SISTEM INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA Pertanggungjawaban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
DASAR HUKUM Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Keputusan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat Peraturan Menteri Keuangan No.91PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar Peraturan Menteri Keuangan No. 97/PMK.06/2007 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.
SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan rangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Barang Milik Negara Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Tidak termasuk dalam pengertian BMN: Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki BUMN/BUMD. (3) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.
Perolehan Lainnya yang sah : Hibah / sumbangan BMN dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak BMN yang diperoleh berdasar ketentuan UU BMN yang diperoleh berdasar keputusan pengadilan
KERANGKA SAI SAI SAK SIMAK-BMN
Organisasi Akuntansi BMN K/L Tingkat Kementerian Negara/Lembaga Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB) Tingkat Eselon 1 Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Eselon 1 (UAPPB-E1) Tingkat Wilayah Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah (UAPPB-W) Tingkat Satuan Kerja Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
ALUR SAI (KERANGKA UMUM) DEPKEU (BUN-PENGELOLA BARANG) Departemen UAPB UAPA Eselon 1 UAPPB-E1 UAPPA-E1 Koordinator Wilayah UAPPB-W UAPPA-W Satuan Kerja UAKPB UAKPA
BAGAN ARUS SIMAK-BMN DJKN Ditjen PBN UAPB UAPA UAPPB-E1 UAPPA-E1 UAPPB-W Kanwil DJKN Kanwil Diten PBN UAPPA-W UAKPB KPKNL KPPN UAKPA
Klasifikasi Barang Milik Negara (PMK 97/PMK.06/2007) BMN diklasifikasikan berdasarkan golongan, bidang, kelompok sub kelompok dan sub-sub kelompok barang Golongan Semakin Global/ Ringkas Semakin rinci/ detail Bidang Kelompok Sub Kelompok Sub–sub Kelompok
Barang Milik Negara
Registrasi BMN Kode Registrasi diterakan pada BMN terdiri dari Logo Departemen/Lembaga, Kode Lokasi + Tahun Perolehan dan Kode Barang + Nomor Urut Pendaftaran dengan susunan sbb: UAPB UAPPB-E1 UAPPB-W UAKPB UAPKPB Tahun Perolehan XXX . XX . XX. XXXXXX . XXX. XXXX X . XX . XX. XX . XXX. XXXXXX Nomor Urut Pendaftaran Sub-sub Kelompok Barang Sub Kelompok Barang Kelompok Barang Bidang Barang Golongan Barang
Kondisi BMN: Barang Bergerak Baik (B) Apabila kondisi barang tersebut masih dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi barang tersebut masih dalam keadaan utuh tetapi kurang berfungsi dengan baik. Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian utama/komponen pokok. Rusak Berat (RB) Apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan besar/penggantian bagian utama/komponen pokok, sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perbaikan/rehabilitasi.
Kondisi BMN: Tanah Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Apabila kondisi tanah tersebut siap dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi tanah tersebut karena sesuatu sebab tidak dapat dipergunakan dan/atau dimanfaatkan dan masih memerlukan pengolahan/perlakuan (misalnya pengeringan, pengurugan, perataan dan pemadatan) untuk dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya. Rusak Berat (RB) Apabila kondisi tanah tersebut tidak dapat lagi dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya karena adanya bencana alam, erosi dan sebagainya.
Kondisi BMN: Jalan & Jembatan Baik (B) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh dan berfungsi dengan baik Rusak Ringan (RR) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya. Rusak Berat (RB) Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam keadaan tidak utuh/tidak berfungsi dengan baik dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar.
