Kantor PERPUSNAS RI : Kedeputian II Jl. Medan Merdeka Selatan 11, Jakarta Pusat Web : www.pnri.go.id Telp. : 021- 3448813, 3844131
Bidang Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan PERANAN PERPUSTAKAAN NASIONAL DALAM PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Disampaikan oleh: Bambang Suriyo Utomo Deputi II PERPUSNAS Bidang Pengembangan Sumberdaya Perpustakaan Pada : Seminar dan Lokakarya Kompetensi Pustakawan dan Kurikulum Pendidikan Ilmu Perpustakaan 2011 Yarsi, Jakaarta 6 Juli 2011
TINJAUAN PERPUSNAS Menurut UU No 43 Tahun 2007 dan RENSTRA PERPUSNAS 2010-2014
FUNGSI &TUGAS PERPUSNAS (Pasal 21) Perpusnas adalah lembaga pemerintah non-departemen (LPND/LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara bertugas : menetapkan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan; melaksanakan pembinaan, pengembangan, evaluasi, dan koordinasi terhadap pengelolaan perpustakaan; membina kerja sama dalam pengelolaan berbagai jenis perpustakaan; dan mengembangkan standar nasional perpustakaan.
KEWAJIBAN PERPUSNAS (Pasal 7) Selaku Pemerintah berkewajiban: mengembangkan sistem nasional perpustakaan sebagai upaya mendukung sistem pendidikan nasional; menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat; menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata di tanah air; menjamin ketersediaan keragaman koleksi perpustakaan melalui terjemahan (translasi), alih aksara (transliterasi), alih suara ke tulisan (transkripsi), dan alih media (transmedia); menggalakkan promosi gemar membaca dan memanfaatkan perpustakaan; meningkatan kualitas dan kuantitas koleksi perpustakaan; membina dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas pustakawan, dan tenaga teknis perpustakaan; mengembangkan Perpustakaan Nasional; dan memberikan penghargaan kepada setiap orang yang menyimpan, merawat, dan melestarikan naskah kuno
PERSPEKTIF LINGKUP PENGEMBANGAN SISTEM NASIONAL PERPUSTAKAAN PERPUSNAS (Pembina & Penyelenggara Perp. Lingkup Nasional) KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN DAERAH PROVINSI, KAB/KOTA KELEMBAGAAN PERPUSTAKAAN MENURUT JENIS DAN TIPE SDM PERPUSTAKAAN : KOMPETENSI & PROFESIONALITAS PEMUSTAKA AKTIF DAN PARTISIPATIF(edukasi) KOLEKSI NASIONAL PERPUSTAKAAN: KUALITAS, KEBERAGAMAN DAN AKSESIBILITAS SARANA & PRASARANA PERPUSTAKAAN (Bina Fasilitas) SISTEM LAYANAN PRIMA JASA PERPUSTAKAAN (Jenis & jangkau layan) SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEMITRAAN LEMBAGA PENERBIT & DISTRIBUTOR (Sumber Utama Pasok Bahan Perpustakaan) SISTEM AKSES (rujukan & jejaring) DEPOSIT NASIONAL DAN PELESTARIAN KOLEKSI Bangsa Hidup Cerdas Masyarakat Gemar Membaca & Memanfaatkan Perpustakaan (Kampanye GMGB) PENGKAJIAN, PENGEMBANGAN DAN BINA SISTEM (DATA) STANDAR, NORMA, PROSEDUR, MANUAL & REGULASI (Standardisasi) TEKNOLOGI & LINGKUNGAN (PEMANFAATAN) KEPEDULIAN & PARTISIPASI STAKEHOLDER PERPUSTAKAAN (termasuk Org. Prof.) UU PERPUSTAKAAN DAN PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT
SASARAN STRATEGIS PERPUSNAS PERPUSNAS mampu membangun sistem nasional perpustakaan serta membina dan merevitalisasi perpustakaan di Indonesia agar mampu menyediakan layanan perpustakaan secara profesional dalam satu sistem nasional, serta kompeten memfasilitasi dan memotivasi pemustaka/masyarakat Indonesia secara efektif dalam rangka mempercepat terwujudnya budaya gemar membaca dan belajar sepanjang hayat, melalui pendayagunaan 6 Fungsi PERPUSNAS Menjadikan Perpustakaan sebagai agen perubahan pembangunan melalui pembudayaan gemar membaca
Kebijakan Nasional Bidang Perpustakaan (menurut RPJMN 2010- 2014) Pembangunan perpustakaan di Indonesia di arahkan pada: Peningkatan Minat dan Gemar Membaca Masyarakat, dengan strategi: (1) Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan sebagai Sarana Pembelajaran Sepanjang Hayat bagi Masyarakat; (2) Revitalisasi Perpustakaan di seluruh Indonesia; (3) Peningkatan Ketersediaan Layanan Perpustakaan Secara Merata; (4) Peningkatan Kualitas dan Keberagaman Koleksi Perpustakaan; (5) Peningkatan Promosi Gemar Membaca dan Pemanfaatan Perpustakaan; dan (6) Peningkatan Kompetensi dan Profesionalitas Tenaga Perpustakaan”.
