Kaidah penggunaan akun dan standar biaya INSPEKTUR KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK REPUBLIK INDONESIA JAKARTA, 8-9 SEPTEMBER 2014
Akun belanja apa saja yang banyak dipergunakan oleh Satker...?
Akun Belanja yang Banyak Dipergunakan Satker PENJELASAN 52 Belanja barang 5212 Belanja barang non operasional 521211. Belanja bahan 521212. Belanja honor output kegiatan 521219. Belanja barang non operasional lainnya. 5221 Belanja jasa 52215. Belanja jasa profesi 5241 Belanja perjalanan DN 524111. Belanja perjalanan biasa. 524113. Belanja perjadin dalam kota. 524114. Belanja perjadin paket meeting dlm kota. 524119. Belanja perjadin paket meeting luar kota. 3
(521211) Belanja bahan Pengeluaran yang digunakan untuk pembayaran biaya bahan pendukung kegiatan (yang habis dipakai) seperti : Alat tulis kantor (ATK); Konsumsi/bahan makanan; Bahan cetakan; Dokumentasi; Spanduk; Biaya fotokopi; yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan non operasional seperti dies natalis, pameran, seminar, sosialisasi, rapat, diseminasi dan lain lain yang terkait langsung dengan output suatu kegiatan. 4
(521213)Honor Output Kegiatan Honor tidak tetap yang dibayarkan kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output seperti : honor untuk Pelaksana Kegiatan Penelitian, honor penyuluh non PNS, Honor Tim Pelaksana Kegiatan (pengarah, penanggung jawab, koordinator, ketua, sekretaris, anggota dan staf sekretariat), Honor Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pengadaan Barang/Jasa, Honor Panitia Pemeriksa Penerima Barang/Jasa, untuk pengadaan yang tidak menghasilkan Aset Tetap/Aset Lainnya, termasuk juga vakasi. Honor Output Kegiatan dapat digunakan untuk biaya honor yang timbul sehubungan dengan/dalam rangka penyerahan barang kepada masyarakat. Honor Output Kegiatan merupakan honor yang dibayarkan atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayarkan tidak terus menerus dalam satu tahun. 5
(522151) Belanja jasa profesi Belanja untuk pembayaran honorarium narasumber yang diberikan kepada pegawai negeri/non-pegawai negeri sebagai narasumber, pembicara, praktisi, pakar yang memberikan informasi/pengetahuan kepada pegawai negeri lainnya/masyarakat. Honorarium narasumber pegawai negeri dapat diberikan mengacu pada ketentuan tentang standar biaya. 6
(524111) Belanja perjalanan biasa Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas jabatan melewati batas kota dan perjadin pindah sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap. Perjadin jabatan yang melewati batas kota meliputi: Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan; Pengumandahan (detasering); Menempuh ujian dinas/jabatan; Menghadap majelis penguji kesehatan PN (dokter penguji kesehatan); Memperoleh pengobatan; Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan majelis penguji kesehatan PN; Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3 Mengikuti diklat; Mengantar jenazah . 7
(524113) Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas yang dilaksanakan di dalam kota sesuai dengan PMK yang mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap. Perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota, meliputi: Pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;; Pengumandahan (Detasering);; Menempuh ujian dinas/ujian jabatan;; Menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan;; Memperoleh pengobatan;; Mendapatkan pengobatan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan PN;; Mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3;; Mengikuti diklat;; Menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah Pejabat Negara/PN yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas. Belanja perjadin paket meeting dalam kota 8
(524114) Belanja perjadin paket meeting dalam kota Digunakan untuk mencatat perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di dalam kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara maupun yang dilaksanakan di dalam kota satker peserta dan biaya perjalanan dinasnya ditanggung oleh satker peserta, yang meliputi: a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard); c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja; d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. 9
(524119) Belanja perjalanan lainnya Pengeluaran untuk perjalanan dinas dalam rangka kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya yang dilaksanakan di luar kota satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta yang dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta, meliputi: a) Biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b) Biaya paket meeting (fullboard);; c) Uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; d) Uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. Besaran nilai biaya paket meeting, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan. 10
Standar Biaya
