UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN DAN STANDAR KOMPETENSI PUSTAKAWAN Oleh : Etty Andriaty www.litbang.deptan.go.id
UU No. 43 Tahun 2007 Perpustakaan memiliki posisi yang sangat strategis dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa Undang-undang perpustakaan adalah mutlak diperlukan karena berfungsi sebagai payung hukum yang mengikat baik pemerintah maupun warga negara dalam menatalaksana perpustakaan di seluruh wilayah negara diatur tentang penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangan serta pendayagunaan berbagai jenis perpustakaan dalam menunjang terbentuknya pemerataan layanan informasi kepada masyarakat
PERPUSTAKAAN dalam UU 43/2007 Institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka
Fungsi Perpustakaan Pendidikan Penelitian Pelestarian Informasi Rekreasi Pendidikan: perpustakaan tempat belajar, mencari ilmu melalui koleksi yang dimiliki; Penelitian: perpustakaan meupakan sarana penunjang penelitian, sumber literatur yang dibutuhkan peneliti; Pelestarian: pustakawan merupakan sarana untuk melestarikan budaya bangsa berupa naskah kuno, antiquariat, manuskrip yang memiliki nilai historis dan ilmiah tinggi; Informasi: perpustakaan merupakan gudang informasi; Rekreasi: perpustakaan umum menyediakan sarana rekreasi ilmiah berupa pemutaran film, menyediakan koleksi musik, dan audio visual lainnya.
HAK dan KEWAJIBAN MASYARAKAT PEMERINTAH Dalam undang-undang diatur hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah
HAK MASYARAKAT (1) Memperoleh layanan, memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas Perpustakaan Daerah terpencil, terisolasi, terkebelakang mendapat layanan khusus Masyarakat cacat, kelainan fisik dan mendapat layanan yg sesuai dg kemampuan dan keterbatasan
KEWAJIBAN MASYARAKAT (2) Menjaga & memelihara kelestarian koleksi perpustakaan Menyimpan, merawat dan melestarikan naskah kuno dan mendaftarkannya ke Perpustakaan Nasional Menjaga dan melestarikan sumberdaya perpustakaan di lingkungannya Mendukung upaya penyediaan fasilitas layanan di lingkungannya Mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan perpustakaan Menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamaman lingkungan perpustakaan
PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS TENAGA PERPUSTAKAAN PUSTAKAWAN TENAGA TEKNIS PERP.
PUSTAKAWAN Seorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan (UU No 43 Tahun 2007)
TENAGA TEKNIS PERPUSTAKAAN Tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan, misalnya tenaga teknis komputer, audiovisual, ketatausahaan
HAK TENAGA PERPUSTAKAAN Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial Pembinaan karir sesuai dg tuntutan pengembangan kualitas Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas perpustakaan untuk kelancaran tugas
KEWAJIBAN TENAGA PERPUSTAKAAN Memberikan layanan prima terhadap pemustaka Menciptakan suasana perpustakaan yang kondusif Memberikan keteladanan dan menjaga nama baik lembaga dan kedudukan sesuai dg tugas dan tanggungjawabnya.
ORGANISASI PROFESI Dalam UU 43/2007 Pustakawan membentuk Organisasi Profesi Berfungsi memajukan dan memberikan perlindungan profesi kepada pustakawan Setiap pustakawan menjadi anggota profesi Organisasi Profesi dibina, dikembangkan, difasilitasi oleh Pemerintah, Pemda dan/atau masyarakat. Salah satu syarat bahwa suatu pekerjaan adalah PROFESI, memiliki organisasi profesi
WEWENANG ORGANISASI PROFESI Menetapkan dan melaksanakan AD/ART Menetapkan dan menegakkan kode etik Memberi perlindungan hukum Menjalin kerjasama dg asosiasi Pustakawan di tingkat daerah nasional dan internasional
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Organisasi Profesi bagi pustakawan Meningkatkan profesionalisme pustakawan Indonesia Mengembangkan ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi Mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian untuk bangsa dan negara RI (Pasal 8 AD-IPI)
TERIMA KASIH