PENGEMBANGAN ORGANISASI DAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN Oleh: Kepala Bagian Organisasi Biro Organisasi dan Kepegawaian
PERATURAN MENTERI PERTANIAN Nomor: 61/Permentan/OT.140/10/2010 SEKRETARIAT JENDERAL PUSAT KERJA SAMA LUAR NEGERI PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI PERTANIAN PUSAT PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DAN PERIZINAN PERTANIAN PUSAT PERPUSTAKAAN DAN PENYEBARAN TEKNOLOGI PERTANIAN PUSAT SOSIAL EKONOMI DAN KEBIJAKAN PERTANIAN Catatan : Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dialihkan pembinaannya dari Sekretariat Jenderal melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 631/Kpts/OT.140/1/2011 tanggal28 Januari 2011 Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian dialihkan pembinaannya dari Sekretariat Jenderal melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 634/Kpts/OT.140/1/2011 tanggal28 Januari 2011
PUSAT PERPUSTAKAAN DAN PENYEBARAN TEKNOLOGI PERTANIAN TUGAS: MELAKSANAKAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DAN PENYEBARAN INFORMASI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI PERTANIAN. FUNGSI: perumusan program, anggaran dan evaluasi perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian; pengelolaan sumberdaya dan pelayanan perpustakaan; pembinaan sumberdaya perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian; pembinaan dan pengelolaan publikasi hasil penelitian pertanian; penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian dan hasil-hasil penelitian pertanian melalui tatakelola teknologi informasi dan promosi; pengelolaan sarana instrumentasi teknologi informasi dan bahan pustaka; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian.
PUSAT PERPUSTAKAAN DAN PENYEBARAN TEKNOLOGI PERTANIAN BAGIAN UMUM SUBBAGIAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN SUBBAGIAN KEUANGAN SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN BIDANG PROGRAM DAN EVALUASI BIDANG PENYEBARAN TEKNOLOGI PERTANIAN BIDANG PERPUSTAKAAN SUBBIDANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA PERPUSTAKAAN SUBBIDANG PROGRAM SUBBIDANG PUBLIKASI SUBBIDANG TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN PROMOSI ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SUBBIDANG EVALUASI DAN PELAPORAN SUBBIDANG PELAYANAN PERPUSTAKAAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
KEDUDUKAN PUSTAKAWAN BIDANG PERPUSTAKAAN Subbidang Pengelolaan Sumberdaya Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan pengembangan sumber daya perpustakaan dan pembinaan perpustakaan di lingkungan Kementerian Pertanian. Subbidang Pelayanan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan dan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria sistem pelayanan jasa perpustakaan.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 30/Permentan/OT Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 30/Permentan/OT.140/5/2011 tentang Rincian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian Biro Hukum Dan Informasi Publik Bagian Perundang-undangan II - Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem jaringan, dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum. Bagian Pengelolaan Informasi Publik - Subbagian Pameran dan Peragaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian hasil pembangunan yang terbarukan melalui penyelenggaraan pameran dan peragaan, serta pengelolaan perpustakaan. Lingkup Direktorat Jenderal (Permentan RTP Unit Kerja Eselon IV Ditjen TP, Ditjen Hortikultura, Ditjen Perkebunan, dan Ditjen PKH) Bagian Umum Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan perpustakaan. Lingkup Inspektorat Jenderal (Permentan RTP Unit Kerja Eselon IV No. 58/Permentan/OT.140/9/2011) Bagian Organisasi, Kepegawaian, Hukum Dan Hubungan Masyarakat - Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta pelaksanaan perpustakaan dan publikasi.
Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Permentan RTP Unit Kerja Eselon IV No. 54/Permentan/OT.140/9/2011) Sekretraiat Badan Bagian Kerja Sama, Hukum, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik serta urusan perpustakaan. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, dan Peternakan) Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Penelitian - Subbidang Pendayagunaan Hasil Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dan dokumentasi, serta pelaksanaan urusan perpustakaan dan publikasi hasil penelitian dan pengembangan tanaman pangan. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian Bidang Kerja Sama dan Pendayagunaan Hasil Subbidang Pendayagunaan Hasil mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan promosi, diseminasi, komersialisasi, dan dokumentasi, serta pelaksanaan urusan perpustakaan dan publikasi hasil penelitian dan pengkajian sosial ekonomi dan kebijakan pertanian. Pusat Perpustakaan Dan Penyebaran Teknologi Pertanian Bidang Program dan Evaluasi Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran kegiatan perpustakaan dan penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
Lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (Permentan RTP Unit Kerja Eselon IV No. 81/permentan/OT.140/11/2011) Bagian Bagian Evaluasi Dan Pelaporan Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan perpustakaan. Lingkup Badan Ketahanan Pangan (Permentan RTP Unit Kerja Eselon IV No. 82/permentan/OT.140/11/2011) Bagian Umum Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik, serta urusan tata usaha dan perpustakaan. Lingkup Badan Karantina Pertanian (Permentan RTP Unit Kerja Eselon IV No. 83/permentan/OT.140/11/2011) Bagian Hukum Dan Hubungan Masyarakat Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik dan publikasi.