HAKEKAT PERPUSTAKAAN (menurut UU No 43 tahun 2007) bertujuan memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 4) diselenggarakan berdasarkan asas pembelajaran sepanjang hayat, demokrasi, keadilan, keprofesionalan, keterbukaan, keterukuran, dan kemitraan (Pasal 2) berfungsi sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa (Pasal 3).
PROSES UTAMA PERPUSTAKAAN : MENCIPTAKAN NILAI TAMBAH INFORMASI PENGEMBANGAN & PENGADAAN SUMBER INFORMASI PUSTAKA PENGOLAHAN SUMBER PENGELOLAAN & PERAWATAN KOLEKSI SUMBER PENGEMASAN INFORMASI SISTEM AKSES INFORMASI PUST PUBLIKASI (Penerbitan) JASA PERPUSTAKAAN (PENAWARAN & PELAYANAN PRODUK NILAI) PEMUSTAKA Nilai Tambah Nilai Tambah MASYARAKAT CERDAS & BERBUDAYA
POSISI PERAN SDM DALAM PROSES PROSES BISNIS PERPUSTAKAAN (INPUT – PROSES – OUTPUT) SIMPAN DATA & KOLEKSI PUST. PERAN & KEWAJIBAN TENAGA PERPUSTAKAAN (Creating a Libr Serv Value) NILAI JASA PERPUSTAKAAN PERAN MANAJEMEN/STRUKTURAL Bahan Perpust. HULU HILIR PEMUSTAKA Eksekusi Koordinasi Evaluasi/Studi
TENAGA PERPUSTAKAAN Pustakawan (UU No. 43 tahun 2007) Pegawai Negeri Sipil (PNS) --- SK Menpan No. 132/KEP/M.PAN /12/2002, terdiri atas : Jabatan Fungsional Pustakawan Ahli Jabatan Fungsional Pustakawan Trampil Non Pegawai Negeri Sipil (Swasta) Tenaga Teknis Perpustakaan (kompetensi bidang non pustakawan yang diperlukan perpustakaan) Tenaga Ahli Perpustakaan Manajer/Pimpinan perpustakaan
Non Pustakawan
Langkah Strategis Cipta Nilai Perpustakaan Inovatif menambah koleksi-koleksi buku yang ada dengan buku yang bagus dan menarik minat masyarakat target (pemustaka potensial), Terus berupaya melengkapi fasilitas perpustakaan yang mampu menciptakan kenyamanan layanan dan kepuasan pemustaka (sesuai, mudah, cepat, tepat, dan ramah) mewujudkan “pustakawan sebagai sahabat, guru, konsultan para pemustaka atau masyarakat target”. Menciptakan berbagai kegiatan yang mampu menarik minat masyarakat untuk membaca dan memotivasi bahwa “membaca sebagai kebutuhan utama dalam merealisasikan kehidupan yang lebih berhasil dan sejahtera” (marketer skill) Memilih dan mengemas kembali koleksi yang menarik untuk dibaca dan yang memiliki nilai bagi pemustaka/masyarakat Menerapkan manajemen sistem mutu/layanan prima secara konsisten dan profesional
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN TENAGA PERPUSTAKAAN (Fokus Bahasan : Jabatan Fungsional Pustakawan)
ACUAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN UU No 43 tahun 2007 Pasal 29 - 31 Kep. Menpan No. 132/KEP/M.PAN /12/2002 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya” yang merupakan revisi dari Keputusan MENPAN No. 18 Th. 1988 dan Keputusan MENPAN No. 33 Th. 1998 Kep. Bersama Kaperpusnas dan Ka. BKN Nomor 23 dan Nomor 21 Tahun 2003 (Petunjuk Pelaksanaan) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 2 Tahun 2008 (Petunjuk Teknis JFP dan AK)) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 64 Tahun 2006 (Penyusunan Formasi JFP) Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 (Diklat Jabatan PNS) Peraturan Kepala Perpusnas Nomor 7 Tahun 2010 (Akreditasi dan Sertifikasi Program Diklat Tenaga Perpustakaan) Beberapa pedoman teknis terkait yang diterbitkan Perpusnas
