KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2009.
Advertisements

Direktorat Pembinaan SMA
PERAN PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM
KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Daerah (RPJP/MD)
RANCANGAN PEMBENTUKAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA DAERAH
REVIEW PERMENDAGRI 38 Tahun 2007 TENTANG BADAN KERJASAMA DESA BERKAITAN DENGAN BKAD PELESTARIAN ASSET PPK (PNPM-Mandiri Perdesaan) OLEH: NURAHMAN JOKO.
mekanisme ijin pendirian dan perubahan perguruan tinggi
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN BIDANG PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TIMUR
Verifikasi Dan Validasi Data (Cakupan, Batas dan Ibukota) Pemekaran Daerah Oleh: DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM JAKARTA, 2 Juli 2012.
DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
RENCANA PROGRAM PERFILMAN Bidang Tradisi, Seni dan Film
DELAPAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
SUMBER: Pokok-Pokok Substansi PERATURAN PEMERINTAH NO 24 TAHUN 2009 TENTANG KAWASAN INDUSTRI SUMBER:
PERANAN DAN KEDUDUKAN DINAS KESEHATAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Hasil Sidang Komisi III REMBUK NASIONAL Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Bojongsari-Depok, Februari TOPIK KOMISI MELESTARIKAN DAN MEMPERKUKUH.
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
Direktorat Pendidik & Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar
PENGORGANISASIAN DAN PEMBINAAN POKJANAL POSYANDU
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
PERATURAN KONSERVASI Fredinan Yulianda, 2010.
PENGELOLAAN KURIKULUM
Oleh : Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian, Sekretariat BPSDM KP
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN PROVINSI DIY
Hubungan Antar Pemerintahan
Paparan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta
KEBIJAKAN PENDIDIKAN GRATIS PENDIDIKAN DASAR TAHUN 2009
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Disampaikan pada acara :
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
KANTOR PERWAKILAN DAERAH DIY 2017
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Peraturan Pemerintah No.
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
POLA HUBUNGAN KERJA URUSAN KEISTIMEWAAN
PENATAAN UPT. PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PENGELOLAAN STANDAR DINAS DI LINGKUNGAN DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN PROVINSI SUMATERA UTARA PEMERINTAH.
Universitas Indo Global Mandiri
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
SOSIALISASI KEBIJAKAN DAN PROGRAM NASIONAL BIDANG PERUMAHAN (Dalam Rangka Dekonsentrasi Perencanaan Bidang Perumahan Tahun 2015) Permenpera No. 22 Tahun.
PEMBANGUNAN KEBUDAYAAN DIY DI ERA KEISTIMEWAAN
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
RENCANA KERJA PROGRAM DAN KEGIATAN
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 4 November 2015
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Program Penyehatan Makanan
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Kebijakan Inovasi dan Inovasi Jasa Konstruksi DIY
PERATURAN BUPATI MEMPAWAH NO 33 TAHUN 2018 TENTANG TATA KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH.
BIRO TATA PEMERINTAHAN SETDA DIY Yogyakarta, 17 November 2015
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DINAS KEBUDAYAAN DI. YOGYAKARTA KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

VISI DIY 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 2025 sebagai Pusat Pendidikan, Pusat Budaya, dan Daerah Tujuan Wisata Terkemuka di Asia Tenggara dalam Lingkungan Masyarakat yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera

Fungsi Dinas Kebudayaan DIY Menyusun program dan pengendalian di bidang kebudayaan; Merumuskan kebijakan teknis bidang kebudayaan Pengembangan, pengelolaan adat dan tradisi, bahasa dan sastra, perfilman, kesenian, permuseuman, sejarah dan kepurbakalaan dan rekayasa sosial. Pemberian fasilitasi penyelenggaraan kebudayaan Kabupaten/Kota; Pelaksanaan koordinasi perizinan di bidang kebudayaan Pelaksanaan pelayanan umum sesuai dengan kewenangannya Pemberdayaan sumberdaya dan mitra kerja di bidang kebudayaan

DATA PERFILMAN 2012 Organisasi Sinematografi : 14 Perusahaan Film : 10 TV Lokal : 6 Persewaan Film : 37

ARAHAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DIY Perfilman DIY dibangun sebagai pencipta kebudayaan yang mampu membangun kehidupan yang lebih beradab dengan mengangkat potensi budaya dan mendasarkan pada tata nilai budaya Yogyakarta guna mendukung DIY sebagai Pusat Budaya

KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERFILMAN DIY Kebijakan pembangunan prfilman DIY adalah sesuai dengan amanat pada peraturan perundang – undangan, yaitu UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Yang kemudian di uraikan dalam indikasi program dan kegiatan, seperti slide berikutnya 6

UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman PASAL URAIAN INDIKASI PROGRAM Pasal 54 Pemerintah daerah berkewajiban : memfasilitasi pengembangan dan kemajuan perfilman; memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film; memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32; dan memfasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa di daerahnya. Fasilitasi Pemerintah Daerah terhadap pengembangan dan kemajuan perfilman (festival film, pekan film, workshop, direktory perfilman) Bantuan pembiayaan apresiasi dan pengarsipan film Fasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan ketersediaan film Indonesia (animasi cerita rakyat, animasi bangunan Kraton, Tamansari, Pura Pakualaman, & 5 Masjid Pathok Negara) Fasilitasi pembuatan film dokumenter tentang warisan budaya bangsa (dolanan anak, tari) dll) * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 7

UU No. 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman PASAL URAIAN INDIKASI PROGRAM Pasal 55 Pemerintah daerah mempunyai tugas: melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional; menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman. Dalam menetapkan kebijakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional. menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah (raperda perfilman) menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 8

URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan operasional perfilman skala provinsi (raperda perfilman) 2. Pemberian izin usaha terhadap pembuatan film oleh tim asing skala provinsi 3. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi di bidang usaha perfilman yang meliputi produksi, pengedaran, penayangan film (raperda perfilman) 4. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi di bidang standarisasi profesi dan teknologi perfilman 5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kerjasama luar negeri di bidang perfilman 6. Pengawasan peredaran film dan rekaman video (VCD/DVD) skala provinsi * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 9

URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2007 URUSAN PEMERINTAHAN PROVINSI DI BIDANG PERFILMAN 7. Pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan provinsi mengenai kegiatan standaarisasi di bidang peningkatan produksi dan apresiasi film skala provinsi 8. Monitoring dan evaluasi pengembangan perilman skala provinsi 9. Pelaksanaan peningkatan apresiasi film skala provinsi (workshop perfilman, direktory perfilman) 10. Koordinasi dan pengawasan pembuatan film oleh tim asing di provinsi 11. Koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan festival film dan pekan film daerah di provinsi (festival film indie, pekan film) 12. Fasilitasi organisasi/ lembaga perfilman di provinsi 13. Penapisan dan pengawasan peredaran film dan rekaman video di provinsi 14. Fasilitasi advokasi pengembangan perfilman di tingkat provinsi * Warna merah, program yg sudah, sedang, & segera di laksanakan disbud diy 10

maturnuwun