HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Sumber Hukum Internasional
Advertisements

Hierarki dalam Hukum Internasional
Sumber Hukum Internasional
SUMBER-SUMBER HUKUM EKONOMI INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
PENGHORMATAN DAN PELAKSANAAN ATAS PERJANJIAN INTERNASIONAL
BAB II SUMBER HUKUM INTERNASIONAL (Sources of International Law)
HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
Hukum internasional PENGERTIAN : Hukum Internasional :
Penyelesaian Sengketa TUN
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
AZAS-AZAS HUKUM INTERNASIONAL
INSTRUMEN HUKUM INTERNASIONAL
NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL & PERKEMBANGANNYA
Mahkamah Pengadilan Internasional
HUKUM PERJANJIAN INTErNASIONAL
PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGAKUAN INTERNASIONAL
Hukum Internasional.
Perbuatan Hukum Administrasi Negara Materi Kuliah Hukum Administrasi Negara Pertemuan 8-9.
HUKUM INTERNASIONAL.
PELAKSANAAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL DI BIDANG HUKUM LAUT
Sumber Hukum Internasional
ASAS-ASAS DAN SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
SUBYEK HUKUM INTERNASIONAL
PENGAKHIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Pengantar Hukum Indonesia: Hukum Internasional
HUKUM PERDATA.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Hukum Internasional Modul 2 Disusun Oleh SUHARSO
Sumber Sumber Hukum Internasional
ASPEK-ASPEK HUKUM PERANCANGAN & PENGELOLAAN KONTRAK BISNIS
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sumber hukum dari hukum dagang
Pert Hukum internasional.
HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
By : Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
Hukum Internasional dalam HDI
Agis Ardhiansyah, SH.,LL.M
Universitas Esa Unggul Fakultas Ekonomi
Universitas Esa Unggul
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
SUMBER HUKUM: Apakah itu????.
Hukum Internasional 10/03/12.
PERANAN HUKUM INTERNASIONAL
Landasan Kontinen O L E H Tim Pengajar Kelompok 9.
HUKUM EKONOMI DAN BISNIS
PENGANTAR HUKUM BISNIS
KLARIFIKASI.
HUKUM INTERNASIONAL.
KONFERENSI KODIFIKASI HUKUM LAUT INTERNASIONAL
PERBANDINGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL.
KELOMPOK 2 : 1.Muh.Sofyan Hasyim 2.Andi Fharadyba Haris
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
Sistem Hukum Indonesisa ( bahan 12 ) Bahan 12 Sistem Hukum Indonesia
HUKUM INTERNASIONAL.
SUMBER HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
HUKUM INTERNASIONAL HAK LINTAS KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING.
Transcript presentasi:

HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL

Beberapa Hukum Kebiasaan Internasional yg telah dikodifikasikan a.l: Bersifat tidak tertulis dan diturunkan dari praktek-2 nyata negara-2 dlm jangka waktu yg lama. Dan u/ diterima sbg hukum, suatu kebiasaan haruslah dilakukan scr terus menerus, meluas dan seragam serta konsisten diantara bangsa-2. Ex ; Hak suatu negara u/ memanfaatkan laut bebas u/ penangkapan ikan, navigasi, penerbangan dan kapal selam Traktat bisa mjd sumber pembentukan hukum kebiasaan internasional meski traktat hanya mengikat negara-2 yg meratifikasinya ttp kebiasaan dpt diambil dr isi traktat tsb. Beberapa Hukum Kebiasaan Internasional yg telah dikodifikasikan a.l: konvensi wina 1969, yg telah mengkodifikasi hukum kebiasaan internasional bhw traktat diebntuk scr sah akan mengikat para pihak dan harus melaksanakan dengan itikad baik

Bukti-2 kebiasaan Internasional : - Korespondensi Diplomatik - Press realease - Legislasi Negara - Pola suatu perjanjian Internasional - resolusi PBB dll Dasar Hukum : pasal 38 (1) b Statuta Mahkamah Internasional

Ada 2 dasar/ element yg harus ada dalam kebiasaan internasional : Praktek-2 yg dilakukan o/ negara-2 yg meliputi : - jangka waktu - Konsistensi Pelaksanaan - sifat umum dari tindakan - perndapat para sarjana hukum yg telah diakui 2. OPINIO JURIS SIVE NECESSITATIS pengakuan subyektif dari negara-2 yg melakukan kebiasaan internasional t3 dan kehendak u/ mematuhi kebiasaan internasional tsb sbg sbh hukum yg memberikan hak dan kewajiban bagi negara-2 tsb

Asas PACTA SUNT SERVANDA merupakan prinsip dari Hukum Kebiasaan Internasional yg memberikan efek yg mengikat dari sbh traktat.  dasar hukum pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional suatu negara bisa melakukan penolakan thd sbh kebiasaan internasional. Contoh kasus : ANGLO NORWEGIAN FISHERIES CASE (1951)

PRINSIP-PRINSIP HUKUM UMUM Dasar Hukum : pasal 38 (1) huruf c Statuta Mahkamah Internasional “The general Principles of law recognized by civilized nations” “prinsip-2 hukum umum yang diakui oleh bangsa-2 yang beradab”

PENTINGNYA PRINSIP-2 HUKUM UMUM : 1. U/ mencegah non-liquet (tidak ada aturan yang mengatur) 2. kedudukan Mahkamah Internasional menjadi lebih kuat; 3. bermanfaat bagi perkembangan hukum internasional. Ada batasan-2 dalam Pemakaian Prinsip-2 hukum umum, yi: 1. pemakaian prinsip hukum umum harus sesuai dengan prosedur dari suatu peraturan, yang merupakan prinsip dasar dari pembentukan hukum; 2. Tidak dapat diganggu gugat; 3. Universal/ umum

BENTUK-2 PRINSIP-2 HUKUM UMUM : 1. EQUITY 2. Ex aequo et bono  psl. 38 (2) Statuta MI 3. Jus Cogens  psl. 53 Konvensi Wina 1969 4. Good faith dsb