Meningkatkan kinerja perpustakaan shg operasionalisasi tugas pokok dan fungsi perpustakaan terselenggara secara lebih produktif dan profesional. Membina karier pustakawan Memacu profesionalisme pustakawan
Batas Usia Pensiun dimungkinkan sampai dengan 65 th. Pangkat/jabatan dimungkinkan s.d. IV/e – Pustakawan Utama Memperoleh Tunjangan Fungsional Naik pangkat dimungkinkan bisa 2 tahun sekali Naik jabatan dimungkinkan 1 tahun (bila angka kredit tercapai) Bebas ujian penyesuaian ijazah
PUSTAKAWAN TERAMPIL PUSTAKAWAN AHLI
Pustakawan Tingkat Terampil Pustakawan Pelaksana (IIb sd IId) Pustakawan Pelaksana Lanjutan (IIIa, IIIb) Pustakawan Penyelia (IIIc, IIId) Pustakawan Tingkat Ahli Pustakawan Pertama (IIIa, IIIb) Pustakawan Muda (IIIc, IIId) Pustakawan Madya (IVa sd IVc) Pustakawan Utama (IVd, IVe)
PENGANGKATAN PERTAMA KALI PUSTAKAWAN TINGKAT TERAMPIL Berijazah serendah-2nya Diploma II perpusdokinfo atau Diploma bid. lain + Diklat CPTT (Calon Pustakawan Tingkat Terampil) Serendah-2nya menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, gol. ruang IIb; Bertugas pd unit perpusdokinfo sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut; Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-2nya baik dlm 1 tahun terakhir; TINGKAT AHLI Berijazah serendah-2nya S1 Perpusdokinfo atau S1 bidang lain + Diklat CPTA Serendah-2nya menduduki pangkat Penata Muda, gol. ruang IIIa; Bertugas pada unit perpusdokinfo sekurang-kurangnya 2 th berturut-turut; Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekurang-2nya baik dlm 1 (satu) th terakhir
PENGANGKATAN PERPINDAHAN PUSTAKAWAN TINGKAT AHLI Berijazah paling rendah S1 bid. perpusdokinfo atau S1 bid. lain + lulus Diklat CPTA Pangkat paling rendah Pengatur Muda, gol. III/a; Memiliki pengalaman di bid. kepustakawanan sekurang-2nya 2 th berturut-turut; Usia setinggi–tingginya 51 tahun. Setiap unsur DP3 paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. Memenuhi a.k. kumulatif minimal yg ditentukan TINGKAT TERAMPIL Berijazah paling rendah D2 bidang perpus-dokinfo atau D2 bid. lain + lulus Diklat CPTT Pangkat paling rendah Pengatur Muda, gol. II/b; Memiliki pengalaman di bid. kepustakawanan sekurang-kurangnya 2 th berturut-turut; Usia setinggi–tingginya 51 tahun. Setiap unsur DP3 paling rendah bernilai baik dlm 1 tahun terakhir. Memenuhi a.k. kumulatif min. yg ditentukan
TUGAS POKOK PUSTAKAWAN TINGKAT TERAMPIL Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi Pemasyarakatan perpusdokinfo TINGKAT AHLI Pengorganisasian dan pendayagunaan koleksi bahan pustaka/sumber informasi Pemasyarakatan perpusdokinfo Pengkajian pengembangan perpusdokinfo Catatan : Masing-masing tugas diatas dijabarkan dalam Unsur, Sub Unsur dan Butir Kegiatan yang memiliki angka kredit per satuan hasil kerja
1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama; 2 1. 65 (enam puluh lima) tahun bagi Pustakawan Utama; 2. 60 (enam puluh tahun) bagi: a. Pustakawan Madya; b. Pustakawan Muda; c. Pustakawan Penyelia.
