkan Perubahan.
SOSIALISASI BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
SOSIALISASI PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Perdirjen No.55/PB/2012 KPPN KLATEN 30 April 2013.
Drs. Andi K. Lologau, M.M., Ak., CA. Makassar, 17 November 2016
KEBIJAKAN REVISI DIPA PNBP BIRO PERENCANAAN DAN ANGGARAN
Pembiayaan Pembangunan
REVISI ANGGARAN PADA DIPA PETIKAN BLU
KETERKAITAN DIPA DENGAN RKA-KL PENYUSUNAN DIPA PENELAAHAN DAN PENGESAHAN.
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PNBP DI LINGKUNGAN kemendikbud
LATT-82/D203/2/2017 Tgl 20 JULI 2017 Laporan Kompilasi Nasional Hasil Audit atas Pengelolaan Dana BOPTN dan BPPTN BH Tahun 2016 DISAJIKAN OLEH BPKP Senin,
DIREKTORAT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ( TPNBP ) DALAM RANGKA KEGIATAN PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (
MANAJEMEN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM (BLU)
By Dr. Yohanes Indrayono, Ak., MM, CA Inspektur III
Dalam Rangka Peningkatan Income Generating
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN BENDAHARA BADAN LAYANAN UMUM
BADAN LAYANAN UMUM PP 23/2005.
SIGNIFIKASI PEMERIKSAAN PADA BLU DILINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEBIJAKAN PENGELOLAAN PENDAPATAN BADAN LAYANAN UMUM
Transcript presentasi:

Matriks BHMN, BLU, PTN

Matriks Badan hukum Visi/Misi PT Wewenang pengelolaan Anggaran Belanja Pendapatan Bagan Akun Standar (BAS) Laporan keuangan Aset Pengadaan Barang dan Jasa Pemeriksaan dan Pengawasan

Mindset BHMN vs BLU vs PTN BLU ≠ BHMN – BLU = PTN ++

Badan Hukum BHMN PT sebagai badan hukum. PT BLU Satuan Kerja Kementrian Teknis PTN Unit Kerja dibawah kementrian

Visi misi BHMN, BLU, PTN Memberikan batasan pada visi pendidikan tinggi yang nir-laba (not for profit). BHMN Visi misi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholder (MWA) BLU Untuk tetap mengacu pada visi dan misi kementrian. PTN Sesuai dengan visi dan misi kementrian

Wewenang pengelolaan BHMN Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan MWA dan SK Rektor tentang SOTK. Memberikan otonomi secara lebih luas baik akademik dan non akademik. BLU Statuta yang ditetapkan oleh kementrian. Adanya otonomi dalam pengelolaan keuangan khususnya dana dari masyarakat (PNBP). PTN Tidak ada otonomi dalam keuangan

Anggaran BHMN Anggaran direncanakan dan disusun berdasarkan renstra, selanjutnya ditetapkan oleh MWA. Dokumen anggaran yang disetujui oleh MWA menjadi dasar pelaksanaan kegiatan. BLU dan PTN Anggaran direncanakan dan disusun berdasarkan renstra dan diusulkan dan ditetapkan oleh kementrian. Dokumen anggaran menggunakan mekanisme DIPA. Jika terjadi perubahan rencana pendapatan atau belanja, dilakukan melalui mekanisme revisi DIPA. DIPA terdiri dari dua sumber anggaran yaitu APBN (Rupiah Murni) yang melalui mekanisme KPPN, dan dari PNBP. Pelaksanaan kegiatan berdasarkan anggaran menyesuaikan prosedur di kementrian keuangan

Belanja BHMN Belanja berdasarkan aktivitas sesuai dengan RKAT yang disusun BLU Belanja harus sesuai dengan DIPA/RKAKL. Belanja yang berasal dari dana masyarakat (PNBP) dapat digunakan terlebih dahulu tanpa melalui mekanisme di KPPN Setiap bulan/triwulan dana PNBP yang telah digunakan tersebut cukup disahkan melalui mekanisme pengesahan di KPPN. PTN Belanja harus sesuai dengan DIPA/RKAKL Setiap belanja baik yang bersumber dari dana masyarakat maupun APBN harus melalui mekanisme di KPPN.

Pendapatan BHMN Pengelolaan pendapatan dapat diatur oleh PT BHMN dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rektor. BLU Semua pendapatan PNBP harus disetor ke kas Bendahara Penerimaan Satker BLU. Setiap bulan/triwulan dilakukan pengesahan realisasi pendapatan melalui mekanisme pengesahan di KPPN. PTN Semua pendapatan yang bersumber dari PNBP harus disetor ke kas negara, tidak boleh digunakan terlebih dahulu.

Tarif BHMN Tarif dari sumber Dana Masyarakat ditetapkan oleh Rektor walaupun saat ini masih ada beberapa unit kerja yang menyusun dan menetapkan tarif sendiri. BLU Tarif PNBP diusulkan satker dan ditetapkan oleh Kemenkeu (sedang diusulkan perubahannya). PTN Tarif mengunakan SBU Kementerian Keuangan.

Laporan keuangan BHMN Cukup membuat 1 jenis laporan keuangan sesuai dengan SAK sedangkan pelaporan yang bersumber dari DIPA dilaporkan kepada kementrian. Pada saat melaporkan ke kemenkeu (LKPP) laporan keuangan UGM dijadikan sebagai lampiran. Mempunyai kewenangan membuat kode akun tersendiri sesuai dengan SAK. Kode disusun sesuai dengan aktivitas/kegiatan yang ada. BLU Harus membuat 2 versi Lap Keuangan yaitu SAK dan SAP: Berdasar SAP sebagai entitas akuntansi yang nantinya akan dikonsolidasikan ke tingkat kementerian. Bagan akun standar dapat disusun sendiri sesuai dengan SAK (standar akuntansi keuangan yang disusun oleh IAI) BAS harus membedakan antara pendapatan/belanja layanan dengan belanja/pendapatan administrasi umum. PTN Hanya menyusun laporan keuangan berdasar SAP. Bagan akunstandar sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh menkeu

Aset BHMN Pencatatan dan pengelolaan aset menggunakan prosedur yang ditetapkan oleh Rektor (?) BLU Pencatatan, pengelolaan, pengalihan dan penghapusan aset melalui persetujuan Menkeu. PTN Sama dengan BLU

Pengadaan Barang dan Jasa BHMN Belum diatur secara jelas (sejauh ini mengikuti PP 54). BLU Pengadaan boleh dilakukan sebagian atau seluruhnya tidak mengikuti Perpres 54 tahun 2010 PTN Menggunakan Perpres 54 tahun 2010 secara keseluruhan.

Pemeriksaan dan Pengawasan BHMN Dilakukan oleh Satuan Audit Internal/SPI Audit eksternal oleh BPK atau KAP sebagai atas nama BPK Terdapat lembaga Audit pada tingkat MWA BLU Dilakukan oleh satuan pemeriksaan intern BLU Pemeriksaan esktern BLU sesuai peraturan perundangan yaitu BPK atau KAP yang telah memperoleh sertifikat dari BPK. PTN Pemeriksaan ekstern dilakukan oleh BPK Pemeriksaan intern dilakukan oleh SPI dan Irjen.

Terima Kasih