Standar biaya Fungsi standar biaya adalah sebagai batas tertinggi biaya dan estimasi biaya. Standar biaya berupa honorarium atau yang bersifat menambah penghasilan pegawai berfungsi sebagai batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui besaran biayanya baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan anggaran. Untuk standar biaya yang berupa barang dan jasa yang berfungsi sebagai estimasi biaya dalam pelaksanaan anggaran. Hal ini berarti batas tersebut dapat dilampaui besarannya sepanjang sesuai harga pasar dan ketersediaan alokasi anggaran. Namun demikian harus memperhatikan prinsip ekonomis, efisiensi, efektifitas, serta mengacu pada ketentuan 12
Standar Biaya yang berfungsi sebagai batas tertinggi
Honorarium pengelola keuangan Honor pengelola keuangan (KPA, PPK, PP SPM, BP dll) diberikan berdasarkan PAGU yang dikelola. KPA merangkap PPK, jumlah staf pengelola maksimal 6 orang termasuk Pengelola Belanja Pegawai. Staf pengelola keuangan maksimal 2 org, Staf pengelola maksimal 3 orang per PPK – untuk KPA yang memiliki beberapa PPK. Alokasi untuk honor pengelola keuangan maksimal 10% dari PAGU yang dikelola. 14
Honorarium pengadaan B/J Honor pejabat pengadaan B/J diberikan kepada pegawai negeri (PN) yang diangkat PA/KPA untuk melaksanakan pemilihan penyedia B/J melalui penunjukan/ pengadaan langsung untuk paket pengadaan B/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yg bernilai paling tinggi 200juta, untuk paket pengadaan jasa konsultasi yang bernilai paling tinggi 50juta. Besarnya honor: 680rb/bulan Honor panitia pengadaan B/J dan Pokja ULP diberikan kepada PN yang diangkat PA/KPA menjadi panitia pengadaan B/J atau Pokja ULP. Anggota paling kurang 3 orang. Honor diberikan per paket pekerjaan dan besarnya disesuaikan dengan nilai pagu pengadaan. 15
Honorarium penerima hasil pekerjaan Honor yang diberikan kepada PN yang ditunjuk PA/KPA untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan dan menerima penyerahan hasil pekerjaan setelah diselesaikan sesuai kontrak. Honor pejabat diberikan per bulan, sedangkan panitia diberikan per paket pekerjaan. 16
Honorarium Tim SAI Honor yang diberikan kepada PN yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengihtisaran s.d pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada K/L sesuai dengan unit akuntansi masing-masing. SAI terdiri dari SAK (sistem akuntansi keuangan) dan SABMN (sistem akuntansi barang milik negara) Jumlah pengelola SAI maksimal 7 orang jika ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, dan maksimal 6 orang jika ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri. Besarnya honor tergantung juga pada surat keputusannya. Tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya honor tim pelaksana kegiatan dlm pengelolaan SAI. 17
Honorarium Pengurus/Penyimpan BMN Honor yang diberikan kepada pejabat/pegawai yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus/penyimpan barang berdasarkan keputusan pengguna barang. Jumlah maksimal 4 orang pada tingkat Pengguna Barang dan 2 orang pada tingkat Kuasa Pengguna Barang 18
Honorarium Nara Sumber (Pembahas) Honor yang diberikan kepada PN yg memberikan informasi/pengetahuan kepada PN lainnya/masyarakat pada kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/ FGD/kegiatan sejenis. Diberikan dengan ketentuan: (1) berasal dari LUAR lingkup unit eselon 1 penyelenggara; (2) dari lingkup unit eselon 1 penyelenggara sepanjang peserta yg menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari LUAR lingkup unit Es 1 penyelenggara. Honor diberikan per jam (OJ), paling kurang 45 menit. Standar biaya = Menteri = 1,7 juta/OJ Eselon I = 1,4 juta/OJ Eselon II = 1 juta/OJ Es. III kebawah /yg disetarakan = 900rb/OJ 19
Honorarium Moderator Honor yang diberikan kepada PN (non PN) yg melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/FGD/kegiatan sejenis. Menggunakan jasa moderator dalam hal diperlukan. Honor diberikan per kegiatan (OK) sebesar 700rb/OK 20
Honorarium Panitia Jumlah panitia maskimal 10% dari jumlah peserta. Dapat diberikan kepada PN yg diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/rakor/sosialisasi/ diseminasi/ FGD/kegiatan sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama berasal dari LUAR lingkup unit es 1 penyelenggara. Tambahan panitia yang non PN dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya. Jumlah panitia maskimal 10% dari jumlah peserta. Standar biaya = PJ = 450rb Ketua/Wakil Ketua = 400rb Sekretaris/anggota = 300rb 21
Honorarium Penyuluh Non PN Diberikan kepada non PN yg ditunjuk untuk melakukan penyuluhan berdasarkan SK pejabat yang berwenang. Standar biaya = SLTA = 1,9 juta Sarjana Muda = 2,1 juta Sarjana = 2,3 juta Master = 2,5 juta 22