Tunjangan Jabatan Fungsional Pustakawan Peraturan Presiden No. 47 Th Besaran Tunjangan I Kelompok Ahli : Pustakawan Utama : IV/D, IV/E Pustakawan Madya : IV/A, IV/B, IV/C Pustakawan Muda : III/C, III/D Pustakawan Pertama : III/A, III/B Rp. 700.000,- Rp. 500.000,- Rp. 375.000,- Rp. 275.000,- II Kelompok Terampil : Pustakawan Penyelia : III/C, III/D Pustakawan Pelaksana Lanjutan : III/A, III/B Pustakawan Pelaksana : II/B, II/C, II/D Rp. 350.000,- Rp. 265.000,- Rp. 240.000,-
KONDISI PUSTAKAWAN Jumlah pejabat fungsional pustakawan relatif tidak banyak berkembang selama lebih dari 20 tahun, bahkan cenderung turun. Tahun 2010 sebanyak 3024 orang, awal tahun 2011 sebanyak 3004 dan pertengahan tahun 2011 sebanyak 3000 (karena pensiun) Penyebaran yang tidak merata dan tidak proporsional ini melayani 33 provinsi, 498 kab/kota, lebih dari 77.000 desa/kel, dan lebih dari 220 juta penduduk. Artinya pustakawan (PNS) masih jauh kurang dari kebutuhan, serta kurang terbina dan kurang diberi apresiasi dengan optimal sehingga menjadikan sebagai jabatan yang tidak menarik
PETA PENYEBARAN PUSTAKAWAN (per Juni 2011) (per tahun 2010 DKI Jakarta 354 orang 362 orang Jawa Barat 278 orang 284 orang Jawa Tengah 249 orang 252 orang Jawa Timur 225 orang 226 orang Sulawesi Selatan 205 orang 209 orang DI Yogyakarta 202 orang 202 orang Sumatera Barat 125 orang 127 orang Bali 124 orang 123 orang Sulawesi Utara 118 orang 121 orang Sumatera Utara 114 orang 116 orang Kalimantan Selatan 101 orang 102 orang Provinsi lain < 100 orang (terkecil Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku Utara, Kep Riau, dan Babel < 5 orang)
Peta Pustakawan Berdasarkan distribusi di Provinsi DKI Daerah Lain SULSEL
Penyebaran Pustakawan Berdasarkan Institusi PS (Perp Sekolah) : 189 orang PT (Perp Perg Tinggi) : 1354 orang PK (Perp Khusus) : 344 orang PP (Perp Provinsi) : 679 orang PN (PERPUSNAS) : 161 orang PU (Perp Umum Kab/Kota) : 133 orang Total = 3000 orang Catatan : Idealnya pustakawan di Perpustakaan Sekolah dan Perpustakaan Umum Lebih banyak
JENIS PERPUSTAKAAN (terdaftar dalam NPP) Perpustakaan Umum 469 (prov/kab/kota) Perpustakaan khusus 1.688 Perpustakaan sekolah : 18.832 SD 10.075 SMP 6.406 SMA 1.896 Madrasah 455 Perguruan Tinggi 542 Perpustakaan Desa/Kelurahan 19.900
BAGAIMANA MENGATASI KESENJANGAN PUSTAKAWAN Memperbaiki sistem pembinaan jabatan fungsional pustakawan (PNS dan Non PNS) Meningkatkan kemampuan dan kompetensi pustakawan yang ada (diklat dan akreditasi sertifikasi) Meningkatkan sistem tunjangan pustakawan sebagai model sistem apresiasi Melakukan sosialisasi dan promosi pustakawan (meningkatkan citra) Melakukan kerjasama pengembangan formasi dan pola rekrutasi Melakukan kerjasama dengan lembaga pendidikan kepustakawanan/perpustakaan (Perguruan Tinggi) Melakukan kajian sistem jabfung dan kompetensi pustakawan
PEMBINAAN SDM PERPUSTAKAAN Sistem Jabatan Fungsional & Kompetensi Pustakawan Sistem DIK & LAT Kepustakawanan (termasuk kerjasama dengan Perguruan Tinggi) Sistem Komunikasi & Informasi Profesi (termasuk Organisasi) Sistem Organisasi/Manajemen Perpustakaan
a. Penyusunan standar kompetensi (SKKNI) Mendesak PP Pelaksanaan UU No. 43 tahun 2007, dan menjabarkan dalam pedoman teknis Mengembangakan Standar Nasional Tenaga Perpustakaan (kompetensi – SKKNI, pengelolaan - SNI ) Sertifikasi Kompetensi Pustakawan a. Penyusunan standar kompetensi (SKKNI) b. Pembentukan LSP terpercaya (terakreditasi) c. Pengembangan tenaga asesor kompeten (tersertifikasi) d. Penyusunan materi uji kompetensi e. Pembentukan tempat uji kompetensi Revisi Kep Menpan dan Pengembangan pustakawan perpustakaan non pemerintah Usulan kenaikan tunjangan fungsional Pustakawan Pengembangan sistem data dan rekrutasi pustakawan Peningkatan kompetensi Tim Penilai & Lembaga Diklat
LEMBAGA DIKLAT TENAGA PERRPUSTAKAAN Dasarnya : PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Diklat Jabatan PNS, dimana pada pasal 22 dikatakan Diklat Fungsional dan/atau Diklat Teknis Perpustakaan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat terakreditasi. Diklat Tenaga Perpustakaan terdiri atas : Diklat Pustakawan, meliputi diklat CPTA, CPTT dan Alih Jalur Diklat Teknis Perpustakaan, meliputi berbagai diklat yang terkait dengan aktivitas perpustakaan (dari hulu hingga hilir) Diklat Tenaga Teknis Perpustakaan, meliputi diklat teknis komputer, audio visual, dan ketatausahaan.