DASAR HUKUM UNDANG – UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007 TENTANG PERPUSTAKAAN PERMENPAN & RB NOMOR 9 TAHUN 2014
PUSTAKAWAN PELAYANAN PERPUSTAKAAN PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan perpustakawanan PUSTAKAWAN Kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka PELAYANAN PERPUSTAKAAN
TUGAS POKOK PUSTAKAWAN Melaksanakan kegiatan dibidang kepustakawanan yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
JENJANG JABATAN PUSTAKAWAN Penyelia Pelaksana Lanjutan Pelaksana Utama Madya Muda Pertama TERAMPIL AHLI JENJANG JABATAN PUSTAKAWAN
Pusatakawan yang melaksanakan kegiatan SATU JENJANG DIATAS 80% AK SATU JENJANG DIBAWAH 100% AK TUGAS TAMBAHAN
SASARAN KERJA PEGAWAI Pada awal tahun, setiap Pustakawan wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 tahun berjalan SKP disusun berdasarkan tugas pokok Pustakawan sesuai dengan jenjang jabatannya SKP yang telah disusun, harus disetujui dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dan ditetapkan dapat dilakukan penyesuaian
SYARAT KENAIKAN PANGKAT III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 2 4 6 8 10 12 14 Angka Kredit berasal dari sub unsur pengembangan profesi
ANGKA KREDIT PEMELIHARAAN JENJANG PANGKAT ANGKA KREDIT YANG DIKUMPULKAN SETIAP TAHUN KETERANGAN PUSTAKAWAN PENYELIA III/d 10 KEGIATAN BERASAL DARI TUGAS POKOK PUSTAKAWAN UTAMA IV/e 25 KEGIATAN BERASAL DARI TUGAS POKOK DAN PENGEMBANGAN PROFESI
KARYA TULIS ILMIAH JUMLAH PENULIS PENULIS UTAMA (%) PENULIS PEMBANTU 2 ORANG 60 % 40% 3 ORANG 50 % 25% 4 ORANG 40 % 20 % Jumlah penulis pembantu maksimal 3 orang
PEJABAT PENETAP ANGKA KREDIT JABATAN KEWENANGAN LINGKUP TIM PENILAI Kepala Perpustakaan Nasional RI Pustakawan Madya (IV/b) s.d Pustakawan Utama (IV/e) Perpustakaan Nasional RI Instansi diluar Perpustakaan Nasional RI Tim Penilai Pusat Pejabat Eselon I atau pejabat dibawahnya uang ditunjuk paling rendah eselon II yang membidangi kepegawaian di Instansi Pusat selain Perpustakaan Nasional RI Pustakawan Pelaksana (II/b) s.d Pustakawan Penyelia (III/d) Pustakawan Pertama (III/d) s.d Pustakawan Madya (IV/a) Lingkungan instansi masing-masing Tim Penilai Instansi
KOMPOSISI TIM PENILAI Unsur Teknis yang membidangi kepustakaan Unsur Kepegawaian Pustakawan Susunan Keanggotaan Keterangan KETUA merangkap Anggota Berasal dari unsur teknis Wakil Ketua merangkap Anggota Sekretaris Berasal dari Unsur Kepegawaian Anggota paling kurang 4 orang Paling kurang 2 orang berasal dari Pustakawan Apabila jumlah anggota tidak dapat dipenuhi dari Pustakawan, maka anggota dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai prestasi kerja Pustakawan
SYARAT ANGGOTA TIM PENILAI Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pustakawan yang dinilai Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pustakawan Dapat aktif melakukan penilaian
PENETAPAN PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENILAI Rekomendasi Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Pejabat eselon I atau pejabat dibawahnya yang ditunjuk paling rendah eselon II yang membidangi kepegawaian diinstansi pusat selain Perpustakaan Nasional Republik Indonesia untuk Tim Penilai Instansi
HAL LAIN DALAM TIM PENILAI Masa jabatan tim penilai yaitu 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya PNS yang telah menjadi anggota dalam 2 masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui masa tenggang waktu 1 masa jabatan Dalam hal terdapat anggota yang dinilai, Ketua mengangkat anggota pangganti
PEJABAT PENGUSUL ANGKA KREDIT (di lingkungan Kementerian Pertanian) Pejabat dibidang Kepegawaian atau Pejabat paling randah eselon III Pejabat eselon I atau pejabat paling rendah eselon II dibidang kepegawaian diinstansi Pusat Pustakawan Pelaksana (II/b) s.d Pustakawan Penyelia (III/d) Pustakawan Pertama (III/a) s.d Pustakawan Madya (IV/a)
PENGANGKATAN PERTAMA Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi dari Calon PNS Harus mengikuti dan lulus diklat fungsional dibidang kepustakaan tingkat terampil atau ahli Paling lama 1 tahun setelah ditetapkan sebagai PNS, harus mengikuti dan lulus dikat fungsional kepustakaan terampil/ahli Paling lama 2 tahun sejak lulus diklat fungsional harus diangkat dalam jabatan Pustakawan Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik 1 tahun terakhir D.II ilmu perpustakaan D.II bid.lain sesuai kualifikasi yg ditetapkan Kepala Perpustakaan Nasional RI Pangkat paling rendah II/b TERAMPIL S1 Ilmu Perpustakaan S1/D.IV bid.lain sesuai kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI Pangkat paling rendah III/a AHLI
PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN Memenuhi persyaratan dalam pengangkatan pertama Memiliki pengalaman dibidang kepustakaan paling singkat 1 tahun Berusia paling tinggi 53 tahun Tersedia formasi untuk jabatan fungsional Pustakawan Nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