Kondisi BMN: Bangunan Baik (B) Rusak Ringan (RR) Rusak Berat (RB) Apabila bangunan tersebut utuh dan tidak memerlukan perbaikan yang berarti kecuali pemeliharaan rutin. Rusak Ringan (RR) Apabila bangunan tersebut masih utuh, memerlukan pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada komponen-komponen bukan konstruksi utama. Rusak Berat (RB) Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Mapping Klasifikasi BMN-PERSEDIAAN ke Bagan Akun Standar PMK 97/PMK.06/2007 PMK 91/PMK.05/2007 4.01.03.01 4.01.03.02 4.01.03.03 4.01.03.04 4.01.03.06 4.01.04.00 Alat Tulis Kantor Kertas dan Cover Bahan Cetak Bahan Komputer Alat Listrik Obat-obatan 115111 Barang Konsumsi 4.01.01.03 4.01.03.05 4.01.02.00 Bahan Peledak Perabot Kantor Suku Cadang 115112 115113 115114 Amunisi Bahan untuk Pemeliharaan 4.01.05.01.001 4.01.05.01.002 4.01.05.01.003 Pita Cukai, Materai, dan Leges Tanah dan Bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat Hewan dan Tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat 115121 115122 115123 Pita Cukai, Meterai dan leges
Mapping Klasifikasi BMN-PERSEDIAAN ke Bagan Akun Standar PMK 97/PMK.06/2007 PMK 91/PMK.06/2007 4.01.05.01.999 4.01.05.99.000 Persediaan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat lainnya. Persediaan untuk dijual/diserahkan lainnya 115124 115125 115126 115127 Peralatan dan Mesin untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat Jalan, Irigasi, dan Jaringan untuk diserahkan kepada Masyarakat Aset Tetap Lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat Aset Lain-lain untuk diserahkan kepada Masyarakat
Mapping Klasifikasi BMN-PERSEDIAAN ke Bagan Akun Standar PMK 97/PMK.06/2007 PMK 91/PMK.05/2007 4.01.01.01 4.01.01.02 4.01.01.04 4.01.01.05 4.01.01.06 Bahan Bangunan dan Konstruksi Bahan Kimia Bahan Bakar dan Pelumas Bahan Baku Bahan Kimia Nuklir 115131 4.01.01.07 Barang dalam Proses 115132 Persediaan untuk tujuan Strategis/berjaga-jaga 115191 Persediaan untuk tujuan strategis/ berjaga-jaga 4.02.00.00 4.99 Barang tak Habis pakai Persediaan Lainnya 115192
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 1.01—Tanah dengan biaya perolehan > Rp 1 Dicatat dalam BI Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 2.01—Alat Besar 2.11—Alat Persenjataan 2.02—Alat Angkutan 2.12—Komputer 2.03—Alat Bengkel dan Alat Ukur 2.13—Alat Eksplorasi 2.04—Alat Pertanian 2.14—Alat Pemboran 2.05—Alat Kantor dan Rumah Tangga 2.15—Alat Produksi & Pemurnian 2.06—Alat Studio, Komunikasi dan 2.16—Alat Bantu Eksplorasi Pemancar 2.17—Alat Keselamatan Kerja 2.07—Alat Kedokteran dan Kesehatan 2.18—Alat Peraga 2.08—Alat Laboratorium 2.19—Unit Peralatan Proses Produksi biaya perolehan > Rp 300.000, yang diperoleh sebelum 1/1/2002, dan yang berasal dari transfer/hibah dicatat dalam BI Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca Di luar itu dicatat dalam BI Ekstrakomptabel
Mapping Klasifikasi BMN ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 1.06—Bangunan Gedung 1.08—Bangunan Menara 1.09—Rambu-rambu 1.10—Tugu Titik Kontrol/Pasti biaya perolehan > Rp 10.000.000, yang diperoleh sebelum 1/1/2002, dan yang berasal dari transfer/hibah dicatat dalam BI Intrakomptabel dan dilaporkan dalam Neraca Di luar itu dicatat dalam BI Ekstrakomptabel
Mapping Klasifikasi BMN dalam KMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 1.02—Jalan dan Jembatan 1.03—Bangunan Air 1.04—Instalasi 1.05—Jaringan dengan biaya perolahan > Rp 1
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya Golongan 5 Konstruksi Dalam Pengerjaan
Mapping Klasifikasi BMN dalam PMK 97/2007 ke Akun Neraca Aset Tetap Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi,dan Jaringan Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Tetap Lainnya 2.09—Koleksi Perpustakaan/Buku 2.10—Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan/Olah Raga 3.01—Hewan 3.02—Ikan 3.03—Tanaman dengan biaya perolehan > Rp 1 Intrakomptabel-Neraca Kecuali: untuk Peralatan Olah Raga yang diperoleh sejak 1 Januari 2002 > Rp 300.000,00 dan yang diperoleh dari pengalihan=Intrakomptabel -Neraca, di luar itu Ekstrakomptabel. yang diperoleh sebelum 1 Januari 2002
Kebijakan Akuntansi—Tanah Pengukuran Tanah dinilai dengan biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai Pengakuan Kepemilikan atas Tanah ditunjukkan dengan adanya bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum seperti sertifikat tanah. Pengungkapan disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan, Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode menurut jenis tanah yang menunjukkan: -Penambahan; -Pelepasan; -Mutasi Tanah lainnya.