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DIKLAT Selama ini banyak dan hanya dilaksanakan oleh Perpusnas (meskipun tempatnya di beberapa daerah) Kapasitas dan kemampuan sangat terbatas, sedangkan jumlah tenaga perpustakaan yang perlu ikut diklat sangat besar Untuk mengatasi kebutuhan, kedepan sistem diklat diselenggarakan oleh daerah yang siap dan tersedia tenaga pengajarnya (kerjasama dengan PT setempat), sedangkan Perpusnas lebih mengembangkan dan membina sistem diklat, serta menyelenggarakan diklat TOT dan diklat kompetensi serta diklat manajemen untuk kepala perpustakaan
UNSUR DAN KOMPONEN AKREDITASI DIKLAT Tenaga Kediklatan Perpustakaan (bobot sebesar 45%), meliputi : Pengelola lembaga diklat Fasilitator/Pengajar/Widyaiswara Program Diklat Perpustakaan (bobot sebesar 30%), meliputi : Kurikulum Bahan diklat Metode diklat Jangka waktu pelaksanaan program diklat Peserta diklat Panduan diklat Laporan penyelenggaraandiklat Fasilitas Diklat Perpustakaan (bobot sebesar 25%) Sarana diklat Prasarana diklat
MEMPERJUANGKAN SISTEM TUNJANGAN PUSTAKAWAN Tunjangan Jenjang + Tunjangan Kompetensi + Tunjangan Khusus ++ Tunjangan Jenjang : Tunjangan pokok setiap jenjang jabatan yang jumlahnya sama untuk setiap jenjang yang sama Tunjangan kompetensi : Tunjangan yang diberikan berdasarkan sertifikat tingkat kompetensi (profesional) yang dimiliki pustakawan yang diberikan oleh lembaga sertifikasi terakreditasi Tunjangan Khusus : tunjangan yang diberikan karena dikaitkan dengan risiko tugas jabatan dan tanggung jawab pada pekerjaan yang memiliki karakteristik khusus misal pelaksana pelestarian dokumen, pengelola koleksi naskah kuno, pelaksana perpustakaan daerah terpencil dsb. Disamping tunjangan diatas, sebaiknya untuk menjaga kesehatan dan ketahanan tubuh pustakawan perlu diusahakan dukungan general checkup
PENYUSUNAN FORMASI PUSTAKAWAN Formasi diupayakan melalui analisa/kajian serta kerjasama antar pihak (eksekutif perpustakaan dan lembaga pembina kepegawaian, serta lembaga pendanaan) Formula Formasi Jabatan : W Formasi JF = -------- x orang JKE dimana : w adalah jumlah jam seluruh waktu untuk menyelesaikan volume beban kerja/kegiatan pekerjaan 1 tahun JKE adalah standar jam kerja efektif yang harus digunakan oleh seorang pejabat fungsional untuk melaksanakan kegiatan selama 1 tahun (1250 jam) atau 37 jam 30 menit per minggu.
ASPEK PENTING SDM PERPUSTAKAAN Peta Kondisi Pustakawan (Ahli & Terampil) dan Tenaga Perpustakaan lainnya Peta Kebutuhan & Formasi Tenaga Perpustakaan Peta Produktivitas Lembaga Pendidikan Pustakawan (Sekolah & Luar Sekolah) Sistem Pembinaan Kemampuan dan Kinerja pustakawan (Training & Sistem Akrediatsi-sertifikasi Kompetensi) Sistem Appresiasi Kinerja Tenaga Perpustakaan
PENUTUP Pustakawan merupakan tenaga inti dan motor perpustakaan, disamping tenaga teknis perpustakaan (UU No 43 tahun 2007) Jabatan fungsional pustakawan meskipun belum berkembang baik, merupakan cara pembinaan tenaga perpustakaan yang sesuai Sistem kompetensi perlu dikembangkan untuk menciptakan kondisi pembinaan yang lebih tidak diskriminatif, lebih obyektif, dan diterima oleh pasar Jumlah maupun kualitas pustakawan dan tenaga perpustakaan lain harus diupayakan sesuai dengan kebutuhan lapangan (melalui kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan pola desentralisasi diklat).
TERIMA KASIH