Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 Tony Soebijono
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia. Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari: - siapa pemilik / pendirinya, - sumber modalnya, - apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.
Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Badan yayasan Badan Kopersai Swasta Multinational Swasta Nasional Pemerintah Pendidikan / pengembangan SDM Sosial Kemanusian / kesehatan Sosial Keagamaan Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Kredit Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Gabungan (joint Ventura/Holding Company) Bisnis Perorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer Perseroan Terbatas Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Umum (perum) Perusahaan Terbatas (PT. Persero) Perusahaan Daerah (BUMD)
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis : Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bidang produksi, atau berbentuk jasa Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut Tempat kegiatan bisnis, apakah memerlukan biaya atau tidak Kemungkinan layak tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen Besar resiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak
Perusahaan Definisi menurut UU nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 1 Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam suatu wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan Unsur didalam suatu perusahaan 1. Terus-menerus / tidak terputus. 2. Secara terang-terangan berhubungan dengan pihak ke 3 3. Mengadakan perjanjian perdagangan 4. Harus bermaksud memperoleh laba
Pengelola kegiatan bisnis Bisnis Perorangan Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya. Partnership Korporasi Tony Soebijono
Keuntungan Perusahaan Perseroan Pengendalian seutuhnya Semua laba Hanya untuk pengusaha Keuntungan Perusahaan Perseroan Organisasi Sederhana Pajak Rendah
Dana Terbatas Kerugian Perusahaan Perseroan Bertanggung JawabAtas Semua kerugian Dana Terbatas Kerugian Perusahaan Perseroan Tanggung Jawab Tidak terbatas Keterampilan Terbatas
Keuntungan Partnership Dana Tambahan Kerugian Ditanggung Bersama Lebih ada Spesialisasi
Kerugian Partnership Berbagi Pengendalian Tanggung Jawab Tidak terbatas Berbagi Laba
Akses Terhadap Modal Tanggung Jawab Terbatas Transfer Kepemilikan Keuntungan Korporasi
Kerugian Korporasi Biaya Masalah Pajak Transparansi Kerorganisasian Tinggi Transparansi Publik Masalah Keagenan Pajak Tinggi
Macam bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) Firma (Fa) Commanditaire Vennootschap (CV) Usaha Dagang (UD) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Koperasi Yayasan
Perseroan Terbatas Terbatas tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimiliki Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki. Additional presentation
2. Firma /firm / Fa Adalah suatu jenis badan usaha yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama Unsur – unsur dalam firma Menjalankan usaha bersama Dengan nama bersama Tanggung jawab sekutu secara pribadi atau keseluruhan Tata cara pendirian Pembentukan awal akta pendirian Pendaftaran ke kepaniteraan pengadilan negeri Pengumuman diumumkan dalam berita negara
3. Commanditaire Vennootschap (CV) Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.
Ada 2 macam sekutu: Sekutu komplementer sekutu aktif yang ikut dalam mengurus persekutuan Sekutu komanditer sekutu pasif yang tidak ikut mengurus pesekutuan Tatacara pendirian sama seperti firma
thx