Kebijakan Akuntansi—Peralatan dan Mesin Pengukuran Pembelian: harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. Kontrak: nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan jasa konsultan. Swakelola: biaya langsung (tenaga kerja dan bahan baku) dan biaya tidak langsung (biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan Peralatan dan Mesin tersebut ). Pengakuan Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut Donasi:diakui pada saat Peralatan dan Mesin tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengungkapan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin.
Kebijakan Akuntansi—Jalan, Irigasi dan Jaringan Pengukuran Kontrak: biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, dan pembongkaran bangunan lama. Swakelola: biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama. Pengakuan Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut Donasi:diakui pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengungkapan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Jalan, Irigasi dan Jaringan.
Kebijakan Akuntansi—Aset Tetap Lainnya Pengakuan Non-donasi: diakui pada periode akuntansi ketika aset tersebut siap digunakan berdasarkan jumlah belanja modal yang diakui untuk aset tersebut Donasi:diakui pada saat aset tersebut diterima dan hak kepemilikannya berpindah Pengungkapan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai. Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan Penambahan, Pengembangan dan Penghapusan. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap Lainnya. Pengukuran Kontrak: pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, serta biaya perizinan. Swakelola: biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, dan jasa konsultan.
Kebijakan Akuntansi—Konstruksi dalam Pengerjaan Pengakuan Aset tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam operasional pemerintah/ dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang dan oleh karenanya diklasifikasikan dalam aset tetap. Biaya perolehannya dapat diukur secara andal dan masih dalam proses pengerjaan. Dipindahkan ke aset tetap setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya. Pengukuran Swakelola: biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi dan biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi Kontrak: termin yang telah dibayarkan kepada kontraktor sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan dan pembayaran klaim kepada kontraktor/pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi. Pengungkapan Disajikan di Neraca sebesar nilai moneternya, Rincian kontrak konstruksi dalam pengerjaan berikut tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya; Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya; Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;Uang muka kerja yang diberikan; dan Retensi.
Kebijakan Akuntansi—Perolehan Aset Secara Gabungan Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan.
Aset Bersejarah Karakteristik Aset Bersejarah Pengungkapan Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar; Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual; Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun; Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun. Pengungkapan Disajikan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan tanpa nilai. Aset bersejarah yang digunakan dalam kegiatan pemerintahan diperlakukan sebagaimana Aset Tetap pada umumnya. Aset Bersejarah 1.07 Monumen/Bangunan Bersejarah
Jenis Transaksi BMN Perolehan Perubahan Penghapusan Pembelian Transfer masuk Hibah Rampasan Penyelesaian Pembangunan Pembatalan Penghapusan Reklasifikasi Masuk Pelaksanaan Perjanjian/kontrak Perubahan Pengurangan kw/nilai Pengembangan Perubahan Kondisi Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas Penghapusan Transfer Keluar Reklasifikasi Keluar Koreksi Pencatatan Hibah
Transaksi: Saldo Awal Saldo Awal Digunakan untuk menginput semua BMN yang telah dimiliki Satker sebelum tahun anggaran berjalan tetapi belum pernah diinput dalam aplikasi SIMAK-BMN.
Transaksi: Perolehan>>Pembelian Digunakan untuk menginput BMN yang diperoleh pada tahun berjalan melalui pembelian. Pembelian yang dilakukan pada tahun sebelum tahun anggaran berjalan tetapi belum diinput dalam SIMAK-BMN dibukukan sebagai saldo awal pada tahun berjalan.
Transaksi: Perolehan >> Transfer Masuk & Penghapusan >> Transfer Keluar PEMERINTAH PUSAT PB/KPB 1 PB/KPB 2
Transaksi: Perolehan >> Hibah & Penghapusan >> Hibah PIHAK III PEMERINTAH PUSAT PEMERITAH PUSAT Pihak III
Transaksi: Perolehan >> Rampasan Digunakan untuk menginput perolehan BMN yang berasal dari rampasan yang telah mendapatkan keputusan hukum tetap.
Transaksi: Perolehan >> Penyelesaian Pembangunan Digunakan untuk merekam perolehan BMN pada tahun berjalan atas aset yang dibangun lintas tahun anggaran Contoh: Bangunan Gedung Tempat Kerja mulai dibangun pada Agustus 2005. Pada 31 Desember 2005 bangunan tersebut belum selesai sehingga disajikan sebagai KDP di Neraca. 1 Februari 2006 Gedung tersebut telah selesai dan diserahterimakan dari kontraktor kepada Satker.