HonorariumTim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Diberikan kepada PN atau non PN yg diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan SK Presiden/Menteri/Gubernur/Es I atau KPA . Ketentuan pembentukan Tim : (1) mempunyai keluaran jelas dan terukur; (2) bersifat koordinatif yang mengharuskan utk mengikutsertakan eselon 1 lainnya; (3) bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan; (4) merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu di samping tugas pokoknya; (5) dilakukan secara selektif , efisien, dan efektif. Standar biaya Tim disesuaikan dengan penandatangan Surat Keputusan (Presiden/Menteri/Gubernur/Es I atau KPA). Jumlah sekretariat maksimal 7 orang. Standar biaya Sekretariat = Ketua/Wakil Ketua Sekretariat = 250rb, anggota = 220rb. 23
..lanjut... Dalam hal Tim telah terbentuk selama 3 tahun berturut-turut, K/L melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi TUSI suatu unit organisasi. Keikutsertaan pejabat/PN dalam keanggotaan tim tidak dibatasi, namun pemberian honor diatur: Pejabat negara/Eselon I/II hanya diperkenankan menerima honor tim yang bersumber dari DIPA Kementerian ybs paling banyak untuk 2 tim. Sedangkan Eselon III/IV/pejabat fungsional dan pelaksana, sebanyak-banyaknya untuk 3 tim. 24
Honorarium Tim Pengelola Website Dapat diberikan kepada Pn yang diberi tugas untuk mengelola website. Website yang dikelola unit eselon I/setara. Standar biaya (OB) = PJ = 500rb, Redaktur = 450rb, Editor = 400rb, Web admin = 350 rb, web developer = 300rb, pembuat artikel = 100rb/halaman, penerjemah = 100rb/1.500 karakter. 25
Satuan Biaya Uang Lembur Merupakan kompensasi bagi PN yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah. Diperuntukan bagi semua golongan dan diberikan setelah bekerja lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal untuk 1 kali per hari. Standar biaya = uang lembur = 10rb – 20rb (OJ), uang makan lembur = 25rb – 29 rb (OH) 26
Satuan Biaya Uang Rapat Di Dalam Kantor Merupakan kompensasi bagi PN atau non PN yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor sebagai pengganti atas pelaksanaan sebagian kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor Dapat dibayarkan sepanjang memenuhi 6 kriteria yakni = (1) melibatkan peserta dari Eselon I lainnya (masyarakat); (2) dilaksanakan minimal 3 jam di luar jam kerja; (3) tdk diberikan yang lembur dan uang makan lembur; (4) dilengkapi dengan surat undangan yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II; (5) surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat Eselon II (Kepala Satker); (6) surat pernyataan pelaksanaan kegiatan yang ditandatangani PJ kegiatan (minimal setingkat Eselon III) Standar biaya = 250rb (OK) – belum termasuk konsumsi. 27
Satuan Biaya Uang Harian Perjadin Dalam Negeri Merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari PN atau non PN dalam menjalankan perintah perjadin di dalam negeri. Diberikan uang representative bagi Menteri (250rb/hari), Eselon I (190rb/hari), dan Eselon II (130rb/hari). Standar biaya telah ditetapkan dan berbeda-beda untuk masing-masing provinsi. Standar biaya dibagi dalam kelompok luar kota dan dalam kota lebih dari 8 jam. 28
Satuan Biaya Uang Harian Paket Meeting Fullboard Luar Kota, Fullboard dan Fullday Dalam Kota Satuan biaya uang harian paket fullboard di luar kota diberikan kepada peserta dan panitia rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota. Satuan biaya uang harian paket fullboard dan fullday/halfday dalam kota diberikan kepada peserta dan panitia rapat di luar kantor di dalam kota. Kepada panitia (karena faktor transportansi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian SPJ), dan kepada peserta (karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar awktu kegiatan) dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjadin sesuai ketentuan, untuk 1 hari sebelum dan/atau 1 hari sesudah pelaksanaan kegiatan. 29
Satuan Biaya Penginapan Perjadin DN Merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian biaya penginapan. Satuan biaya telah ditetapkan dengan tingkat/besaran berbeda antar provinsi dan antar pejabat (Pejabat negara/Eselon I, Eselon II, Eselon III/Go.IV, Es. IV/Gol III, Gol. I/II) 30
Standar Biaya yang berfungsi sebagai estimasi
Antara lain meliputi: uang transport kegiatan dalam kabupaten/kota (110rb/OK) Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan. Honor nara sumber (pakar/praktisi/pembicara khusus) = 1,5 juta (OJ) Konsumsi rapat Sewa kendaraan Paket kegiatan (fullboard, fullday, halfday) Tiket pesawat Taksi 32
Ketentuan estimasi Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang mengharuskan menggunakan moda transportasi udara dan/ atau air maupun memerlukan biaya yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan dapat diberikan secara at cost. Honorarium narasumber (pakar/praktisi/pembicara khusus) untuk kegiatan merupakan satuan untuk kebutuhan biaya honorarium narasumber non pegawai negeri yang mempunyai keahlian/pengalaman tertentu dalam ilmu/ bidang tertentu. Satuan biaya sewa kendaraan dapat diperuntukkan bagi pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas dan memerlukan sewa kendaraan dan diberikan secara at cost. 33
SEKIAN DAN TERIMA KASIH