ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Latar Belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, & kesejahteraan slrh rakyat indonesia scr terarah, terpadu & berkesinambungan. UU No. 23 Th 1992 ttg Kesehatan Peningkatan SDM Visi pembangunan kesehatan Indonesia sehat 2010
Otonomi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan Akuntabilitas bidan hal yang sangat penting karena berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia Semua yang dilakukan bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan
Peningkatan penyelenggaraan upaya kesehatan Pendidikan dan pelatihan Pengembangan ilmu dan tehnologi Akreditasi Sertifikasi Registrasi Uji Kompetensi Lisensi
Dasar otonomi pelayanan Kebidanan Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi & praktik bidan Standar Pelayanan Kebidanan UU Kesehatan No 23 th 1992 PP No 32/1996 ttg tenaga kesehatan Kepmenkes 1277/Menkes/SK/ XI/2001 ttg organisasi dan tata kerja Depkes UU No.22/1999 tentang otonomi daerah UU No. 13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplatasi
ISTILAH DALAM ETIKA Legislasi (Lieberman, 1970) Ketetapan hukum yg mengatur hak & kewajiban seseorang yg berhub. erat dgn tindakan Lisensi Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yg telah ditetapkan. Tujuan: untuk membatasi pemberian kewenangan & untuk menyakinkan klien. Deontologi/Tugas Keput. yg diambil berdasarkan keterikatan/berhub. dgn tugas.
Hak Keput. berdasarkan hak seseorang yg tidak dpt diganggu. Hak berbeda dgn keinginan, kebutuhan & kepuasan Instusionist Keput. diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. Dlm teori ini ada beberapa kewajiban & peraturan yg sama pentingnya. Beneficience: Keput. yg diambil harus sll menguntungkan klien.
Mal-eficience: Keput. Yag diambil merugikan pasien. Malpraktek/Lalai: a. Gagal melakukan tugas/kewajiban kpd klien b. Tdk melaksanakan tugas sesuai dgn standar c. Melakukan tindakan yang mencederai klien d. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tupc. Malpraktek terjadi karena: a. Ceroboh, b. Lupa, c. Gagal mengkomunikasikan.
LEGISLASI Legislasi Proses pembuatan UU / penyempurnaan perangkat hukum yg sudah ada mll serangkaian kegiatan Sertifikasi, registrasi, lisensi Peran Legislasi : Menjamin perlindungan pd masyarakat pengguna jasa profesi & profesi sendiri. Pemberian pelayanan profesional. Tujuan Memberikan perlindungan kpd masyarakat thd pelayanan yg telah diberikan.
SERTIFIKASI Dokumen penguasaan kompetensi tertentu mll kegiatan pendidikan formal maupun non formal. Tujuan Umum Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi Meningkatkan mutu pelayanan Pemerataan & perluasan jangkauan pelayanan.
Tujuan Khusus Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku( kompetensi) beserta pendidikan tambahan Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi beserta pendidikan tambahan Memenuhi syarat untuk mendapat nomer registrasi
Ada 2 bentuk kelulusan, yaitu: Ijasah diperoleh dari pendidikan formal Sertifikat diperoleh dari pendidikan formal, lembaga non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi
REGISTRASI Sebuah proses dimana tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik Proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan shg scr fisik dan mental mampu melaksanakan praktek profesi Dengan terregistrasinyamaka mendapatkan hak untuk minta ijin praktek, setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi
Tujuan umum : Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi Tujuan khusus : Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek Mendata jumlah dan kategori melakukan praktek
Aplikasi proses registrasi Bidan lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kadinkes dimana institusi berada untuk memperoleh SIB paling lambat 1 bulan setelah menerima ijasah. Kelengkapan registrasi menurut Kepnebkes no.900: Fotocopy ijasah bidan Foto copy transkrip nilai akademi Surat keterangan sehat dari dokter Pas foto 2 lembar SIB berlaku 5 tahun dan dapat diperbaharui , dan merupakan dasar untuk penerbitan SIPB
LISENSI Merupakan proses administrasi yang dilakukan pemerintah atau yang berwenang berupa Surat Ijin Praktek tenaga profesi yang telah terregistrasi,untuk melakukan pelayanan mandiri. Tujuan Umum Lisensi : Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi Tujuan Khusus Memberikan kejelasan batas wewenang Menetapkan sarana dan prasarana
Aplikasi Lisensi SIPB merupakan bentuk aplikasi dari lisensi Bidan SIPB merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh DepkesRI kepada Bidan yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan SIPB diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kadinkes Kabupaten/Kota
Persyaratan : Foto Copy SIB yang masih berlaku Foto copy Ijasah Bidan Surat persetujuan atasan Surat keterangan sehat dari dokter Pasfoto Rekomendasi dari organisasi profesi
Rekomendasi dari profesi diberikan setelah dilakukan uji kompetensi, keilmuan, ketrampilan, kepatuhan terhadap Kode etik SIPB berlaku selama SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui
THANK YOU