Bagian Mutlak (Legitieme Portie) Surini Ahlan Sjarif Fakultas Hukum Universitas Indonesia
I. Pengertian Legitieme Portie → Ps. 913 KUHPerdata → Bagian se-banding yang dilindungi UU Ahli waris tertentu → tidak dapat disingkirkan sama sekali oleh pewaris dari pewarisannya Dalam hal → Legitiemaris → menuntut maka bagian yang telah diberikan pada orang lain pada saat warisan terbuka → harus dikembalikan kepada Legitiemaris sampai Legitieme Portie (LP) nya terpenuhi.
Pemberian semasa pewaris hidup → berupa hibah maupun hibah wasiat melalui testament, yang merugikan hak bagian Legitiemaris harus dikurangi sampai LP terpenuhi Ps. 920, 921, 967 KUHPerdata Ketentuan LP → mengakibatkan harta waris terbagi bagian bebas bagian terikat pada LP
Tujuan pengaturan LP → agar warisan sebagai harta keluarga, jatuh ketangan keluarga →ditinjau dari aspek anak-anak sebagai ahli waris ketentuan LP tidak mungkin ada “Pewarisan Mayoratt”, dimana anak-anak: yang satu memperoleh seluruh warisan, yang lain tidak menerima apa-apa. Jadi → ditinjau dari segi yang sama, ahli waris → LP → mempunyai fungsi “pemerataan”
II. Yang Berhak Atas LP Syarat-syarat penerimaan LP Harus dalam garis lurus → dalam garis lurus keatas atau dalam garis lurus kebawah Harus orang-orang yang benar-benar terpanggil untuk menjadi ahli waris → ahli waris abintestato
Besarnya LP → ps. 914 KUHPerdata LP ⅔ x ½ b LP ¾ x ¼ P c
Besarnya LP → ps. 915 KUHPerdata LP ½ x ½ HP
Besarnya LP → ps. 916 KUHPerdata LP → ALK ALK yg diakui Selamanya ½ dari apa yang seharusnya diterima
Cara Menghitung LP Perhitungan LP harus bebas dari segala beban. Harus didasarkan pada nilai warisan seandainya pewaris “tidak telah” menghibahkan hartanya. Merupakan perlindungan yang dibuat oleh pembentuk UU. Pasal 921 KUPerdata → menetapkan dari jumlah mana besarnya LP harus dihitung.
Prinsip LP atas tuntutan Legitimaris harus dipenuhi, kalau perlu dengan memotong hibah/legaat. Yaitu dengan cara: Menghitung semua hibah (semasa pewaris hidup) Jumlah tersebut ditambah dengan aktiva yang ada Dikurangi hutang-hutang pewaris (pasiva) Dari jumlah tersebut dihitung besarnya LP Untuk menentukan berapa jumlah yang benar-benar diterima oleh legitimaris harus dikurangi juga dengan hibah yang sudah diterima oleh legitimaris. Pasal 921 KUHPerdata melindungi Legitimaris thd kemungkinan kerugian ataupun penyelundupan dan kecurangan-kecurangan pewaris atas ketentuan UU mengenai LP
Penilaian hibah Nilai hibah dihitung menurut keadaan benda pada waktu hibah diberikan, tetapi harganya dihitung menurut harga pada saat warisan terbuka → ps. 921 KUHPerdata bertujuan untuk melindungi Legitimaris thd kemungkinan kerugian yang ditimbulkan karena penyelundupan/ kecurangan pewaris atas ketentuan UU yg berkaitan dengan LP. Misalnya: dapat berupa penjualan dibawah harga yang normal. Maksud pembuat UU dengan penghitungan hibah → dalam hal jumlah warisan tidak ada pemberian atau hibah.
Contoh: Tahun 1958, P menghibahkan kepada X sebidang tanah dan sebuah mobil Mercedes Benz tahun 1958. Tanah tersebut tanah sawah kelas III seharga Rp 10.000 per meter, sekarang sudah menjadi rumah mewah di daerah pemukiman kelas I, sedangkan mobil sudah menjadi besi tua, kalau dijual per kilo ± Rp 9.000
Cara menilai hibah Jika pertambahan nilai dari benda tersebut adalah akibat hasil usaha/investasi dari si penerima hibah, maka pertambahan nilai tersebut tidak diperhitungkan. Jika pertambahan sebagai akibat suatu perkembangan wilayah yang mengakibatkan harga tanah menjadi tinggi, maka nilai diperhitungkan. Yang menjadi masalah jika hibah berupa uang tunai, harga emas sebagai patokan
Perhitungan Jumlah Hibah Rumus: Jumlah uang yang dihibahkan Harga emas pd saat hibah diberikan Contoh: Hibah tahun 1965 → Rp 30juta x Rp 90.000 x ½ Harga emas pd saat itu Rp 15.000 x harga emas saat ini x ½
Inkorting (Pemotongan Hibah) Jika kita sudah menemukan jumlah untuk suatu perhitungan LP → diketahui berapa besarnya LP Apabila besar LP sudah diketahui, kita lihat berapa sisa warisan setelah dikurangi testament (jika ada) Jika sisa sudah mencukupi LP → maka LP dipenuhi terlebih dahulu, sisanya baru ahli waris abintestato yang lain Jika sisa warisan tidak mencukupi maka harus diperhatikan lebih dahulu, apakah legitimaris pernah menerima hibah semasa pewaris hidup, jika ada maka jumlah hibah tersebut dapat dikurangi.
A hibah semasa hidup Rp 4juta Contoh I: Aktiva warisan Rp 10juta, utang warisan Rp 5juta, legaat pada B → Rp 5juta. Hibah semasa hidup pada A Rp 4juta. Perhitungan LP LP A = ½ (5juta + 4juta) – 4,5juta A telah menerima hibah 4juta. Kekurangan 500.000 B → di inkorting 500.000 → diserahkan pada A (AW legataris) Disini kedudukan A dan B sama-sama AW legataris B P A 5juta (legaat) A hibah semasa hidup Rp 4juta Penyelesaian: Aktiva = Rp 10juta Utang pewaris = Rp 5juta Warisan = Rp 5juta Sisa warisan berupa legaat pd B = Rp 5 juta = 0
Contoh II: HW = 40juta B menerima legaat → dalam testament sebesar 30juta A menuntut LP Penyelesaian: Laksanakan legaat pada B 30juta, sisa → warisan 10juta Perhatikan → apakah ada pelanggaran LP LP A → ½ x ½ x 40juta = 10juta LP tidak terganggu, testament dapat dilaksanakan A B P Legataris
Beda Inkorting dengan Inbreng 1. Subjeknya (1) Inbreng → ditujukan pd AW saja (2) Inkorting → ditujukan pd siapa saja yg sudah menerima hibah/ wasiat dari pewaris 2. Pelaksanaan Dalam Inbreng → kewajiban tidak tergantung pada adanya tuntutan dari ahli waris/legitaris Dalam Inbreng apa yang merupakan kewajiban tidak dipotong tetapi diperhitungkan dengan apa yang sudah diterima sebagai hibah dari pewaris