ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Advertisements

SISTEM REGULASI KEPERAWATAN
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
ASPEK HUKUM PROFESI APOTEKER DALAM PELAYANAN KEFARMASIAN
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009.
MUTU PELAYANAN KEBIDANAN “PROGRAM MENJAGA MUTU”
PENGERTIAN, TUJUAN, PERSYARATAN DAN KEGUNAAN :
PERMENKES No Penyelenggaraan Pekerjaan & Praktik Tenaga Gizi
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
REGISTRASI DAN PRAKTIK PERAWAT
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
LEGISLASI DAN SERTIFIKASI KEPERAWATAN DI INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Danik Dwiyanti.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
Up Date Terbaru Peraturan
ALUR PENERBITAN STRTTK
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
TIM MKKI *) Diajukan pada : 1.Rapat Pleno Bersama MKKI-MPPK 15/02/2011
KODE ETIK DAN UU KESEHATAN
Menjaga Mutu/Jaminan mutu (Quality Assurance)
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
MUTU LAYANAN KEBIDANAN KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN& KEBIDANAN By. Ika Putri R.
STANDAR PROFESI GIZI HERWANTI BAHAR.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
STANDAR PROFESI GIZI. STANDAR PROFESI GIZI LATAR BELAKANG Permasalahan gizi semakin komplek Perlu tenaga gizi Globalisasi Tenaga gizi ( d3 dan s1 )
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
DASAR- DASAR USAHA LAYANAN JASA KESEHATAN
IMPLEMENTASI PERAN PPNI dalam meningkatkan kesejahteraan perawat
MAKALAH ASKEB V ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN KOMUNITAS KELOMPOK V : ENDANG Dosen Pembimbing :Fitriniati, S.ST PRODI DIII KEBIDANAN STIKES PIALA.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Bagi Bidan di komunitas
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
ETIKA DAN KODE ETIK BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
√√BNSP √√BNSP √√BNSP √√BNSP.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
Oleh : Ns. Sidik Aprizar, S.Kep,. LEGISLASI KEPERAWATAN Proses pembuatan UU atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada yang mempunyai ilmu dan.
Menjaga Mutu/Jaminan mutu (Quality Assurance) 1. Program menjaga mutu adalah upaya yang berkesinambungan, sistematis dan obyektif dalam memantau dan menilai.
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes. 80 an Pekerja Kesehatan 90 an Tenaga Keperawatan 2000 Profesi Perawat Abriloka Vidu Nugroho, AMK, S.Kep, M.Kes.
PRODI D III KEBIDANAN Hanny Desmiati legislasi dalam praktek kebidanan.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
Transcript presentasi:

ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN

Latar Belakang sistem legislasi tenaga bidan Indonesia UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegala bidang guna kepentingan, keselamatan, kebahagiaan, & kesejahteraan slrh rakyat indonesia scr terarah, terpadu & berkesinambungan. UU No. 23 Th 1992 ttg Kesehatan Peningkatan SDM Visi pembangunan kesehatan Indonesia sehat 2010

Otonomi Bidan dalam Pelayanan Kebidanan Akuntabilitas bidan hal yang sangat penting karena berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia Semua yang dilakukan bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan

Peningkatan penyelenggaraan upaya kesehatan Pendidikan dan pelatihan Pengembangan ilmu dan tehnologi Akreditasi Sertifikasi Registrasi Uji Kompetensi Lisensi

Dasar otonomi pelayanan Kebidanan Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi & praktik bidan Standar Pelayanan Kebidanan UU Kesehatan No 23 th 1992 PP No 32/1996 ttg tenaga kesehatan Kepmenkes 1277/Menkes/SK/ XI/2001 ttg organisasi dan tata kerja Depkes UU No.22/1999 tentang otonomi daerah UU No. 13 tahun 2003 tentang ketanagakerjaan UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung dan transplatasi

ISTILAH DALAM ETIKA Legislasi (Lieberman, 1970) Ketetapan hukum yg mengatur hak & kewajiban seseorang yg berhub. erat dgn tindakan Lisensi Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yg telah ditetapkan. Tujuan: untuk membatasi pemberian kewenangan & untuk menyakinkan klien. Deontologi/Tugas Keput. yg diambil berdasarkan keterikatan/berhub. dgn tugas.