Transaksi: Perolehan >> Pembatalan Penghapusan Digunakan untuk megoreksi kesalahan dalam penghapusan BMN. Contoh: Pada 6/6/2006, P.C Unit dengan NUP 100 berdasarkan SK Penghapusan dihapuskan. Petugas akuntansi melakukan perekaman transaksi tersebut dalam jenis transaksi penghapusan untuk P.C Unit dengan NUP 25. Pada 8/7/2006 ditemukan kesalahan tersebut. Solusi: P.C Unit dengan NUP 25 direkam di Perolehan: Pembatalan Penghapusan, P.C Unit NUP 100 direkam di Penghapusan.
Transaksi: Perolehan >>Reklasifikasi Masuk Penghapusan >> Reklasifikasi Keluar So Awal, Pembelian; Hibah; Transfer Masuk; Rampasan Penghapusan Reklasifikasi Keluar 1010301005 Tanah Lapangan Sepak Bola 1010301005 Tanah Lapangan Sepak Bola Perolehan Reklasifikasi Masuk 1010104001 Tanah Bangunan Kantor Pemerintah
Transaksi: Perubahan >> Pengurangan Kuantitas/Nilai Pengurangan kw/nilai Digunakan untuk merekam pengurangan nilai/kuantitas BMN. Contohnya: BMN Tanah yang terkena penggusuran
Transaksi: Perubahan >> Pengembangan Perolehan So Awal, Pembelian, Transfer Masuk, Hibah, Rampasan Perubahan Pengembangan 1060101001--Bangunan Gedung Kantor Permanen, NUP 1 1060101001--Bangunan Gedung Kantor Permanen, NUP 1 + Rp. 1 M Rp. 200 jt Rp. 1,2 M
Transaksi: Perubahan >> Perubahan Kondisi Baik Rusak Ringan Rusak Berat
Transaksi: Perubahan >> Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas Dicatat: So. Awal Fakta: Tanah Bangunan Gedung Perpustakaan, 400 m2 Rp 120.000.000 Tanah Bangunan Gedung Perpustakaan, 410 m2 Rp 123.000.000 Perolehan: Koreksi Perubahan Nilai/Kuantitas Tanah Bangunan Gedung Perpustakaan, 400 m2 Rp 120.000.000
Transaksi: Penghapusan >> Penghapusan SK Penghapusan Perolehan Penghapusan >> Penghapusan P.C Unit NUP 10 biaya perolehan Rp 4 jt P.C Unit NUP 10
Transaksi: Penghapusan >> Koreksi Pencatatan So. Awal/Perolehan Aktual: Satker X memiliki 5 Sepeda Motor Direkam 6 Sepeda Motor Penghapusan >> Koreksi Pencatatan Direkam 1 Sepeda Motor
Proses Pengolahan Data BMN BAST Output Bukti Kepemilikan Laporan BMN SPM/SP2D Buku Inventaris Faktur Pembelian Lap. Kondisi Barang Kuitansi Proses DIR SK Penghapusan KIB Inputing Verifikasi Pencetakan DIL DS lainnya yang sah Lap. Brg. Bersejarah Input ADK
Alur akuntansi BMN SAKPB A Persediaan B KDP C BMN Bersejarah BMN D Kartu Persediaan Kartu Persediaan Laporan BMN Persediaan - Rincian Persediaan Tanah - Rincian Tanah Peralatan dan Mesin Rincian Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan - Rincian Gedung dan Bangunan Jalan Irigasi dan Jaringan - Rincian Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya - Rincian Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan Aset Lainnya - Rincian BMN RB Kartu Persediaan B KDP Kartu KDP Kartu KDP Kartu KDP Buku Barang Bersejarah C BMN Bersejarah Buku Barang Bersejarah Buku Barang Bersejarah BMN SAPPB-W/E1 I Tanah, Gedung, Alat Angkut Bermotor, Senjata Api KIB KIB KIB SAKPB SAKPA DIR II Non I: berada di dlm ruangan DIR DIR CRBMN DIL DIL III Non I dan II DIL Laporan Kondisi Barang Memenuhi syarat kapitalisasi BI Intrakomtabel D Non A, B, dan C BI Intrakomtabel LBMN Intrakomtabel BI Intrakomtabel LBMN Gabungan Tidak memenuhi syarat kapitalisasi BI Ekstrakomtabel BI Ekstrakomtabel LBMN Ekstrakomtabel BI Ekstrakomtabel
Terima kasih