UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
IMPLIKASI REGULASI PENDIDIKAN TERHADAP GURU DAN DOSEN
Advertisements

Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KETENTUAN TENTANG DOSEN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR
BAB VI PGRI SEBAGAI ORGANISASI PROFESI
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 19 Tahun 2007
Strategi dankebijakan direktorat pendidikan tinggi islam kemeneterian agama ri dalam pengembangan perpustakaan ptai Oleh: DR. Jufri Dolong, MM Kasubdit.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
BAGAN ORGANISASI PUSAT INFORMASI DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Meningkatkan Peran dan Fungsi Penyuluh Swadaya
MEMAHAMI TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA, BADAN MUSYAWARAH DESA SERTA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA (Prof. Dr. Ngadisah, MA)
Hakikat Bangsa dan Negara
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
Sekilas Tentang IKATAN PUSTAKAWAN INDONESIA
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
PENDIDIKAN, PERPUSTAKAAN & PROFESI PUSTAKAWAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI DALAM USAHA PEMBELAAN NEGARA
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
MEMPERSEmBAHKAN.
KELOMPOK 3 Azizatul Mar’ati( ) Dian Pertiwi( ) Kurnia Widyastanti( ) Maria Yuni Artha( ) Nurul Hasanah( )
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
DASAR HUKUM INFORMATIKA DAN SISTEM INFORMASI KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
UU NO 11/2014 TENTANG KEINSINYURAN JUNI PERSATUAN INSINYUR INDONESIA
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Pelaksanaan Pendidikan Berdasarkan UUSPN 20 Tahun2003
HAK DAN KEWAJIBAN NEGARA/ PEMERINTAH
ASPEK-ASPEK KETENAGAKERJAAN
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Kebijakan terkait Dosen
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENINGKATAN PROFESI DAN KESEJAHTERAAN GURU
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
IKATAN WIDYAISWARA INDONESIA (IWI)
STANDAR NASIONAL INDONESIA
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
Pustakawan dan perpustakaan
GURU SEBAGAI PENDIDIK PENGERTIAN GURU
Perpustakaan Sebagai Media dan Sumber Belajar.
Materi Kuliah Pengertian jabatan profesional guru, dasar, fungsi, tujuan pendidikan nasional, dan tu­gas, hak, serta kewajiban tenaga kependidik­an. Tahapan.
HANDOUT 1 BELAJAR PEMBELAJARAN
IKATAN GURU PENDIDIKAN KHUSUS
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
UNDANG-UNDANG NO. 11 TAHUN 2010
Undang Undang Sisdiknas no. 20 Tahun 2003
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
NEGARA INDONESIA.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU
MENCERMATI RUU PERPUSTAKAAN (upaya mencari sandingan)
Peranan Kepala Sekolah dalam Pelaksanaan Bimbingan Konseling (BK)
Kebijakan Pemerintah DALAM Pengembangan Perpustakaan Sekolah
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
ASOSIASI TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ASTAKI) Indonesian Association of Expert for Construction (IASEC) Disampaikan oleh: Ir. Zainal Arifin. Sekjen.
Dhani Harda Setiaji, M.Pd HP /
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN Oleh : Etty Andriaty www.litbang.deptan.go.id

UU No. 43 Tahun 2007 Perpustakaan memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Undang-undang perpustakaan adalah mutlak diperlukan karena berfungsi sebagai payung hukum yang mengikat baik pemerintah maupun warga negara dalam menatalaksana perpustakaan di seluruh wilayah negara diatur tentang penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan serta pendayagunaan berbagai jenis perpustakaan dalam menunjang terbentuknya pemerataan layanan informasi kepada masyarakat

PERPUSTAKAAN dalam UU 43/2007 Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka

Fungsi Perpustakaan Pendidikan Penelitian Pelestarian Informasi Rekreasi Pendidikan: perpustakaan tempat belajar, mencari ilmu melalui koleksi yang dimiliki; Penelitian: perpustakaan meupakan sarana penunjang penelitian, sumber literatur yang dibutuhkan peneliti; Pelestarian: pustakawan merupakan sarana untuk melestarikan budaya bangsa berupa naskah kuno, antiquariat, manuskrip yang memiliki nilai historis dan ilmiah tinggi; Informasi: perpustakaan merupakan gudang informasi; Rekreasi: perpustakaan umum menyediakan sarana rekreasi ilmiah berupa pemutaran film, menyediakan koleksi musik, dan audio visual lainnya.

HAK dan KEWAJIBAN MASYARAKAT PEMERINTAH Dalam undang-undang diatur hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah

HAK MASYARAKAT (1) Memperoleh layanan, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan Daerah terpencil, terisolasi, terkebelakang mendapat layanan khusus Masyarakat cacat, kelainan fisik dan mendapat layanan yg sesuai dg kemampuan dan keterbatasan

KEWAJIBAN MASYARAKAT (2) Menjaga & memelihara kelestarian koleksi perpustakaan Menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional Menjaga dan melestarikan sumberdaya perpustakaan di lingkungannya Mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan di lingkungannya Mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan perpustakaan Menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamaman lingkungan perpustakaan

PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS TENAGA PERPUSTAKAAN PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS PERP.

PUSTAKAWAN Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No 43 Tahun 2007)

TENAGA TEKNIS PERPUSTAKAAN Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya tenaga teknis komputer, audiovisual, ketatausahaan

HAK TENAGA PERPUSTAKAAN Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Pembinaan karir sesuai dg tuntutan pengembangan kualitas Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk kelancaran tugas

KEWAJIBAN TENAGA PERPUSTAKAAN Memberikan layanan prima terhadap pemustaka Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggungjawabnya.

ORGANISASI PROFESI Dalam UU 43/2007 Pustakawan membentuk Organisasi Profesi Berfungsi memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan Setiap pustakawan menjadi anggota profesi Organisasi Profesi dibina, dikembangkan, difasilitasi oleh Pemerintah, Pemda dan/atau masyarakat. Salah satu syarat bahwa suatu pekerjaan adalah PROFESI, memiliki organisasi profesi

WEWENANG ORGANISASI PROFESI Menetapkan dan melaksanakan AD/ART Menetapkan dan menegakkan kode etik Memberi perlindungan hukum Menjalin kerjasama dg asosiasi Pustakawan di tingkat daerah nasional dan internasional

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Organisasi Profesi bagi pustakawan Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian untuk bangsa dan negara RI (Pasal 8 AD-IPI)

TERIMA KASIH