Hak Keput. berdasarkan hak seseorang yg tidak dpt diganggu. Hak berbeda dgn keinginan, kebutuhan & kepuasan Instusionist Keput. diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. Dlm teori ini ada beberapa kewajiban & peraturan yg sama pentingnya. Beneficience: Keput. yg diambil harus sll menguntungkan klien.

Mal-eficience: Keput. Yag diambil merugikan pasien. Malpraktek/Lalai: a. Gagal melakukan tugas/kewajiban kpd klien b. Tdk melaksanakan tugas sesuai dgn standar c. Melakukan tindakan yang mencederai klien d. Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tupc. Malpraktek terjadi karena: a. Ceroboh, b. Lupa, c. Gagal mengkomunikasikan.

LEGISLASI Legislasi Proses pembuatan UU / penyempurnaan perangkat hukum yg sudah ada mll serangkaian kegiatan Sertifikasi, registrasi, lisensi Peran Legislasi : Menjamin perlindungan pd masyarakat pengguna jasa profesi & profesi sendiri. Pemberian pelayanan profesional. Tujuan Memberikan perlindungan kpd masyarakat thd pelayanan yg telah diberikan.

SERTIFIKASI Dokumen penguasaan kompetensi tertentu mll kegiatan pendidikan formal maupun non formal. Tujuan Umum Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi Meningkatkan mutu pelayanan Pemerataan & perluasan jangkauan pelayanan.

Tujuan Khusus Menyatakan kemampuan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku( kompetensi) beserta pendidikan tambahan Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi beserta pendidikan tambahan Memenuhi syarat untuk mendapat nomer registrasi

Ada 2 bentuk kelulusan, yaitu: Ijasah diperoleh dari pendidikan formal Sertifikat diperoleh dari pendidikan formal, lembaga non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi

REGISTRASI Sebuah proses dimana tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodik Proses pendaftaran,pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan shg scr fisik dan mental mampu melaksanakan praktek profesi Dengan terregistrasinyamaka mendapatkan hak untuk minta ijin praktek, setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi

Tujuan umum : Melindungi masyarakat dari mutu pelayanan profesi Tujuan khusus : Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam menyelesaikan kasus mal praktek Mendata jumlah dan kategori melakukan praktek

Aplikasi proses registrasi Bidan lulus  mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada Kadinkes dimana institusi berada untuk memperoleh SIB paling lambat 1 bulan setelah menerima ijasah. Kelengkapan registrasi menurut Kepnebkes no.900: Fotocopy ijasah bidan Foto copy transkrip nilai akademi Surat keterangan sehat dari dokter Pas foto 2 lembar SIB berlaku 5 tahun dan dapat diperbaharui , dan merupakan dasar untuk penerbitan SIPB

LISENSI Merupakan proses administrasi yang dilakukan pemerintah atau yang berwenang berupa Surat Ijin Praktek tenaga profesi yang telah terregistrasi,untuk melakukan pelayanan mandiri. Tujuan Umum Lisensi : Melindungi masyarakat dari pelayanan profesi Tujuan Khusus Memberikan kejelasan batas wewenang Menetapkan sarana dan prasarana

Aplikasi Lisensi SIPB merupakan bentuk aplikasi dari lisensi Bidan SIPB merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh DepkesRI kepada Bidan yang menjalankan praktek setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan SIPB diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kadinkes Kabupaten/Kota

Persyaratan : Foto Copy SIB yang masih berlaku Foto copy Ijasah Bidan Surat persetujuan atasan Surat keterangan sehat dari dokter Pasfoto Rekomendasi dari organisasi profesi

Rekomendasi dari profesi diberikan setelah dilakukan uji kompetensi, keilmuan, ketrampilan, kepatuhan terhadap Kode etik SIPB berlaku selama SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui

THANK YOU