Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Definisi perusahaan dan bentuk-bentuk perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
ASPEK HUKUM BISNIS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
Perusahaan dan Pekerjaan
Bentuk Kepemilikan Bisnis, Etika Bisnis, dan Tanggung Jawab Sosial
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
Organisasi & sistem bisnis (lanjutan…)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
PENGANTAR PERSAINGAN PERUSAHAAN. Subyek Hukum dan Obyek Hukum  Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut hukum dapat memiliki hak dan kewajiban yang memiliki.
BADAN USAHA.
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Bentuk – bentuk Perusahaan
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
PERUSAHAAN.
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Studi Kelayakan Bisnis
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PENGANTAR AKUNTANSI.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
HUKUM PERUSAHAAN.
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.2]
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
Jenis-Jenis Organisasi Agribisnis
STUDI KELAYAKAN USAHA/BISNIS
PERUSAHAAN PERORANGAN/ PERUSAHAAN DAGANG
ORGANISASI AGRIBISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 Tony Soebijono

Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia. Bentuk kepemilikan adalah bentuk kegiatan bisnis dilihat dari: - siapa pemilik / pendirinya, - sumber modalnya, - apa tujuan pendiriannya, sehingga terdapat bermacam-macam bentuk kepemilikan bisnis. Dengan demikian setiap bentuk kepemilikan bisnis, sesuai dengan misi yang dibawa oleh masing-masing bisnis tersebut.

Bentuk kepemilikan bisnis di Indonesia Badan yayasan Badan Kopersai Swasta Multinational Swasta Nasional Pemerintah Pendidikan / pengembangan SDM Sosial Kemanusian / kesehatan Sosial Keagamaan Koperasi Produksi Koperasi Konsumsi Koperasi Kredit Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan Gabungan (joint Ventura/Holding Company) Bisnis Perorangan Persekutuan Firma Persekutuan Komanditer Perseroan Terbatas Perusahaan Jawatan (Perjan) Perusahaan Umum (perum) Perusahaan Terbatas (PT. Persero) Perusahaan Daerah (BUMD)

Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan bentuk kepemilikan bisnis : Bidang bisnis yang akan dilakukan, apakah bidang produksi, atau berbentuk jasa Jumlah modal yang diperlukan untuk menggeluti bidang bisnis tersebut Pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam kegiatan bisnis tersebut Tempat kegiatan bisnis, apakah memerlukan biaya atau tidak Kemungkinan layak tidaknya bisnis yang dilakukan dari segi konsumen Besar resiko yang ditanggung, dan siapa yang bertanggung jawab Lingkungan bisnis yang mendukung atau tidak

Perusahaan Definisi menurut UU nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan pasal 1 Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam suatu wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan Unsur didalam suatu perusahaan 1. Terus-menerus / tidak terputus. 2. Secara terang-terangan  berhubungan dengan pihak ke 3 3. Mengadakan perjanjian perdagangan 4. Harus bermaksud memperoleh laba

Pengelola kegiatan bisnis Bisnis Perorangan Bentuk kepemilikan bisnis yang dikelola perorangan itu adalah sejenis badan usaha yang didirikan oleh seseorang warga Negara Indonesia, sebagai wadah kegiatan bisnis untuk mata pencaharian sehari-hari guna menghidupi diri, anak dan keluarganya. Partnership Korporasi Tony Soebijono

Keuntungan Perusahaan Perseroan Pengendalian seutuhnya Semua laba Hanya untuk pengusaha Keuntungan Perusahaan Perseroan Organisasi Sederhana Pajak Rendah

Dana Terbatas Kerugian Perusahaan Perseroan Bertanggung JawabAtas Semua kerugian Dana Terbatas Kerugian Perusahaan Perseroan Tanggung Jawab Tidak terbatas Keterampilan Terbatas

Keuntungan Partnership Dana Tambahan Kerugian Ditanggung Bersama Lebih ada Spesialisasi

Kerugian Partnership Berbagi Pengendalian Tanggung Jawab Tidak terbatas Berbagi Laba

Akses Terhadap Modal Tanggung Jawab Terbatas Transfer Kepemilikan Keuntungan Korporasi

Kerugian Korporasi Biaya Masalah Pajak Transparansi Kerorganisasian Tinggi Transparansi Publik Masalah Keagenan Pajak Tinggi

Macam bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) Firma (Fa) Commanditaire Vennootschap (CV) Usaha Dagang (UD) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Koperasi Yayasan

Perseroan Terbatas Terbatas  tanggung jawab pemegang saham hanya terbatas pada nilai nominal dari semua saham yang dimiliki Perseroan Terbatas (PT) merupakan bisnis yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris, sebagai pendiri dan sebagai pemegang saham. Modal usaha terdiri dari hasil penyetoran dari para pemegang saham. Tanggung jawab dan risiko masing-masing pemegang saham terbatas pada nilai nominal dari masing-masing saham yang dimiliki. Additional presentation

2. Firma /firm / Fa Adalah suatu jenis badan usaha yang khusus didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama Unsur – unsur dalam firma Menjalankan usaha bersama Dengan nama bersama Tanggung jawab sekutu secara pribadi atau keseluruhan Tata cara pendirian Pembentukan awal  akta pendirian Pendaftaran  ke kepaniteraan pengadilan negeri Pengumuman  diumumkan dalam berita negara

3. Commanditaire Vennootschap (CV) Bentuk kepemilikan bisnis persekutuan komanditer (Commanditaire Vennotschap – CV) merupakan perluasan dari bentuk kepemilikan bisnis perorangan, diatur berdasarkan KUHD pasal 19. Persekutuan Komanditer adalah bentuk kepemilikan bisnis yang dibentuk oleh seorang atau lebih persero, dengan tanggung jawab penuh. Persekutuan Komanditer didirikan oleh beberapa orang (sekutu) yang menyerahkan uangnya dan mempercayakan uang itu untuk dipakai dalam persekutuan.

Ada 2 macam sekutu: Sekutu komplementer  sekutu aktif yang ikut dalam mengurus persekutuan Sekutu komanditer  sekutu pasif yang tidak ikut mengurus pesekutuan Tatacara pendirian  sama seperti firma

thx