berijazah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan; atau berijazah Sarjana (S1)/Diploma IV (D.IV) ilmu lain sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia telah mengikuti dan lulus Diklat Alih Tingkat Terampil ke Tingkat Ahli; memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif yang ditentukan untuk jabatan/pangkat yang didudukinya; dan tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Pustakawan Tingkat Ahli. Ketentuan Pustakawan tingkat terampil yang memperoleh ijazah S1/D.IV dapat diangkat dalam jabatan Pustakawan Ahli Pustakawan Tingkat Terampil yang akan diangkat menjadi Pustakawan Tingkat Ahli diberikan Angka Kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit kumulatif dari diklat, tugas pokok, dan pengembangan profesi ditambah Angka Kredit ijazah Sarjana (S.1)/Diploma IV (D.IV) dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
KOMPETENSI Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme,Pustakawan yang akan naik jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi Dikecualikan dari uji kompetensi bagi Pustakawan yang telah memiliki sertifikat kompetensi
INDIKATOR FORMASI jumlah Koleksi Perpustakaan jumlah Pemustaka jumlah jenis layanan luas wilayah layanan
Alasan Pembebasan Sementara Jabatan/Pangkat Alasan Pembebasan Sementara KARENA ANGKA KREDIT Pustakawan Pelaksana(II/b) s.d Pustakawan Penyelia (III/d) Pustakawan Pertama (III/a) s.d Pustakawan Utama (IV/d) dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Pustakawan Penyelia (III/d) setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 Angka Kredit dari tugas pokok Pustakawan Utama (IV/e) setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 Angka Kredit dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi DILUAR ANGKA KREDIT - diberhentikan sementara dari jabatan negeri ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pustakawan menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak ke empat dan seterusnya menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan
Angka Kredit terakhir yang dimiliki PENGANGKATAN KEMBALI Alasan pembebasan sementara Ketentuan pengangkatan kembali dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi Telah dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan Angka kredit terakhir + angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 10 Angka Kredit dari tugas pokok bagi Pustakawan Penyelia (III/d) setiap tahun sejak menduduki pangkat dan jabatannya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 Angka Kredit dari tugas pokok dan/atau pengembangan profesi bagi Pustakawan Utama (IV/e) diberhentikan sementara dari jabatan negeri Apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai keputusan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah Angka Kredit terakhir yang dimiliki
Alasan pembebasan sementara Ketentuan pengangkatan kembali LANJUTAN... Alasan pembebasan sementara Ketentuan pengangkatan kembali Menduduki jabatan eselon III ke bawah Belum berusia paling tinggi 56 tahun bagi Pustakawan Madya, Muda, Pertama, dan Terampil Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah pengembangan profesi Menduduki jabatan eselon I atau II Berusia paling tinggi 58 tahun bagi Pustakawan Madya Paling tinggi 6 bulan sebelum berusia 58 tahun harus sudah ditetapkan keputusan pengangkatannya Angka Kredit terakhir yang dimiliki menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak ke empat dan seterusnya Telah selesai cuti diluar tanggungan negara menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan Telah selesai menjalani tugas belajar
PENGHARGAAN PUSTAKAWAN BERPRESTASI TERBAIK Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Nasional juara I 50% Angka Kredit untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi 80% untuk unsur utama 20% untuk unsur penunjang Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Provinsi juara I 37,5% Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi Pustakawan Berprestasi Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota juara I. 25% Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jenjang dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi
Prestasi kerja yang telah dilakukan Pustakawan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan keputusan ini, masih dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Pustakawan dan Angka Kreditnya.
BATAS USIA PENSIUN PUSTAKAWAN AHLI Utama 65 th Madya 60 th Muda 60 th * Pertama 58 th TERAMPIL Penyelia Pelaksana Lanjutan Pelaksana * KEPRES NO.102 TAHUN 2003 tentang Perubahan Atas Kepres 64 tahun 1992 tentang Perpanjangan BUP PNS yang menduduki Jabatan Pustakawan
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN (PERPRES 71 TAHUN 2013) JENJANG JABATAN BESARAN TUNJANGAN UTAMA Rp. 1, 300, 000 MADYA Rp. 1, 100, 000 MUDA Rp. 800, 000 PERTAMA Rp. 520, 000 PENYELIA Rp. 700, 000 PELAKSANA LANJUTAN Rp. 420, 000 PELAKSANA Rp. 350, 000
TERIMA KASIH